14 Okt 2010

Empat Kabupaten Dibidik Kejagung

Terkait Izin Perkebunan dan Pertambangan

Laporan: Alfrid Uga

PALANGKA RAYA –
Pemberian izin perkebunan dan pertambangan di Provinsi Kalteng yang ditenggarai telah melabrak aturan mulai dibidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Dari 14 kabupaten/ kota se-Kalteng, kasus pemberian izin yang diduga telah merugikan Negara ratusan miliar rupiah tersebut tengah diselidiki di empat kabupaten. Yakni, Kabupaten Barito Utara, Kotawaringin Timur (Kotim), dan Lamandau.
“Dari empat kabupaten itu, tiga kabupaten sedang diselidiki dan satu kabupaten masih dalam tahap rencana pnyelidikan. Penyelidikannya dilakukan langsung oleh kejaksaan agung,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Kalteng Ponco Santoso kepada Radar Sampit belum lama ini.
Menurutnya, penyelidikan oleh Kejagung melibatkan Dapertemen Kehutanan Pusat dan Badan Planologi serta sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Besaran kerugian Negara akibat pemberian izin perkebunandan pertambangan ditaksir mencapai Rp 133 miliar.
Ponco mengatakan, Kejagung telah menurunkan tim ke sejumlah perusahaan perkebunan dan pertambangan di Kalteng yang terindikasi menggarap lahan melebihi izin yang diberikan . diduga, kepala daerah dimasing-masing daerah terlibat dalam pemberian izin kepada perusahaan dan pertambangan.“Cukup banyak perusahaan pertambangan dan perkebunan di Kalteng yang terindikasi melanggar aturan ,” tegasnya.
Ponco menambahkan perizinan pertambangan dan perkebunan yang dikeluarkan pemerintah daerah di Kalteng masih diragukan. Pasalnya perizinan tersebut hanya bisa dikeluarkan oleh Dapertemen Kehutanan. Dalam kasus ini, lanjut Ponco, Kejati Kalteng tidak ikut campur karena dalam penanganan kaus pihaknya mempunyai sekup masing-masing untuk dapat melakukan penyidikan.
Dimana Kejaksaan Negeri menangani kasus sebesar Rp 5 miliar, Kejati di atas Rp 5 miliar, dan kasus kerugian Negara akibat perizinan perkebunan dan pertambangan ditangani langsung oleh kejagung. “Penyelidikan menjadi wewenang Kejagung. Ini tidak main-main karena kerugian Negara mencapai ratusan miliar. Penyeelidikan dilakukan oleh tim terpadu,” tegas Ponco.(radar sampit)

19 Jun 2010

PAN dan PPP Indikasikan Ada Penyimpangan

Dalam Pelaporan Penggunaan Dana Bansos yang Dinilai Buruk

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-Buruknya penilayan BPK RI terhadap laporan penggunaan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), mengundang keprihatian sejumlah anggota fraksi di DPRD Kalteng. Seperti Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Anggota Fraksi PAN yang juga Ketua Komisi C DPRD Kalteng, membidangi Kesejahtraan Rakyat, Ade Sufriadi, mengungakpkan penyesalannya terhadap kepemimpinan di akhir jabatan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang yang mendapat penilayan paling buruk, tidak wajar (Adverse opinion) dari BPK RI terhadap laporan penggunaan anggaran negara di lingkungan pemerintah Provinsi Kalteng.
“Terkait dengan penilayan yang baru disampaikan oleh BPK RI, kita sangat menyayangkan kenapa ini bisa terjadi di akhir jabatan gubernur. Padahal laporan-laporan sebelumnya mendapat penilaian positif , yakni Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Ini perlu dikaji lebih lanjut sebagai bahan evaluasi, agar kedepan tidak terjadi lagi,” imbuhnya, ketika dibincangi Radar Sampit, Jumat (18/6).
Menurut Ade, dari laporan BPK RI, yang paling disorot mendapat penilayan paling buruk adalah pos anggaran dana hibah dan bantuan sosial. “Terkait dengan hal ini, beberapa waktu lalu kita telah memeinta koreksi kepada pemerintah terkait anggaran bantuan keagamaan. Kita tegaskan disana, kita meminta kepada eksekutif perlu adanya keterbukaan, akan tetapi hingga saat ini tidak ada realisasinya,” imbuhnya.
Ade mengungkapkan, dalam daftar bantuan hibah dan dana sosial untuk keagamaan dari awal tahun hingga pertengahan tahun 2010 telah dikeluarkan dana sebesar Rp. 1,9 miliar tanpa pertanggungjawababn yang jelas, dan hanya berdasarkan arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng.
“Pengeluaran yang seperti ini seharusnya jangan sampai terjadi, kerna sangat sulit mempertanggungjawabkannya. Kalau anggaran yang telah dikeluarkan Rp. 1,9 miliar tersebut untuk membangun Masjid, ya sebutkan saja Masjidnya, dimana letaknya dan berapa biayanya. Demikian halnya bantuan untuk pembangunan Gereja, juga harus disebutkan gereja apa, dan dimana letaknya, sehingga semuanya jelas,” beber Ade.
Memang, lanjut Ade, laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Sosial lebih mudah mempertanggungjawabkannya di bandingkan mempertanggungjawabkan dana proyek. “Tetapi kemudiahan ini yang kemudian disalah gunakan dan rentan penyimpangannya. Misalnya harga Aqua Gelas Rp. 500, tetapi dalam laporannya ditunjukan dengan bukti-bukti nota pembelian Rp. 3.000, inlah yang disebutkan tidak wajar atau Adverse Opinion,” jelasnya.
Dana hibah dan bantuan sosial yang juga tidak jelas pertanggungjawababnya, beber Ade, adalah dana khususnya milik Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng sebesar Rp 89 miliar, yang pengelolaannya diserahkan kepada Biro Keuangan Setda Provinsi Kalteng.
“Dana ini hingga saat ini kita tidak tau, apakah dana tersebut ada rencana kerja anggaran (RKA) atau tidak ada. Kerna sampai saat ini pihak Dinas Pendidikan maupun Biro Keuangan sebagai pemegang kas tidak pernah membawa kita untuk membicarakannya RKA hibah dan bantuan itu. Bisa jadi ini yang disebutkan dalam laporan BPK RI tersebut,” bebernya.
Untuk mencegah terjadinya kebocoran dana, ucap Ade, pihaknya sebagai anggota dewan akan membicarakan dengan pihak eksekutif, bagaimana sitem pengelolaannya kedepan. “Mestinya walapun itu dana hibah dan bantuan sosial tetap dibikin perencanaan anggaran. Saya berkeyakinan ini sangat rentan kebocoran dana, kerna yang namnya dana hibah dan bantuan sosial itu cukup dengan persetujuan Gubernur dan Wakil Gubernur, dalam hal ini Sekda sebagai eksekutor didalamnya,” ucapnya.
Dia menambahkan, selain dana sosial untuk penanggulangan bencana, dana hibah dan dana sosial itu semuanya terparkir di Biro Keuangan Setda Provinsi Kalteng. “Tidak ada di SKPD, dinas dan badan. Jadi kalau ternyata nanti ada kebocoran, yang paling bertanggungjawab dengan pengunaan anggaran ini adalah Biro Keuangan Setda Provinsi Kalteng,” tambah Ade.
Sementara itu, Anggota Fraksi PPP DPRD Kalteng Komaruddin Hadi, menyarakan jika memang fakta laporan ditemukan ketidak wajaran, pihak eksekutif harus segera mengavaluasinya. Semenetara jika ditemukan adanya penyimpangan yang ekstrik, maka penyelesaianya harus dibawa ke ranah hukum.
“Maka oleh sebab itu, saya mengharapkan kepada Pemprov Kalteng, mengakomodir laporan tersebut dan memberi pemahaman kepada SKPD dan di Lingkungan Pemprov Kalteng tentang penggunaan anggaran negara baik yang berasal dari APBD mapun dari APBN, supaya mereka tau Tupfoksinya mereka masing-masing sehingga mereka tau apakah sudah benar atau tidak yang dilakukan selama ini,” ungkapnya.
Jika memeperhatikan laporan BPK RI, lanjutnya, yang menjadi sorotan adalah bantuan hibah dan dana sosial. “Kalau dikaitkan dengan Pemilukada, sangat berkorelasi. Banyak anggaran digunakan oleh pemda, tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Berarti ini sudah jelas, kerna mereka pemegang anggaran sudah pasti digunakan untuk kepentingan politik,” sebut Komaruddin Hadi.
Anggapan yang berbeda di ungkapkan ketua DPRD Kalteng, R. Atu Narang yang juga kakak kandung Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang. Kendati ia mengaku laporan BPK RI tidak wajar, bukan berarti buruk, kerna pihak eksekutif masih diberi waktu 60 hari untuk memperbaikinya.
“Siapa bilang laporan BPK itu sangat riskan. Bukan riskan itu, hanya terkait masalah administrasi saja. Dimana SKPD yang bertangjawab dengan pengeluaran anggaran salah dalam pengisian format laporan. Sekarang Pemprov di beri kesempatan untuk memperbaikinya selama 60 hari, kalau sudah diperbaiki, kan statusnya naik lagi, jadi tidak ada masalah dengan laporan BPK tersebut,” pungkasnya. (ga/Radar Sampit)

Endus keterlibatan Dua Pejabat Negara

Komnas HAM Terhadap Kasus Runtu

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencium adanya keterlibatan dua pejabat negara dalam peristiwa berdarah 26 Mei 2005 lalu, yang melibatkan warga Desa Runtu Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat dengan aparat kepolisian, hingga berujung kematian.
Selain itu, ada 6 nama anggota Barigae Mobil (Brimob) Polda Kalteng diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan dan penembakan terhadap warga Desa Runtu, hingga menewaskan Edon (21) dan dua lainnya cacat seumur hidup, yakni Edi S (37) tertembak dipangkal paha bagian kiri dan Eyos (30) patah paha bagian kiri, lantaran di pukul pakai popor senjata.
“Dalam pertemuan dengan Polda Kalteng kita sudah memberi nama-nama anggota Brimob yang terlibat penganiayaan. Bersama itu, kendati kita tidak menyebutkan nama, kita juga telah mengungkapkan keterlibatan dua pejabat negara,” ungkap John Nelson Simanjuntak SH, komisioner sub komisi pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, di Palangka Raya, Jumat (18/6) sebelum beranjak ke Jakrata meninggalkan Kota Palangka Raya.
Pada kesempatan pertemuan tersebut, John Nelson Simanjuntak SH yang akrap disapa Jhoini mengungkapkan, dirinya atas nama Komnas HAM telah mendesak aparat kepolisian untuk segera menuntaskannya. Mengingat peristiwa di Desa Runtu bukan kasus biasa, tetapi kasus yang luar bisa hingga merenggut nyawa seseorang yang dilakukan oleh aparat negara.
“Komas HAM telah mendesak Polda Kalteng untuk mengusut dan menuntaskan masalah hukumnya. Pihak-pihak yang terlibat diminta untuk di panggil dan untuk di periksa. Kami melihat ini bukan kasus biasa, tetapi kasus yang luar biasa, kerna ada yang meninggal di tangan aparat negara, dalam hal ini anggota Kepolisian,” tegas Jhoni.
Lebih lanjut dikemukan Jhoni, dalam kesempatan pertemuan dengan Polda Kalteng tersebut juga terungkap, bahwa yang menjadi korban dalam peristiwa berdarah 26 Mei 2005 tersebut bukan hanya warga Desa Runtu, tetapi aparat keamanan juga menjadi korban penyiraman cuka getah hingga menyebabkan luka bakar di bagian tubuh dua aparat keamanan.
“Polisi berjanji akan mengungkap kasus ini. Namun membutuhkan waktu yang lama, kerna pejabat yang bertugas di Polda Kalteng rata-rata baru. Dalam pemriksaan nanti, tidak hanya kepada anggota yang terlibat, tetapi juga memeriksa warga pelaku penyiraman cuka getah ke tubuh anggota Brimob dan anggota TNI,” ungkap Jhoni.
Mantan aktivis Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Institute for Policy Research and Advocacy) atau ELSAM ini mengharapkan, kunjungannya ke Kalteng dapat mengungkap dan menyelesaikan kasus Runtu sesegera mungkin. “Peristiwa ini terjadi 5 tahun lalu, tetapi sampai hari ini tidak ada penyelesaiannya oleh aparat kepolisian di sini. Saya tidak ingin tidak ada kepastian hukum bagi rakyat yang menjadi korban, oleh karena itu harus segera diselsaikan,” tukas Jhoni.
Untuk menindaklanjuti hingga pengungkapan kasus, tambah Jhoni, dalam waktu dekat, Komnas HAM akan menurunkan tim pencari fakta (TPF) untuk mengidentifikasi masalah dan sejauh mana penuntasannya di tataran penegak hukum. “Kita akan membentuk tim untuk melakukan ivestigasi kasus. Kita berharap kasus ini bisa segera dituntaskan. Ini penting dilakukan, kerna masyarakat berharap banyak, agar kasus ini cepat tuntas,” tambahnya.
Sebelumnya, tragedi di Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tahun 2005 lalu kembali di sorot Komnas HAM. Komisioner Sub Komisi Komnas HAM John Nelson Simanjuntak, Shmendesak agar Pemprov Kalteng menyelesaikan kasus tersebut.
Ini disampaikan Tim Komnas HAM dalam pertemuan dengan Pemprov Kalteng yang dipimpin Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran di Palangka Raya, Rabu (16/6). “Kami ingin menanyakan tentang kebijakan investasi di bidang perkebunan yang terdapat indikasi pelanggaran HAM, terutama perkebunan sawit, seperti di Desa Natai Baru dan Natai Raya (Kobar). Sebagian besar konflik terjadi antara pengusaha dan masyarakat dan ada beberapa konflik yang belum selesai hingga kini,” kata John Nelson Simanjuntak SH, komisioner subkomisi pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM.
Menurut John, pihaknya telah melakukan pemantauan langsung ke Kobar terkait permasalahan perampasan lahan transmigrasi di Desa Natai Baru dan Natai Raya Kecamatan Arut Selatan oleh beberapa perusahaan. Selain itu, pihaknya juga menerima pengaduan dari masyarakat agar Komnas HAM mengakomodir penyelesaian permalahan itu.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas kepada perusahaan yang menyengsarakan rakyat, bahkan, tidak segan untuk mencabut izin investasi perusahaan perkebunan itu. Apabila terbukti melakukan pelanggaran HAM.
“Saya juga pernah meminta pihak perkebunan untuk mengembalikan lahan yang dirampas kepada masyarakat walaupun akibatnya saya harus kehilangan suara saat pemilukada di daerah itu, tapi, akhirnya perusahaan itu mengembalikan tanah kepada rakyat dan rakyat yang menang” katanya seraya menambahkan, Ia juga sering meminta kepada masyarakat untuk tidak menjual lahan kepada investor meski diiming-imingi sejumah uang. (ga/Radar Sampit)