19 Jun 2010

Endus keterlibatan Dua Pejabat Negara

Komnas HAM Terhadap Kasus Runtu

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencium adanya keterlibatan dua pejabat negara dalam peristiwa berdarah 26 Mei 2005 lalu, yang melibatkan warga Desa Runtu Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat dengan aparat kepolisian, hingga berujung kematian.
Selain itu, ada 6 nama anggota Barigae Mobil (Brimob) Polda Kalteng diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan dan penembakan terhadap warga Desa Runtu, hingga menewaskan Edon (21) dan dua lainnya cacat seumur hidup, yakni Edi S (37) tertembak dipangkal paha bagian kiri dan Eyos (30) patah paha bagian kiri, lantaran di pukul pakai popor senjata.
“Dalam pertemuan dengan Polda Kalteng kita sudah memberi nama-nama anggota Brimob yang terlibat penganiayaan. Bersama itu, kendati kita tidak menyebutkan nama, kita juga telah mengungkapkan keterlibatan dua pejabat negara,” ungkap John Nelson Simanjuntak SH, komisioner sub komisi pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, di Palangka Raya, Jumat (18/6) sebelum beranjak ke Jakrata meninggalkan Kota Palangka Raya.
Pada kesempatan pertemuan tersebut, John Nelson Simanjuntak SH yang akrap disapa Jhoini mengungkapkan, dirinya atas nama Komnas HAM telah mendesak aparat kepolisian untuk segera menuntaskannya. Mengingat peristiwa di Desa Runtu bukan kasus biasa, tetapi kasus yang luar bisa hingga merenggut nyawa seseorang yang dilakukan oleh aparat negara.
“Komas HAM telah mendesak Polda Kalteng untuk mengusut dan menuntaskan masalah hukumnya. Pihak-pihak yang terlibat diminta untuk di panggil dan untuk di periksa. Kami melihat ini bukan kasus biasa, tetapi kasus yang luar biasa, kerna ada yang meninggal di tangan aparat negara, dalam hal ini anggota Kepolisian,” tegas Jhoni.
Lebih lanjut dikemukan Jhoni, dalam kesempatan pertemuan dengan Polda Kalteng tersebut juga terungkap, bahwa yang menjadi korban dalam peristiwa berdarah 26 Mei 2005 tersebut bukan hanya warga Desa Runtu, tetapi aparat keamanan juga menjadi korban penyiraman cuka getah hingga menyebabkan luka bakar di bagian tubuh dua aparat keamanan.
“Polisi berjanji akan mengungkap kasus ini. Namun membutuhkan waktu yang lama, kerna pejabat yang bertugas di Polda Kalteng rata-rata baru. Dalam pemriksaan nanti, tidak hanya kepada anggota yang terlibat, tetapi juga memeriksa warga pelaku penyiraman cuka getah ke tubuh anggota Brimob dan anggota TNI,” ungkap Jhoni.
Mantan aktivis Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Institute for Policy Research and Advocacy) atau ELSAM ini mengharapkan, kunjungannya ke Kalteng dapat mengungkap dan menyelesaikan kasus Runtu sesegera mungkin. “Peristiwa ini terjadi 5 tahun lalu, tetapi sampai hari ini tidak ada penyelesaiannya oleh aparat kepolisian di sini. Saya tidak ingin tidak ada kepastian hukum bagi rakyat yang menjadi korban, oleh karena itu harus segera diselsaikan,” tukas Jhoni.
Untuk menindaklanjuti hingga pengungkapan kasus, tambah Jhoni, dalam waktu dekat, Komnas HAM akan menurunkan tim pencari fakta (TPF) untuk mengidentifikasi masalah dan sejauh mana penuntasannya di tataran penegak hukum. “Kita akan membentuk tim untuk melakukan ivestigasi kasus. Kita berharap kasus ini bisa segera dituntaskan. Ini penting dilakukan, kerna masyarakat berharap banyak, agar kasus ini cepat tuntas,” tambahnya.
Sebelumnya, tragedi di Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tahun 2005 lalu kembali di sorot Komnas HAM. Komisioner Sub Komisi Komnas HAM John Nelson Simanjuntak, Shmendesak agar Pemprov Kalteng menyelesaikan kasus tersebut.
Ini disampaikan Tim Komnas HAM dalam pertemuan dengan Pemprov Kalteng yang dipimpin Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran di Palangka Raya, Rabu (16/6). “Kami ingin menanyakan tentang kebijakan investasi di bidang perkebunan yang terdapat indikasi pelanggaran HAM, terutama perkebunan sawit, seperti di Desa Natai Baru dan Natai Raya (Kobar). Sebagian besar konflik terjadi antara pengusaha dan masyarakat dan ada beberapa konflik yang belum selesai hingga kini,” kata John Nelson Simanjuntak SH, komisioner subkomisi pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM.
Menurut John, pihaknya telah melakukan pemantauan langsung ke Kobar terkait permasalahan perampasan lahan transmigrasi di Desa Natai Baru dan Natai Raya Kecamatan Arut Selatan oleh beberapa perusahaan. Selain itu, pihaknya juga menerima pengaduan dari masyarakat agar Komnas HAM mengakomodir penyelesaian permalahan itu.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas kepada perusahaan yang menyengsarakan rakyat, bahkan, tidak segan untuk mencabut izin investasi perusahaan perkebunan itu. Apabila terbukti melakukan pelanggaran HAM.
“Saya juga pernah meminta pihak perkebunan untuk mengembalikan lahan yang dirampas kepada masyarakat walaupun akibatnya saya harus kehilangan suara saat pemilukada di daerah itu, tapi, akhirnya perusahaan itu mengembalikan tanah kepada rakyat dan rakyat yang menang” katanya seraya menambahkan, Ia juga sering meminta kepada masyarakat untuk tidak menjual lahan kepada investor meski diiming-imingi sejumah uang. (ga/Radar Sampit)

Tidak ada komentar: