28 Mar 2010

Tiga Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Dalam Kasus DAK/DR Di Kotim

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) sedang menangani tiga kasus korupsi besar di Sampit Kotawaringin Timur (Kotim). Dua kasus dari tiga kasus korupsi, diindikasi melibatkan orang nomor satu di bumi habaring hurung itu, yakni Bupati Kotim Wahyudi K anwar.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah M. Jasman Panjaitan melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Ponco Santoso, ketiga kasus tersebut, yaitu kasus korupsi Dana Alokasi Khusus dan Dana Reboisasi (DAK-DR) tahun 2004, kasus proyek piktif Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) dan kasus dum rumah dinas Pemda Kotim.
“Untuk kasus korupsi DAK/DR sudah masuk dalam tahap penyidikan dan sudah ditetapkan tiga tersangka. Sekarang tinggal ditingkatkan statusnya menjadi penuntutan. Sedangkan kasus proyek Gerhan piktif dan dum rumah pemda masih dalam tahap penyelidikan,” beber Ponco kepada sejumlah wartawan ketika di temui di ruang kerjanya, Senin (22/3).
Dikemukakan Ponco, kasus korupsi DAK/DR di Dinas Kehutanan melibatkan Kepala Dinas Kehutanan yang sekarang ini telah menjabat sebagai anggota DPRD Kotim, ketua tim pengawas proyek dan Direktur PT Unisari Adi Prima dari Jakarta yang merupakan rekanan Dinas Kehutanan.
“Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun karena masih belum selesai pemeriksaan terhadap saksi-saksi, makanya ketiga tersangka belum kami tahan. Ada kemungkinan kalau sudah tuntas pemeriksaan saksi-saksi, daftar tersangka bertambah,” ungkap Kasi Penkum.
Menyinggung tumpang tindihnya lokasi DAK-DR dengan lokasi perkebunan kelapa sawit yang izinnya diterbitkan Bupati Kotim Wahyudi K Anwar. Ponco menyebutkan, salah satu saksi yang belum diperiksa, adalah Bupati Kotim.
“Kalau memang sudah tuntas pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Apalagi terkait izin yang dikeluarkan bermasalah, bisa jadi saksi berubah menjadi tersangka. Tetapi sekarang Bupati Wahyudi K Anwar belum bisa kita periksa karena terkendala izin pemeriksaan,” imbuh ponco, seraya mengatakan meski tidak menyebutkan waktunya, Wahyudi K anwar akan segera dipanggil sebagai saksi.
Selain kasus korupsi DAK-DR di Dinas Kehutanan Kotim, kasus yang akan segera di buka dan sekarang dalam tahap penyelidikan adalah kasus proyek piktif Gerhan, dengan modus pihak Dinas Kehutanan setempat membentuk beberapa kelompok tani piktif yang seolah-olah proyek sudah dilaksanakan oleh kelompok tani namun pelaksanaannya dilapangan tidak ada alias piktif.
“Ini masih tahap penyelidikan. Kita masih belum bisa buka siapa saja yang terlibat, nanti kalau sudah masuk tahap penyidikan dan saksi-saksi sudah panggil untuk diperiksa, baru bisa kita buka ke publik. Yang pasti, kasus ini menjadi prioritas Kajati Kalteng. Tidak hanya itu, kasus-kasus DAK-DR diseluruh Kalteng juga akan dibuka nantinya,” jelas Ponco.
Selanjutnya yang juga diseriusi Kajati Kalteng di Kotim terkait dengan kasus penyimpangan dana dum (ambil alih dengan ganti rugi) 44 rumah dinas Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kotim. Dimana sejumlah rumah dinas Pemda tersebut telah berubah kepemilikannya menjadi pribadi atas nama sejumlah pejabat daerah setempat dengan harga murah.
“Untuk kasus dum rumah dinas Pemda Kotim, Kajati sudah minta Kejari setempat untuk membuat laporan ke Kajati sendiri, sejauh mana penyelidikannya dan penyidikannya. Sampai sekarang Kajati masih menunggu laporan Kajari setempat,” pungkas Ponco. (Radar Sampit)

Tidak ada komentar: