2 Des 2008

Giliran Pejabat Katingan Ditahan Kejati

Bersama Seorang LSM Diduga Korupsi Proyek
Laporan: Haris Lesmana (Radar Sampit)

PALANGKA RAYA- Satu per satu pejabat terindikasi koruptor diciduk. Setelah Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Gunung Mas Siwer W Goening Silly, Senin (1/12) siang kemarin giliran pejabat Kabupaten Katingan ditahan aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalteng.
Ir Yabinhad, Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Katingan langsung dijebloskan ke Rutan Klas II-A Palangka Raya usai menjalani pemeriksaan selama tiga jam di ruang penyidik. Selain Yabinhad, Kejati juga menahan seorang pengurus lembaga swadaya masyarakat (LSM), Soyeng Asang. Keduanya diduga terlibat kasus korupsi proyek di lingkungan Pemkab Katingan.
Informasi yang diperoleh Radar Sampit menyebutkan, Yabinhad diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan benih unggul di Dinas Pertanian dan Perkebunan pada tahun 2006 lalu. Proyek itu bernilai sebesar Rp 800 juta. Namun, karena diselewengkan, akibatnya negara mengalami kerugian sekitar Rp 200 juta.
Para tersangka ditahan setelah pihak Kejaksaan melakukan pemanggilan terhadap keduanya. Yabinhad dan Soyeng Asang menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Kedua tersangka diperiksa di ruangan pidana khusus.
Usai menjalani pemeriksaan, Yabinhad yang saat itu mengenakan kemeja lengan pendek dan dikawal petugas Kejati, masuk ke dalam mobil kijang Innova warna perak langsung menuju Rutan. Mereka menutup wajah dan berusaha menghindar saat sejumlah wartawan berusaha mewawancarai. Bahkan, salah satu tersangka sempat memukul kamera seorang wartawan elektronik yang saat itu sedang meliput.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng Yuqaiyum Hasib mengatakan, keduanya ditahan karena telah memenuhi tiga unsur alat bukti atas keterlibatannya dalam kasus tersebut. Keduanya sementara dititipkan di Rutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (***)

Tidak ada komentar: