19 Jun 2010

Syarifudin: Ada Upaya Polda Kalteng Merekayasa Kasus

Terkait Penetapan Dirut PT SBY Sebagai Tersangaka

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA- Polda Kalteng diguncang isue merekayasa kasus. Kali ini korbannya Direktur PT Sumber Borneo Yufanda (PT SBY) H Jahrian, pengusaha kontraktor jalan asal Kalimantan Selatan dituduh melakukan tindak pidana korupsi pungutan angkutan jalan tambang di Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Menurut kuasa hukum H. Jahrian, Syarifuddin Jusuf, ada unsur rekayasa terkait penetapan H Jahrian sebagai tersangka korupsi. Pasalnya, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2, 3 dan 12 huruf (i) dan (F) dan Junto Pasal 55 ayat (1) kesatu dan Pasal 56, turut serta, yang disangkakan kepada H. Jahrian adalah salah sasaran, kerna H. Jahrian adalah investor bukan pejabat negara.
“Kalau rangkayan pasal tersebut, adalah turut serta, maka ada pelaku utamanya sementara sampai sekarang tidak ada pelaku utamanya. Jika menggunakan Pasal 3 dan 12 huruf (i) dan (F) itu pasal untuk pejabat negara atau PNS. Nah, sekarang yang pejabat negaranya adalah Bupati Barito Timur, tetapi sampai sekarang belum pernah diperiksa baik sebagai saksi mapun tersangka,” ungkap Syarifuddin Jusuf, kepada sejumlah wartawan di Hotel Aquarius Palangka Raya, Kamis (10/6).
Dikemukakannya, ada dua yang menjadi korban rekayasa kasus. Selain Direktur PT. SBY juga Direktur PT. Puspita Alam Kurnia (PAK) Teja Kurnia, yang sekarang berkas kasusnya sudah dinyatakan P21 oleh penyidik Polda Kalteng, seperti yang diberitakan Kalteng Pos, Kamis, 10 Juni lalu (Group Radar Sampit).
“P21 terlalu dipaksakan, mereka adalah investor, unsur melawan hukum sebagaimana yang disangkakan kepada investor melanggar UU Tipikor, dilihatnya dari pasal yang mana. Kerna investor yang datang berdasarkan undangan dari pemerintah daerah setempat dalam hal ini adalah Bupati Bartim, dasar dari kerjasama adalah Perda dan Perbub yang kemudian ditambah lagi pernyataan bersama,” beber Syarifudin.
“Dasar dari kerjasama PT. PAK dengan pemda setempat itulah kemudian melalui pelimpahan kerja ke PT. SBY dimana dasarnya adalah Perda yang dibuat oleh Eksekutif dan Legislatif, kemudian turunannya Perbup. Tetapi anehnya sampai saat ini Bupatinya belum pernah di periksa, apalagi sebagai tersangka. Jelas ini adalah upaya merekayasa kasus, ada mafia di Polda Kalteng,” imbuhnya, seraya mengatakan, berita tentang ada mafia di Polda kalteng sudah terbit di sejumlah media di Kalteng.
Syarifudin menegaskan, jika melihat dari awalnya kasus ini mencuat, sangat kental adanya kasus pesanan dari pihak ketiga, dimana sebelumnya kasus ini mencuat ada pertemuan berbagai pihak pada tahun lalu, antara PT. SBY dengan Asosiasi Pengusaha Batu Bara (APBB) terkait masalah selisih perhitungan sewa alat yang dipakai PT. SBY untuk membuka jalan, yang sebagaiannya adalah milik APBB.
“Untuk menyelesaikan sengketa ini, pada tahun lalau ada pertemuan di sebuah hotel di Banjar Masin yang dipasilitasi oleh Polda Kalteng dan Direskrim Polda Kalsel. Namun tidak ada kesepakatan. Nah disitulah orang dari APBB bersupah akan mengambil alih jalan tersebut. Kalau dia tidak bisa mengambil alih pengelolaan jalan tersebut maka ia akan memtong kemaluannya dan memakannya sendiri,” beber Syarifudin.
Sejak pertemuan di hotel yang dipasilitasi Kapolda dan Direskrim Polda Kalsel tersebut, lanjut Syarifudin, pekerjaan pembangunan jalan khusus angkutan batu bara yang dikerjakan oleh PT SBY, baru berjalan selama 11 bulan tiba-tiba dihentikan oleh pemkab setempat, dan direkturnya dijadikan sebagai tersangka turut serta dalam tindak pidana korupsi.
“Sekarang yang menjadi pertanyaan, siapa tersangka korupsi utamanya. Pasal-pasal yang disangkakan adalah pasal untuk pejabat negara. Hari ini, (kemaren,red) saya baca di media massa Bupati Bartim akan diperiksa, kapan diperiksanya. Kalau katanya alasan kendala surat izin dari Presiden, lalu kapan mereka mengirim surat ke Presiden dan berapa nomornya,” tanya Syarifudin. (Uga/Radar Sampit)

Tidak ada komentar: