31 Okt 2008

Tutup Informasi Publik, Pejabat Bisa Dipenjara

Laporan: Alfrid Uga

PALANGKA RAYA—Pejabat publik yang menutup akses informasi publik dari wartawan, LSM, atau pihak lain yang membutuhkan informasi bisa masuk kurungan penjara. Ini menyusul keluarnya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“UU Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan kepada pejabat publik baik di eksekutif, legislatif, mapun yudikatif memberikan informasi kepada siapapun yang meminta informasi. Kalau tidak, maka disanksi ancaman satu tahun kurungn penjara dan atau denda Rp 5 juta,” kata staf ahli Menteri Komunikasi dan Informasi, Hendry Subiakto menyosialisasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 di Aula Hotel Batu Suli Palangka Raya, Selasa (28/10).

Hendry Subiakto mengatakan, kalau selama ini para pejabat menutup informasi dari publik sah-sah saja, setelah keluarnya undang-undang keterbukaan informasi publik bisa kena sanksi.

”Ini perlu diketahui oleh pejabat eksekutif, pejabat legislatif, maupun yudikatif supaya jangan masuk penjara, karena tidak terbuka memberikan informasi kepada publik,” tegasnya.

Oleh karena itu, dia mengimbau kepada para penjabat maupun pelaksana pada badan publik agar memahami undang-undang ini mengingat sangat penting dalam penyelenggaraan negara yang baik, bersih dan keterbukaan.

”UU ini merupakan bagian pendamping dari pemberantasan korupsi dan pelaksanaan demokrasi di negara kita,” katanya.

Dirjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informesi (SKDI) diwakili Sekretaris SKDI Susilo menjelaskan, diundangkannya UU Nomor 14 tahun 2008 suatu perwujudan konkret proses demokrasi di Indonesia, sebagai dasar hukum pemberian hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik. ”Konsep ini sejalan dengan bergulirnya era reformasi yang telah berjalan selama satu dasawarsa,” pungkasnya. (***)

Tidak ada komentar: