Dewan Dukung Pemberlakukan Perda 8/2003
Oleh: Alfrid Uga
KUALA KURUN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas
(Gumas) mendukung pemberlakuan Perda Nomor 8 tahun 2003 tentang RTRWP
Kalteng untuk setiap penerbitan izin investasi. Dukungan itu disampaikan
langsung oleh Ketua DPRD Gumas H Gumer.
Menurut Gumer, siapapun pemimpin dan sebaik apapun pemimpin dalam
memimpin pemerintahan, seperti Kabupaten Gumas yang baru dimekarkan
sekitar 10 tahun lalu, tanpa dukungan dari investor yang menanamkan
investasinya di wilayah itu, maka daerah itu sulit berkembang.
Pembangunan pun akan berjalan lambat, karena membutuhkan modal
pembangunan yang cukup besar, sementara kemampuan daerah sangat terbatas
tanpa sumber pendanaan lain yang dari investasi di wilayah itu.
"Kabupaten Gumas ini akan cepat maju dan masyarakatnya sejahtera,
apabila ditunjang dengan investasi yang memadai terutama dari sektor
perkebunan dan pertambangan," kata Gumer, Selasa (17/4). Karena,
lanjutnya, semakin banyak investor masuk ke Kabupaten Gumas, maka
multiplayer efek terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah ini semakin
meningkat. "Dengan demikian daerah akan berkembang, pembangunan
meningkat dan masyarakat ikut sejahtera," tukas Gumer.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Gumas Hambit Bintih
mengungkapkan, dengan dimenangkannya judicial review yang diajukan lima
bupati Kalteng oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 1 angka 3
dari Undang-undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, maka
secara tidak langsung berdampak positif terhadap dunia investasi di
Kalimantan Tengah.
Pasalnya, dengan dimenangkannya judicial review yang dimotori Kabupaten
Kapuas dan Kabupaten Gumas terhadap UU 41/1999 tersebut, secara otomatis
pemberian izin investasi bagi sejumlah perusahaan perkebunan besar
swasta (PBS) kelapa sawit di seluruh wilayah Kalimantan Tengah yang
mengacu kepada Perda 8 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi (RTRWP) Kalteng adalah sah.
Terkait dengan hal tersebut, lanjut bupati, dalam waktu dekat Gubernur
Kalimantan Tengah akan mengundang Bupati/Walikota se-Kalteng, serta
Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuat keputusan bersama,
bahwa dalam setiap pemberian izin investasi mengacu kepada Perda 8/2003.
(Kalteng Pos)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar