25 Apr 2012

Dewan Dukung Pemberlakukan Perda 8/2003
 
Oleh: Alfrid Uga
 
KUALA KURUN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mendukung pemberlakuan Perda Nomor 8 tahun 2003 tentang RTRWP Kalteng untuk setiap penerbitan izin investasi. Dukungan itu disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Gumas H Gumer. 
Menurut Gumer, siapapun pemimpin dan sebaik apapun pemimpin dalam memimpin pemerintahan, seperti Kabupaten Gumas yang baru dimekarkan sekitar 10 tahun lalu, tanpa dukungan dari investor yang menanamkan investasinya di wilayah itu, maka daerah itu sulit berkembang. 
Pembangunan pun akan berjalan lambat, karena membutuhkan modal pembangunan yang cukup besar, sementara kemampuan daerah sangat terbatas tanpa sumber pendanaan lain yang dari investasi di wilayah itu. "Kabupaten Gumas ini akan cepat maju dan masyarakatnya sejahtera, apabila ditunjang dengan investasi yang memadai terutama dari sektor perkebunan dan pertambangan," kata Gumer, Selasa (17/4). Karena, lanjutnya, semakin banyak investor masuk ke Kabupaten Gumas, maka multiplayer efek terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah ini semakin meningkat. "Dengan demikian daerah akan berkembang, pembangunan meningkat dan masyarakat ikut sejahtera," tukas Gumer. 
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Gumas Hambit Bintih mengungkapkan, dengan dimenangkannya judicial review yang diajukan lima bupati Kalteng oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 1 angka 3 dari Undang-undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, maka secara tidak langsung berdampak positif terhadap dunia investasi di Kalimantan Tengah. 
Pasalnya, dengan dimenangkannya judicial review yang dimotori Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Gumas terhadap UU 41/1999 tersebut, secara otomatis pemberian izin investasi bagi sejumlah perusahaan perkebunan besar swasta (PBS) kelapa sawit di seluruh wilayah Kalimantan Tengah yang mengacu kepada Perda 8 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng adalah sah.
Terkait dengan hal tersebut, lanjut bupati, dalam waktu dekat Gubernur Kalimantan Tengah akan mengundang Bupati/Walikota se-Kalteng, serta Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuat keputusan bersama, bahwa dalam setiap pemberian izin investasi mengacu kepada Perda 8/2003. (Kalteng Pos)

Tidak ada komentar: