17 Nov 2009

UMK Kotim 2010 Bakal Ditolak

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Dari 13 kabupaten dan 1 kota se Kalimantan Tengah (Kalteng), hanya Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang sudah mengajukan Upah Minimum Kabaupaten (UMK) ke Provinsi Kalteng untuk tahun 2010. Kendati demkian, UMK Kotim yang diajukan belum bisa diterima provinsi.
Pasalnya Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2010 belum disahkan alias belum berlaku, karena dewan pengupahan provinsi (DPP), melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalteng baru mengajukan dan akan disahkan 1 Januari 2010 mendatang.
Menurut Kepala Disnakertrans Provinsi Kalteng M Hatta, melalui Staf Bidang HI Asman, SH. UMK Kotim yang diajukan beberapa waktu lalu bakal ditolak provinsi, lantaran penetapan UMK Kotim tidak berdasarkan UMP tahun 2010.
“Yang menjadi dasar penetapan dan pengajuan UMK untuk tahun 2010, adalah UMP tahun 2010. Nah, sekarang UMP Kalteng belum ditetapkan, sementara Kotim sudah mengajukan UMK untuk tahun 2010, dengan demikian kemungkinan akan ditangguhkan hingga ditetapkannya UMP pada 1 Januari 2010 mendatang,” Asman ketika ditemui diruang kerjanya, kemarin.
Dikemukan Asman, UMK Kotim yang diajukan beberapa waktu lalu saat ini masih berada di provinsi, dan provinsi belum bisa belum bisa memproses atau menyetujuinya, karena pihaknya masih menunggu pengesahan UMP.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berencana menaikkan kembali Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2010 diatas 10 persen dari UMP tahun 2009 lalu. Kenaikan UMP berdasarkan hasil rapat yang digelar sebelum lebaran lalu dan kini telah diusulkan ke Gubernur Kalteng.
Menurut Kepala Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalteng, M. Hatta, penetapan UMP didasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL) terendah dari 14 kabupaten/kota se-Kalteng serta memperhatikan kondisi perekonomian saat ini.
“Sudah ada kesepatakan dengan pengusahan dan kaum buruh terkait kenaikan UMP ini. Kami juga telah mengajukan usulan ke Gubernur Kalteng untuk ditetapkan besarannya,” ucap Hatta, di Palangka Raya, Selasa (27/10).
Dikemukakan Hatta, Pemprov Kalteng tahun lalu menaikkan UMP 2009 sebesar 13,99 persen atau Rp 107.221 dari UMP tahun 2008, menjadi Rp 873.089 dari sebelumnya Rp 765.868. “Jika naik lebih dari 10 persen tahun 20010, maka besarannya sekitar Rp 960.397 lebih atau naik Rp 87.308,” ungkapnya.
Hatta menandaskan, kenaikan UMP yang ditetapkan provinsi merupakan acuan bagi kabupaten/kota menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Oleh karenanya UMK tidak boleh lebih kecil dari UMP. ”UMP tetap jadi patokan bagi kabupaten/kota menetapkan UMK dan perusahaan mengupah karyawannya diatas UMK tersebut,” tandasnya.
Hatta mengungkapkan, berdasarkan laporan Serikat Pengusaha Seluruh Indonesia (SPSI) Kalteng, ada sejumlah perusahaan yang menggaji karyawan dibawah UMK. Namun demikian laporan tersebut belum ditindaklanjuti, karena saat rapat lalu, difokuskan pada usulan kenaikan UMP.
“Laporan SPSI Kalteng ada banyak perusahan yang tidak memenuhi UMK, terutama di sektor jasa. Tapi laporan tersebut belum ditindaklanjuti, lantaran kita masih memfokuskan pada penetapan UMP,” tutur Hatta.
Dia menegaskan, bagi perusahan yang tidak mematuhi UMK, sebagaiamana yang diatur didalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan berkategori mampu dan cukup berkembang, dilarang membayar upah karyawannya sesuai UMP/UMK.
“Jika melanggar akan dikenakan sanksi hukum berupa penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Kecuali memang perusahaan tidak mampu membayar lantaran dalam kondisi pailit atau bangkrut, maka akan diberi penangguhan terlebih dahulu dan harus membuat pernyataan,” tegasnya.
Hatta menjelaskan, UMP akan ditetapkan dengan berbagai pertimbangan dan memperhatikan berbagai aspek agar pengusaha dan pekerja sama-sama tidak dirugikan, disamping itu juga untuk menghindari gelombang PHK di provinsi ini.
“UMP 2010 akan diberlakukan mulai 1 Januari mendatang, begitu Pergub kenaikan UMP di tanda tangani gubernur. Diharapakan UMP menjadi patokan penetapan UMK dan perusahan harus mematuhi yang sudah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya. (***/Radar Sampit)

Tidak ada komentar: