28 Mar 2010

DPRD Kalteng Jadwalkan Panggil Bupati Kotim

Terkait Laporan PT. TMJ, Ada Diskriminatif Pelayanan Perizinan

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Investor tambang yang akan menanamkan investasinya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengeluh ke DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng). Bupati Kotawaringin Timur Wahyudi K. Anwar dituding diskriminatif , perlayanan tidak profesional dan tidak berkeadilan dalam pelayanan publik terkait perizinan.
Menanggapi keluhan investor PT. Telawang Megah Jaya (TMJ), melalui surat yang dikirim tertangal 16 Maret 20010 ke DPRD Kalteng. Sejumlah anggota DPRD Kalteng dari Komisi B, bereaksi keras. Mereka pun berencana akan menjadwalkan agenda dengar pendapat (hiring) dengan pemerintah daerah Kabupaten Kotim.
Salah seorang anggota Komisi B DPRD Kalteng Rahmat Nasution Hamka, meminta kepada Bupati Kotim untuk tidak melakukan diskriminatif , dan bekerja profesional dalam melayani permohonan izin dari para investor yang menanamkan investasinya di daerah, khsusunya di Kotim.
“Jika dalam pelayanan publik terjadi diskriminatif, dan tidak profesional. Maka terhadap surat PT. TMJ yang diterima oeh DPRD Kalteng pada tanggal 16 Maret 2010. Dewan akan menjadwalkan agenda hiring dengan pemda Kotim,” kata Rahmat, didampingi sejumlah anggota Komisi B, kepada sejumlah wrtawan di ruang kerjanya, Selasa (23/3).
Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan dari daerah pemilihan wilayah Kalteng III, Kotawaringin Barat, Sukamara dan Lamandau ini. Pemberian izin merupakan kebijakan secara teknis yang seharusnya sudah ada keputusan yang bisa dipertanggungjawabkan dalam rangka untuk meningkatkan investasi di wilayah ini.
“Harus ada kerangka berpikir dari pejabat publik , seperti bupati. Untuk meningkatkan investasi di daerah, oleh karena itu seharusnya jangan sampai terjadi diskriminatif pelayanan perizinan bagi para investor yang ingin menanamkan investasinya di daerah, seperti yang terjadi di Kotim,” imbuh Rahmat.
Kepada pihak-pihak yang merasa tidak puas atas pelayanan pemerintah daerah. Rahmat menganjurkan, selain melapor kepada dewan juga bisa melaporkan keluhannya kepada Komisi Ombudsman Daerah Kalteng. “Kita minta kepada pemerintah daerah, apapun situasinya, harus lah pemda berpikir kedepan untuk percepatan inverstasi bagi daerah,” pungkas Rahmat.
Dalam surat PT. TMJ yang dikirimkan ke DPRD Kalteng dan Gubernur Kalteng. Perihal mohon bantuan penyelesaian masalah, terkait belum tuntasnya masalah perizinan kuasa pertambangan PT. TMJ yang dikeluarkan Bupati Kotim sejak tahun 2006 hingga sampai sekarang.
PT. TMJ pada tanggal 8 November 2006 mengajukan permohonan izin kuasa pertambangan (KP) bijih besi di wilayah Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Antang Kalang kabupaten Kotim, seluas 576 hektar. Namun tanpa alasan yang jelas, tanggal 3 Maret 2007 , kuas areal direvisi oleh Distemben Kotim menjadi 396, 59 hektar.
“Ketika titik koordinat dan luasan 369,59 hektar ditetapkan dan disiapkan draf SK-nya. Kembali tanpa alasan yang jelas direvisi kembali oleh Distemben Kotim menjadi 157 hektar, dengan alasan luasan masuk hutan produksi,” ucap Direktur PT TMJ, Alfriano dalam suratnya.
Akan tetapi, lanjut Alfriano. Disaat Distamben Kotim mempersiapkan draf SK Bupati Kotim untuk luas KP 157 hektar. Bupati Kotim menolak menandatangani dengan alasan berbenturan dengan Surat Edaran Gubernur Kalteng , memimta kepala daerah untuk menangguhkan perizinan sebelum RTRWP tuntas.
“Tapi anehnya, kendati Surat Edaran Gubernur diedarkan mulai tanggal 3 Juli 2007. Pemkab Kotim, pada tanggal 23Agustus 2007 b kembali memproses permohonan izin dari PT TMJ dan sejumlah perusahan tambang lainnya. Tetapi untuk PT TMJ, luas KP kembali direvisi dari 157 hektar menjadi 100 hektar. Dan pada tanggal 19 Oktober 2009, Bupati Kotim menunda menerbitkan izin, dengan alsan terkait dengan UU Nomor 4 tahun 2009, dan surat edaran Minerba,” jelas Alfriano.
Sebelumnya, Direktur PT TMJ juga pernah mengirim surat ke gubernur sebanyak dua kali, dan mendapat tanggapan gubernur melalui suratnya yang dikirimkan kepada Bupati Kotim, tertanggal 7 Januari 2008. Dalam surat Gubernur Kalteng yang ditujukan kepada Bupati Kotim, meminta agar bupati menyelesaikan permohonan KP PT. TMJ.
Karena tidak mendapat tanggapan dari Bupati Kotim, gubernur kembali menulis surat pada tanggal 11 oktober 2008, juga tidak mendapat tanggapan. “Bahkan surat dari Menteri Sekretaris Negara Bidang Pengawasan yang dikirimkan ke Bupati Kotim terkait pengaduan PT. TMJ juga tidak mendapat tanggapan,” ungkapnya. (Radar Sampit)

Tidak ada komentar: