9 Des 2008

2008, Kejaksaan Tangani 41 Kasus Korupsi

Laporan: Alfrid Uga

PALANGKA RAYA-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, HM Syabrani Guzali, mengungkapkan hingga tahun 2008 Kejati menangani 18 kasus korupsi. Dari delapan belas kasus korupsi tersebut, 7 kasus dalam penuntutan di pengadilan negri (PN), dan 11 kasus dalam penyidikan .

Syabrani merinci, ketujuh kasus tersebut, 5 orang diantaranya langsung dalam penyidikan dan penyelidikan oleh Kejati Kalteng, sedangkan dua lainnya limpahan dari Polda Kalteng, yakni terkait kasus korupsi pembangunan pelabuhan kereng bangkirai dan penyuapan atau gratifikasi terhadap Polisi.

“Dengan demikian jumlah yang sudah dilimpahkan dan sudah dalam tahap penuntutan sebanyak 7 kasus. Sedangkan untuk tahun 2008,” ujarnya, kepada sejumlah wartawan usai upacara memperingati Hari Anti Korupsi sedunia, Selasa (9/12) kemarin.

Sementara itu, tutur Kepala Kejati Kalteng, ditingkat Kejaksaan Negri (Kejari) se-Kalteng sebanyak 23 kasus. Dari dua puluh tiga kasus tersebut juga ada yang sedang dalam penyelidikan dan penuntutan di PN setempat. “Dengan demikian kasus korupsi yang ditangani untuk seluruh Kalteng sebanyak 41 kausus,” tuturnya.

Akibat dari 41 kasus korupsi di Kalteng tersebut negara dirugikan sebanyak kurang lebih Rp 10 Milyar. “Total kerugian yang ditimbulkan akibat kasus-kasus tersebut berjumlah Rp 10 Milyar,” katanya yang didampingi sejumlah Asisten di lingkungan Kajati Kalteng.

Syabrani membeberkan, ada 7 nama yang terlibat korupsi yang kini sedang dalam penuntutan di PN untuk tahun 2008, yakni Hasanul Toembak mantan Sekwan dan Sunti, keduanya terlibat kasus korupsi di Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Kalteng.

Selain itu, Brata Jaya dan Bambang keduanya terlibat kasus dugaan korupsi bantuan rumah. Sedangkan yang kelima, adalah mantan Sekwan Kbaupaten Katingan Supardi DJ Nihin, terlibat kasus penyalaha gunaan dana auransi kesehatan.

“Dua nama lainya, seperti Burhanudin Hasibuan tersangka kasus dugaan korupsi pelabuhan bereng bengkel, dan yang satunya lagi terlibat kasus penyuapan terhadap anggota polisis,” beber Syabrani.

Sementara itu, pelaksanaan hari anti korupsi yang digelar oleh Kejati Kalteng berlangsung khidmat, acara juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Ahmad Diran, Ketua DPRD Propinsi Kalimantan Tengah R Atu Narang, Walikota Palangka Raya Riban Satia, serta sejumlah unsur muspida laiinya.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, mengatakan, hari anti korupsi sedunia tanggal 9 Desember ditetapkan menjadi hari anti korupsi seduania dalam kaitan dibukanya konfrensi Tingkat Tinggi untuk dimulainya penandatangan oleh beberapa negaera dan organisasi internasional atas konvensi anti korupsi.

Korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa, sehingga dalam upaya penanggulanganya pun tidak lagi dilakukan secara biasa melainya dengan cara yang luar biasa.

Selain melakukan Apel Hari anti Korupsi, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah juga membagi-bagikan stiker anti korupsi kepada para pengguna jalan, serta kaos anti korupsi. (***)

Tidak ada komentar: