25 Apr 2012

Pengangkut 2.200 Liter Solar Ditangkap
 
Oleh: Alfrid Uga
 
KUALA KURUN - Jajaran Polres Gumas kembali menangkap pengangkut bahan bakar minyak (BBM) illegal jenis solar sebanyak 2.200 liter. Sebelumnya, pada Maret lalu aparat Kepolisian Polres Gumas berhasil menangkap tersangka pengangkut Solar sebanyak 2.000 liter. 
Kapolres Gumas AKBP Sihar M Manurung mengungkap, tersangka Cuadi alias Cuad ditangkap setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaran-kendaraan bermuatan, baik dari arah Kuala Kurun, maupun dari arah Palangka Raya yang melintasi Pos Pelayanan Polisi di Desa Sepang Kota, Kecamatan Sepang, Kamis (12/4). 
"Dari hasil pemeriksaan petugas di Pos Pelayanan Sepang, tersangka Cuad sedang mengangkut BBM jenis Solar. Setelah dicek dokumen-dokumen terkait dengan keabsahan pengangkutan, ternyata beliau tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah dari pejabat berwenang," tukas Sihar, panggilan akrab dari Sihar M Manurung.
Dia merinci barang bukti turut diamankan bersama tersangka, 1 unit Mobil Mitsubhisi Strada warna hitam mika CR 2.8 A. SC GLX (4X4), KH 8497 AK berikut dengan STNK atas nama Lianie. Selain itu 2 buah tong plastik yang berisi BBM jenis Solar sebanyak 2000 liter dan 7 buah tangki ukuran 30 liter berisi minyak Solar sebanyak 200 liter.
 "Para pengangkut BBM ilegal ini modusnya tidak lagi menggunakan drum atau sepenuhnya tangki, tetapi sekarang menggunakan tong plastik besar. Dari dua tong yang diamankan, masing-masing berisi 5 drum BBM yang dibeli dari. UD Berkat Usaha, Desa Pambarunan, Kecamatan Kahayan Tengah," beber Sihar. Akibat perbuatannya melawan hukum dengan mengangkut ribuan liter Solar tanpa dilengkapi izin usaha pengangkutan, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, diancam maksimal 4 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 40 Miliar. 
"Cuad dibidik dengan Pasal 53 huruf (b), Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp 40 Miliar," tukas Sihar. (Kalteng Pos)

Tidak ada komentar: