Pengangkut 2.200 Liter Solar Ditangkap
Oleh: Alfrid Uga
KUALA KURUN - Jajaran Polres Gumas kembali menangkap pengangkut bahan
bakar minyak (BBM) illegal jenis solar sebanyak 2.200 liter. Sebelumnya,
pada Maret lalu aparat Kepolisian Polres Gumas berhasil menangkap
tersangka pengangkut Solar sebanyak 2.000 liter.
Kapolres Gumas AKBP Sihar M Manurung mengungkap, tersangka Cuadi alias
Cuad ditangkap setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap
kendaran-kendaraan bermuatan, baik dari arah Kuala Kurun, maupun dari
arah Palangka Raya yang melintasi Pos Pelayanan Polisi di Desa Sepang
Kota, Kecamatan Sepang, Kamis (12/4).
"Dari hasil pemeriksaan petugas di Pos Pelayanan Sepang, tersangka Cuad
sedang mengangkut BBM jenis Solar. Setelah dicek dokumen-dokumen terkait
dengan keabsahan pengangkutan, ternyata beliau tidak bisa menunjukkan
dokumen yang sah dari pejabat berwenang," tukas Sihar, panggilan akrab
dari Sihar M Manurung.
Dia merinci barang bukti turut diamankan bersama tersangka, 1 unit Mobil
Mitsubhisi Strada warna hitam mika CR 2.8 A. SC GLX (4X4), KH 8497 AK
berikut dengan STNK atas nama Lianie. Selain itu 2 buah tong plastik
yang berisi BBM jenis Solar sebanyak 2000 liter dan 7 buah tangki ukuran
30 liter berisi minyak Solar sebanyak 200 liter.
"Para pengangkut BBM ilegal ini modusnya tidak lagi menggunakan drum
atau sepenuhnya tangki, tetapi sekarang menggunakan tong plastik besar.
Dari dua tong yang diamankan, masing-masing berisi 5 drum BBM yang
dibeli dari. UD Berkat Usaha, Desa Pambarunan, Kecamatan Kahayan
Tengah," beber Sihar.
Akibat perbuatannya melawan hukum dengan mengangkut ribuan liter Solar
tanpa dilengkapi izin usaha pengangkutan, sebagaimana yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, diancam
maksimal 4 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 40 Miliar.
"Cuad dibidik dengan Pasal 53 huruf (b), Pengangkutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan, dipidana penjara
paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp 40 Miliar," tukas Sihar. (Kalteng Pos)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar