29 Mar 2010

Tunggakan PSDH-DR Rp. 67,2 Miliar

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Pengelolaan hutan di Kalimantan Tengah diselimuti masalah. Tak hanya masalah alih fungsi kawasan hutan menjadi lokasi pertambangan dan perkebunan tanpa melalui proses izin, tetapi juga meninggalkan maslah tunggakan pembayaran provisi sumberdaya hutan/Dana reboisasi (PSDH/DR) yang cukup besar di wilayah ini.
Data Save Our Borneo, tunggakan PSDH/DR Provinsi Kalteng sampai dengan Desember 2009 lalu mencapai Rp. 67,2 miliar lebih. Tunggakan terbesar dari izin pemanfaatan kayu (IPK) dari pembukaan lahan perkebunan dan kawasan pertambangan sebedsar Rp. 65,4 milyar, sisanya HPH.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Anung Setyadi mengakui bahwa tunggakan PSDH/DR Provinsi Kalteng sangat tinggi. Namun demikian ia mengatakan, pihaknya
akan tetap melakukan penagihan kepada perusahan HPH dan perusahan pemegang IPK.
Dari data pihaknya, ada tiga perusaha HPH yang sudah tidak aktif tidak membayar PSDH/DR. Kenadti demikian pihaknya akan tetap melakukan penagihan. “Soal sanksi tentunya ada tahapannya, karena ini sifatnya perdata,” kata Anung kepada wartawan di Palangka Raya beberapa waktu lalu.
lebih lanjut dikemukakan Anung, ada beberapa tahapan sangsi yang akan diberikan kepada perusahan penunggak PSDH/DR. Namun, saat ini pihaknya baru sampai pada tahap ketiga, sementara kalau perusahaan yang aktif tidak melakukan pembayaran PSDH/DR sanksinya bisa sampai pencabutan izin.
“Kewenangan pencabutan izin ada pada menteri Kehutanan. Saat ini kita masih berusaha melakukan penagihan, apabila dalam penagihan nanti belum juga ada realisasinya, setelah melalui beberapa tahapan, kita tinggal melaporkan kepada menteri Kehutanan, dan kewenangan pencabutan ada di tangan menteri Kehutanan,” jelas Anung.
Ditanya apa nama perusahan dan beroperasi dimana yang belum membayar tunggakan PSDA/DR. Anung enggan merinci nama-nama perusahan yang melakukan penunggakan. “Yang terpenting adalah ada upaya untuk melakukan penagihan. Dan pihak perusahan yang menunggak dapat segera membayarnya,” ucapnya.
Lebih lanjut Anung mengemukakan, pihaknya mengalami kesulitan melakukan penagihan terhadap beberapa perusahan alamatnya sudah tidak jelas, lantaran pindah tempat dan tidak melaporkan alamat yang baru kepihaknya. “Namun kami akan tetap berusaha untuk mencari keberadaan alamat mereka, ini sebagai bentuk komitmen kita,” tegas Anung.
Pada kesempatan sebelumnya, Koordinator Save Our Borneo menyebutkan bahwa sampai dengan bulan Desember 2009 lalu, tunggakan PSDH/DR di Kalteng mencapai Rp67.234.646.426. Tunggakan tersebut bersifat akumulatif bahkan ada yang sudah bertahun-tahun yang dilakukan baik oleh perusahaan HPH maupun pengusaha pemegang IPK.
Menurutnya tren yang terjadi di Kalteng tunggakan dilakukan sangat signifikan oleh IPK dengan besaran tunggakan mencapai Rp65,4 milyar. “Tren ini menunjukan bahwa konversi hutan di daerah ini lebih besar untuk perkebunan kelapa sawit dan tambang. Hal ini karena didalam peraturan bahwa pembukaan kedua sektor tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemberian IPK,” katanya. (Radar Sampit)

Tidak ada komentar: