17 Nov 2009

UMP Harus Disahkan November

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Anggota Komisi C DPRD Kalteng Jimin mendesak gubernur mengesahkan usulan kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2010. Sebab sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, UMP harus disahkan selambatnya 60 hari, sebelum diberlakukan 1 Januari, sementara UMK harus disahkan selambatnya 40 hari sebelum 1 Januari.
“Mengacu kepada UU Ketenagakerjaa, seharusnya November ini sekitar tanggal 20 UMP sudah disahkan oleh gubernur,” kata Jimin kepada Radar Sampit, di Palangka Raya, kemarin.
Mantan Ketua Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan, unit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KAHUT- SPSI) PT. Korindo Group ini, juga mendesak gubernur meninjau kembali UMP Kalteng yang diajuka oleh dewan pengupahan provinsi. Karena kenaikan UMP 10 persen sudah tidak sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), bahkan bagi yang berstatus lajang.
“Minimal kenaikan UMP Kalteng untuk tahun 2010, 30 persen dari UMP Kalteng tahun 2009. Dasar pertimbangannya KHL untuk perkotaan saja yang berstatus lajang iatas Rp 1 juta, apalagi yang tinggal dipedesaan dengan harga yang serba malah dan mempunyai tanggungan, tentunya Rp 900.000 belum lah cukup,” ujar Jimin.
Terkait rencana Dewan Pengupahan bersama Pemerintah Provinsi Kalteng akan menghapus Pasal 3 yang mengatur masalah kenaikan upah untuk pekerja satu tahun keatas, untuk tahun 2010, sebagaiamana yang diatur di dalam Peraturan Gubernur tahun 2009 tentang UMK dan UMSK, dimana kenaikan upah diserahkan kepada perusahan jelas merugikan posisi buruh.
“Kalau Pasal 3 diahpus oleh pemerintah, APINDO dan DPD Konfederasi Serikat Pekerja Indoensia Kalteng, sama artinya membiarkan buruh terutama bagi buruh yang masa kerjanya lebih dari satu tahun berjuang sendiri untuk meminta kenaikan upah dari perusahan,” imbuhnya.
Terkait dengan rencana Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng dan Pemerintah penghapusan Pasal 3 yang mengatur masalah kenaikan upah untuk pekerja satu tahun keatas. Jimin mengancam akan menurunkan massa buruh untuk untuk melakukan aksi mogok kerja dan turun ke jalan-jalan.
“Kalau UMP naik, maka kenaikan itu berlaku bagi keseluruhan buruh, tidak hanya kenaikan berlaku bagi buruh yang masa tugasnya dibawah satu tahun, tetapi juga berlaku bagi buruh yang masa kerjanya diatas satu tahun. Jika terjadi pembatasan kenaikan UMP karena dihapusnya Pasal 3, buruh siap melakukan mogok kerja,” tegas Jimin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berencana menaikkan kembali Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2010 diatas 10 persen dari UMP tahun 2009 lalu. Kenaikan UMP berdasarkan hasil rapat yang digelar sebelum lebaran lalu dan kini telah diusulkan ke Gubernur Kalteng.
Menurut Kepala Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalteng, M. Hatta, penetapan UMP didasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL) terendah dari 14 kabupaten/kota se-Kalteng serta memperhatikan kondisi perekonomian saat ini.
“Sudah ada kesepatakan dengan pengusahan dan kaum buruh terkait kenaikan UMP ini. Kami juga telah mengajukan usulan ke Gubernur Kalteng untuk ditetapkan besarannya,” ucap Hatta, di Palangka Raya, Selasa (27/10).
Dikemukakan Hatta, Pemprov Kalteng tahun lalu menaikkan UMP 2009 sebesar 13,99 persen atau Rp 107.221 dari UMP tahun 2008, menjadi Rp 873.089 dari sebelumnya Rp 765.868. “Jika naik lebih dari 10 persen tahun 20010, maka besarannya sekitar Rp 960.397 lebih atau naik Rp 87.308,” ungkapnya.
Hatta menandaskan, kenaikan UMP yang ditetapkan provinsi merupakan acuan bagi kabupaten/kota menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Oleh karenanya UMK tidak boleh lebih kecil dari UMP. ”UMP tetap jadi patokan bagi kabupaten/kota menetapkan UMK dan perusahaan mengupah karyawannya diatas UMK tersebut,” tandasnya.
Hatta mengungkapkan, berdasarkan laporan Serikat Pengusaha Seluruh Indonesia (SPSI) Kalteng, ada sejumlah perusahaan yang menggaji karyawan dibawah UMK. Namun demikian laporan tersebut belum ditindaklanjuti, karena saat rapat lalu, difokuskan pada usulan kenaikan UMP.
“Laporan SPSI Kalteng ada banyak perusahan yang tidak memenuhi UMK, terutama di sektor jasa. Tapi laporan tersebut belum ditindaklanjuti, lantaran kita masih memfokuskan pada penetapan UMP,” tutur Hatta. (***/Radar Sampit)

Tidak ada komentar: