10 Feb 2010

Golkar Persilahkan Kadernya Diproses

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Masuknya dua nama bupati dalam daftar korupsi di bidang kehutanan, seperti yang dilaporkan koalisi anti mafia kehutanan (KAMK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, langsung ditanggapi pengurus Partai Golkar pusat.
Seperti yang diberitakan, dari beberapa nama kepala daerah se Indonesia yang dilaporkan KAMK ke KPK. Pejabat asal Kalteng yang masuk daftar laporan adalah Bupati Barito Utara Achmad Yuliansyah dan Bupati Seruyan Darwan Ali, serta Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng.
Masuknya nama Bupati Barito Utara Yuliansyah, kader Partai Golkar yang kini namanya masuk dalam daftar nama bakal calon gubenur (bacagub) dari Partai Golkar yang tengah disurvei, ditinggapi serius Anggota Pemenangan Pemilu DPP Golakar untuk wilayah Kalimantan Mukhtarudin Djuaharie.
Mantan Anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi kehutanan dan perkebunan ini mengatakan, kendati ia menyebutkan masih pernyataan pribadi, ia mempersilahkan aparat penegak hukum melaksanakan tugasnya dengan memproses yang bersangkutan, jika memang diduga telah melakukan kejahatan lingkungan di bidang kehutanan.
“Silahkan saja diproses, apalagi kalau sudah masuk tahap penyidikan silahkan diteruskan. Sekalipun ini pernyataan pribadi, saya kira pimpinan partai juga mengatakan yang sama. Tidak peduli kader Golkar, Demokrat atau kader PDIP. Kalau memang terjadi pelanggaran hukum, kita hormati proses hukum yang berjalan,” katanya, ketika dihubungi Radar Sampit via telepon, kemarin.
Mukhtarudin panggilan akrap dari Mukhtarudin Djuaharie, memperkirakan bakal banyak pejabat daerah di Kalteng yang tersangkut masalah hukum di bidang kehutanan, seperti bupati/walikota dan kepala dinas. Terutama Kepala Dinas Kehutanan, terkait alih fungsi kawasan hutan.
“Persoalan RTRWP Kalteng yang hingga saat ini belum juga tuntas, salah satu yang krusial yaitu masalah hukum. Artinya banyak perubahan status kawasan hutan tanpa melalui proses alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan dan pertambangan, seperti yang diatur di dalam UU 41 tentang Kehutanan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Mukhtarudin mengatakan, dari hasil dengar pendapat dengan Departemen Kehutanan, saat ia masih menjabat anggota Komisi IV DPR RI, dilaporkan ada 2,5 juta hektar kawasan hutan Kalteng berlalih fungsi menjadi kawasan perkebunan dan pertambangan secara ilegal alias tampa melalui proses sebagaimana yang diatur dalam UU.
“Hal ini masuk dalam rekomendasi Komisi IV DPR RI tahun lalu. Dengan meminta aparat hukum menindak tegas para pejabat yang terlibat alih fungsi kawasan tanpa memperhatikan UU. Khususnya untuk wilayah Kalteng-Kalsel dan Indonesia pada Umumnya,” beber Mukhtarudin.
Kendati pihaknya (Komisis IV DPR RI, red) waktu itu, merekomendasikan agar aparat bertindak tegas terkait caru-marutnya perizinan yang dikeluarkan kepala daerah setempat, sehingga menyebabkan banyaknya kawasan hutan beralih fungsi secara illegal. Namun pihaknya jugamempertimbangkan dampak yang di timbulkan bagi Kalteng.
“Kita juga harus melihat kondisi Kalteng secara keseluruhan. Terus terang di Kalteng kalau law informant ditegakkan dengan memakai kecamata kuda, mka otomatis investasi di Kalteng tutup, dan akan ada banyak kepala daerah dan pengusha yang masuk penjara. Hal inilah yang tidak kita inginkan,” ucapnya.
Seperti diberitakan koran ini sebelumnya, sejumlah pejabat serta perusahan yang beroperasi di Kalteng, Kamis (4/2) sore di laporkan KAMK ke KPK. KAMK menuding sejumlah kepala daerah di Kalteng terlibat praktik korupsi di sector kehutanan. Mereka meminta KPK menjadikan kasus tersebut sebagai prioritas penting serta perlu ditangani dengan transparan.
Ketua KAMK Temer Manurung mengungkapkan, 7,8 juta hektar hutan di Kalteng telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit serta areal tambang. “Di provinsi itu (Kalteng, red) seluruh bupati terdata memfasilitasi kerusakan hutan oleh perusahan jahat dengan menerbitkan izin usaha perkebunan dan pertambangan,” kata Timer didampingi teman-teman koalisi di gedung KPK.
Pejabat yang masuk dalam daftar laporan, adalah Bupati Barito Utara, Bupati Seruyan dan Kadishut Provinsi Kalteng. Koalisi ini membeberkan bahwa pejabat tersebut telah melakukan pencaplokan wilayah HPH, seperti PT Antang Ganda Utama, tidak disusut sama sekalai. “Puluhan izin pertambangan yang dikeluarkan bupati Barito Utara diatas lahan konsensi HPH Austral Byna pun bebas melenggang,” ungkap Timer. (*/Radar Sampit)

Tidak ada komentar: