24 Okt 2009

Gubernur Tolak Rekomendasi Tim Terpadu

Berujung Gagalnya Penetapan RTRWP Kalteng Oleh DPR RI

Laporan: Alfrid Uga

PALANGKA RAYA-
Penolakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terhadap rekomendasi Tim Terpadu Rencana Tatar Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng bentukan Menteri Kehutanan (menhut), berujung gagalnya pengesahan RTRWP Kalteng oleh DPR RI periode 2004-2009 yang seharusnya dijadwalkan pada 29 September lalu.
Menurut Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, ada dua alasan pemerintah provinsi menolak rekomendasi tim terpadu, yakni karena ketidak sesuaian peruntukan kawasan, dimana Tim Terpadu merekomendasikan untuk kehutanan 82 persen dan bagi kepentingan non kehutanan 18 persen.
Sementara pemerintah provinsi, dari luas wilayah provinsi 15.356.700 hektare, membutuhkan pengembangan wilayah, menginginkan 56 persen untuk kehutanan dan untuk kepentingan non kehutanan 44 persen.
“Tim terpadu merekomendasikan 82 berbanding 18 persen. Dengan demikian berarti status kawasan di daerah Kota Palangka Raya ini masih masuk kawasan hutan produksi,” ujar gubernur, kepada sejumlah wartawan di Palangka Raya, baru-baru ini.
Alasan penlakan yang kedua, ucapnya, bila pemerintah provinsi menerima hasil rekomendasi tim terpadu RTRWP dan disahkan oleh Komisi IV DPR RI, akan berinflikasi hukum bagi Bupati/Walikota yang telah mengeluarkan izin lokasi kepada perushan perkebunan dan izin pinjam pakai kepada perusahan pertambangan.
“Nah inilah salah satu alasan utama, kenapa pemerintah provinsi tidak menerima rekomendasi dari tim terpadu Dephut,” ungkap fungsionaris PDI Perjuangan yang juga mantan Ketua Komisi II DPR RI ini periode 1999-2004 ini, seraya menimpali.
“Kalau pemebrian izin oleh kepala daerah melanggar hukum, ya silahkan diproses sesuai ketentuan hukum. Tetapi RTRWP Kalteng jangan sampai ngambang, RTRWP harus tegas karena ini menyangkut masalah tata ruang,” timpalnya.
Gubernur mengungkapkan, dirinya memang dari awal sudah bisa memperdiksi RTRWP Kalteng bakal gagal disahkan oleh DPR RI massa periode 2004-2009. “Saya sudah menghitung bahwa RTRWP tidak bisa diselesaikan. Dengan perkataan lain RTRWP Kalteng gagal di sahkan pada periode DPR RI 2004-2009 lalu,” ungkapnya.
Gagalnya pengesahan RTRWP Kalteng oleh DPR RI periode 2004-2009 lalu, tentunya proses lebih lanjut, adalah menunggu penjadwalan ulang pertemuan pembahasan kembali RTRWP oleh DPR RI periode 2009-2014.
“Keterlambatan ini, bukan berada di pihak pemerintah provinsi. Keterlambatan ini semata-mata di dasarkan pada satu pertimbangan bahwa saya tidak ingin dengan disyahkannya hasil dari tim terpadu ini, akan menimbulkan permasalah terutama kepada Bupati/Walikota yang mengeluarkan izin lokasi perkebunan dan pertambangan,” kilahnya.
A Teras Narang menegaskan, keputusannya menolak rekomendasi tim terpadu, bukan berarti dirinya ingin pemutihan izin lokasi perkebunan dan pertambangan yang bermasalah. “Kalau memang melanggar hukum, silahkan diproses. Tetapi RTRWP jangan sampai ngambang, RTRWP harus tegas karena ini menyangkut masalah tata ruang,” tegasnya.
Menjawab pertanyaan dari wartawan, dengan belum disyahkannya RTRWP berarti terjadi stagnan proses pemberian izin bagi investor. Gubernur menandaskan, Kalteng tidak mengenal stagnansi soal keinginan pinjam pakai kawasan untuk pertambangan, dan untuk alih fungsi kawasan bagi perkebunan.
“Begitu masuk berkas dari para pengusaha perkebunan dan pertambangan selalu ditindak lanjuti kepada Departemen Kehutanan, yang artinya pelayanan terhadap para investor di Kalteng tidak stagnan, kalau terjadi stagnansi itu terjadinya di Dephut. Karena apa, karena tidak mampu memproses alih fungsi kawasan bagi perkebunan dan pinjam pakai kawasan bagi pertambangan,” tandasnya.
“Kalau misalnya dari bupati minta alih fungsi kawasan, kemudian dia minta rekomendasi dari gubernur, maka kita berikan. Tetapi dalam rekomendasi itu selalu kita katakan, berdasarkan TGHK statusnya adalah kawasan hutan, berdasarkan Perda Nomor 8 tahun 2003 statusnya adalah kawasan produksi. Jadi pelayanan terhadap investor di Kalteng tidak mengenal stagnan,” timpal gubernur. (*/Radar Sampit)

Tidak ada komentar: