31 Okt 2009

UMP Kalteng Ideal Naik 21 Persen

Laporan: Alfrid Uga

PALANGKA RAYA-
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 10 persen, per 1 Januari 2010 dianggap Ketua DPD HIPMI Kalimantan Tengah (Kalteng) Eddy Raya Samsuri masih belum memadai. Jika mengacu Kebutuhan Hidup Layak (KHL) diatas 12 persen.
Menurut dia, mestinya tahun 2010 ideal kenaikan UMP diatas 12 persen. Mengingat kondisi perekonomian Indonesia tahun 2010 mendatang sudah mulai normal. Sehingga pergerakan pasar terus meningkat, ekspor dan inpor barang dan jasa, dari dalam dan keluar negeri kembali membaik.
“Dengan kondisi ekonomi yang semakin membaik ini dan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) yang mulai bagus. Idealnya kenaikan UMP Kalteng diatas 12 persen,” ucap Eddy, ketika disambangi usai Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Rabu (28/10) lalu.
Terpisah, Anggota DPRD Provinsi Kalteng, Rahmat Nasution mendesak semua pihak, seperti pemerintah, pengusaha dan organisasi buruh segera menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan UMP Kalteng sesuai dengan KHL, dan dalam penetapannya harus tetap berorientasi pada pemenuhan kesejahtraan para pekerja.
Meski demikian ia mendesak, penetapan UMK dan UMP Kalteng harus didasarkan pada hasil kajian objektif yang didapat dari survey ke pasar-pasar, akan tetapi yang paling penting dari semua itu, tetap mempertimbangkan fluktuasi harga sembilan bahan pokok (sembako) di pasar.
“Kenapa demikian? Karena daerah kita belum ada stabilisasi harga yang mana kita ketahui barang-barang belum dapat tercukupi dari hasil dalam daerah, tetapi masih sangat tergantung dari pasokan luar daerah, khususnya Pulau Jawa dan Banjarmasin,” ucapnya.
Terkait dengan hal tersebut, ia menegaskan kepada pengambil kebijakan, seperti gubernur, bupati dan walikota dapat lebih arif dan bijaksana dalam menetapkan UMK dan UMP Kalteng.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berencana menaikkan kembali Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2010 diatas 10 persen dari UMP tahun 2009 lalu. Kenaikan UMP berdasarkan hasil rapat yang digelar sebelum lebaran lalu dan kini telah diusulkan ke Gubernur Kalteng.
Menurut Kepala Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalteng, M. Hatta, penetapan UMP didasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL) terendah dari 14 kabupaten/kota se-Kalteng serta memperhatikan kondisi perekonomian saat ini.
“Sudah ada kesepatakan dengan pengusahan dan kaum buruh terkait kenaikan UMP ini. Kami juga telah mengajukan usulan ke Gubernur Kalteng untuk ditetapkan besarannya,” ucap Hatta, di Palangka Raya, Selasa (27/10).
Dikemukakan Hatta, Pemprov Kalteng tahun lalu menaikkan UMP 2009 sebesar 13,99 persen atau Rp 107.221 dari UMP tahun 2008, menjadi Rp 873.089 dari sebelumnya Rp 765.868. “Jika naik lebih dari 10 persen tahun 20010, maka besarannya sekitar Rp 960.397 lebih atau naik Rp 87.308,” ungkapnya.
Hatta menandaskan, kenaikan UMP yang ditetapkan provinsi merupakan acuan bagi kabupaten/kota menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Oleh karenanya UMK tidak boleh lebih kecil dari UMP. ”UMP tetap jadi patokan bagi kabupaten/kota menetapkan UMK dan perusahaan mengupah karyawannya diatas UMK tersebut,” tandasnya.
Hatta mengungkapkan, berdasarkan laporan Serikat Pengusaha Seluruh Indonesia (SPSI) Kalteng, ada sejumlah perusahaan yang menggaji karyawan dibawah UMK. Namun demikian laporan tersebut belum ditindaklanjuti, karena saat rapat lalu, difokuskan pada usulan kenaikan UMP.
“Laporan SPSI Kalteng ada banyak perusahan yang tidak memenuhi UMK, terutama di sektor jasa. Tapi laporan tersebut belum ditindaklanjuti, lantaran kita masih memfokuskan pada penetapan UMP,” tutur Hatta.
Dia menegaskan, bagi perusahan yang tidak mematuhi UMK, sebagaiamana yang diatur didalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan berkategori mampu dan cukup berkembang, dilarang membayar upah karyawannya sesuai UMP/UMK.
“Jika melanggar akan dikenakan sanksi hukum berupa penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Kecuali memang perusahaan tidak mampu membayar lantaran dalam kondisi pailit atau bangkrut, maka akan diberi penangguhan terlebih dahulu dan harus membuat pernyataan,” tegasnya.
Hatta menjelaskan, UMP akan ditetapkan dengan berbagai pertimbangan dan memperhatikan berbagai aspek agar pengusaha dan pekerja sama-sama tidak dirugikan, disamping itu juga untuk menghindari gelombang PHK di provinsi ini.
“UMP 2010 akan diberlakukan mulai 1 Januari mendatang, begitu Pergub kenaikan UMP di tanda tangani gubernur. Diharapakan UMP menjadi patokan penetapan UMK dan perusahan harus mematuhi yang sudah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya. (*/Radar Sampit)

1 komentar:

Anonim mengatakan...

UMP boleh naik terus, tapi permasalahannya apakah pemprov Kalteng berani bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak mentaatinya? ini saya sampaikan karena masih banyak persahaan yang menggaji pegawainya dengan standart UMP tahun lalu, bahkan ada yang masih memakai standar UMP 2007.