9 Feb 2010

KPU Kalteng Tanggapi Dingin

Penolakan Banwaslu Atas Calon Anggota Panwaslukada Kalteng

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Hingga beberapa bulan menjelang pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada), di sejumlah daerah di Indonesia, konflik antara KPU dengan Banwaslu terkait penetapan dan pelantikan anggota Panwaslukada belum juga berakhir. Seperti halnya di Kalimantan Selatan dan Kalimantan tengah.
Penolakan Banwaslu atas usulan calon anggota Panwaslukada Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan KPU kedua daerah tersebut, berakhir dimeja sidang. KPU Kalimantan Selatan, menggugat Surat Edaran Bersama (SEB) antara KPU Pusat dan Banwaslu dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
Anggota KPU Kalteng Awongganda W. Litjar menanggapi dingin atas ditolaknya usulan uji fit and properties ke enam nama calon anggota Panwaslukada Kalteng yang diajukan KPU Kalteng oleh Banwaslu.
“Itu kewenangan Bawaslu. Kami menjalankan intruski KPU pusat. Menjalan kan seleksi sesuai UU No.22 tahun 2007, dan saat ini masih menunggu hasil uji meteri oleh KPU Kalsel ke MA tentang Surat Edara Bersama apakah SEB tersebut bertentangan atau tidak dengan UU,” kata Awongganda W. Litjar, ketika dihubungi via elepon, Jumat (5/2) pagi.
Menurut Awong demikian nama panggilan Awongganda W. Litjar, KPU telah menarik diri atas terbeitnya SEB. “Apabila putusan MA mengatakan SEB tersebut bertentangan dgn UU no.22 thn 2007, maka SEB tersebut tidak berlaku dan cacat hukum,” ungkap mantan anggota KPU Barito Selatan ini.
Ditanya atas sikap KPU yang dinilai Banwaslu plin-plan dan melanggar komitmen bersama. Awong nampaknya enggan menjawab untuk menghindar terjadi polemik berkepanjangan, sebelum ada keputusan dari MA. “Kita tunggu aja keputusan MA,” jawabnya.
Seperti diberitakan koran ini sebelumnya, Banwaslu menyatakan tidak akan memroses enam nama calon anggota panitia pengawas pemilu kepala daerah (Panwaslukada) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng.
Menurut Anggota Banwaslu Agustiani Tio Fridolina Sitorus, nama-nama yang di ajukan KPU Kalteng tidak sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) antara Banwaslu dengan KPU Pusat. Terlebih lagi anggota Panwaslukada kalteng sudah ditetapkan dan dilantik oleh Banwaslu.
“Berkasnya sih kita terima karena tidak ada alasan untuk menolak berkas, tapi untuk memroses dan melakukan fit and propertest apalagi sampai melantik tentunya tidak mungkin, karena sudah ada komitmen kita bersama (KPU dan Banwas) dan kita tetap berpegang pada komitmen tersebut,” katanya ketika dihubungi via telepon selulernya, Kamis (4/2) pagi.
Agustiani, panggilan dari Agustiani Tio Fridolina Sitorus mengungkapkan, sesuai dengan komitmen bersama yang dituangkan dalam SKB Banwaslu dan KPU, maka pihaknya telah melakukan pelantikan terhadap anggota Panwaslu lama (Panwaslu legislatif, presiden dan wakil presiden,red).
“Semestinya KPU yang di daerah satu jalan atau mengikuti induknya dalam hal ini adalah KPU Pusat. Oleh karena itu, enama nama calon anggota Panwaslukada Kalteng yang diajukan KPU Kalteng tidak akan kami proses,” tegas Agustiani berdarah batak ini.
Menyinggung kemungkinan akan ada penggantian anggota Panwaslukada Kalteng yang sudah dilantik tersebut oleh KPU Kalteng, dengan tegas Agustiani mengatakan bahwa Panwaslukada Kalteng tidak akan diganti.
“Karena menurut Banwaslu sudah sesuai dengan Surat edaran bersama, tinggal masing-masing pihak saling memegang komitmen tersebut, tidak ada peninjauan ulang terhadap Panwaslu Kalteng yang sudah dilantik” tegas Agustiani. (*/Radar Sampit)

Tidak ada komentar: