28 Mar 2010

Pemprov Segera Inventarisir Izin Bermasalah Di Kalteng

Izin Perusahan Perkebunan dan Pertambangan

Laporan: Hairul S

PALANGKA RAYA –
Menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan Nomor : S.95/Menhut-II/2010 tertanggal 25 Februari 2010 , yang ditujukan kepada gubernur untuk membuat laporan penggunaan kawasan hutan yang tidak prosedural. Gubernur Kalimantan Tengah (kalteng) Agustin Teras Narang akan segera menginventarisir perusahan tambang dan perkebunan di kawasan hutan di wilayah ini.
“Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah akan melakukan inventarisasi terhadap semua perusahaan tambang dan kebun yang ada di kalteng,” ujar gubernur dalam sambutannya pada Rapat Kerja Koordinasi Teknis Kehutanan dan Rapat Koordinasi Perencanan Pembangunan Kehutanan Daerah di gedung aula Jayang Tingang Kantor Gubernur, Rabu ( 24/3).
Menurut gubernur, hasil dari data yang di inventarisasikan tersebut akan di serahkan kepada aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan jaksa, untuk diperiksa dan ditelaah apakah ada perusahaan yang menggarap kawasan hutan Kalteng di luar prosedural, sebagaimana yang diatur dilam ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
“Data inventarisasi yang pemerintah daerah Kalteng peroleh akan di serahkan kepada kejaksaan dan polisi untuk di periksa apakah ada perusahaan tambang dan kebun yang melanggar perizinan, apabila ada maka aparat penegak hukum dapat memproses berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” kata gubernur.
Sebelumnya, gubernur dalam sambutan pada pembukaan rakoor menyebutkan saat ini di wilayah Kalteng terdapat 300 izin perkebunan besar swasta dengan luas lebih dari 4 juta hektar, dan izin usaha pertambangan terdapat lebih dari 600 izin dengan luas lebih dari 3 juta hektar, berpotensi terjadi pelanggaran.
“Pengembangan usaha perkabunan dan pertambangan sebagian besar menggunakan kawasan hutan yang berpotensi terjadinya pelanggaran terhadap penggunaan kawasan hutan. Untuk itu saya menghimbau kepada semua pihak yang terkait dapat mengikuti dan mentaati peraturan perundangan yang berlaku,” ungkapnya.
Kendati demikian, gubernur tetap menghimbau kepada sekuruh jajaran yang berperan untuk tetap optimis dan terus berkomitmen kuat untuk terus melakukan yang terbaik bagi penbangunan sektor kehutanan khususnya di daerah Provinsi Kalteng.
Lebih lanjut dikemukakannya, sesuai dengan perkembangan yang terjadi pada masa kini, era pembangunan kehutanan telah mengalami pergeseran ke arah penekanan pada upaya rehabilitasi hutan dan lahan serta program – program yang pro rakyat, oleh karena itu gubernur meminta kepada semua pihak yang terkait intuk melestarikan hutan sekaligus mensejahterakan rakyat.
Menghadapi kondisi tantangan yang di hadapi, gubernur berharap Koordinasi Teknis Kehutanan dapat menjadi wahana dan kesempatan untuk melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi kegiatan pembangunan kehutanan dari jajaran rimbawan di kalteng.
Khususnya mengenai isu – isu penting pembangunan kehutanan di Kalteng yang meliputi kebakaran hutan, rehabilitasi hutan, ekosistem lahan gambut, pemberdayaan masyarakat, kelangkaan kayu bagi kebutuhan lokal, wisata alam, flora dan fauna yang di lindungi serta penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan non kehutanan yang tidak prosedural.
Gubernur juga mengharapkan dan menghimbau dengan peran multi pihak yang di sinerjikan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, di harapkan penyelenggaraan pembangunan kehutanan di Kalteng tidak salah arah dan langkah, sehingga dapat mencapai sasran dan tujuan yang di tetapkan. ( Radar Sampit )

Tidak ada komentar: