9 Des 2008

Pengangkatan Jaksa Tipikor Direspons Positif

Disarankan Fokus Memeriksa Anggota DPRD Provinsi

Laporan: Alfrid Uga

PALANGKA RAYA-Keseriusan Kejati Kalimantan Tengah memberantas tindak pidana korupsi tak perlu diragukan lagi, ini terbukti dengan diangkatnya 12 orang Jaksa tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kebijakan sekaligus gebrakan yang tergolong baru dalam penegakan tindak pidana korupsi di Kalimantan Tengah ini mendapat respos positif dari kalangan pengamat hukum dan Non Government Organisations (NGOs) di Kalteng. Namun demikian bukan berarti tak mendapat kritik.

Pengamat hukum dan politik Sugi Santosa, SH.MHum, menyambut baik dan mendukung gebrakan yang diambil Kejati Kalteng membongkar tindak pidana korupsi di Kalteng, dengan mengangkat 12 orang Jaksa Tipikor. Meski ia menyebutkan, belum mengetahui trek record Jaksa yang dipilih dan diangkat tersebut.

Pengecara senior yang juga Ketua DPD PNBK Indoensia Provinsi Kalteng ini berharap 12 Jaksa yang dipilih dan diangkat menjadi anggota Tim Tipikor dapat menarik pelajaran dari kasus yang menimpa Jaksa terbaik Urip Tri Gunawan, dimana telah mencoreng Crops Kejaksaan RI.

”Mudah-mudahan para Jaksa Tipikor ini tidak tersentuh suap, penyimpangan dimana menyebabkan kinerja kejaksaan menjadi lemah dan tercoreng kembali seperti yang dilakukan oleh Jaksa Urip,” ujarnya. Kepada Rada Sampit, ketika ditemui di kediamannya Jalan H Ikap, Selasa (9/12) kemarin.

Sugi mengaku, meski ia tidak mengetahui trek record Jaksa, namun ia tidak meragukan fropesionalisme kejaksaan, oleh karena itu ia berharap para kejaksaan tersebut mempunyai integritas yang tinggi dan ada kesungguhan memberantas korupsi yang sudah mengakar di lingkungan pemerintahan di Kalteng.

Dia berharap Tim Tipikor yang dibentuk dapat menggandeng lembaga independen lainnya seperti NGOs/LSM anti korupsi dan media masa untuk membantu mengungkapkan tindak pidana korupsi di Kalteng. ”Setidaknya peran NGOs/LSM dan media massa dapat memberi informasi awal tentang tindak pidana korupsi. Selanjutnya untuk penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Tipikor,” kata Sugi.

Dia menambahkan, bila melihat kejadian korupsi di DPR-RI yang terungkap selama ini, mungkin juga terjadi di DPRD Provinsi mapun di DPRD Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, ia berharap Tipikor bisa mempokuskan penyelidikan dan penyidikan terhadap anggota dewan.

Menurut dia ada banyak modusnya korupsi yang digunakan oleh anggota dewan, mulai dari penyalah gunaan anggaran dengan marup berbagai belanja dan biaya perjalanan, penyuapan, merekayasa anggaran belanja proyek padahal tidak dibutuhkan oleh rakyat, dan menggolkan proyek tertentu atas pesanan rekanan.

”Kalau Tim Tipikor kalah langkah dengan KPK, berarti rekrutmen yang sudah memakan biaya dan tenaga yang cukup besar itu tidak ada gunanya. Kami tunggu kinerja dalam tiga bulan, apakah mampu membongkar kasus korupsi yang baru, termasuk membongkar kasus korupsi yang mandek, seperti kasus kredit macet di Bank Pembangunan Kalteng dan menyeret sejumlah anggota dewan yang terlibat korupsi seperti di DPRD Provinsi, Kabupaten Katingan dan yang baru di DPRD Kota Palangka Raya,” pungkasnya.

Ditempat terpisah, Koordiantor Jaringan Independen Untuk Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan (JARi) Provinsi Kalteng, Heri Musatafa alis Akri, juga berpendapat yang sama, bahkan ia mendukung 100 persen pembentukan Tim Tipikor yang dibentuk Kajati Kalteng, HM Syabrani Guzali.

Namun demikian, pria keturunan Jawa dan Ambon (Jambon) ini menyayangkan, Tim Tipikor yang dibentuk hanya dari kalangan kejaksaan, menurut dia semestinya melibatkan kelompok NGOs, Media Massa, dan Kalangan Akademisi yang memiliki pandangan, visi dan misi dalam memberantas tindak pidana korupsi, meski tidak masuk dalam ranah penyidikan.

”Kelompok independen tersebut cukup berperan mengumpulkan informasi, bukti lapangan. Sedangkan, Jaksa yang melakukan penyidikan dan penuntutan di pengadilan,” imbuh Akri yang juga Anggota Dewan Daerah Walhi Kalteng, membidangi hukum dan politik. (***)

Tidak ada komentar: