20 Okt 2008

APBD Kalteng 2009 Dipastikan Defisit

Laporan; Alfrid Uga

PALANGKA RAYA-Rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) tahun 2009 yang diajukan untuk APBD Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2009 dipastikan defisit. Jumlah penerimaan yang menjadi pendapatan daerah lebih kecil dibandingkan anggaran belanja yang harus dikeluarkan sebagai belanja daerah.

”Target pendapatan daerah dalam RAPBD tahun 2009 sebsar Rp1,33 triliun lebih. Sedangkan belanja daerah dalam RAPBD tahun 2009 sebesar Rp1,49 triliun lebih,” ujar Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang SH dalam pidato pengantar nota keuangan dan RAPBD Provinsi Kalteng tahun anggaran 2009, yang bibacakan Wakil Gubernur Ir Achmad Diran.

Menurut Gubernur, pembiayaan daerah adalah meliputi transaksi keuangan untuk menutupi defisit atau memanfaatkan surflus anggaran daerah.

”Maka yang diharapkan dari pembiayaan adalah pembiayaan yang bersifat penerimaan daerah untuk menutupi defisit anggaran dimaksud,” ungkapnya di hadapan 45 angota dewan peserta rapat paripurna dan sejumlah pejabat SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi (pemprov) Kalteng.

Dijelaskan, anggaran penerimaan pembiayaan tersebut dapat bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian daerah dan penerimaan piutang daerah.

Sampai saat ini sumber pembiayaan penerimaan di APBD hanya dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya. Sedangkan komponen lainnya sampai saat ini masih belum dilaksanakan.

”Jumlah pembiayaan penerimaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun angaran sebelumnya, dalam RAPBD tahun 2009 dianggarkan sebesar Rp175 miliar lebih,” jelasnya.

Sementara itu, lanjutnya, anggaran pengeluaran pembiayaan terdiri dari, pembentukan dana cadangan, penyertaan modal atau investasi daerah, pembayaran pokok utang, pemberian pinjaman daerah dan tambahan mata anggaran untuk pembayaran hutang pihak ketiga atau biaya pemeliharaan.

”Pencairan dana cadangan atau pembentukan dana cadangan daerah dilakukan untuk tujuan membiayai program/kegiatan dan atau investasi yang memerlukan alokasi dana besar sehingga untuk penyediaan dananya harus dengan menyisihkan dari penerimaan daerah untuk beberapa tahun anggaran dan diatur dengan peraturan daerah,” imbuhnya.

Dia mencontohkan, Perda Nomor 6 tahun 2005 tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah untuk membiayai Program dan Kegiatan Daerah Penyelenggaraan Pilkada tahun 2010. Pembentukan dana cadangan dimaksud telah dimulai sejak tahun 2007 yang lalu dan terus disisihkan dari penerimaan daerah pada tiap tahun anggaran hingga mencapai jumlah yang ditetapkan dan baru bisa digunakan pada tahun 2010.

Sedangkan pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal adalah sebagai pelaksanaan Perda Provinsi Kalteng Nomor 6 tahun 2005 tentang pembentukan dana cadangan daerah, Perda Provinsi Kalteng nomor 7 tahun 2005 tentang penyertaan modal pemerintah Provinsi Kalteng pada PT Bank Pembangunan Kalteng (BPK).

”Dalam tahun anggaran 2009 ini rencana pengeluaran pembiayaan diarahkan pada pembentukan dana cadangan sebesar Rp10 miliar dan penyertaan modal Pemprov pada BUMD sebesar Rp803,20 juta diarahkan untuk PT BPK dan pembayaran piutang pihak ketiga berupa jaminan pemeliharaan untuk kontrak yang masa pemeliharaannya melampaui tahun anggaran 2008 sebesar Rp5 milyar lebih,” imbuhnya. (***)

Tidak ada komentar: