7 Tahun Perda RTRWP Kalteng Belum Disetujui Mendagri
Laporan: Alfrid U
PALANGKA RAYA-Selama tujuh tahun tata ruang Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) belum juga disetujui Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pantas saja bila Koalisi Anti Mafia Kahutanan (KAMK) menyebutkan 7,8 juta hektar kawasan hutan yang telah beralih fungsi menjadi tambang dan perkebunan adalah illegal.
Pasalnya, hingga saat ini, sejak disahkan DPRD Kalteng tahun 2003 lalu, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2003 tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng belum juga disetujui Mendagri. Akibatnya seluruh produk hukum terkait dengan tata ruang, seperti izin perkebunan dan pertambangan, mapun izin lainnya yang dikeluarkan kepala daerah setempat tidak sah alias illegal.
“Kesalahan ini tidak bisa semata-merta ditimpakan kepada kepala daerah maupun pengusaha. Karena mereka merujuk pada Perda Nomor 8 tahun 2003, walapun kita tau Perda tersebut hingga sekarang belum disetujui oleh Mendagri,” beber Mukhtarudin, ketika dihubungi Radar Sampit via telepon, baru-baru ini.
Terkait masalah hukum yang bakal dihadapi pejabat daerah, pengusaha perkebunan dan petambangan di Kalteng saat ini. Menurut Mukhtarudin, anggota DPR RI asal pemilihan Provinsi Kalteng ketika rapat kerja dengan Menteri Kehutanan, pada periode sebelumnya, telah meminta pemerintah agar melakukan pemutihan seluruh perizinan yang bermasalah.
“Saat itu kita minta kepada pemerintah, dalam hal ini Presiden agar mengeluarkan peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) guna melegalkan atau memutihkan semua izin tambang dan perkebunan yang berada di kawasan hutan,” ungkapnya.
Dengan di keluarnya Perpu oleh Presiden, ungkapnya, maka tidak ada kekawatiran akan ada banyak kepala daerah dan pengusaha masuk penjara. “Jika tidak investasi di Kalteng tidak berjalan, perusahan banyak tutup. Kalau tutup maka akan menimbulkan banyaknya angka pengangguran, kemiskinan meningkat dan menimbulkan masalah sosial dan sebagainya,” tukas Mukhtarudin.
Lebih lanjut dikemukakannya, dalam kesempatan yang sama ketika bertemu dengan Departemen Kehutanan kala itu, pihaknya juga telah merekomendasikan agar pihak berwenang memproses secara hukum para pejabat daerah dan perusahan nakal, yang telah mengkonfersi kawasan hutan menjadi kawasan perkebunan dan pertambangan yang tidak sesuai dengan UU, terutama izin yang dikeluarkan pasca terbitnya surat edaran gubernur.
“Dalam rekomendasi kita (Komisi IV DPR RI, red), kita meminta aparat berwenang menindak tegas semua pejabat yang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan UU. Terutama izin yang terbit dalam dua tahun ini, pasca terbitnya surat edaran gubernur yang meminta kepala daerah tidak menerbitkan izin, sebelum RTRWP disahkan,” katanya.
Mukhtarudin, putra asli Kotawaringin Barat ini mengaku saat ini posisi Kalteng diibaratkan “buah simalakama”. Sebagai Negara hukum, hukum memang patut ditegakakan. Jadi siapa yang melanggar hukum, harus menerima konsekuensinya.
“Walapun tidak dibenarkan kita membiarkan pelanggaran hukum. Tetapi kita setuju dengan pelanggaran yang dilakukan, diatas ketidak setujuan. Kerna kalau hukum ditegakan tanpa melihat faktor yang lain, maka luar biasa dampaknya kepada Kalteng. Investasi tidak berjalan, pengangguran meningkat, kemiskinan meningkat dan akan menimbul masalah sosial lainnya,” imbuh Mukhtarudin. (*/Radar Sampit)
10 Feb 2010
Golkar Persilahkan Kadernya Diproses
Laporan: Alfrid U
PALANGKA RAYA- Masuknya dua nama bupati dalam daftar korupsi di bidang kehutanan, seperti yang dilaporkan koalisi anti mafia kehutanan (KAMK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, langsung ditanggapi pengurus Partai Golkar pusat.
Seperti yang diberitakan, dari beberapa nama kepala daerah se Indonesia yang dilaporkan KAMK ke KPK. Pejabat asal Kalteng yang masuk daftar laporan adalah Bupati Barito Utara Achmad Yuliansyah dan Bupati Seruyan Darwan Ali, serta Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng.
Masuknya nama Bupati Barito Utara Yuliansyah, kader Partai Golkar yang kini namanya masuk dalam daftar nama bakal calon gubenur (bacagub) dari Partai Golkar yang tengah disurvei, ditinggapi serius Anggota Pemenangan Pemilu DPP Golakar untuk wilayah Kalimantan Mukhtarudin Djuaharie.
Mantan Anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi kehutanan dan perkebunan ini mengatakan, kendati ia menyebutkan masih pernyataan pribadi, ia mempersilahkan aparat penegak hukum melaksanakan tugasnya dengan memproses yang bersangkutan, jika memang diduga telah melakukan kejahatan lingkungan di bidang kehutanan.
“Silahkan saja diproses, apalagi kalau sudah masuk tahap penyidikan silahkan diteruskan. Sekalipun ini pernyataan pribadi, saya kira pimpinan partai juga mengatakan yang sama. Tidak peduli kader Golkar, Demokrat atau kader PDIP. Kalau memang terjadi pelanggaran hukum, kita hormati proses hukum yang berjalan,” katanya, ketika dihubungi Radar Sampit via telepon, kemarin.
Mukhtarudin panggilan akrap dari Mukhtarudin Djuaharie, memperkirakan bakal banyak pejabat daerah di Kalteng yang tersangkut masalah hukum di bidang kehutanan, seperti bupati/walikota dan kepala dinas. Terutama Kepala Dinas Kehutanan, terkait alih fungsi kawasan hutan.
“Persoalan RTRWP Kalteng yang hingga saat ini belum juga tuntas, salah satu yang krusial yaitu masalah hukum. Artinya banyak perubahan status kawasan hutan tanpa melalui proses alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan dan pertambangan, seperti yang diatur di dalam UU 41 tentang Kehutanan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Mukhtarudin mengatakan, dari hasil dengar pendapat dengan Departemen Kehutanan, saat ia masih menjabat anggota Komisi IV DPR RI, dilaporkan ada 2,5 juta hektar kawasan hutan Kalteng berlalih fungsi menjadi kawasan perkebunan dan pertambangan secara ilegal alias tampa melalui proses sebagaimana yang diatur dalam UU.
“Hal ini masuk dalam rekomendasi Komisi IV DPR RI tahun lalu. Dengan meminta aparat hukum menindak tegas para pejabat yang terlibat alih fungsi kawasan tanpa memperhatikan UU. Khususnya untuk wilayah Kalteng-Kalsel dan Indonesia pada Umumnya,” beber Mukhtarudin.
Kendati pihaknya (Komisis IV DPR RI, red) waktu itu, merekomendasikan agar aparat bertindak tegas terkait caru-marutnya perizinan yang dikeluarkan kepala daerah setempat, sehingga menyebabkan banyaknya kawasan hutan beralih fungsi secara illegal. Namun pihaknya jugamempertimbangkan dampak yang di timbulkan bagi Kalteng.
“Kita juga harus melihat kondisi Kalteng secara keseluruhan. Terus terang di Kalteng kalau law informant ditegakkan dengan memakai kecamata kuda, mka otomatis investasi di Kalteng tutup, dan akan ada banyak kepala daerah dan pengusha yang masuk penjara. Hal inilah yang tidak kita inginkan,” ucapnya.
Seperti diberitakan koran ini sebelumnya, sejumlah pejabat serta perusahan yang beroperasi di Kalteng, Kamis (4/2) sore di laporkan KAMK ke KPK. KAMK menuding sejumlah kepala daerah di Kalteng terlibat praktik korupsi di sector kehutanan. Mereka meminta KPK menjadikan kasus tersebut sebagai prioritas penting serta perlu ditangani dengan transparan.
Ketua KAMK Temer Manurung mengungkapkan, 7,8 juta hektar hutan di Kalteng telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit serta areal tambang. “Di provinsi itu (Kalteng, red) seluruh bupati terdata memfasilitasi kerusakan hutan oleh perusahan jahat dengan menerbitkan izin usaha perkebunan dan pertambangan,” kata Timer didampingi teman-teman koalisi di gedung KPK.
Pejabat yang masuk dalam daftar laporan, adalah Bupati Barito Utara, Bupati Seruyan dan Kadishut Provinsi Kalteng. Koalisi ini membeberkan bahwa pejabat tersebut telah melakukan pencaplokan wilayah HPH, seperti PT Antang Ganda Utama, tidak disusut sama sekalai. “Puluhan izin pertambangan yang dikeluarkan bupati Barito Utara diatas lahan konsensi HPH Austral Byna pun bebas melenggang,” ungkap Timer. (*/Radar Sampit)
PALANGKA RAYA- Masuknya dua nama bupati dalam daftar korupsi di bidang kehutanan, seperti yang dilaporkan koalisi anti mafia kehutanan (KAMK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, langsung ditanggapi pengurus Partai Golkar pusat.
Seperti yang diberitakan, dari beberapa nama kepala daerah se Indonesia yang dilaporkan KAMK ke KPK. Pejabat asal Kalteng yang masuk daftar laporan adalah Bupati Barito Utara Achmad Yuliansyah dan Bupati Seruyan Darwan Ali, serta Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng.
Masuknya nama Bupati Barito Utara Yuliansyah, kader Partai Golkar yang kini namanya masuk dalam daftar nama bakal calon gubenur (bacagub) dari Partai Golkar yang tengah disurvei, ditinggapi serius Anggota Pemenangan Pemilu DPP Golakar untuk wilayah Kalimantan Mukhtarudin Djuaharie.
Mantan Anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi kehutanan dan perkebunan ini mengatakan, kendati ia menyebutkan masih pernyataan pribadi, ia mempersilahkan aparat penegak hukum melaksanakan tugasnya dengan memproses yang bersangkutan, jika memang diduga telah melakukan kejahatan lingkungan di bidang kehutanan.
“Silahkan saja diproses, apalagi kalau sudah masuk tahap penyidikan silahkan diteruskan. Sekalipun ini pernyataan pribadi, saya kira pimpinan partai juga mengatakan yang sama. Tidak peduli kader Golkar, Demokrat atau kader PDIP. Kalau memang terjadi pelanggaran hukum, kita hormati proses hukum yang berjalan,” katanya, ketika dihubungi Radar Sampit via telepon, kemarin.
Mukhtarudin panggilan akrap dari Mukhtarudin Djuaharie, memperkirakan bakal banyak pejabat daerah di Kalteng yang tersangkut masalah hukum di bidang kehutanan, seperti bupati/walikota dan kepala dinas. Terutama Kepala Dinas Kehutanan, terkait alih fungsi kawasan hutan.
“Persoalan RTRWP Kalteng yang hingga saat ini belum juga tuntas, salah satu yang krusial yaitu masalah hukum. Artinya banyak perubahan status kawasan hutan tanpa melalui proses alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan dan pertambangan, seperti yang diatur di dalam UU 41 tentang Kehutanan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Mukhtarudin mengatakan, dari hasil dengar pendapat dengan Departemen Kehutanan, saat ia masih menjabat anggota Komisi IV DPR RI, dilaporkan ada 2,5 juta hektar kawasan hutan Kalteng berlalih fungsi menjadi kawasan perkebunan dan pertambangan secara ilegal alias tampa melalui proses sebagaimana yang diatur dalam UU.
“Hal ini masuk dalam rekomendasi Komisi IV DPR RI tahun lalu. Dengan meminta aparat hukum menindak tegas para pejabat yang terlibat alih fungsi kawasan tanpa memperhatikan UU. Khususnya untuk wilayah Kalteng-Kalsel dan Indonesia pada Umumnya,” beber Mukhtarudin.
Kendati pihaknya (Komisis IV DPR RI, red) waktu itu, merekomendasikan agar aparat bertindak tegas terkait caru-marutnya perizinan yang dikeluarkan kepala daerah setempat, sehingga menyebabkan banyaknya kawasan hutan beralih fungsi secara illegal. Namun pihaknya jugamempertimbangkan dampak yang di timbulkan bagi Kalteng.
“Kita juga harus melihat kondisi Kalteng secara keseluruhan. Terus terang di Kalteng kalau law informant ditegakkan dengan memakai kecamata kuda, mka otomatis investasi di Kalteng tutup, dan akan ada banyak kepala daerah dan pengusha yang masuk penjara. Hal inilah yang tidak kita inginkan,” ucapnya.
Seperti diberitakan koran ini sebelumnya, sejumlah pejabat serta perusahan yang beroperasi di Kalteng, Kamis (4/2) sore di laporkan KAMK ke KPK. KAMK menuding sejumlah kepala daerah di Kalteng terlibat praktik korupsi di sector kehutanan. Mereka meminta KPK menjadikan kasus tersebut sebagai prioritas penting serta perlu ditangani dengan transparan.
Ketua KAMK Temer Manurung mengungkapkan, 7,8 juta hektar hutan di Kalteng telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit serta areal tambang. “Di provinsi itu (Kalteng, red) seluruh bupati terdata memfasilitasi kerusakan hutan oleh perusahan jahat dengan menerbitkan izin usaha perkebunan dan pertambangan,” kata Timer didampingi teman-teman koalisi di gedung KPK.
Pejabat yang masuk dalam daftar laporan, adalah Bupati Barito Utara, Bupati Seruyan dan Kadishut Provinsi Kalteng. Koalisi ini membeberkan bahwa pejabat tersebut telah melakukan pencaplokan wilayah HPH, seperti PT Antang Ganda Utama, tidak disusut sama sekalai. “Puluhan izin pertambangan yang dikeluarkan bupati Barito Utara diatas lahan konsensi HPH Austral Byna pun bebas melenggang,” ungkap Timer. (*/Radar Sampit)
9 Feb 2010
KPU Kalteng Tanggapi Dingin
Penolakan Banwaslu Atas Calon Anggota Panwaslukada Kalteng
Laporan: Alfrid U
PALANGKA RAYA-Hingga beberapa bulan menjelang pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada), di sejumlah daerah di Indonesia, konflik antara KPU dengan Banwaslu terkait penetapan dan pelantikan anggota Panwaslukada belum juga berakhir. Seperti halnya di Kalimantan Selatan dan Kalimantan tengah.
Penolakan Banwaslu atas usulan calon anggota Panwaslukada Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan KPU kedua daerah tersebut, berakhir dimeja sidang. KPU Kalimantan Selatan, menggugat Surat Edaran Bersama (SEB) antara KPU Pusat dan Banwaslu dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
Anggota KPU Kalteng Awongganda W. Litjar menanggapi dingin atas ditolaknya usulan uji fit and properties ke enam nama calon anggota Panwaslukada Kalteng yang diajukan KPU Kalteng oleh Banwaslu.
“Itu kewenangan Bawaslu. Kami menjalankan intruski KPU pusat. Menjalan kan seleksi sesuai UU No.22 tahun 2007, dan saat ini masih menunggu hasil uji meteri oleh KPU Kalsel ke MA tentang Surat Edara Bersama apakah SEB tersebut bertentangan atau tidak dengan UU,” kata Awongganda W. Litjar, ketika dihubungi via elepon, Jumat (5/2) pagi.
Menurut Awong demikian nama panggilan Awongganda W. Litjar, KPU telah menarik diri atas terbeitnya SEB. “Apabila putusan MA mengatakan SEB tersebut bertentangan dgn UU no.22 thn 2007, maka SEB tersebut tidak berlaku dan cacat hukum,” ungkap mantan anggota KPU Barito Selatan ini.
Ditanya atas sikap KPU yang dinilai Banwaslu plin-plan dan melanggar komitmen bersama. Awong nampaknya enggan menjawab untuk menghindar terjadi polemik berkepanjangan, sebelum ada keputusan dari MA. “Kita tunggu aja keputusan MA,” jawabnya.
Seperti diberitakan koran ini sebelumnya, Banwaslu menyatakan tidak akan memroses enam nama calon anggota panitia pengawas pemilu kepala daerah (Panwaslukada) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng.
Menurut Anggota Banwaslu Agustiani Tio Fridolina Sitorus, nama-nama yang di ajukan KPU Kalteng tidak sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) antara Banwaslu dengan KPU Pusat. Terlebih lagi anggota Panwaslukada kalteng sudah ditetapkan dan dilantik oleh Banwaslu.
“Berkasnya sih kita terima karena tidak ada alasan untuk menolak berkas, tapi untuk memroses dan melakukan fit and propertest apalagi sampai melantik tentunya tidak mungkin, karena sudah ada komitmen kita bersama (KPU dan Banwas) dan kita tetap berpegang pada komitmen tersebut,” katanya ketika dihubungi via telepon selulernya, Kamis (4/2) pagi.
Agustiani, panggilan dari Agustiani Tio Fridolina Sitorus mengungkapkan, sesuai dengan komitmen bersama yang dituangkan dalam SKB Banwaslu dan KPU, maka pihaknya telah melakukan pelantikan terhadap anggota Panwaslu lama (Panwaslu legislatif, presiden dan wakil presiden,red).
“Semestinya KPU yang di daerah satu jalan atau mengikuti induknya dalam hal ini adalah KPU Pusat. Oleh karena itu, enama nama calon anggota Panwaslukada Kalteng yang diajukan KPU Kalteng tidak akan kami proses,” tegas Agustiani berdarah batak ini.
Menyinggung kemungkinan akan ada penggantian anggota Panwaslukada Kalteng yang sudah dilantik tersebut oleh KPU Kalteng, dengan tegas Agustiani mengatakan bahwa Panwaslukada Kalteng tidak akan diganti.
“Karena menurut Banwaslu sudah sesuai dengan Surat edaran bersama, tinggal masing-masing pihak saling memegang komitmen tersebut, tidak ada peninjauan ulang terhadap Panwaslu Kalteng yang sudah dilantik” tegas Agustiani. (*/Radar Sampit)
Laporan: Alfrid U
PALANGKA RAYA-Hingga beberapa bulan menjelang pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada), di sejumlah daerah di Indonesia, konflik antara KPU dengan Banwaslu terkait penetapan dan pelantikan anggota Panwaslukada belum juga berakhir. Seperti halnya di Kalimantan Selatan dan Kalimantan tengah.
Penolakan Banwaslu atas usulan calon anggota Panwaslukada Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan KPU kedua daerah tersebut, berakhir dimeja sidang. KPU Kalimantan Selatan, menggugat Surat Edaran Bersama (SEB) antara KPU Pusat dan Banwaslu dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
Anggota KPU Kalteng Awongganda W. Litjar menanggapi dingin atas ditolaknya usulan uji fit and properties ke enam nama calon anggota Panwaslukada Kalteng yang diajukan KPU Kalteng oleh Banwaslu.
“Itu kewenangan Bawaslu. Kami menjalankan intruski KPU pusat. Menjalan kan seleksi sesuai UU No.22 tahun 2007, dan saat ini masih menunggu hasil uji meteri oleh KPU Kalsel ke MA tentang Surat Edara Bersama apakah SEB tersebut bertentangan atau tidak dengan UU,” kata Awongganda W. Litjar, ketika dihubungi via elepon, Jumat (5/2) pagi.
Menurut Awong demikian nama panggilan Awongganda W. Litjar, KPU telah menarik diri atas terbeitnya SEB. “Apabila putusan MA mengatakan SEB tersebut bertentangan dgn UU no.22 thn 2007, maka SEB tersebut tidak berlaku dan cacat hukum,” ungkap mantan anggota KPU Barito Selatan ini.
Ditanya atas sikap KPU yang dinilai Banwaslu plin-plan dan melanggar komitmen bersama. Awong nampaknya enggan menjawab untuk menghindar terjadi polemik berkepanjangan, sebelum ada keputusan dari MA. “Kita tunggu aja keputusan MA,” jawabnya.
Seperti diberitakan koran ini sebelumnya, Banwaslu menyatakan tidak akan memroses enam nama calon anggota panitia pengawas pemilu kepala daerah (Panwaslukada) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng.
Menurut Anggota Banwaslu Agustiani Tio Fridolina Sitorus, nama-nama yang di ajukan KPU Kalteng tidak sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) antara Banwaslu dengan KPU Pusat. Terlebih lagi anggota Panwaslukada kalteng sudah ditetapkan dan dilantik oleh Banwaslu.
“Berkasnya sih kita terima karena tidak ada alasan untuk menolak berkas, tapi untuk memroses dan melakukan fit and propertest apalagi sampai melantik tentunya tidak mungkin, karena sudah ada komitmen kita bersama (KPU dan Banwas) dan kita tetap berpegang pada komitmen tersebut,” katanya ketika dihubungi via telepon selulernya, Kamis (4/2) pagi.
Agustiani, panggilan dari Agustiani Tio Fridolina Sitorus mengungkapkan, sesuai dengan komitmen bersama yang dituangkan dalam SKB Banwaslu dan KPU, maka pihaknya telah melakukan pelantikan terhadap anggota Panwaslu lama (Panwaslu legislatif, presiden dan wakil presiden,red).
“Semestinya KPU yang di daerah satu jalan atau mengikuti induknya dalam hal ini adalah KPU Pusat. Oleh karena itu, enama nama calon anggota Panwaslukada Kalteng yang diajukan KPU Kalteng tidak akan kami proses,” tegas Agustiani berdarah batak ini.
Menyinggung kemungkinan akan ada penggantian anggota Panwaslukada Kalteng yang sudah dilantik tersebut oleh KPU Kalteng, dengan tegas Agustiani mengatakan bahwa Panwaslukada Kalteng tidak akan diganti.
“Karena menurut Banwaslu sudah sesuai dengan Surat edaran bersama, tinggal masing-masing pihak saling memegang komitmen tersebut, tidak ada peninjauan ulang terhadap Panwaslu Kalteng yang sudah dilantik” tegas Agustiani. (*/Radar Sampit)
Bacagub Golkar Disurvei Ulang
Oleh: Alfrid U/Farid M
JAKARTA- Bakal calon gubernur (bacagub) dari Golkar masih harus bersabar. Hingga kemarin, pertemuan antara DPP Golkar dengan pengurus DPD Golkar Kalteng di Wisma Bakrie Jl. Rasuna Said Jakarta belum mengeluarkan keputusan resmi terkait pengusungan calon gubernur.
Sebagaiman diketahui, pertemuan yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie dilakukan secara bergantian untuk masing-masing daerah mulai pagi hingga malam.
Anggota Departemen Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar untuk Wilayah Kalimantan, Mukhtarudin Djuharie membenarkan bahwa DPP Golkar belum mengeluarkan rekomendasi terhadap calon gubernur yang akan diusung.
“Survei ulang harus dilakukan, mengingat ada salah satu nama yang seharusnya disurvei namun tidak masuk dalam daftra survei,” kata Mukhtarudin, ketika dihubungi Rada Sampit, Jumat (5/2).
Nama-nama cagub yang disuvei, yakni Abdul Razak, Wahyudi K Anwar, Bupati Barito Utara Achmad Yuliansyah, Bupati Barito Selatan Burhanudin H Lisa, Bupati Pulang Pisau Achmad Amur, dan sejumlah nama dari parti politik lainnya.
Menyinggung nama Wahyudi K Anwar yang disebut-sebut sebagai cagub dari Golkar yang sudah ditetapkan DPP. Mukhtarudin, panggilan akrap Mukhtarudin Djuaharie menegaskan, hasil survei belum bisa dikatakan final. “Kan harus disuvei ulang,” tukasnya.
Mantan anggota DPR RI asal Kalteng ini mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat sementara DPP bersama Ketua DPD Partai Golkar Kelteng dan Ketua DPD Partai Golkar Kotim, telah ditetapkan Ketua DPD Golkar Kotim Supriadi sebagai Cabub Kotim.
Menurut dia, keputusan tersebut diambil setelah melihat hasil survei calon kepala daerah oleh lembaga survei terhadap sejumlah nama yang telah di survei. Nama Supriadi, Ketua DPD Golkar Kotim menempati urutan teratas.“Keputusan hasil rapat sementara tim pemilukada pusat, 99 persen Supriadi ditetapkan sebagai Cabub Kotim,” ungkapnya.
Untuk Cabub Kobar, lanjut Mukhtarudin masih dalam tahap survei. Nama-nama yang disuvei antara lain, Kaspianur, Ujang Iskandar, Soleh Ansori, Wisman, Asikin Nur, Mugeni, dan Nurhajah Ruslan.
Terpisah Keua DPD Golkar Kalteng Abdul Razak mengungkapkan pertemuan dengan DPP di ikuti pengurus Golkar seluruh Indonesia. “Pertemuan secara bergantian, disarankan oleh ketua umum harus diselesaikan oleh lembaga survei yang bekerja sama dengan DPP,” kata Razak ditemui di Hotel Melia, Kuningan Jakarta.
Wakil Ketua DPRD Kalteng ini menyebutkan, rapat membicarakan jadwal masing-masing disetiap daerah terkait rencana menghadapi pemilukada 2010. “Hasil survei baru ditetapkan tim pemilukada. Sampai saat ini belum bisa diputuskan,” kata Razak didampingi Sekretaris DPD Golkar M. Ridzal, Ketua DPD Golkar Kobar HM Ruslan AS, dan Ketua DPD Golkar Kotim Supriadi.
Terkait Pemilukada Kalteng 2010, menurutnya masih ada hal-hal yang masih dilakukan. Karenanya hingga saat ini masih belum bisa menetapkan siapa saja pasangan calon yang akan di usung Partai Golkar Kalteng. (*/Radar Sampit)
JAKARTA- Bakal calon gubernur (bacagub) dari Golkar masih harus bersabar. Hingga kemarin, pertemuan antara DPP Golkar dengan pengurus DPD Golkar Kalteng di Wisma Bakrie Jl. Rasuna Said Jakarta belum mengeluarkan keputusan resmi terkait pengusungan calon gubernur.
Sebagaiman diketahui, pertemuan yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie dilakukan secara bergantian untuk masing-masing daerah mulai pagi hingga malam.
Anggota Departemen Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar untuk Wilayah Kalimantan, Mukhtarudin Djuharie membenarkan bahwa DPP Golkar belum mengeluarkan rekomendasi terhadap calon gubernur yang akan diusung.
“Survei ulang harus dilakukan, mengingat ada salah satu nama yang seharusnya disurvei namun tidak masuk dalam daftra survei,” kata Mukhtarudin, ketika dihubungi Rada Sampit, Jumat (5/2).
Nama-nama cagub yang disuvei, yakni Abdul Razak, Wahyudi K Anwar, Bupati Barito Utara Achmad Yuliansyah, Bupati Barito Selatan Burhanudin H Lisa, Bupati Pulang Pisau Achmad Amur, dan sejumlah nama dari parti politik lainnya.
Menyinggung nama Wahyudi K Anwar yang disebut-sebut sebagai cagub dari Golkar yang sudah ditetapkan DPP. Mukhtarudin, panggilan akrap Mukhtarudin Djuaharie menegaskan, hasil survei belum bisa dikatakan final. “Kan harus disuvei ulang,” tukasnya.
Mantan anggota DPR RI asal Kalteng ini mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat sementara DPP bersama Ketua DPD Partai Golkar Kelteng dan Ketua DPD Partai Golkar Kotim, telah ditetapkan Ketua DPD Golkar Kotim Supriadi sebagai Cabub Kotim.
Menurut dia, keputusan tersebut diambil setelah melihat hasil survei calon kepala daerah oleh lembaga survei terhadap sejumlah nama yang telah di survei. Nama Supriadi, Ketua DPD Golkar Kotim menempati urutan teratas.“Keputusan hasil rapat sementara tim pemilukada pusat, 99 persen Supriadi ditetapkan sebagai Cabub Kotim,” ungkapnya.
Untuk Cabub Kobar, lanjut Mukhtarudin masih dalam tahap survei. Nama-nama yang disuvei antara lain, Kaspianur, Ujang Iskandar, Soleh Ansori, Wisman, Asikin Nur, Mugeni, dan Nurhajah Ruslan.
Terpisah Keua DPD Golkar Kalteng Abdul Razak mengungkapkan pertemuan dengan DPP di ikuti pengurus Golkar seluruh Indonesia. “Pertemuan secara bergantian, disarankan oleh ketua umum harus diselesaikan oleh lembaga survei yang bekerja sama dengan DPP,” kata Razak ditemui di Hotel Melia, Kuningan Jakarta.
Wakil Ketua DPRD Kalteng ini menyebutkan, rapat membicarakan jadwal masing-masing disetiap daerah terkait rencana menghadapi pemilukada 2010. “Hasil survei baru ditetapkan tim pemilukada. Sampai saat ini belum bisa diputuskan,” kata Razak didampingi Sekretaris DPD Golkar M. Ridzal, Ketua DPD Golkar Kobar HM Ruslan AS, dan Ketua DPD Golkar Kotim Supriadi.
Terkait Pemilukada Kalteng 2010, menurutnya masih ada hal-hal yang masih dilakukan. Karenanya hingga saat ini masih belum bisa menetapkan siapa saja pasangan calon yang akan di usung Partai Golkar Kalteng. (*/Radar Sampit)
Dua Bupati di Kalteng Dilapor ke KPK
Diduga Terlibat Praktik Korupsi Sektor Kehutanan
JKARTA-Sejumlah pejabat serta perusahan yang beroperasi di Kalteng, Kamis (4/2) sore di laporkan Koalisi Aanti Mafia Kehutanan (KAMK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KAMK menuding sejumlah kepala daerah di Kalteng terlibat praktik korupsi di sector kehutanan. Mereka meminta KPK menjadikan kasus tersebut sebagai prioritas penting serta perlu ditangani dengan transparan.
Ketua KAMK Temer Manurung mengungkapkan, 7,8 juta hektar hutan di Kalteng telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit serta areal tambang. “Di provinsi itu (Kalteng, red) seluruh bupati terdata memfasilitasi kerusakan hutan oleh perusahan jahat dengan menerbitkan izin usaha perkebunan dan pertambangan,” kata Timer didampingi teman-teman koalisi di gedung KPK.
Pejabat yang masuk dalam daftar laporan, adalah Bupati Barito Utara, Bupati Seruyan dan Kadishut Provinsi Kalteng. Koalisi ini membeberkan bahwa pejabat tersebut telah melakukan pencaplokan wilayah HPH, seperti PT Antang Ganda Utama, tidak disusut sama sekalai. “Puluhan izin pertambangan yang dikeluarkan bupati Barito Utara diatas lahan konsensi HPH Austral Byna pun bebas melenggang,” ungkap Timer yang didampingi rekan-rekannya di gedung KPK.
Dia menjelaskan menjelaskan korupsi perizinan yang mengakibatkan hilangnya hutan (deforestasi) terjadi karena praktik konversi dan alih fungsi kawasan yang melanggar aturan. Konversi dilakukan dengan merubah hutan menjadi perkebunan dan pertambangan.
Data Save Our Borneo dan Silvagama, lanjutnya, menunjukan adanya pelanggaran ijin perkebunan dan pertambangan yang dikeluarkan seluruh Bupati di Kalteng. Koalisi ini mensinyalir kuat bahwa lemahnya penerapan dan penegakan hukum erat kaitannya dengan pungutan liar.
Sementara data Sawit Watch menyebut biaya penerbitan ijin lokasi untuk setiap hektar Rp 500 juta. Bahkan ditemukan untuk menerbitkan ijin lokasi seluas seribu hektar mengeluakan biaya Rp 3 miliar. “Kami mengharapkan KPK membentuk satu satuan tugas khusus yang fokus menyidik kasus perusakan hutan dan menindak lanjuti sembilan kasus besar dengan estimasi kerugian negara sampai Rp 6,66 triliun,” tegas Timer.
Ia menambahkan otonomi daerah kini berlangsung kebablasan. Menurut Timer pejabat daerah berdalih bahwa kawasan itu masuk kawasan hutan produksi, padahal RTRWP belum sah karena belum padu serasi dengan TGHK Dephut. “Artinya ini menunjukan pelanggaran hukum oleh Bupati di Kalteng. Kami menduga Pak MS Kaban, terlibat dalam pelepasan kawasan,” paparnya.
Dikatakan Timer, upaya penegakan hukum melalui Polisi, Kejaksaan dan Departemen Kehutanan belum bisa diharapkan. Misalnya terkait rencana Kejati Kalteng mengusut dugaan korupsi di Kabupaten Murung Raya yang melibatkan dana sampai Rp 110 triliun lebih.
“Saya khawatirnya Kabupaten Murung Raya itu jauh, akses ke sana sulit, artinya monitoring publik minim sekali, saya khawatir kalau tidak ada dimonitor, benar-benar intensif, maka itu patut diduga cara pihak kejaksaan mendapat uang,” kata Timer.
Ia menyebut dalam kejahatan kehutanan dan pertambangan ratusan triliun itu tidak aneh sebenarnya. Karena itu, salah satu sebab kenapa KPK harus masuk menuntaskan mafia kehutanan dan pertambangan. “Bandingkan dengan penuntasan kasus korupsi DPR hanya satu atau dua miliar. Lebih sedikit dari pengungkapan kasus kehutanan,” pungkasnya.(*/Radar Sampit)
JKARTA-Sejumlah pejabat serta perusahan yang beroperasi di Kalteng, Kamis (4/2) sore di laporkan Koalisi Aanti Mafia Kehutanan (KAMK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KAMK menuding sejumlah kepala daerah di Kalteng terlibat praktik korupsi di sector kehutanan. Mereka meminta KPK menjadikan kasus tersebut sebagai prioritas penting serta perlu ditangani dengan transparan.
Ketua KAMK Temer Manurung mengungkapkan, 7,8 juta hektar hutan di Kalteng telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit serta areal tambang. “Di provinsi itu (Kalteng, red) seluruh bupati terdata memfasilitasi kerusakan hutan oleh perusahan jahat dengan menerbitkan izin usaha perkebunan dan pertambangan,” kata Timer didampingi teman-teman koalisi di gedung KPK.
Pejabat yang masuk dalam daftar laporan, adalah Bupati Barito Utara, Bupati Seruyan dan Kadishut Provinsi Kalteng. Koalisi ini membeberkan bahwa pejabat tersebut telah melakukan pencaplokan wilayah HPH, seperti PT Antang Ganda Utama, tidak disusut sama sekalai. “Puluhan izin pertambangan yang dikeluarkan bupati Barito Utara diatas lahan konsensi HPH Austral Byna pun bebas melenggang,” ungkap Timer yang didampingi rekan-rekannya di gedung KPK.
Dia menjelaskan menjelaskan korupsi perizinan yang mengakibatkan hilangnya hutan (deforestasi) terjadi karena praktik konversi dan alih fungsi kawasan yang melanggar aturan. Konversi dilakukan dengan merubah hutan menjadi perkebunan dan pertambangan.
Data Save Our Borneo dan Silvagama, lanjutnya, menunjukan adanya pelanggaran ijin perkebunan dan pertambangan yang dikeluarkan seluruh Bupati di Kalteng. Koalisi ini mensinyalir kuat bahwa lemahnya penerapan dan penegakan hukum erat kaitannya dengan pungutan liar.
Sementara data Sawit Watch menyebut biaya penerbitan ijin lokasi untuk setiap hektar Rp 500 juta. Bahkan ditemukan untuk menerbitkan ijin lokasi seluas seribu hektar mengeluakan biaya Rp 3 miliar. “Kami mengharapkan KPK membentuk satu satuan tugas khusus yang fokus menyidik kasus perusakan hutan dan menindak lanjuti sembilan kasus besar dengan estimasi kerugian negara sampai Rp 6,66 triliun,” tegas Timer.
Ia menambahkan otonomi daerah kini berlangsung kebablasan. Menurut Timer pejabat daerah berdalih bahwa kawasan itu masuk kawasan hutan produksi, padahal RTRWP belum sah karena belum padu serasi dengan TGHK Dephut. “Artinya ini menunjukan pelanggaran hukum oleh Bupati di Kalteng. Kami menduga Pak MS Kaban, terlibat dalam pelepasan kawasan,” paparnya.
Dikatakan Timer, upaya penegakan hukum melalui Polisi, Kejaksaan dan Departemen Kehutanan belum bisa diharapkan. Misalnya terkait rencana Kejati Kalteng mengusut dugaan korupsi di Kabupaten Murung Raya yang melibatkan dana sampai Rp 110 triliun lebih.
“Saya khawatirnya Kabupaten Murung Raya itu jauh, akses ke sana sulit, artinya monitoring publik minim sekali, saya khawatir kalau tidak ada dimonitor, benar-benar intensif, maka itu patut diduga cara pihak kejaksaan mendapat uang,” kata Timer.
Ia menyebut dalam kejahatan kehutanan dan pertambangan ratusan triliun itu tidak aneh sebenarnya. Karena itu, salah satu sebab kenapa KPK harus masuk menuntaskan mafia kehutanan dan pertambangan. “Bandingkan dengan penuntasan kasus korupsi DPR hanya satu atau dua miliar. Lebih sedikit dari pengungkapan kasus kehutanan,” pungkasnya.(*/Radar Sampit)
Bawaslu Tolak Usulan KPU Kalteng
Calon Anggota Panwaslukada Kalteng
Laporan: Alfrid U
PALANGKA RAYA- Badan pengawas Pemilu (Banwaslu) menyatakan tidak akan memproses enam nama calon anggota panitia pengawas pemilu kepala daerah (Panwaslukada) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng.
Menurut Anggota Banwaslu Agustiani Tio Fridolina Sitorus, nama-nama yang di ajukan KPU Kalteng tidak sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) antara Banwaslu dengan KPU Pusat. Terlebih lagi anggota Panwaslukada Kalteng sudah ditetapkan dan dilantik oleh Banwaslu.
“Berkasnya sih kita terima karena tidak ada alasan untuk menolak berkas, tapi untuk memroses dan melakukan fit and proper test apalagi sampai melantik tentunya tidak mungkin, karena sudah ada komitmen kita bersama (KPU dan Banwas) dan kita tetap berpegang pada komitmen tersebut,” katanya ketika dihubungi via telepon selulernya, Kamis (4/2) pagi.
Agustiani, panggilan dari Agustiani Tio Fridolina Sitorus mengungkapkan, sesuai dengan komitmen bersama yang dituangkan dalam SKB Banwaslu dan KPU, maka pihaknya telah melakukan pelantikan terhadap anggota Panwaslu lama (Panwaslu legislatif, presiden dan wakil presiden,red).
“Semestinya KPU yang di daerah satu jalan atau mengikuti induknya dalam hal ini adalah KPU Pusat. Oleh karena itu, enama nama calon anggota Panwaslukada Kalteng yang diajukan KPU Kalteng tidak akan kami proses,” tegas Agustiani berdarah batak ini.
Menyinggung kemungkinan akan ada penggantian anggota Panwaslukada Kalteng yang sudah dilantik tersebut oleh KPU Kalteng, dengan tegas Agustiani mengatakan bahwa Panwaslukada Kalteng tidak akan diganti.
“Karena menurut Banwaslu sudah sesuai dengan Surat edaran bersama, tinggal masing-masing pihak saling memegang komitmen tersebut, tidak ada peninjauan ulang terhadap Panwaslu Kalteng yang sudah dilantik” tegas Agustiani.
Agustiani kembali menegaskan, jika kedua belah pihak sama-sama menjalankan komitmen yang tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) tidak akan terjadi persoalan berkempanjangan mengenai anggota Panwaslukada. “KPU pegang komitmen yang sudah dibuatnya, demikian dengan Banwaslu. Maka tidak ada persoalan seperti ini,” imbuhnya.
Dijelaskan Agustiani, sebetulnya komitmen yang disepakati kedua belah pihak tidak berhenti hanya sampai pada SKB tersebut, tapi masih ada satu komitmen lagi yang harusnya dilakukan oleh KPU Pusat, yakni membuat surat kepada KPU di daerah.
“Komitmen itu tidak dilakukan. Padahal seharusnya KPU Pusat menulis surat untuk KPU Daerah agar menghentikan proses penjaringan calon anggota bagi yang belum mengumumkan hasil penjaringan anggota Panwaslukada hingga 9 Desember atau belum melakukan perekrutan sama sekali hingga tanggal 9 Desember,” jelasnya.
Sementara Ketua Panwaslu Kalteng Barombon yang didampingi anggota Panwaslu I Made Sadiana sebelumnya menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya tetap melaksanakan tugas-tugas sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang.
“Kami ini sudah di SK-kan oleh Banwas maka menjadi kewajiban kami untuk segera bekerja sesuai dengan amanat yang diberikan,” ungkap Barombon. “Sebenarnya kami tidak ngotot untuk menjadi Panwas tapi karena kami sudah mengantongi SK pengangkatan maka kewajiban untuk melaksanakannya,” timpal Barombon. (*/Radar Sampit)
Laporan: Alfrid U
PALANGKA RAYA- Badan pengawas Pemilu (Banwaslu) menyatakan tidak akan memproses enam nama calon anggota panitia pengawas pemilu kepala daerah (Panwaslukada) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng.
Menurut Anggota Banwaslu Agustiani Tio Fridolina Sitorus, nama-nama yang di ajukan KPU Kalteng tidak sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) antara Banwaslu dengan KPU Pusat. Terlebih lagi anggota Panwaslukada Kalteng sudah ditetapkan dan dilantik oleh Banwaslu.
“Berkasnya sih kita terima karena tidak ada alasan untuk menolak berkas, tapi untuk memroses dan melakukan fit and proper test apalagi sampai melantik tentunya tidak mungkin, karena sudah ada komitmen kita bersama (KPU dan Banwas) dan kita tetap berpegang pada komitmen tersebut,” katanya ketika dihubungi via telepon selulernya, Kamis (4/2) pagi.
Agustiani, panggilan dari Agustiani Tio Fridolina Sitorus mengungkapkan, sesuai dengan komitmen bersama yang dituangkan dalam SKB Banwaslu dan KPU, maka pihaknya telah melakukan pelantikan terhadap anggota Panwaslu lama (Panwaslu legislatif, presiden dan wakil presiden,red).
“Semestinya KPU yang di daerah satu jalan atau mengikuti induknya dalam hal ini adalah KPU Pusat. Oleh karena itu, enama nama calon anggota Panwaslukada Kalteng yang diajukan KPU Kalteng tidak akan kami proses,” tegas Agustiani berdarah batak ini.
Menyinggung kemungkinan akan ada penggantian anggota Panwaslukada Kalteng yang sudah dilantik tersebut oleh KPU Kalteng, dengan tegas Agustiani mengatakan bahwa Panwaslukada Kalteng tidak akan diganti.
“Karena menurut Banwaslu sudah sesuai dengan Surat edaran bersama, tinggal masing-masing pihak saling memegang komitmen tersebut, tidak ada peninjauan ulang terhadap Panwaslu Kalteng yang sudah dilantik” tegas Agustiani.
Agustiani kembali menegaskan, jika kedua belah pihak sama-sama menjalankan komitmen yang tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) tidak akan terjadi persoalan berkempanjangan mengenai anggota Panwaslukada. “KPU pegang komitmen yang sudah dibuatnya, demikian dengan Banwaslu. Maka tidak ada persoalan seperti ini,” imbuhnya.
Dijelaskan Agustiani, sebetulnya komitmen yang disepakati kedua belah pihak tidak berhenti hanya sampai pada SKB tersebut, tapi masih ada satu komitmen lagi yang harusnya dilakukan oleh KPU Pusat, yakni membuat surat kepada KPU di daerah.
“Komitmen itu tidak dilakukan. Padahal seharusnya KPU Pusat menulis surat untuk KPU Daerah agar menghentikan proses penjaringan calon anggota bagi yang belum mengumumkan hasil penjaringan anggota Panwaslukada hingga 9 Desember atau belum melakukan perekrutan sama sekali hingga tanggal 9 Desember,” jelasnya.
Sementara Ketua Panwaslu Kalteng Barombon yang didampingi anggota Panwaslu I Made Sadiana sebelumnya menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya tetap melaksanakan tugas-tugas sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang.
“Kami ini sudah di SK-kan oleh Banwas maka menjadi kewajiban kami untuk segera bekerja sesuai dengan amanat yang diberikan,” ungkap Barombon. “Sebenarnya kami tidak ngotot untuk menjadi Panwas tapi karena kami sudah mengantongi SK pengangkatan maka kewajiban untuk melaksanakannya,” timpal Barombon. (*/Radar Sampit)
2 Feb 2010
Partai Demokrat Kalteng Bikin Demo Tandingan
Massa Ngaku Dibayar Rp 25 Ribu
Laporan: Alfrid U
PALANGKA RAYA-Partai Demokrat Kalimantan Tengah pendukung pemrintahan SBY-Boediono tak mau kehilangan muka. Lantaran dituding sejumlah elem mahasiswa se Kota Palangka Raya gagal menuntaskan berbagai persoalan, seperti kasus Bank Century dan pemberantasan mafia kasus (markus) dalam program 100 hari.
Pulahan orang yang mengaku simpatisan Partai Demokrat ngeluruk ke bundaran besar Palangka Raya melakukan aksi tandingan. Dalam orasinya, massa pendukung Partai Demokrat mengecam sikap mahasiwa yang telah membakar foto SBY-Boediono dan bendera Partai Demokrat.
Namun sayangnya, partai yang didirikan Presiden SBY ini saat melakukan aksi tandingan di Palangka Raya diwarnai dengan bagi-bagi uang kepada para demonstan. Hal ini terungkap dari pengakuan salah sorang ibu peserta aksi.
Ibu yang menolak namanya dikorankan ini, mengaku ia dibayar Rp. 25 ribu oleh seseorang coordinator aksi. “Saya dari Puntun. Saya kesini ramai-ramai bersama sejumlah warga lainnya. Kami mau panas-panas seperti ini karena dijanjikan akan dibayar Rp. 25 ribu,” ucapnya, Senin (1/2).
Pengakuan yang sama oleh seorang laki-laki paruh baya. Ia dijanjikan oleh koordinator aksi dibaya Rp. 25 ribu setelah aksi selesai. “Sebenarnya kami tidak tau masalahya. Kata kordinator kami ikuti saja, nanti dibayar, ya kami ikuti saja yang penting dapat duit,” ungkapnya.
Aksi massa pendukung SBY ini dimotori oleh Gerakan Aman Adil Sejahtera Untuk Indonesia (Garansi). Jumlahnyatak kurang dari sekitar 50 orang. Selain mengecam aksi pembakaran bendera dan foto, mereka juga meneriakkan bahwa program SBY harus didukung sepenuhnya.
Ketika ditanya terkait keberhasilan pemerintahan SBY, seorang massa pendukung yang juga mengaku dibayar tak tahu sedikitpun tentang 100 hari pemerintahan SBY. “Saya tidak tau mas, saya kesini karena akan dibayar uang,” ungkapnya polos.
Dalam orasi massa mereka meneriakkan bahwa pemerintahan SBY harus didukung sepenuhnya. Selain itu, kasus bank Century yang tengah diusut Pansus bukan
kesalahan SBY. “Jika nanti dalam pengusutannya ada sesuatu yang tidak benar dan kasus bank Century semakin buram, jangan salahkan SBY, tapi salahkan pansusnya,” kata salah seoang kader Garansi.
Sementara Ketua DPP Garansi Kalteng Rusdi Agus, SH saat dikonfirmasi wartawan membantah bahwa pihaknya telah membayar massa untuk berdemo. Menurutnya, aksi itu murni dilakukan karena rakyat percaya dan ingin pemerintahan SBY terus berjalan hingga lima tahun kedepan.
“Semua itu tidak benar (massa yang dibayar Rp 25 ribu). Itu hanya omongan orang-orang yang ingin memecah dan merusak aksi kami, makanya dihembuskan isu seperti itu,” tegasnya.
Rusdi mengungkapkan, dalam aksi itu pihaknya tidak menurunkan banyak massa. Pihaknya hanya menurunkan sejumlah perwakilan kader Partai Demokrat dari Kapuas, pulang Pisau, Katingan dan Palangka Raya. “Tujuan utama kami mereka mengecam tindakan mahasiswa beberapa waktu lalu yang membakar foto SBY dan membakar simbol partai,” pungkasnya. (*)
Laporan: Alfrid U
PALANGKA RAYA-Partai Demokrat Kalimantan Tengah pendukung pemrintahan SBY-Boediono tak mau kehilangan muka. Lantaran dituding sejumlah elem mahasiswa se Kota Palangka Raya gagal menuntaskan berbagai persoalan, seperti kasus Bank Century dan pemberantasan mafia kasus (markus) dalam program 100 hari.
Pulahan orang yang mengaku simpatisan Partai Demokrat ngeluruk ke bundaran besar Palangka Raya melakukan aksi tandingan. Dalam orasinya, massa pendukung Partai Demokrat mengecam sikap mahasiwa yang telah membakar foto SBY-Boediono dan bendera Partai Demokrat.
Namun sayangnya, partai yang didirikan Presiden SBY ini saat melakukan aksi tandingan di Palangka Raya diwarnai dengan bagi-bagi uang kepada para demonstan. Hal ini terungkap dari pengakuan salah sorang ibu peserta aksi.
Ibu yang menolak namanya dikorankan ini, mengaku ia dibayar Rp. 25 ribu oleh seseorang coordinator aksi. “Saya dari Puntun. Saya kesini ramai-ramai bersama sejumlah warga lainnya. Kami mau panas-panas seperti ini karena dijanjikan akan dibayar Rp. 25 ribu,” ucapnya, Senin (1/2).
Pengakuan yang sama oleh seorang laki-laki paruh baya. Ia dijanjikan oleh koordinator aksi dibaya Rp. 25 ribu setelah aksi selesai. “Sebenarnya kami tidak tau masalahya. Kata kordinator kami ikuti saja, nanti dibayar, ya kami ikuti saja yang penting dapat duit,” ungkapnya.
Aksi massa pendukung SBY ini dimotori oleh Gerakan Aman Adil Sejahtera Untuk Indonesia (Garansi). Jumlahnyatak kurang dari sekitar 50 orang. Selain mengecam aksi pembakaran bendera dan foto, mereka juga meneriakkan bahwa program SBY harus didukung sepenuhnya.
Ketika ditanya terkait keberhasilan pemerintahan SBY, seorang massa pendukung yang juga mengaku dibayar tak tahu sedikitpun tentang 100 hari pemerintahan SBY. “Saya tidak tau mas, saya kesini karena akan dibayar uang,” ungkapnya polos.
Dalam orasi massa mereka meneriakkan bahwa pemerintahan SBY harus didukung sepenuhnya. Selain itu, kasus bank Century yang tengah diusut Pansus bukan
kesalahan SBY. “Jika nanti dalam pengusutannya ada sesuatu yang tidak benar dan kasus bank Century semakin buram, jangan salahkan SBY, tapi salahkan pansusnya,” kata salah seoang kader Garansi.
Sementara Ketua DPP Garansi Kalteng Rusdi Agus, SH saat dikonfirmasi wartawan membantah bahwa pihaknya telah membayar massa untuk berdemo. Menurutnya, aksi itu murni dilakukan karena rakyat percaya dan ingin pemerintahan SBY terus berjalan hingga lima tahun kedepan.
“Semua itu tidak benar (massa yang dibayar Rp 25 ribu). Itu hanya omongan orang-orang yang ingin memecah dan merusak aksi kami, makanya dihembuskan isu seperti itu,” tegasnya.
Rusdi mengungkapkan, dalam aksi itu pihaknya tidak menurunkan banyak massa. Pihaknya hanya menurunkan sejumlah perwakilan kader Partai Demokrat dari Kapuas, pulang Pisau, Katingan dan Palangka Raya. “Tujuan utama kami mereka mengecam tindakan mahasiswa beberapa waktu lalu yang membakar foto SBY dan membakar simbol partai,” pungkasnya. (*)
Golkar Usung Wahudi Jadi Cagub?
Laporan: Alfrid U
PALANGKA RAYA-Ini kabar perkembangan politik di Kalteng, terkait bursa pencalonan kepala daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng. Informasi yang berkembangan di elit politik yang berhasil dihimpun Radar Sampit, setidaknya ada empat pasang calon yang akan bertarung pada pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kalteng 5 Juni 2010 mentang.
Kabar mengejutkan dari Partai Golkar. Partai yang identik dengan warna kuning berlambang pohon beringin ini, diam-diam telah menetapkan Butapi Kotawaringin Timur Wahyudi K. Anwar dan Bupati Barito Selatan Burhanudin H. Lisa sebagai calon gubernur dan wakil gubernur (Cagub-Cawagub).
Sumber koran ini menyebutkan, keputusan DPD Partai Golkar Kalteng sudah final dan tinggal menunggu waktu yang tepat untuk mendeklarasi pasangan dua bupati dari wilayah kotawaingin dan barito ini sebagai pasangan cagub-cawagub yang akan bertarung pada pemilukada 5 Juni mendatang.
“Keputusan partai mengusung Wahyudi dan Burhanudin sudah final. Soal deklarasi tinggal menunggu waktu, satu minggu sebelum pendaftaran calon di KPU,” ucap salah seorang pengurus Partai Golkar ini, yang mewanti-wanti namanya agar tidak dikoran, ketika dibincangi Radar Sampit, di Palangka Raya, kemarin.
Kendati ia tidak menyebutkan, Golkar akan berkoalisi dengan partai apa. Namun ia merasa optimis, pasangan calon yang diusung Partai Golkar dari dua daerah yang memiliki basis masa di wilayah kotawaringin dan barito ini, mampu menghadang kekuatan lawan politik dari partai lainnya.
Kabar yang tak kalah heboh datang dari Partai Demokrat. Partai yang dirikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini, kabarnya bakal berkoalisi dengan Partai Gerindra. Partai Demokrat memperoleh 6 kursi dan Partai Gerindra 4 kursi di DPRD Kalteng ini membentuk koalisi mengusung Ketua DPD Partai Demokrat Kalteng Didik Salmijardi dengan Bupati Barito Utara Ahmad Yuliansyah.
Namun, kabar yang berhembus kencang tersebut dibantah Ketua DPD Partai Gerinda Kalteng Iwan Setiawan. Menurut Iwan yang juga Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng ini, hingga saat ini belum ada pembicaraan dengan Partai Demokrat terkait Didik dan Yuliansyah.
“Sampai saat ini tidak pernah Partai Demokrat mengajak membicarakan hal itu (pencalonan Didik-Yuliansyah sebagai cagub-cawagub, red),” jawab Iwan, ketika duhubungi Radar Sampit via pesan singkat (SMS).
Menyinggung kabar yang juga berhembus kencang, Partai Demokrat dan Gerindra bersama kolisi 23 Parpol di luar parlemen yang bakal mengusung Didik Salmijardi mantan Bupati Kotim dengan Jeferson Dau yang berlatar belakang pengusaha yang tinggal di Jakarta ini. Iwan mengatakan masih tahap pembicaaraan di internal partai.
“Masih dalam tahap penggondokan internal Gerindra,” jelasnya, tanpa menjelaskan lebih lanjut, apakah pembahasannya sudah sampai ditingkat DPP Gerindra atau masih tahap pembicaraan di tingkat internal DPD Partai Gerindra Kalteng.
Bagiamana dengan Bupati Pulang Pisau Achmad Amur? Kabar terbarunya, Achmad Amur yang di usung kolaisi partai Islam, yakni PAN, PPP, PKB, PBR, dan PKNU telah mempatenkan diri akan berpasangan dengan Rusnain Yahya, suami dari Ketua DPW PPP Kalteng, Hj. Nurhasyanah.
Akibat keputusan Achmad Amur yang juga kader Partai Golkar maju sebagai cagub melalui partai Kolaisi Islam ini lah yang mendorong Partai Golkar mengusung kader lain, seperti Bupati Kotim Wahyudi K Anwar dan Burhanidin H. Lisa maju pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur nanti.
Kalau parpol lain masih bongkar pasang soal kandidat calon yang diusung pada pemilukada mendatang, dan intens melakukan komunikasi politik antar partai-partai pemenang pemilu di Kalteng. Tidak demikian dengan PDI Perjuang, tinggal menunggu waktu deklarasi, pasangan incumbent Agustin Teras Narang dan Achmad Diran sudah mantap bertarung dalam pemilukada nanti. (*/Radar Sampit)
PALANGKA RAYA-Ini kabar perkembangan politik di Kalteng, terkait bursa pencalonan kepala daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng. Informasi yang berkembangan di elit politik yang berhasil dihimpun Radar Sampit, setidaknya ada empat pasang calon yang akan bertarung pada pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kalteng 5 Juni 2010 mentang.
Kabar mengejutkan dari Partai Golkar. Partai yang identik dengan warna kuning berlambang pohon beringin ini, diam-diam telah menetapkan Butapi Kotawaringin Timur Wahyudi K. Anwar dan Bupati Barito Selatan Burhanudin H. Lisa sebagai calon gubernur dan wakil gubernur (Cagub-Cawagub).
Sumber koran ini menyebutkan, keputusan DPD Partai Golkar Kalteng sudah final dan tinggal menunggu waktu yang tepat untuk mendeklarasi pasangan dua bupati dari wilayah kotawaingin dan barito ini sebagai pasangan cagub-cawagub yang akan bertarung pada pemilukada 5 Juni mendatang.
“Keputusan partai mengusung Wahyudi dan Burhanudin sudah final. Soal deklarasi tinggal menunggu waktu, satu minggu sebelum pendaftaran calon di KPU,” ucap salah seorang pengurus Partai Golkar ini, yang mewanti-wanti namanya agar tidak dikoran, ketika dibincangi Radar Sampit, di Palangka Raya, kemarin.
Kendati ia tidak menyebutkan, Golkar akan berkoalisi dengan partai apa. Namun ia merasa optimis, pasangan calon yang diusung Partai Golkar dari dua daerah yang memiliki basis masa di wilayah kotawaringin dan barito ini, mampu menghadang kekuatan lawan politik dari partai lainnya.
Kabar yang tak kalah heboh datang dari Partai Demokrat. Partai yang dirikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini, kabarnya bakal berkoalisi dengan Partai Gerindra. Partai Demokrat memperoleh 6 kursi dan Partai Gerindra 4 kursi di DPRD Kalteng ini membentuk koalisi mengusung Ketua DPD Partai Demokrat Kalteng Didik Salmijardi dengan Bupati Barito Utara Ahmad Yuliansyah.
Namun, kabar yang berhembus kencang tersebut dibantah Ketua DPD Partai Gerinda Kalteng Iwan Setiawan. Menurut Iwan yang juga Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng ini, hingga saat ini belum ada pembicaraan dengan Partai Demokrat terkait Didik dan Yuliansyah.
“Sampai saat ini tidak pernah Partai Demokrat mengajak membicarakan hal itu (pencalonan Didik-Yuliansyah sebagai cagub-cawagub, red),” jawab Iwan, ketika duhubungi Radar Sampit via pesan singkat (SMS).
Menyinggung kabar yang juga berhembus kencang, Partai Demokrat dan Gerindra bersama kolisi 23 Parpol di luar parlemen yang bakal mengusung Didik Salmijardi mantan Bupati Kotim dengan Jeferson Dau yang berlatar belakang pengusaha yang tinggal di Jakarta ini. Iwan mengatakan masih tahap pembicaaraan di internal partai.
“Masih dalam tahap penggondokan internal Gerindra,” jelasnya, tanpa menjelaskan lebih lanjut, apakah pembahasannya sudah sampai ditingkat DPP Gerindra atau masih tahap pembicaraan di tingkat internal DPD Partai Gerindra Kalteng.
Bagiamana dengan Bupati Pulang Pisau Achmad Amur? Kabar terbarunya, Achmad Amur yang di usung kolaisi partai Islam, yakni PAN, PPP, PKB, PBR, dan PKNU telah mempatenkan diri akan berpasangan dengan Rusnain Yahya, suami dari Ketua DPW PPP Kalteng, Hj. Nurhasyanah.
Akibat keputusan Achmad Amur yang juga kader Partai Golkar maju sebagai cagub melalui partai Kolaisi Islam ini lah yang mendorong Partai Golkar mengusung kader lain, seperti Bupati Kotim Wahyudi K Anwar dan Burhanidin H. Lisa maju pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur nanti.
Kalau parpol lain masih bongkar pasang soal kandidat calon yang diusung pada pemilukada mendatang, dan intens melakukan komunikasi politik antar partai-partai pemenang pemilu di Kalteng. Tidak demikian dengan PDI Perjuang, tinggal menunggu waktu deklarasi, pasangan incumbent Agustin Teras Narang dan Achmad Diran sudah mantap bertarung dalam pemilukada nanti. (*/Radar Sampit)
Anggaran Pemilukada Kalteng Rp. 77,9 Milyar
Laporan: Alfrid U
PALANGKA RAYA-Tarik ulur pembahasan anggaran pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kalteng antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng berakhir anti klimak.
Dari perhitungan ulang, KPU hanya bisa “manut” dengan anggaran yang diberikan pemprov sebesar R. 77,9 miliar. Padahal sebelumnya pada pembahasan pertama disetujui sebesar Rp. 80,9 miliar dari anggaran yang diajukan sebesar Rp. 138 miliar.
Kesepakatan pengucuran anggaran tersebut di tuangkan dalam surat perjanjian hibah dari Pemprov Kalteng kepada KPU Kalteng yang ditandatangi kedua belah pihak di Ruang Eka Hapakat kantor Gubernur Kalteng, Sabtu (30/1) lalu.
Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang merupakan pihak pertama yang memberikan hibah, bertindak untuk dan atas nama Pemprov Kalteng, memberi hibah kepada Pihak Kedua, yakni Ketua KPU Kalteng Faridawaty D. Atjeh selaku penerima hibah, bertindak untuk dan atas nama KPU Kalteng.
Gubernur Kalteng A. Teras Narang dalam sambutannya usai penandatanganan mengakui, bahwa dalam pembahasan anggaran antara Pemrov Kalteng dan KPU Kalteng memang telah mengalami dinamika yang sulit untuk diputuskan segera tanpa kehati-hatian. Semuanya butuh pertimbangan, dan perhitungan yang matang, mengingat dana yang dihibahkan adalah uang publik.
“Tidak mudah untuk ambil kepususan yang mendadak. Semuanya membutuhkan perhitungan yang matang. Namun demikian dinamika yang cukup hangat, kita sudah mampu menyelesaikannya secara bersama-samama,” ucap calon incumbent Gubernur Kalteng 2010-2015 ini.
Meskipun ada dinamika, tandas A. Teras Narang, sepanjang ada semangat kebersamaan, sepanjang ada semangat untuk menyukseskan pemilukada di Kalteng, kendala apaun bisa diselesaikan dengan baik. Tetapi yang terpenting dari semua itu adalah pertanggungjawababn. “Karena ini adalah uang negara, maka kewajiban kita untuk menaati aturan yang berlaku,” tandasnya.
Mengenai pertanggungjawaban terhadap keuangan negara, menurut gubernur berdasarkan undanag-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. KPU menyampaikan laporan selain kepada Pemprov juga kepada DPRD Kalteng.
“Bahwa Pemerintah daerah itu ada dua yakni Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi, maka selain kepada Pemrov laporan pertangungjawaban juga disampaikan kepada dewan,” ungkap gubernur yang berlatar belakang advokad ini.
Khusus kepada Sekretariat KPU, A. Teras Narang berpesan agar Sekretaris KPU membackup KPU kalteng terkait dengan pelaksanaan administrasi, karena spirit dari sekretariat adalah membantu administari di KPU Kalteng. “Kami mendoakan agar pelaksanaan Pemilu Kada 2010 ini bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan penjadwalan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kalteng Faridawaty D. Atjeh mengatakan, kendati dana tidak sesuai dengan harapan, ia optimis pemilukada Kalteng bisa berjalan dengan baik, karena hal tersebut merupakan amanat Negara yang wajib harus terlaksana dengan baik.
“Setelelah penandatangan perjanjian hibah ini, Senin nanti (hari ini, red) akan dilakukan penandatanganan penyerahan dana hibah kepada KPU Kabupaten/kota se Kalteng,” pungkasnya. (*/Radar Sampit)
PALANGKA RAYA-Tarik ulur pembahasan anggaran pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kalteng antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng berakhir anti klimak.
Dari perhitungan ulang, KPU hanya bisa “manut” dengan anggaran yang diberikan pemprov sebesar R. 77,9 miliar. Padahal sebelumnya pada pembahasan pertama disetujui sebesar Rp. 80,9 miliar dari anggaran yang diajukan sebesar Rp. 138 miliar.
Kesepakatan pengucuran anggaran tersebut di tuangkan dalam surat perjanjian hibah dari Pemprov Kalteng kepada KPU Kalteng yang ditandatangi kedua belah pihak di Ruang Eka Hapakat kantor Gubernur Kalteng, Sabtu (30/1) lalu.
Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang merupakan pihak pertama yang memberikan hibah, bertindak untuk dan atas nama Pemprov Kalteng, memberi hibah kepada Pihak Kedua, yakni Ketua KPU Kalteng Faridawaty D. Atjeh selaku penerima hibah, bertindak untuk dan atas nama KPU Kalteng.
Gubernur Kalteng A. Teras Narang dalam sambutannya usai penandatanganan mengakui, bahwa dalam pembahasan anggaran antara Pemrov Kalteng dan KPU Kalteng memang telah mengalami dinamika yang sulit untuk diputuskan segera tanpa kehati-hatian. Semuanya butuh pertimbangan, dan perhitungan yang matang, mengingat dana yang dihibahkan adalah uang publik.
“Tidak mudah untuk ambil kepususan yang mendadak. Semuanya membutuhkan perhitungan yang matang. Namun demikian dinamika yang cukup hangat, kita sudah mampu menyelesaikannya secara bersama-samama,” ucap calon incumbent Gubernur Kalteng 2010-2015 ini.
Meskipun ada dinamika, tandas A. Teras Narang, sepanjang ada semangat kebersamaan, sepanjang ada semangat untuk menyukseskan pemilukada di Kalteng, kendala apaun bisa diselesaikan dengan baik. Tetapi yang terpenting dari semua itu adalah pertanggungjawababn. “Karena ini adalah uang negara, maka kewajiban kita untuk menaati aturan yang berlaku,” tandasnya.
Mengenai pertanggungjawaban terhadap keuangan negara, menurut gubernur berdasarkan undanag-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. KPU menyampaikan laporan selain kepada Pemprov juga kepada DPRD Kalteng.
“Bahwa Pemerintah daerah itu ada dua yakni Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi, maka selain kepada Pemrov laporan pertangungjawaban juga disampaikan kepada dewan,” ungkap gubernur yang berlatar belakang advokad ini.
Khusus kepada Sekretariat KPU, A. Teras Narang berpesan agar Sekretaris KPU membackup KPU kalteng terkait dengan pelaksanaan administrasi, karena spirit dari sekretariat adalah membantu administari di KPU Kalteng. “Kami mendoakan agar pelaksanaan Pemilu Kada 2010 ini bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan penjadwalan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kalteng Faridawaty D. Atjeh mengatakan, kendati dana tidak sesuai dengan harapan, ia optimis pemilukada Kalteng bisa berjalan dengan baik, karena hal tersebut merupakan amanat Negara yang wajib harus terlaksana dengan baik.
“Setelelah penandatangan perjanjian hibah ini, Senin nanti (hari ini, red) akan dilakukan penandatanganan penyerahan dana hibah kepada KPU Kabupaten/kota se Kalteng,” pungkasnya. (*/Radar Sampit)
Langganan:
Postingan (Atom)