2 Nov 2009

Walhi Sesalkan Sikap Polri

Penahanan Terhadap Dua Pimpinan KPK Nonaktif

Laporan: Alfrid Uga

PALANGKA RAYA-
Penahanan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah oleh Mabes Polri terus menuai kecaman. Direktur Eksekutif Walhi Nasional, Berry N. Fuqon memandadang, apa yang dilakukan kepolisian sebagai upaya systematis melemahkan KPK.
“KPK berhasil membongkar praktik korupsi yang melibatkan para elit pejabat Negara, ini yang membuat membuat para pejabat negara yang korup merasa terancam, dan coba melemahkan peran KPK,” ucap Bery dalam kunjungan kerjanya ke Palangka Raya, Sabtu (31/10)lalu.
Sebagai aktivis pro demokrasi, lingkungan hidup dan hak asasi manusia (HAM), Berry menyesalkan sikap arogansi yang ditunjukan kepolisian. Menurutnya, penahanan dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah merupakan langkah mundur dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Apa yang telah dilakukan oleh institusi kepolisian kepada dua pimpinan KPK, merupakan sebuah kemunduran dalam penegakan hokum, khususnya kasus korupsi,” ujar mantan Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Selatan dua periode ini.
Bery lanatas menejelaskan, sikap Walhi ikut mengecam tindakan institusi kepolisian bukan tanpa dasar. Kehancuran lingkungan hidup, karena telah terjadi praktik korupsi. “Kebijakan yang ekspolitatif, tidak ada control, lemahnya penegakan hukum dibidang pengrusakan sumberdaya alam, karena adanya korupsi oleh para elit pejabat Negara,” imbuhnya.
Dia mencontohkan, terkait alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Siapi-api, Palembang Sumatera Selatan merupakan tindakan pengrusakan sumber daya alam. Kemudian alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) untuk dijadikan Kota Bandar Seri Bintan melibatkan anggota DPR RI Komisi IV, Al Amin Nasution yang kini diponis penjara 8 tahun.
“KPK telah berhasil membongkar praktik korupsi yang melibatkan anggota dan pimpinan Komisi IV DPR RI. Kasus alih fungsi lahan semacam ini masih banyak belum terungkap, jadi sangat disayangkan sekali bila kemudian terjadi pelemahan terhadap KPK,” tandas Bery.
Bery menambahakn, seperti halnya di Kalteng, ada 8,7 juta hektar lahan tumpang tindih antara perkebunan dengan pertambangan, antara pertambangan dengan Konsesi HPH, demikian juga alih fungsi kawasan hutan menjadi kawasan perkebunan.
“Ini semua terjadi akibat adanya korupsi yang melibatkan para elit pejabat penyelenggara Negara. Kalau tidak ada KPK bagaimana mungkin, 8,7 juta hektar izin yang bermaslah bias tersentuh hukum,” pungkasnya. (*/Radar Sampit)

Tidak ada komentar: