21 Okt 2008

Polda Kalteng Pecat 8 Polisi Nakal

Laporan; Haris Lesmana (Radar Sampit)


PALANGKA RAYA- Gara-gara terlibat berbagai jenis tindak pidana, delapan anggota Polda Kalteng dipecat. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) polisi nakal itu digelar di halaman Mapolda Kalteng, Senin (21/10) kemarin, langsung dipimpin Kapolda Brigjen Pol Syamsuridzal.

Kedelapan anggota polisi itu dinilai tidak layak lagi untuk menjalankan profesi kepolisian. Karena yang bersangkutan melakukan tindak pidana penggelapan, penipuan dan penyalahgunaan narkoba serta disersi dari dinas Kepolisian Negara RI.

Kedelapan personel Polda tersebut masing-masing bertugas di kesatuan, yakni Kesatuan Denma Polda Kalteng 3 orang, Biro Personel Polda Kalteng 1 orang, Dit Samapta Polda Kalteng 1 orang, Polres Palangka Raya 1 orang, Polres Lamandau 1 orang, dan Polres Sukamara 1 orang.

Rincinya, Briptu Cahyono Bayu Waskito dari Kesatuan Denma Polda Kalteng. Yang bersangkutan meninggalkan tugasnya dalam waktu 30 hari kerja secara berturut-turut. Kemudian Bripka Yunita Yunis Kesatuan Denma Polda Kalteng, terkait tindak pidana penyalahgunaan psikotropika dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan. Brigadir Sumantri, kesatuan terakhir Denma Polda Kalteng, juga tersangkut tindak pidana penyalahgunaan psikotropika dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pihak pengadilan.

Sedangkan dari kesatuan Polres Sukamara, Briptu M Saripandi. Yang bersangkutan telah meninggalkan tugasnya lebih dari 30 hari secara berturut-turut. Briptu R Garingging, Kesatuan Polres Palangka Raya, terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Kemudian Briptu Dedy Setiawan terkait dalam kasus penyalahgunaan tindak pidana narkoba, Briptu Masriun kesatuan Biro Personel Polda Kalteng, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran disiplin, lebih dari tiga kali melakukan tindak pidana penipuan.

Kedelapan anggota polisi itu dipecat dalam apel yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kalteng Brigjen Syamsuridzal. Sayangnya, dalam upacara PTDH kemarin, hanya dua orang anggota polisi yang hadir. Sementara enam orang anggota lainya tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Dalam upacara PTDH tampak dua anggota Polri dilepas atribut kepolisiannya dan diganti dengan baju batik.

Kapolda Kalteng Syamsuridzal mengatakan, proses pemberhentian dengan tidak hormat anggota Polri Polda Kalteng, telah melalui proses yang panjang dan melalui proses hukum dan etika kepolisian. Kapolda menjelaskan, proses yang dilaksanakan tersebut antara lain, dengan pelaksanaan pradilan tindak pidana, sidang disiplin dan kode etik kepolisian.

Terkait dengan enam anggota polisi yang tidak hadir dalam acara PTDH, Kapolda mengatakan bahwa mereka tidak sportif dan tidak gentleman, sementara dua anggota yang hadir. Kapolda menyatakan keduanya cukup sportif. ”Organisasi Polri juga mendapat kerugian secara finansial karena telah membayar orang yang bekerja untuk organisasi,” sesal Kapolda. (***)

Tidak ada komentar: