29 Mar 2010

Bantah Pupuk Illegal Masuk PBS

Laporan: Alfrid U

PAlANGKA RAYA-
Ditpolair Polda Kalimantan Tengah yang bermarkas di Sampit Kotawaringin Timur (Kotim), terus melakukan penyelidikan kepemilikan 1.253,75 ton pupuk illegal berasal dari Mendan Belawan Sumatera Utara yang ditangkap di perairan Mentaya Kotim, Jumat lalu.
Para pihak pun menduka, ribuan ton pupuk tanpa nomor register produksi (NRP) yang di produksi Malaysia tersebut, bakal masuk ke sejumlah PBS kelapa sawit yang beroperasi di Kotim, anak perusahan yang berkantor pusat di Medan Sumatera Utara dan PBS yang berasal dari Malaysia.
General Manager (GM) Perusahan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Musi Mas Group (MM Group) untuk wilayah Kalteng Salim Rusli membantah, bahwa ribuan ton pupuk illegal tersebut dipasok dari perusahan induknya di Medan untuk sejumlah perusahan anak cabang di Kotim.
“Wah saya baru tau informasinya dari bapak. Nanti saya cek lagi, tapi yang jelas ngga mungkin masuk keperusahn kita, kendati kemi punya perusah induk di Medan,” kata Salim Rusli yang akrap di panggil Atong, ketika dikonfirmasi Radar Sampit, Sabtu lalu.
Sementara itu, Koordinator Save Our Borneo (SOB) Nordin, saat dikonfirmasi menolak menyebutkan kemungkinan besar nama-nama perusahan penerima ribuan ton pupuk illegal yang ditangkap Ditpolair Polda Kalteng tersebut. Namun demikian, ia membeberkan berdasarkan data SOB hingga Desember 2009 terdapat 25 perusahan kelapa sawit yang dimiliki Malaysia.
Sedangkan untuk perusahan kelapa sawit yang berkator pusat di Medan, Sumtra Utara adalah PT. Musi Mas Group dengan anak perusahan yang beropersi di Kotim sebanyak empat perusahan perkebunan kelapa sawit, yakni PT. Sukajadi Sawit Mekar (SSM), PT. Maju Aneka Sawit (MAS), PT. Bakung Mas (BM) dan PT. Globalindo Alam Perkasa (GAP).
“Kita tunggu hasil penyidikan dari pihak kepolisian. Apakah pihak kepolisian mampu membongkar kasus ribuan pupuk illegal ini atau tidak? Kemungkinan kasus ini akan hilang begitu saja. Tetapi kalau bisa mengungkapkan, nanti saya akan membantu pihak kepolisian membongkar borok PBS yang ada di Kalteng ini,” tukas Nordin.
Lebih lanjut Nordin mengatakan, jika pihak kepolisian menemukan kesulitan siapa distributor pupuk tersebut. Pihak kepolisian bisa berangkan penyelidikannya dari perusahan distributor pupuk yang ada di Kalteng. “Di Kalteng salah satu distributor pupuk adalah anggota legislatif,” ungkapnya singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polisis perairan Kalteng menangkap 1.253,75 ton pupuk illegal dari Medan Sumatera Utara, Sabtu (20/3), di sungai Mentaya sampit Kotim, pada pukul 15.00 WIB sore. Barang diangkut menggunakan kapal KM Samudro Endah dengan jumlah ABK 15 orang.
Penangkapan berawal ketika Ditpolair Polda Kalteng berpatroli di sepanjang sungai Mentaya. Terlihat KP Samudro Endah berhenti di Pelabuhan Sampit. Kapal tertutup dengan rapi, sehingga menimbulkan kecurigaan petugas patroli. Dengan waktu yang cepat, petugas langsung melakukan pengecekan terhadap muatan kapal.
Sewaktu penyelidikan dilakukan, beberapa ABK langsung menjawab, muatan kapal tersebut dari Medan Belawan dengan tujuan perusahan perkebunan di Sampit dan Kalimantan Selatan. Dengan melihat jumlah pupuk yang banyak di kapal tersebut, petugas langsung menyelidiki lebih dalam lagi.
Dokumen asli dan jenis pupuk serta nomor registrasi produk (NRP) diperiksa. Didalam kapal tersebut terdapat tiga jenis pupuk, yakni pupuk NPK 65, NPK 44 dan NPK 25. “Setelah kami selidiki terdapat tiga jenis pupuk, yang tidak memiliki NRP dan tidak dilengkapi dokumen dari Medan belawan Sumatera Utara,” jelas AKP Agung. (Radar Sampit)

Tidak ada komentar: