Proses Kepala Daerah yang Menerbitkan Izin Di Kawasan Hutan
Laporan: Alfrid U
PALANGKA RAYA-Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang mempersilahkan aparat penegak hukum memproses secara hukum kepala daerah, terkait pemberian izin bermasalah bagi perusahan perkebunan dan pertambangan diatas kawasan hutan tanpa proses izin yang sah.
Menurut gubernur sudah menjadi resiko bagi kepala daerah. Sebab kepala daerah bukan anak-anak, juga bkan bukan hadiah. Oleh karena itu, jika ada masalah terkait dengan kebijakan yang salah harus dihadapi, karena sudah menjadi resiko, harus dihadapi.
“Inilah resiko menantang negara. Pemberian izin oleh keapla daerah banyak melanggar hukum. Apa statmen dari Bapak Dirjen, semua kepala daerah di 14 kabupaten/kota bakal kena penjara. Untuk itu kita serahkan proses hukum kepada pihak yang berwenang untuk memprosesnya lebih lanjut,” kata gubernur, kepada sejumlah wartawan di Palangka Raya, Kamis (25/3).
Bakal calon gubernur incaumbent ini terlihat prihatin ketika mengetahui informasi, 14 kepala daerah se-Kalteng bakal masuk bui, lantaran telah mengeluarkan izin bagi perusahan pertambangan dan perkebunan diatas kawasan hutan tanpa melalui proses yang sah, seperti izin pelepasan kawasan hutan untuk pertambangan dan perkebunan.
“Informasi bukan dari saya tetapi dari Bapak Dirjen. Sebenarnya bukan kapasias saya berbicara tentang bupati ini, tapi rupanya beliau bocorkan lebih dulu. Inilah kondisi sekarang terjadi yang tidak saya inginkan, tetapi negara ditantang, dan saya diminta untuk menyelsaikannya, ya saya selesaikan,” kata gubernur.
Menyinggung RTRWP, gubernur mengatakan luasan kawasan 33,29 persen untuk kepentiangan non hutan dan 66,71 persen untuk kepentingan hutan yang disetujui Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan bisa dijadikan pedoman dalam pembahasan selanjutnya di DPR-RI.
“Luasan yang disetujui Menteri sebagai pedoman untuk dibahas di DPR-RI . Kendati yang disetujui tidak sesuai dengan yang diusulkan pemerintah provinsi, luasa tersebut sudah mendekati yang diusulkan. Karena kita tidak bisa memaksakan, karena hal ini terkait dengan kondisi alam kita,” jelas gubernur.
Ketika ditanya apakah pemerintah provinsi bisa menerima yang disetujui Menteri Kehutanan. Menurut gubernur bukan soal menerima atau tidak, sebab yang diperhatikan sekarang ini adalah masalah lingkungan Kalteng. “Saya tidak ingin wilayah Kalteng ini jadi daerah tandus,” ungkapnya.
Kembali ia menegaskan, terkait jumlah luasan yang disetujui Menhut, meski tidak sesuai harapan, setidaknya bisa menjadi pedoman untuk pembahasan selanjutnya di DPR RI. “Apakah nanti bisa bertambah besar? Semuanya tergantuung DPR- RI nantinya, tetapi saya melihat jumlah yang ada sudah mendekati,” pungkasnya. (Radar Sampit)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar