Upaya Tindak Lanjut Penyidikan Kasus Tipikor
Laporan: Alfrid Uga
PALANGKA RAYA-Pejabat korupsi di Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah masuk target Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Bulan depan lembaga superbodi itu menurunkan tim penyidiknya ke Kalteng untuk menindakalnjuti sejumlah kasus Tipikor.
Tim penyidik KPK juga akan mengadakan koordinasi sekaligus supervisi terhadap penanganan kasus Tipikor oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng dan Polda Kalteng. Penegsan ini disampaikan Wakil Ketua KPK, M. Jasin, menanggapi pertanyaan Radar Sampit, terkait tindak lanjut penyidikan terhadap 438 kasus di Kalteng yang mampir ke meja KPK.
”Kalau tahun lalu saya sendiri yang mimpin penyidikan. Tetapi karena kesiapan tim kami yang bersamaan dengan kegiatan ini, sehingga kami mengirimkan tim bulan depan,” ucapnya kepada sejumlah wartawan di sela-sela rapat evaluasi pelaksanan MoU program penyelenggaraan tata pmerintahan yang baik dilingkungan pemda se Kalteng, di Palangka Raya, Kamis (22/10) kemarin.
Jasin yang didampingi Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, dalam keterangan persnya, mengungkapkan, kasus korupsi yang ditangai oleh Polda Kalteng mapun yang ditangani oleh Kejati Kalteng ditingkat penyidikan semuanya akan dilakukan monitoring dan di evaluasi, dengan maksud agar korupsi yang sudah cukup bukti segera di proses ketingkat penuntutan.
”Tim yang turun nanti akan mengadakan koordinasi dan mengevalusasi hasil penyidikan yang dilakukan Polda dan Kejati. Kemudian kita mendorong agar kasus yang sudah masuk dalam penyidikan segera ditingkatkan ke penuntutan. Sedangkan nama-nama kasus tentunya akan dievaluasi saat kita berkunjung ke Kalteng bulan depan nanti,” tukasnya.
Seperti yang diberitakan koran ini sebelumnya, melalui juru bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan KPK dalam waktu yang tidak bisa ditebak, akan menindaklanjuti sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang masuk.
Saat ini sudah ada 438 laporan khusus di Kalteng yang masuk ke KPK. Dari jumlah laporan tersebut, terangnya, yang sudah ditelaah sebanyak 433. Hasil telaahan, 94 di antaranya terindikasi melanggar Tipikor.
Lebih lanjut dipaparkan, dari 94 kasus berbau tipikor itu, 62 kasus ditindaklanjuti berwenang pada instansi lain, 9 kasus diteruskan ke internal KPK, dan 23 kasus masih dalam permintaan keterangan tambahan.
Sayangnya, Johan tidak berkenan membeberkan lebih detail tentang kasus-kasus Kalteng yang sedang ditangani KPK tersebut. Saat ditanya lebih jauh, dia hanya menyebutkan angka-angkanya saja. Yang pasti, laporan korupsi itu mencakup 14 kabupaten/kota se-Kalteng.
Rincinya; Kota Palangka Raya 108 kasus, Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak 38 kasus, Kotawaringin Barat 14, Seruyan 28, Lamandau 7, Sukamara 7, Katingan 30, Kapuas 40, Pulang Pisau 21, Barito Utara 32, Barito Selatan 34, Baritor Timur 19, Murung Raya 31, serta Gunung Mas 19 kasus laporan.
Untuk menjaga kerahasiaan, KPK juga enggan memberitahu, daerah mana-mana saja yang termasuk dalam 94 kasus terindikasi tipikor hasil telaah. “Nanti ketahuan,” tepisnya ketika ditanya apakah 94 kasus yang mengerucut itu tersebar di semua kabupaten.
Laporan dugaan korupsi dari Kalteng yang masuk ke KPK itu tercatat sejak tahun 2004 hingga 2009. Johan membantah pihaknya membiarkan sejumlah laporan yang masuk ke KPK. Menurut dia, untuk menindaklanjutinya, perlu waktu dan ada tahapan-tahapannya. Sebagai langkah awal, yakni dengan meneelaah kasus per kasus.
“Fungsi telaah di KPK itu, melihat apakah pengaduan itu ada unsur tipikor atau nggak. Apakah data-data yang disampaikan ke kita itu cukup valid. Misalnya, bukan surat kaleng, atau hanya melampirkan kliping koran,” kata Johan Budi kepada Radar Sampit di gedung KPK, kemarin.
Setelah ditelaah ada yang mengarah ke tipikor, lanjut Johan, ditelaah lagi apakah ada kewenangan KPK atau tidak. Ditegaskannya, yang menjadi kewenangan KPK itu tipikor pasal 11 Undang-Undang 30 tahun 2002. “Jadi, minimal kerugian negaranya harus Rp 1 miliar. Kemudian ada penyelenggara negara di sana, kalau swasta dengan swasta kita nggak bisa,” tandasnya.
Usai menelaah, sambung Johan, KPK mengecek lagi apakah pengaduan itu disampaikan juga ke polisi atau jaksa. Kalau sudah ditangani kejaksaan dan kepolisian, maka KPK supervisi saja. Supervisi artinya, penanganan tetap di sana, tapi berkoordinasi bisa diambil-alih KPK.
Pria berkacamata itu mengatakan, kalau secara umum, dari 30 ribu laporan se-Indonesia yang masuk ke KPK, lebih dari 80 persen di antaranya bukan tindak pidana korupsi. Ini karena kasus-kasus yang mestinya perdata, juga dilapor ke KPK. Begitu juga dengan kasus yang kecil-kecil, masalah KUD yang cuma Rp 1 juta-Rp2 juta juga dilaporkan ke KPK.
Banyaknya laporan yang masuk ke KPK ini setidaknya menunjukkan besarnya apresiasi masyarakat terhadap kinerja KPK selama ini. Menyikapi hal itu, Johan Budi menegaskan, KPK akan bergerak turun bukan cuma di pusat. Tapi sesuai permintaan masyarakat, KPK bergerak dari Papua sampai Aceh.
“Sekarang kita ingin tangani satu provinsi itu paling tidak satu kota. Di Papua sudah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan juga sudah, di samping yang pusat juga harus ditangani. Untuk Kalteng, ada yang sedang disupervisi dan koordinasi KPK dengan Kapolda,” pungkas Johan Budi. (*/Radar Sampit)
Kasus Tipikor Kalteng
Daerah-----------------------------Jumlah Kasus
Kota Palangka Raya-----------------108
Kabupaten Kotawaringin Timur-------38
Kotawaringin Barat-----------------16
Seruyan----------------------------28
Lamandau---------------------------7
Sukamara---------------------------15
Katingan---------------------------30
Kapuas-----------------------------40
Pulang Pisau-----------------------21
Barito Utara-----------------------32
Barito Selatan---------------------34
Baritor Timur----------------------19
Murung Raya------------------------31
Gunung Mas-------------------------19
Jumlah-----------------------------438
Catatan:
• Sudah ditelaah KPK--------------433
• Kasus berbau Tipikor------------94
• Ditangai Polda dan Kejati-------62
• Ditangani KPK-------------------9
• Masih dalam pemeriksaan saksi---23
Sumber: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar