9 Des 2008

Kejati Serius Berantas Korupsi


12 Jaksa Dilantik Jadi Tim Penyidik Khusus Tipikor
Laporan: Haris L (Radar Sampit)

PALANGKA RAYA- Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalteng makin garang. Agar lebih serius dan lebih fokus memberantas tindak pidana korupsi (tipikor), Kajati Kalteng HM Syabrani Guzali kemarin melantik 12 orang jaksa pilihan sebagai tim penyidik khusus tipikor, di gedung Kejati lantai dua.
Duabelas jaksa andalan ini ditunjuk langsung oleh Jaksa Agung RI, setelah sebelumnya sebanyak 35 orang yang diajukan disaring pejabat Kejagung. ”Sebenarnya keputusan itu dari Jaksa Agung, saya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi hanya meng-SK-kan saja,” ujar Syabrani seusai melantik.
Dia menegaskan, meskipun yang dipilih hanya 12 orang, bukan berarti jaksa yang lain tidak ikut dilibatkan dalam penanganan kasus-kasus korupsi. Hanya saja, imbuh Kajati, tim yang baru saja dilantik ini merupakan jaksa prioritas untuk menyidik perkara-perkara tipikor di bumi Kalteng.
”Mereka adalah ujung tombak yang diberi kewenangan khusus dari Kejagung memberantas korupsi di daerah Kalimantan Tengah. Dengan adanya tim ini, kita bisa memantau kinerja masing-masing Kejari. Kajari yang dianggap belum mampu menuntaskan pidana korupsi di daerah, tim ini akan turun melihat. Jadi, targetnya pemberantasan korupsi sampai tuntas,” tandasnya.
Tim penyidik tipikor itu dibagi menjadi dua. Enam orang ditugaskan bergerak di sektor perbankan keuangan dan layanan umum. Sedang enam jaksa lainnya khusus di sektor informatika teknologi, barang dan jasa.
Keduabelas jaksa tersebut; Sudiyanto SH koordinator sektor perbankan keuangan dan layanan umum. Anggotanya antara lain Nur Slamet SH MH, Sriyanto SH, Yanti Kristiana SH, Herwan Purwoko SH, dan Dwi Setiawan SH.
Koordinator sektor informatika teknologi, barang dan jasa dipilih Agustinus Wijono D SH. Sementara para anggotanya, I Gde Ngurah Sriada SH, Kristiano SH, Endah Dwi Hastuti SH, Jonny Panggabean SH, dan I Putu Rudina Artana SH.
Kajati Kalteng berharap, tim penyidik tipikor ini dapat bekerja dengan baik sesuai perintah undang-undang dan aturan. Ia mengingatkan, jaksa penyidik harus selalu memperhatikan asas praduga tidak bersalah. Harus cermat, teliti dan korek dalam menangasi kasus.
”Tapi, kalau kita sudah punya alat bukti yang sah dan menghadirkan dua alat bukti, harus ditahan. Jangan sampai dibiarkan perkara itu mengendap bertahun-tahun dan menjadi tunggakan bagi kita Kejati Kalteng,” pintanya. (***)

1 komentar:

Anonim mengatakan...

AHH OMONG KOSONG ITU BAH !!!
dari BARON R. BINTI