Calon Anggota Panwaslukada Kalteng
Laporan: Alfrid U
PALANGKA RAYA- Badan pengawas Pemilu (Banwaslu) menyatakan tidak akan memproses enam nama calon anggota panitia pengawas pemilu kepala daerah (Panwaslukada) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng.
Menurut Anggota Banwaslu Agustiani Tio Fridolina Sitorus, nama-nama yang di ajukan KPU Kalteng tidak sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) antara Banwaslu dengan KPU Pusat. Terlebih lagi anggota Panwaslukada Kalteng sudah ditetapkan dan dilantik oleh Banwaslu.
“Berkasnya sih kita terima karena tidak ada alasan untuk menolak berkas, tapi untuk memroses dan melakukan fit and proper test apalagi sampai melantik tentunya tidak mungkin, karena sudah ada komitmen kita bersama (KPU dan Banwas) dan kita tetap berpegang pada komitmen tersebut,” katanya ketika dihubungi via telepon selulernya, Kamis (4/2) pagi.
Agustiani, panggilan dari Agustiani Tio Fridolina Sitorus mengungkapkan, sesuai dengan komitmen bersama yang dituangkan dalam SKB Banwaslu dan KPU, maka pihaknya telah melakukan pelantikan terhadap anggota Panwaslu lama (Panwaslu legislatif, presiden dan wakil presiden,red).
“Semestinya KPU yang di daerah satu jalan atau mengikuti induknya dalam hal ini adalah KPU Pusat. Oleh karena itu, enama nama calon anggota Panwaslukada Kalteng yang diajukan KPU Kalteng tidak akan kami proses,” tegas Agustiani berdarah batak ini.
Menyinggung kemungkinan akan ada penggantian anggota Panwaslukada Kalteng yang sudah dilantik tersebut oleh KPU Kalteng, dengan tegas Agustiani mengatakan bahwa Panwaslukada Kalteng tidak akan diganti.
“Karena menurut Banwaslu sudah sesuai dengan Surat edaran bersama, tinggal masing-masing pihak saling memegang komitmen tersebut, tidak ada peninjauan ulang terhadap Panwaslu Kalteng yang sudah dilantik” tegas Agustiani.
Agustiani kembali menegaskan, jika kedua belah pihak sama-sama menjalankan komitmen yang tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) tidak akan terjadi persoalan berkempanjangan mengenai anggota Panwaslukada. “KPU pegang komitmen yang sudah dibuatnya, demikian dengan Banwaslu. Maka tidak ada persoalan seperti ini,” imbuhnya.
Dijelaskan Agustiani, sebetulnya komitmen yang disepakati kedua belah pihak tidak berhenti hanya sampai pada SKB tersebut, tapi masih ada satu komitmen lagi yang harusnya dilakukan oleh KPU Pusat, yakni membuat surat kepada KPU di daerah.
“Komitmen itu tidak dilakukan. Padahal seharusnya KPU Pusat menulis surat untuk KPU Daerah agar menghentikan proses penjaringan calon anggota bagi yang belum mengumumkan hasil penjaringan anggota Panwaslukada hingga 9 Desember atau belum melakukan perekrutan sama sekali hingga tanggal 9 Desember,” jelasnya.
Sementara Ketua Panwaslu Kalteng Barombon yang didampingi anggota Panwaslu I Made Sadiana sebelumnya menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya tetap melaksanakan tugas-tugas sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang.
“Kami ini sudah di SK-kan oleh Banwas maka menjadi kewajiban kami untuk segera bekerja sesuai dengan amanat yang diberikan,” ungkap Barombon. “Sebenarnya kami tidak ngotot untuk menjadi Panwas tapi karena kami sudah mengantongi SK pengangkatan maka kewajiban untuk melaksanakannya,” timpal Barombon. (*/Radar Sampit)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar