Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

14 Okt 2010

Pejabat Pemprov Tersandung Narkoba

Laporan: Alfrid uga

PALANGKA RAYA –
Ancaman bahaya narkoba tidak hanya membahayakan generasi muda, tapi juga bagi pegawai negeri sipil (PNS). Setidaknya wakil gubernur Kalteng Achmad Diran telah menandatangani rekomendasi kepada Gubernur Kalteng agar mengeluarkan surat pemberhentian terhadap tiga PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi yang tersandung narkoba, yang kini tengah ditangani oleh Polda Kalteng.
Tidak hanya itu, satu orang pejabat struktural di lingkungan Pemprov Kalteng, juga tersandung masalah serupa. Menurut penuturan Achmad Diran awal terungkapnya keterlibatan pejabat struktural yang juga teman satu pengajiannya itu saat BNP Kalteng menggelar tes urin terhadap para pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng bersama Polda Kalteng.
“Maaf, saya tidak menyebutkan nama, ada pejabat terjaring, kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian. Padahal di teman pengajian saya, bahkan teman sebelum saya menjabat Wakil Gubernur”, beber Achmad Diran, saat menyampaikan sambutan pada acara halal bihalal keluarga besar BKPRMI Kalteng, (9/10).
Lebih lanjut dikatakan Diran, tidak hanya satu orang yang terjaring dalam tes urin tersebut. Ada banyak yang terjaring, tidak hanya muslim saja, tapi ada juga yang beragama Kristen dan Hindu. “Mereka yang terjaring sepertinya memang sudah menjadi kebiasaan, setelah pulang dari kantor, kerjanya malam hari main ke tempat PS”, beber Diran.
Saat mereka terjaring tes urin, tambah Diran, dirinya bersama anggota dari Polda Kalteng langsung mengadakan rapat. Saat rapat tersebut dia dengan perasaan sedih memutuskan untuk mencopot pejabat yang terbukti mengkonsumsi narkoba dari hasil tes urinnya untuk diusulkan ke Gubernur Kalteng diberhentikan dari jabatannya.
“Tentu pencopotannya, sudah melalui proses hukum, sudah ada ketetapan dari pengadilan negeri. Masih ada lagi, seorang tenaga honorer yang terlibat kasus narkoba, juga terpaksa saya copot. Hukum telah melarang orang menyalahgunakan narkoba, demikian juga agama, agama apapun melarang umatnya memakai narkoba”, timpalnya kembali. (radar sampit)

Hari Ini Pimpin Rapat Akbar di Kobar

Perkenalkan Mochtar sebagai Plt Bupati

Laporan: Alfrid Uga

PALANGKA RAYA –
Pejabat sementara (Pjs) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) yang juga Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang akan memimpin rapat akbar di lingkungan Pemkab Kobar hari ini.
Dalam apel akbar di Kantor Bupati Kobar, Teras Narang akan menyampaikan beberpa hal terkait dengan pemerintahan di Kobar, selain sebagai ajang tatap muka jajaran pemerintahan di lingkungan Setda Kobar.
“Besok (hari ini, Red), saya akan mengadakan apel akbar seperti biasanya. Saya akan menyampaikan beberapa hal terkait dengan pemerintahan”, ungkap mantan Pjs Bupati Gunung Mas dan Pjs Bupati Barito Utara ini.
Pada kesempatan apel akbar tersebut, Teras Narang akan memperkenalkan pelaksana tugas harian (Plt) Bupati Kobar, H Mochtar kepada seluruh jajaran pemerintahan di Kobar. “Siang ini (kemarin, Red) saya akan berangkat ke Kobar bersama dengan Plt Bupati Kobar, Bapak Mohtar”, ungkap Teras Narang.
Menurut Teras Narang, tugas utama Plt Bupati Kobar yaitu melaksanakan roda pemerintahan agar tetap berjalan sebagaimana mestinya, kemudian menangani masalah APBD perubahan 2010 dan lain sebagainya terkait masalah pemerintahan.
“Yang tidak kalah penting juga terkait masalah honor PPS dan PPK, dimana honornya belum terbayarkan oleh pemerintah, sebab belum ada Bupati defenitif. Ini menjadi tugasnya Plt nanti, disamping tugas-tugas yang lainnya”, jelas Teras Narang.
Teras Narang mengemukakan dirinya dan Plt Bupati Kobar akan bertugas memimpin pemerintahan di Kobar sampai dengan ditetapkannya bupati definitive. “Saya berharap bisa secepatnya, sampai akhir 2010 ini sudah ada bupati definitive”, pungkasnya. (radar sampit)

Usul RSUD Doris Sylvanus Dipindah

Dianggap Sudah Tidak Representatif Lagi

Laporan: Alfrid Uga

PALANGKA RAYA –
Anggota DPRD Kalteng menilai lokasi RSUD dr. Doris Sylvanus, Palangka Raya sudah tidak representative lagi untuk pengembanan, baik untuk menambah jumlah ruangan rawat inap, lokasi parker, dan tempat pembakaran sampah rumah sakit yang sudah menggabggu lingkungan.
Juru bicara tim reses anggota DPRD Kalteng dari daerah pemilihan (Dapil) Kalteng I, Kota Palangka Raya, Gunung Mas dan Kabupaten Katingan, Aries M. Narang mengatakan, selain lokasi yang tidak representative, juga perlu pembenahan terkait usulan yang disampaikan oleh pihak RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya.
“Pihak rumah sakit minta, tidak hanya kelas rumah sakit ditingkatkan menjdi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), tetapi juga sekaligus menjadi rumah sakit pendidikan mengingat hal ini terkait erat dengan dibukanya Fakultas Kedokteran Unpar,” kata Aries.
Terkait masalah dana operasional kesehatan di sejumlah kabupaten/ kota, anggota dewan menilai masih relative kecil, sehingga perlu lebih ditingkatkan lagi,”Apalagi bagi kabupaten yang kaya dan besar PAD-nya, muncul beberapa kasus gizi buruk di Kalteng merupakan salah satu bukti akibat kurangnya perhatian prioritas dana operasional kesehatan,” tukasnya.
Dikemukannya, minimnya anggaran operasional kesehatan pasti akan mempengaruhi tingkat pelayanan kesehatan masyarakat, terutama di pedesaan dan daerah pelosok terpencil. “Bagaimana mungkin tenga kesehatan, Puskesmas atau Pustu bisa turun menjangkau daerah-daerah yang jauh jika dana operasional kesehatan kurang,” imbuh Aries.
Aries mengatakan, kebijakan menambah dana operasional kesehatan memang hasilnya tidak bisa langsung dinikmati seperti membangun jalan atau jembatan. Sebab, hasilnya baru dapat dilihat setelah beberapa tahun kemudian. Demikian halnya dengan tenaga kesehatan di daerah, terutama di kecamatan dan desa dalam bentuk bangunan dan tenaga medis di Pustu, Polides maupun Puskesmas yang merupakan pelayanan kesehatan terdepan dari kegiatan menyehatkan masyarakat.(radar sampit)

Polda Amankan Kantor KPU Kalteng

Hari Ini KPU Provinsi dan KPU Kobar Gelar Pleno

Laporan: Alfrid Uga

PALANGKA RAYA –
Hari ini KPU Provinsi Kalteng dan KPU Kotawaringin Barat (Kobar) akan menggelar rapat pleno menyikapi sengketa Pemilukada Kobar. Rapat pleno dijadwalkan berlangsung di Kantor KPU Kalteng di Palangka Raya. Mengantisipasi terulangnya kembali aksi anarkis di Pangkalan Bun, Polda Kalteng menyiapkan aparat Brimob Polda Kalteng di Kota Pangkalan Bun.
“Agar situasi keamanan di Kobar tetap kondusif, kita masih menyiagakan personil Brimob sebanyak satu SSK di Pangkalan Bun. Mereka akan ditarik secara bergantian hingga sampai dinyatakan keamanan di sana kondusif”, kata Kapolda Kalteng Brigjen Pol. Damianus Jackie kepada wartawanm, di Palangka Raya, Selasa (5/10).
Selain memerintahkan personil Brimob tetap siaga di Kobar, dirinya juga menurunkan personil untuk menjaga keamanan selama rapat pleno berlangsung. “Kita beri pengamanan standar, yang artinya tergantung dengan pembacaan situasi keamanan di sekitar kantor KPU Kalteng. Kalau memang rawan, maka pengamanan akan diperketat”, kata mantan Wakapolda Kalsel ini.
Terpisah, Ketua KPU Kalteng Faridawaty D Adjeh membenarkan bahwa pemasalahan sengketa Pilkada Kobar akan diplenokan hari ini di Kantor KPU Kalteng. Namun perempuan berkerudung ini enggan menjelaskan lebih detail mengenai agenda pleno yang akan dilakukan hari ini.
Tidak ada penegasan dari Faridawaty bahwa pleno yang akan dilakukan hari ini sebagai tindak lanjut dari pertemuan antara Menkopolkam, Kemendagri, KPU Pusat dan Banwaslu yang memerintahkan agar KPU Kobar mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (radar sampit)

Teras Belum Tunjuk Plt

Setelah Ditunjuk sebagai Pjs Bupati Kobar

Laporan: Alfrid Uga

PALANGKA RAYA –
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah menunjuk secara resmi Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar). Penunjukan Teras Narang sebagai Pjs Bupati Kobar oleh mendagri tertuang dalam keputusan mendagri nomor 131.62-757 tahun 2010.
Kendati telah ditunjuk mendagri sebagai Pjs. Bupati Kobar, gubernur belum menunjuk Plt. Bupati Kobar sebagaimana perintah mendagri dalam kutipan keputusannya.“Sampai hari ini (kemarin, Red) saya belum mendapat konfirmasi dari gubernur terkait penunjukkan Plt Bupati Kobar,” ungkap Kabiro Humas Setdaprov Kalteng, Kardinal Tarung.
Kardinal menjelaskan, Teras Narang telah ditunjuk sebagai Pjs Bupati Kobar secara lisan oleh mendagri menerima Gubernur didampingi unsur muspida Provinsi Kalteng belum lama ini.“Ketika itu memang baru disampaikan secara lisan, sekarang SK tentang penunjukan gubernur sebagai Pjs Bupati Kobar sudh diterima,” kata Kardinal.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pengakuan mengejutkan disampaikan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang. Setelah kembali ke Palangk Raya usai menemui mendagri membahas permasalahan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Teras Narang mengaku belum resmi menjabat Pjs Bupati Kobar.
Pasalnya, Surat Keputusan (SK) penunjukan dirinya sebagai pejabat semantara (Pjs) Bupati Kobar dari Mendagri Gamawan Fauzi belum diterimanya.“Saya memang ditunjuk sebagai Pjs. Bupati Kobar, tapi saya belum terima SK penunjukan. Biasanya, SK dikirim melalui telegram,” ungkap A.Teras Narang kepada wartawan disela rehat siang rapat pleno kompilasi program strategis tahun 2011 di Palangka Raya, Rabu (29/9).
Ditanya langkah yang akan dilakukan apabila sudah menerima SK penunjukan Pjs Bupati Kobar, adik kandung ketua DPD PDIP Kalteng yang juga Ketua DPRD Kalteng, R. Atu Narang ini enggan membeberkan. “Nanti sajalah, saya belum bisa menyampaikan apa yang saya lakukan, kan SK penunjukan saja belum ada di tangan,” jawabnya.(radar sampit)

Kapolda Perintahkan Polres se Kalteng Siaga

Laporan: Alfrid Uga

PALANGKA RAYA – Kendati kesepakatan damai antara kelompok yang bertikai di kota Tarakan, Kalimantan Timur sudah dicapai, langkah antisipasi telah dilakukan jajaran kepolisian di Kalimantan Tengah (Kalteng). Kapolda Kalteng Brigjen (Pol) Damianus Jackie telah memerintahkan Polres dan jajarannya untuk tetap siaga.
“Kapolda juga meminta para Kapolres memberikan pengarahan kepada masyarakat bahwa kasus yang terjadi di Tarakan kriminal murni dan sudah ditangani aparat kepolisian,” kata Kapolda melalui Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Terr Pratiknyo.
Menanggapi adanya isu bahwa warga Dayak dari Kalteng terlibat dalam aksi kekerasan bahkan memimpin rapat mengatur strategi penyerangan terhadap suku tertentu di Tarakan, Terr menegaskan kendati orang tersebut berasal dari Kalteng, bukan berarti orang Kalteng tersebut datang dan lalu ikut melakukan penyerangan.
“Mungkin saja ada orang Kalteng, tapi mereka memang tinggal di sana, bukan yang datang secara khusus dari Kalteng ke Tarakan untuk melakukan penyerangan,” tukas Terr Pratiknyo.
Terr mengemukakan perintah Kapolda kepada Kapolres dan jajarannya merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri. “Bapak Kapolri sudah memerintahkan kepada seluruh Kapolda di wilayah Kalimantan untuk menjaga kondusifnya di wilayah masing-masing”, ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Umum Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), Agustin Teras Narang melalui Kepala Kesekretariatan MADN Siun Jarias mengungkapkan, pihanya telah melakukan koordinasi dengan anggota MADN di Tarakan, Kalimantan Timur agar bisa ikut meredam masalah.
“Koordinasi dengan bertemu langsung memang belum. Koordinasi baru melalui telepon dan kita meminta pengurus MADN di sana untuk ikut meredam suasana agar tidak meluas lagi,” ungkap Siun.
Menanggapi isu adanya sejumlah warga Dayak dari Kalteng masuk Tarakan saat ini, Siun Jarias menghimbau kepada warga Kalteng untuk tidak sampai datang dan ikut terlibat kekerasan di Tarakan. Sebab kekerasan hanya melahirkan kesengsaraan, tidak hanya bagi kedua belah pihak yang terlibat pertikaian, tetapi bagi masyarakat keseluruhannya.
Terkait imbauan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang meminta tokoh-tokoh dan pejabat mengambil langkah terpadu untuk mencegah meluasnya kekerasan menjadi tragedy yang pernah terjadi di Sampit, menurut Siun, hingga kemarin pihaknya belum melakukan koordinasi. Namun jika hal tersebut dipandang perlu, maka tidak menutup kemungkinan, gubernur akan menggelar rapat koordinasi dengan anggota FKPD Provinsi Kalteng. (radar sampit)

Teras Belum Resmi Pjs Bupati Kobar

Laporan: Alfrid Uga

PALANGKA RAYA – Pengakuan mengejutkan disampaikan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang. Setelah kembali ke Palangka Raya usai menemui mendagri membahas permasalahan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Teras Narang mengaku belum resmi menjabat Pjs Bupati Kobar.
Pasalnya, Surat Keputusan (SK) penunjukan dirinya sebagai pejabat sementara (Pjs) Bupati Kobar dari Mendagri Gamawan Fauzi belum diterimanya. “Saya memang ditunjuk sebagai Pjs Bupati Kobar, tapi sampai hari ini (Rabu (29/9), Red) saya belum terima SK penunjuikan.Biasanya, SK dikirim melalui telegram,” ungkap A Teras Narang kepada wartawan disela rehat siang rapat pleno kompilasi program strategis tahun 2011, di Palangka Raya, Rabu (29/9).
Ditanya langkah yang akan dilakukan apabila sudah menerima SK penunjukan Pjs Bupati Kobar, adik kandung Ketua DPD PDIP Kalteng , R Atu Narang ini enggan membeberkan.“Nanti saja lah, saya belum bisa menyampaikan apa yang akan saya lakukan, kan SK penunjukan saja belum ada di tangan,” jawabnya.
Seperti diberitakan sebelummya, Mendagri Gamawan Fauzi menunjuk Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang sebagai Pjs Bupati Kobar . Penunjukan Teras dimaksudkan agar roda pemerintahan di Kobar terus berjalan, menyusul belum adanya bupati definitive lantaran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemenang Pildaka Kobar tidak dieksekusi.
Menurut Teras Narang usai bertemua Mendagri di Jakarta, Senin (27/9), kondisi Kobar saat ini sudah kondusif. Terkait pelaksana harian Bupati Kobar, sembari menunggu dilantiknya bupati dan wakil bupati definitive maka harus ada pejabat bupati yang akan melaksanakan tugas sehari-hari. Teras mengatakan tidak adanya pejabat bupati Kobar membuat pembahasana APBD Perubahan menemui banyak kendala.
Teras menegaskan, mendagri sudah memberi arahan agar roda pemerintahan Kobar harus tetap jalan. “Dan kemudian tadi juga beliau (mendagri) menjanjikan dalam waktu yang segera akan menunjuk Gubernur (Kalteng) sebagai pejabat bupati sementara, yang kemudian dapat menunjuk lagi pelaksana harian (Bupati Kobar),” ucap Teras.
Sementara tentang penyelesaian permasalahan pelantikan pasangan terpilih Pilkada Kobar, Teras mengatakan hal itu merupakan domain KPU. “Karena ini domain KPU, kita menunggu KPU,” tandasnya.
Karenanya saat ditanya soal batas waktu penyelesaian masalah Kobar, gubernur yang juga politisi PDIP Perjuangan itu menyerahkan sepenuhnya masalah usulan pelantikan Bupati Kobar ke KPU. “Tapi tentunya KPU juga harus memperhatikan kondisi yang terjadi di lapangan. Kita kan tidak juga bisa tutup mata bahwa ada kondisi-kondisi di lapangan yang terjadi dan perlu mendapat perhatian,” sambungnya. (radar sampit)

PT Gudang Garam Sasaran Tembak Wagub

Investasi Besar, Minim Kontribusi

Laporan: Alfrid Uga

PALANGKA RAYA –
Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran mengkritik sikap sejumlah investor kelapa sawit dan tambang yang kurang peduli dengan pembangunan di daerah. Seperti halnya perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Group PT Gudang Garam (GG) Tbk. Diran mengingatkan investor yang mengais rejeki di Kalteng hendaknya memberikan kontribusi positif kepada pembangunan. Salah satunya pembangunan di bidang olahraga.
“Saya heran ada investor besar seperti PT Gudang Garam yang sering mensponsori olahraga nasional, tapi tidak ada sumbangsih apapun terhadap olahraga di Kalteng,” kata Achmad Diran saat membuka rapat anggota KONI Kalteng, Selasa (28/9).
Wagub mengungkapkan,investasi yang ditanam PT GG tbk di bidang perkebunan kelapa sawit di Kalteng sangat besar. Perkebunannya pun telah beroperasi dan dinilai clean and clear terhadap semua persyaratan.
“Sayangnya tidak memberikan kontribusi untuk pengembangan olahraga di Kalteng, padahal PT GG tbk dikenal sebagai sponsor olahraga nasional,” katanya.
Tidak hanya perusahaan perkebunan kelapa sawit seperti PT GG tbk, perusahaan tambang yang juga ikut mengais rejeki di Kalteng semestinya juga ikut peduli dengan pembangunan olahraga di Kalteng.
“KONO Kalteng harus jeli dan dapat mencari dana dari pihak luar dan tidak hanya berharap dari kucuran dana APBD saja,” imbuhnya.
Kendati ia menyaranakan mengumpulkan dana dari sponsor seperti perkebunan kelapa sawit dan tambang, wagub tetap meminta KONI selektif memilah investor mana yang layak untuk diharapkan bantuannya, terutama dari segi pemenuhan persyaratan administrasi untuk berinvestasi.
“Misalnya, telah memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari menhut untuk perkebunan maupun izin pinjam pakai kawasan hutan untuk tambang,” kata Wagub.
Menanggapi permintaan Wagub tersebut, Ketua KONI Kalteng Rinco Norkim mengatakan, pihaknya akan berupaya mencari dana seperti yang dimaksudkan Wagub, terutama untuk persiapan mengikuti Pekan Olahraga Nasional (PON) di Riau mendatang.
“Ini nanti akan kita bicarakan dan kita akan bentuk tim. Memang kita sangat mengharapkan partisipasi perusahaan sawit dan pertambangan karena mereka mengais rejeki di Kalteng,” kata Rinco kepada wartawan usai pembukaan. (radar sampit)

Stop Sementara Bongkar Muat di Bagendang

Solusi Kurangi Kerusakan Jalan Sampit – Samuda

Laporan: Alfrid Uga

PALANGKA RAYA –
Pandangan cukup mengejutkan dikemukakan anggota Komisi D DPRD Kalteng Syafrudin H. Husin terkait penanganan kerusakan ruas jalan Sampit – amuda menuju Pelabuhan Bagendang.
Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) asal dapil Kotim – Seruyan ini, salah satu cara yang paling efektif mencegah terus meluasnya kerusakan ruas jalan adalah menghentikan sementara aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Bagendang. Jika tidak, ucap Syafrudin, upaya perbaikan ruas jalan Sampit – Samuda menuju Pelabuhan Bagendang yang menelan biaya cukup besar hanya akan berakhir sia-sia.
“Sebaiknya aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Bagendang distop sementara dan dipindahkan ke pelabuhan lama,” kata Syafrudin kepada Radar Sampit di ruang kerjanya, Senin (27/9).
Selain wacana menghentikan sementara aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Bagendang, ia mengingatkan agar kontraktor pelaksana perbaikan jalan bekerja lebih professional dan tidak melakukan hal-hal kecurangan.
Pasalnya, kata mantan anggota DPRD Kotim ini, saat reses ke Kotim meninjau pelaksanaan pelebaran ruas jalan, ia melihat bahkan sempat menegur pelaksana lapangan yang terindikasi melakukan kecurangan saat dilakukan penimbunan badan jalan.
Selain menemukan adanya kecurangan yang dilakukan oleh pihak kontraktor, Syafrudin juga mengaku heran proyek pelebaran sayap kiri kanan badan jalan dengan lebar 1,25 meter sepanjang 9 kilometer menghabiskan anggaran Rp 21 miliar. “Saya heran juga terkait penanganan jalan ini, struktur tanahnya sama, sementara volume yang didapat berbeda dengan jumlah biaya yang sama,” katanya.
Berdasarkan pengalaman dengan struktur tanah seperti ruas jalan Sampit – Samuda untuk proyek penimbunan tipe agregat B, sepanjang 1 kilometer diperkirakan menghabiskan anggaran Rp 1 miliar.“Tapi sekarang yang sedang dikerjakan, sepanjang 9 kilometer menghabiskan anggaran Rp 21 miliar. Jumlah yang terlampau besar,” ungkapnya. (radar sampit)

Jatah Proyek Dewan Dibeber Facebooker

Laporan: Alfrid Uga

PALANGKA RAYA –Informasi mengejutkan berkaitan dengan perilaku anggota DPRD Kalteng yang diduga bermain proyek dibeber di situs pertemanan faceebook. Marcos Tuwan, seorang PNS di Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng lah yang membeberkan “kabar miring” tersebut di status facebooknya.
Sejumlah nama anggota Komisi C DPRD Kalteng disebutkannya. Diantaranya, Syamsul Hadi, politisi PPP dari daerah pemilihan Kotim dan Seruyan. Dia diduga mendapat proyek pembangunan ruangan perpustakaan SDN 4 Mentaya Seberang dengan total dana proyek Rp 137 juta.
Nama lainnya adalah, Jimin, anggota Fraksi Demokrat asal daerah pemilihan Kobar, Lamandau dan Sukamara. Dia diduga mendapat jatah proyek pembangunan rumah dinas guru SMK-3 sebesar Rp 175 juta. Anggota Komisi C lainnya yang disebutkan adalah Sudarsono, anggota Fraksi PAN yang juga dari dapil Kobar, Sukamara dan Lamandau. Dia diduga mendapat jatah proyek pembangunan SD-SMP Satu Atap 3 Kumai sebesar Rp 233 juta.
Tidak hanya itu, pemilik Wisata Alam Kum-Kum ini juga menuliskan nama anggota Komisi C dari Partai Gerindra, Sjahrani Sjahrin, Mantan Kepala BPPLHD (sekarang BLH, Red) Provinsi Kalteng ini diduga “ketiban” proyek pembangunan RKB SMPN 2 Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas sebesar Rp 230 juta.
Nama Ketua Komisi C Ade Supriadi juga masuk dalam daftar yang ditulis Marcos Tuwan. Politisi PAN ini dituliskan mendapat proyek pembangunan rumah dinas SDN 4 Panarung, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya sebesar Rp 233 juta.
Entah menyindir atau memiliki maksud lain, menanggapi komentar facebooker atas statusnya, Marcos Tuwan menyatakan dirinya juga tidak paham apakah nama-nama yang dimaksud adalah para anggota DPRD Kalteng atau berprofesi lain, semisal tukang ojek atau tukang bakso.
Menanggapi komentar sejumlah facebooker atas pesan statusnya, Marcos juga menulis bahwa ada tambahan temuan 5 lembar photocopy tercecer tentang dugaan proyek Diknas Provinsi Kalteng yang tidak dilelang. Menurut Marcos nilainya hingga mencapai puluhan miliar.
“Kode mata anggaran : 1.01.1.01.01.25.10, pengadaan peralatan jaringan computer untuk laboratorium multimedia Rp 1.583.492.000 tidak diumumkan. Pengadaan buku pelajaran SD, SMP, SMA/SMK se-Kalteng sekitar Rp 6 miliar tidak dilelang,” tulis Marcos.
Marcos menyatakan siap bertanggung jawab atas informasi yang dia dapatkan dan dipublikasikan di situs pertemanan miliknya. Kalau memang aparat penegak hukum memerlukan data-data tersebut, dia juga mempersilahkan menghubungi dirinya.
Menanggapi pembeberan data tersebut, Ketua Komisi C DPRD Kalteng Ade Supriadi enggan mengomentarinya lebih jauh. Namun dia merasa bahwa yang menjadi sasaran tembak adalah anggota DPRD Kalteng.
“Saya katakana, bahwa DPRD adalah lembaga politik, bukan mengurus proyek. Apalagi yang disebutkan bagi-bagi proyek,” tukas Ade Supriyadi saat dihubungi terpisah melalui sambungan telpon. Sayangnya, beberapa nama anggota Komisi C lainnya yang disebutkan turut mendapatkan jatah proyek belum bisa dikonfirmasi. (radar sampit)

Empat Kabupaten Dibidik Kejagung

Terkait Izin Perkebunan dan Pertambangan

Laporan: Alfrid Uga

PALANGKA RAYA –
Pemberian izin perkebunan dan pertambangan di Provinsi Kalteng yang ditenggarai telah melabrak aturan mulai dibidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Dari 14 kabupaten/ kota se-Kalteng, kasus pemberian izin yang diduga telah merugikan Negara ratusan miliar rupiah tersebut tengah diselidiki di empat kabupaten. Yakni, Kabupaten Barito Utara, Kotawaringin Timur (Kotim), dan Lamandau.
“Dari empat kabupaten itu, tiga kabupaten sedang diselidiki dan satu kabupaten masih dalam tahap rencana pnyelidikan. Penyelidikannya dilakukan langsung oleh kejaksaan agung,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Kalteng Ponco Santoso kepada Radar Sampit belum lama ini.
Menurutnya, penyelidikan oleh Kejagung melibatkan Dapertemen Kehutanan Pusat dan Badan Planologi serta sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Besaran kerugian Negara akibat pemberian izin perkebunandan pertambangan ditaksir mencapai Rp 133 miliar.
Ponco mengatakan, Kejagung telah menurunkan tim ke sejumlah perusahaan perkebunan dan pertambangan di Kalteng yang terindikasi menggarap lahan melebihi izin yang diberikan . diduga, kepala daerah dimasing-masing daerah terlibat dalam pemberian izin kepada perusahaan dan pertambangan.“Cukup banyak perusahaan pertambangan dan perkebunan di Kalteng yang terindikasi melanggar aturan ,” tegasnya.
Ponco menambahkan perizinan pertambangan dan perkebunan yang dikeluarkan pemerintah daerah di Kalteng masih diragukan. Pasalnya perizinan tersebut hanya bisa dikeluarkan oleh Dapertemen Kehutanan. Dalam kasus ini, lanjut Ponco, Kejati Kalteng tidak ikut campur karena dalam penanganan kaus pihaknya mempunyai sekup masing-masing untuk dapat melakukan penyidikan.
Dimana Kejaksaan Negeri menangani kasus sebesar Rp 5 miliar, Kejati di atas Rp 5 miliar, dan kasus kerugian Negara akibat perizinan perkebunan dan pertambangan ditangani langsung oleh kejagung. “Penyelidikan menjadi wewenang Kejagung. Ini tidak main-main karena kerugian Negara mencapai ratusan miliar. Penyeelidikan dilakukan oleh tim terpadu,” tegas Ponco.(radar sampit)

19 Jun 2010

PAN dan PPP Indikasikan Ada Penyimpangan

Dalam Pelaporan Penggunaan Dana Bansos yang Dinilai Buruk

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-Buruknya penilayan BPK RI terhadap laporan penggunaan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), mengundang keprihatian sejumlah anggota fraksi di DPRD Kalteng. Seperti Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Anggota Fraksi PAN yang juga Ketua Komisi C DPRD Kalteng, membidangi Kesejahtraan Rakyat, Ade Sufriadi, mengungakpkan penyesalannya terhadap kepemimpinan di akhir jabatan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang yang mendapat penilayan paling buruk, tidak wajar (Adverse opinion) dari BPK RI terhadap laporan penggunaan anggaran negara di lingkungan pemerintah Provinsi Kalteng.
“Terkait dengan penilayan yang baru disampaikan oleh BPK RI, kita sangat menyayangkan kenapa ini bisa terjadi di akhir jabatan gubernur. Padahal laporan-laporan sebelumnya mendapat penilaian positif , yakni Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Ini perlu dikaji lebih lanjut sebagai bahan evaluasi, agar kedepan tidak terjadi lagi,” imbuhnya, ketika dibincangi Radar Sampit, Jumat (18/6).
Menurut Ade, dari laporan BPK RI, yang paling disorot mendapat penilayan paling buruk adalah pos anggaran dana hibah dan bantuan sosial. “Terkait dengan hal ini, beberapa waktu lalu kita telah memeinta koreksi kepada pemerintah terkait anggaran bantuan keagamaan. Kita tegaskan disana, kita meminta kepada eksekutif perlu adanya keterbukaan, akan tetapi hingga saat ini tidak ada realisasinya,” imbuhnya.
Ade mengungkapkan, dalam daftar bantuan hibah dan dana sosial untuk keagamaan dari awal tahun hingga pertengahan tahun 2010 telah dikeluarkan dana sebesar Rp. 1,9 miliar tanpa pertanggungjawababn yang jelas, dan hanya berdasarkan arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng.
“Pengeluaran yang seperti ini seharusnya jangan sampai terjadi, kerna sangat sulit mempertanggungjawabkannya. Kalau anggaran yang telah dikeluarkan Rp. 1,9 miliar tersebut untuk membangun Masjid, ya sebutkan saja Masjidnya, dimana letaknya dan berapa biayanya. Demikian halnya bantuan untuk pembangunan Gereja, juga harus disebutkan gereja apa, dan dimana letaknya, sehingga semuanya jelas,” beber Ade.
Memang, lanjut Ade, laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Sosial lebih mudah mempertanggungjawabkannya di bandingkan mempertanggungjawabkan dana proyek. “Tetapi kemudiahan ini yang kemudian disalah gunakan dan rentan penyimpangannya. Misalnya harga Aqua Gelas Rp. 500, tetapi dalam laporannya ditunjukan dengan bukti-bukti nota pembelian Rp. 3.000, inlah yang disebutkan tidak wajar atau Adverse Opinion,” jelasnya.
Dana hibah dan bantuan sosial yang juga tidak jelas pertanggungjawababnya, beber Ade, adalah dana khususnya milik Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng sebesar Rp 89 miliar, yang pengelolaannya diserahkan kepada Biro Keuangan Setda Provinsi Kalteng.
“Dana ini hingga saat ini kita tidak tau, apakah dana tersebut ada rencana kerja anggaran (RKA) atau tidak ada. Kerna sampai saat ini pihak Dinas Pendidikan maupun Biro Keuangan sebagai pemegang kas tidak pernah membawa kita untuk membicarakannya RKA hibah dan bantuan itu. Bisa jadi ini yang disebutkan dalam laporan BPK RI tersebut,” bebernya.
Untuk mencegah terjadinya kebocoran dana, ucap Ade, pihaknya sebagai anggota dewan akan membicarakan dengan pihak eksekutif, bagaimana sitem pengelolaannya kedepan. “Mestinya walapun itu dana hibah dan bantuan sosial tetap dibikin perencanaan anggaran. Saya berkeyakinan ini sangat rentan kebocoran dana, kerna yang namnya dana hibah dan bantuan sosial itu cukup dengan persetujuan Gubernur dan Wakil Gubernur, dalam hal ini Sekda sebagai eksekutor didalamnya,” ucapnya.
Dia menambahkan, selain dana sosial untuk penanggulangan bencana, dana hibah dan dana sosial itu semuanya terparkir di Biro Keuangan Setda Provinsi Kalteng. “Tidak ada di SKPD, dinas dan badan. Jadi kalau ternyata nanti ada kebocoran, yang paling bertanggungjawab dengan pengunaan anggaran ini adalah Biro Keuangan Setda Provinsi Kalteng,” tambah Ade.
Sementara itu, Anggota Fraksi PPP DPRD Kalteng Komaruddin Hadi, menyarakan jika memang fakta laporan ditemukan ketidak wajaran, pihak eksekutif harus segera mengavaluasinya. Semenetara jika ditemukan adanya penyimpangan yang ekstrik, maka penyelesaianya harus dibawa ke ranah hukum.
“Maka oleh sebab itu, saya mengharapkan kepada Pemprov Kalteng, mengakomodir laporan tersebut dan memberi pemahaman kepada SKPD dan di Lingkungan Pemprov Kalteng tentang penggunaan anggaran negara baik yang berasal dari APBD mapun dari APBN, supaya mereka tau Tupfoksinya mereka masing-masing sehingga mereka tau apakah sudah benar atau tidak yang dilakukan selama ini,” ungkapnya.
Jika memeperhatikan laporan BPK RI, lanjutnya, yang menjadi sorotan adalah bantuan hibah dan dana sosial. “Kalau dikaitkan dengan Pemilukada, sangat berkorelasi. Banyak anggaran digunakan oleh pemda, tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Berarti ini sudah jelas, kerna mereka pemegang anggaran sudah pasti digunakan untuk kepentingan politik,” sebut Komaruddin Hadi.
Anggapan yang berbeda di ungkapkan ketua DPRD Kalteng, R. Atu Narang yang juga kakak kandung Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang. Kendati ia mengaku laporan BPK RI tidak wajar, bukan berarti buruk, kerna pihak eksekutif masih diberi waktu 60 hari untuk memperbaikinya.
“Siapa bilang laporan BPK itu sangat riskan. Bukan riskan itu, hanya terkait masalah administrasi saja. Dimana SKPD yang bertangjawab dengan pengeluaran anggaran salah dalam pengisian format laporan. Sekarang Pemprov di beri kesempatan untuk memperbaikinya selama 60 hari, kalau sudah diperbaiki, kan statusnya naik lagi, jadi tidak ada masalah dengan laporan BPK tersebut,” pungkasnya. (ga/Radar Sampit)

Endus keterlibatan Dua Pejabat Negara

Komnas HAM Terhadap Kasus Runtu

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencium adanya keterlibatan dua pejabat negara dalam peristiwa berdarah 26 Mei 2005 lalu, yang melibatkan warga Desa Runtu Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat dengan aparat kepolisian, hingga berujung kematian.
Selain itu, ada 6 nama anggota Barigae Mobil (Brimob) Polda Kalteng diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan dan penembakan terhadap warga Desa Runtu, hingga menewaskan Edon (21) dan dua lainnya cacat seumur hidup, yakni Edi S (37) tertembak dipangkal paha bagian kiri dan Eyos (30) patah paha bagian kiri, lantaran di pukul pakai popor senjata.
“Dalam pertemuan dengan Polda Kalteng kita sudah memberi nama-nama anggota Brimob yang terlibat penganiayaan. Bersama itu, kendati kita tidak menyebutkan nama, kita juga telah mengungkapkan keterlibatan dua pejabat negara,” ungkap John Nelson Simanjuntak SH, komisioner sub komisi pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, di Palangka Raya, Jumat (18/6) sebelum beranjak ke Jakrata meninggalkan Kota Palangka Raya.
Pada kesempatan pertemuan tersebut, John Nelson Simanjuntak SH yang akrap disapa Jhoini mengungkapkan, dirinya atas nama Komnas HAM telah mendesak aparat kepolisian untuk segera menuntaskannya. Mengingat peristiwa di Desa Runtu bukan kasus biasa, tetapi kasus yang luar bisa hingga merenggut nyawa seseorang yang dilakukan oleh aparat negara.
“Komas HAM telah mendesak Polda Kalteng untuk mengusut dan menuntaskan masalah hukumnya. Pihak-pihak yang terlibat diminta untuk di panggil dan untuk di periksa. Kami melihat ini bukan kasus biasa, tetapi kasus yang luar biasa, kerna ada yang meninggal di tangan aparat negara, dalam hal ini anggota Kepolisian,” tegas Jhoni.
Lebih lanjut dikemukan Jhoni, dalam kesempatan pertemuan dengan Polda Kalteng tersebut juga terungkap, bahwa yang menjadi korban dalam peristiwa berdarah 26 Mei 2005 tersebut bukan hanya warga Desa Runtu, tetapi aparat keamanan juga menjadi korban penyiraman cuka getah hingga menyebabkan luka bakar di bagian tubuh dua aparat keamanan.
“Polisi berjanji akan mengungkap kasus ini. Namun membutuhkan waktu yang lama, kerna pejabat yang bertugas di Polda Kalteng rata-rata baru. Dalam pemriksaan nanti, tidak hanya kepada anggota yang terlibat, tetapi juga memeriksa warga pelaku penyiraman cuka getah ke tubuh anggota Brimob dan anggota TNI,” ungkap Jhoni.
Mantan aktivis Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Institute for Policy Research and Advocacy) atau ELSAM ini mengharapkan, kunjungannya ke Kalteng dapat mengungkap dan menyelesaikan kasus Runtu sesegera mungkin. “Peristiwa ini terjadi 5 tahun lalu, tetapi sampai hari ini tidak ada penyelesaiannya oleh aparat kepolisian di sini. Saya tidak ingin tidak ada kepastian hukum bagi rakyat yang menjadi korban, oleh karena itu harus segera diselsaikan,” tukas Jhoni.
Untuk menindaklanjuti hingga pengungkapan kasus, tambah Jhoni, dalam waktu dekat, Komnas HAM akan menurunkan tim pencari fakta (TPF) untuk mengidentifikasi masalah dan sejauh mana penuntasannya di tataran penegak hukum. “Kita akan membentuk tim untuk melakukan ivestigasi kasus. Kita berharap kasus ini bisa segera dituntaskan. Ini penting dilakukan, kerna masyarakat berharap banyak, agar kasus ini cepat tuntas,” tambahnya.
Sebelumnya, tragedi di Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tahun 2005 lalu kembali di sorot Komnas HAM. Komisioner Sub Komisi Komnas HAM John Nelson Simanjuntak, Shmendesak agar Pemprov Kalteng menyelesaikan kasus tersebut.
Ini disampaikan Tim Komnas HAM dalam pertemuan dengan Pemprov Kalteng yang dipimpin Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran di Palangka Raya, Rabu (16/6). “Kami ingin menanyakan tentang kebijakan investasi di bidang perkebunan yang terdapat indikasi pelanggaran HAM, terutama perkebunan sawit, seperti di Desa Natai Baru dan Natai Raya (Kobar). Sebagian besar konflik terjadi antara pengusaha dan masyarakat dan ada beberapa konflik yang belum selesai hingga kini,” kata John Nelson Simanjuntak SH, komisioner subkomisi pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM.
Menurut John, pihaknya telah melakukan pemantauan langsung ke Kobar terkait permasalahan perampasan lahan transmigrasi di Desa Natai Baru dan Natai Raya Kecamatan Arut Selatan oleh beberapa perusahaan. Selain itu, pihaknya juga menerima pengaduan dari masyarakat agar Komnas HAM mengakomodir penyelesaian permalahan itu.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas kepada perusahaan yang menyengsarakan rakyat, bahkan, tidak segan untuk mencabut izin investasi perusahaan perkebunan itu. Apabila terbukti melakukan pelanggaran HAM.
“Saya juga pernah meminta pihak perkebunan untuk mengembalikan lahan yang dirampas kepada masyarakat walaupun akibatnya saya harus kehilangan suara saat pemilukada di daerah itu, tapi, akhirnya perusahaan itu mengembalikan tanah kepada rakyat dan rakyat yang menang” katanya seraya menambahkan, Ia juga sering meminta kepada masyarakat untuk tidak menjual lahan kepada investor meski diiming-imingi sejumah uang. (ga/Radar Sampit)

Wagub Janji Usut Kasus Runtu

Setelah Di Desak oleh Komnas HAM

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-Tragedi di Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tahun 2005 lalu kembali di sorot Komnas HAM. Komisioner Sub Komisi Komnas HAM John Nelson Simanjuntak, Shmendesak agar Pemprov Kalteng menyelesaikan kasus tersebut.
Ini disampaikan Tim Komnas HAM dalam pertemuan dengan Pemprov Kalteng yang dipimpin Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran di Palangka Raya, Rabu (16/6). “Kami ingin menanyakan tentang kebijakan investasi di bidang perkebunan yang terdapat indikasi pelanggaran HAM, terutama perkebunan sawit, seperti di Desa Natai Baru dan Natai Raya (Kobar). Sebagian besar konflik terjadi antara pengusaha dan masyarakat dan ada beberapa konflik yang belum selesai hingga kini,” kata John Nelson Simanjuntak SH, komisioner subkomisi pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM.
Menurut John, pihaknya telah melakukan pemantauan langsung ke Kobar terkait permasalahan perampasan lahan transmigrasi di Desa Natai Baru dan Natai Raya Kecamatan Arut Selatan oleh beberapa perusahaan. Selain itu, pihaknya juga menerima pengaduan dari masyarakat agar Komnas HAM mengakomodir penyelesaian permalahan itu.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas kepada perusahaan yang menyengsarakan rakyat, bahkan, tidak segan untuk mencabut izin investasi perusahaan perkebunan itu. Apabila terbukti melakukan pelanggaran HAM.
“Saya juga pernah meminta pihak perkebunan untuk mengembalikan lahan yang dirampas kepada masyarakat walaupun akibatnya saya harus kehilangan suara saat pemilukada di daerah itu, tapi, akhirnya perusahaan itu mengembalikan tanah kepada rakyat dan rakyat yang menang” katanya seraya menambahkan, Ia juga sering meminta kepada masyarakat untuk tidak menjual lahan kepada investor meski diiming-imingi sejumah uang.
“Pemprov juga telah menginstruksikan kepada Bupati/Walikota se-Kalteng untuk tidak menganggu gugat tanah milik rakyat. Sekarang tanah milik rakyat di Kalteng sedang di inventarisir untuk didata, jumlah dan luas lahannya untuk dibuatkan surat keterangan dari Demang,” timpalnya.
Sementara itu, Asisten III Siun menambahkan, masyarakat lokal di Kalteng selalu menjadi pihak yang kalah dalam konflik lahan. Pasalnya, warga lokal tidak memiliki bukti otentik terhadap kepemilikan tanahnya, sementara perusahaan sudah mengantongii izin yang sah dari pemerintah daerah.
“Apabila masyarakat melapor ke aparat telah terjadi perampasan lahan, malah dikira memeras. Memang apabila dilihat dari sisi hukum itu pemerasan, tapi kalau dari sisi tradisi, memang hal itu sudah menjadi hak milik masyarakat warisan leluhurnya,” tegasnya.
Selain membahas masalah perampasan lahan, Tim Komnas HAM juga mempertanyakan modus penyelesaian konflik etnis di Sampit beberapa tahun silam perlakuan terhadap agama minoritas di Kalteng seperti agama Kaharingan yang hingga kini ingin mendapat status yang sah dari pemerintah terkait keberadaannya. (ga/Radar Sampit)

Syarifudin: Ada Upaya Polda Kalteng Merekayasa Kasus

Terkait Penetapan Dirut PT SBY Sebagai Tersangaka

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA- Polda Kalteng diguncang isue merekayasa kasus. Kali ini korbannya Direktur PT Sumber Borneo Yufanda (PT SBY) H Jahrian, pengusaha kontraktor jalan asal Kalimantan Selatan dituduh melakukan tindak pidana korupsi pungutan angkutan jalan tambang di Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Menurut kuasa hukum H. Jahrian, Syarifuddin Jusuf, ada unsur rekayasa terkait penetapan H Jahrian sebagai tersangka korupsi. Pasalnya, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2, 3 dan 12 huruf (i) dan (F) dan Junto Pasal 55 ayat (1) kesatu dan Pasal 56, turut serta, yang disangkakan kepada H. Jahrian adalah salah sasaran, kerna H. Jahrian adalah investor bukan pejabat negara.
“Kalau rangkayan pasal tersebut, adalah turut serta, maka ada pelaku utamanya sementara sampai sekarang tidak ada pelaku utamanya. Jika menggunakan Pasal 3 dan 12 huruf (i) dan (F) itu pasal untuk pejabat negara atau PNS. Nah, sekarang yang pejabat negaranya adalah Bupati Barito Timur, tetapi sampai sekarang belum pernah diperiksa baik sebagai saksi mapun tersangka,” ungkap Syarifuddin Jusuf, kepada sejumlah wartawan di Hotel Aquarius Palangka Raya, Kamis (10/6).
Dikemukakannya, ada dua yang menjadi korban rekayasa kasus. Selain Direktur PT. SBY juga Direktur PT. Puspita Alam Kurnia (PAK) Teja Kurnia, yang sekarang berkas kasusnya sudah dinyatakan P21 oleh penyidik Polda Kalteng, seperti yang diberitakan Kalteng Pos, Kamis, 10 Juni lalu (Group Radar Sampit).
“P21 terlalu dipaksakan, mereka adalah investor, unsur melawan hukum sebagaimana yang disangkakan kepada investor melanggar UU Tipikor, dilihatnya dari pasal yang mana. Kerna investor yang datang berdasarkan undangan dari pemerintah daerah setempat dalam hal ini adalah Bupati Bartim, dasar dari kerjasama adalah Perda dan Perbub yang kemudian ditambah lagi pernyataan bersama,” beber Syarifudin.
“Dasar dari kerjasama PT. PAK dengan pemda setempat itulah kemudian melalui pelimpahan kerja ke PT. SBY dimana dasarnya adalah Perda yang dibuat oleh Eksekutif dan Legislatif, kemudian turunannya Perbup. Tetapi anehnya sampai saat ini Bupatinya belum pernah di periksa, apalagi sebagai tersangka. Jelas ini adalah upaya merekayasa kasus, ada mafia di Polda Kalteng,” imbuhnya, seraya mengatakan, berita tentang ada mafia di Polda kalteng sudah terbit di sejumlah media di Kalteng.
Syarifudin menegaskan, jika melihat dari awalnya kasus ini mencuat, sangat kental adanya kasus pesanan dari pihak ketiga, dimana sebelumnya kasus ini mencuat ada pertemuan berbagai pihak pada tahun lalu, antara PT. SBY dengan Asosiasi Pengusaha Batu Bara (APBB) terkait masalah selisih perhitungan sewa alat yang dipakai PT. SBY untuk membuka jalan, yang sebagaiannya adalah milik APBB.
“Untuk menyelesaikan sengketa ini, pada tahun lalau ada pertemuan di sebuah hotel di Banjar Masin yang dipasilitasi oleh Polda Kalteng dan Direskrim Polda Kalsel. Namun tidak ada kesepakatan. Nah disitulah orang dari APBB bersupah akan mengambil alih jalan tersebut. Kalau dia tidak bisa mengambil alih pengelolaan jalan tersebut maka ia akan memtong kemaluannya dan memakannya sendiri,” beber Syarifudin.
Sejak pertemuan di hotel yang dipasilitasi Kapolda dan Direskrim Polda Kalsel tersebut, lanjut Syarifudin, pekerjaan pembangunan jalan khusus angkutan batu bara yang dikerjakan oleh PT SBY, baru berjalan selama 11 bulan tiba-tiba dihentikan oleh pemkab setempat, dan direkturnya dijadikan sebagai tersangka turut serta dalam tindak pidana korupsi.
“Sekarang yang menjadi pertanyaan, siapa tersangka korupsi utamanya. Pasal-pasal yang disangkakan adalah pasal untuk pejabat negara. Hari ini, (kemaren,red) saya baca di media massa Bupati Bartim akan diperiksa, kapan diperiksanya. Kalau katanya alasan kendala surat izin dari Presiden, lalu kapan mereka mengirim surat ke Presiden dan berapa nomornya,” tanya Syarifudin. (Uga/Radar Sampit)

26 Apr 2010

Kalteng Kehilangan Rp. 3.927 Triliun Dari Hutan

Oleh: Alfrid Uga

Inilah akibat kesalahan dalam pengelolaan potensi hutan alam. Kalimantan Tengah kehilangan potensi ekonomi dari non timber hingga tahun 2010 mencapai hingga Rp. 3.927 triliun. Jumlah tersebut belum dihitung dari jumlah kerugian akibat kebaran, illegal logging dan illegal mining.
Jumlah kerugian potensi ekonomi non hutan di wilayah ini jauh lebih besar dibandingkan APBN tahun 2010 sebesar Rp. 949,7 triliun. Bahkan jauh lebih besar dari cadangan devisa Indonesia tahun 2010 sebesar 69,6 milyar dolar AS atau Rp. 626,4 triliun, dengan kurs rupiah rata-rata Rp.9.000 per dolar AS.
Tiga ribu triliun lebih, jumlah yang pantastis. Benarkan ? Mari kita mencoba menghitungnya. Menurut Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang yang disampaikannya pada acara dialog publik, 6 Juni 2007 lalu. Provinsi Kalteng berdasarakan Perda Nomor 8 tahun 2003, luas hutan Provinsi Kalteng 10.294.853,52 hektar atau 67,04 persen dari luas total Provinsi Kalteng seluas 15.356.700 hektar.
Dari luas kawasan hutan tersebut telah beralih fungsi menjadi kawasan perkebunan dan pertambangan hingga tahun 2006 seluas 1.559.441 hektare. Jika demikian luas hutan Kalteng yang tersisa hingga tahun 2006 kurang lebih 8,735,412.52 Juta hektar.
Sementara berdasarkan data BP-Das, dari luas hutan yang tersisa saat ini ada 7,27 juta hektar hutan rusak dengan laju kerusakan 150.000 hektar per tahun. Kalau saja laju deforestasi hutan setiap tahunnya 150.000 hektare dan ditambah dengan kebijakan pelepasan kawasan hutan melalui revisi RTRWP Kalteng yang saat ini sedang diproses di Kementrian Kehutanan.
Dengan demikian berarti kawasan hutan di wilayah Kalteng dalam kurun waktu kurang lebih 5 tahun akan musnah. Sementara kemampuan pemerintah mereboisasinya hanya berkisar 25.000-30.000 hektar per tahun. Itu pun belum tentu terlaksana dengan baik dilapangan. Jumlah luasan bisa jadi hanya luas wilayah, tetapi belum tentu jumlah luasan tanaman yang tumbuh.

***
Jika kawasan hutan Kalteng telah beralih fungsi seluas 1.559.441 hektar pada tahun 2006. Maka rakyat Kalteng mengalami kerugian akibat salah kebijakan pemerintah hingga tahun 2006 sebesar karbon berkisar Rp. 407 triliun lebih. Jika mengacu perhitungan nilai ekonomi karbon untuk hutan murni berkisar 5.800 ton per hektar dengan harga karbon di pasaran Internasional (Bio Carbon Fund) berkisar US$ 5 per ton dengan kurs rupiah Rp. 9.000 per dolar AS. (Mudiyarso, 2003)
Sementara kerugian non timber bukan karbon, dari kawasan hutan beralih fungsi menjadi kawasan perkebunan dan pertambangan hingga tahun 2006 sebesar Rp. 467 triliun lebih. Jika mengacu pada perhitungan nilai ekonomi hutan non timber sebesar Rp. 10 juta per hektar per tahun, dengan pemberian izin bagi perkebunan dan pertambangan izin rata-rata 30 tahun, maka nilai ekonomi hutan Rp. 300 juta per hektar per tahun. (Kim Young dan Achmad Sumitro, 2002 dan Kompas,13/7/2003)
Jumlah tersebut jauh lebih besar jika mengacu dalam laporan gubernur pada Rakor Teknis Kehutanan dan Rakor Perencanan Pembangunan Kehutanan Daerah, 23 Maret 2010 lalu. Saat ini di wilayah Kalteng terdapat 300 izin perkebunan dengan luas sebesar 4 juta hektar dan izin usaha pertambangan terdapat lebih dari 600 izin dengan luas lebih dari 3 juta hektar, yang artinya luas hutan beralih fungsi untuk perkebunan dan pertambangan seluas 7 juta hektar hingga tahun 2010.
Kalau saja nilai ekonomi hutan Rp. 300 juta per hektar per tahun, maka rakyat Kalteng mengalami kerugian hingga tahun 2010 berkisar Rp. 2.100 triliun. Sedangkan nilai ekonomi karbon hingga tahun 2010 berkisar Rp. 1.827 triliun. Dengan demikian total kerugian rakyat kalteng akibat kesalahan kebijakan pengelolaan potensi hutan hingga tahun 2010 berkisar Rp. 3.927 triliun.
Jumlah tersebut jauh lebih besar dari cadangan devisa Indonesia tahun 2010 sebesar 69,6 milyar dolar AS, atau Rp. 626,4 triliun, dengan kurs rupiah rata-rata sebesar Rp.9.000 per dolar AS. Bahkan dari APBN Indonesia tahun 2010 sebesar Rp. 949,7 triliun.
Fakta berdasarkan perhitungan kerugian nilai ekonomi dari potensi karbon dan potensi ekonomi non timber. Tanpa mengeksploitasi kawasan hutan dengan menerapkan kebijakan pembangunan ekonomi kearah yang berbasiskan lingkungan atau green policy. Kalteng cukup kaya diandingkan provinsi-provinsi di seluruh Indonesia. Bahkan dibandingkan negara adidaya Amerika Serikat.
Masihkah pemimpin kita di wilayah ini tetap berpikir bagaimana meningkatkan PAD dengan mengeksploitasi kawasan hutan? Kerna faktanya kawasan hutan tanpa dieksploitasi-pun menyimpan jutaan doalar. Siapakah yang bertanggungjawab dengan kerugian ini? Jawabannya, tentu kita semua bertanggungjawab. (***)

29 Mar 2010

Darori Yakin Pada Kajati

Ungkap Tuntas Kasus DAK-DR di Kalteng

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Direktur Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Dirjen PHKA) Darori memita Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) serius mengungkap kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus dan Dana Reboisasi (DAK-DR) miliaran rupiah di seluruh wilayah ini.
Kendati ia menyebutkan bukan bidangnya untuk mengurus masalah reboisasi, karena ada Dirjen Reboisasi. Namun ia yakin, Kepala Kejati Kalteng M. Jasman Panjaitan mampu menyeret para pengemplang uang negara miliaran rupiah itu ke balik jeruji besi, seperti beberapa kasus di daerah lain.
“Saya yakin dengan keberanian Bapak Jasman. Bilau pernah memenjarakan para koruptor di bidang kehutanan hingga delapan tahun penjara, walapun saya juga sempat dipanggil sebagai saksi dan hampir menjadi tersangka oleh beliau,” ungkap Darori, beberapa waktu lalu di Palangka Raya.
Hal tersebut menanggapi pernyataan Kepala Kejati Kalteng M. Jasman Panjaitan di sejumlah media massa, yang mengatakan penangan kasus korupsi DAK-DR menjadi prioritas Kejati Kalteng untuk tahun 20010. Dari tiga daerah yang ditangani, yakni Kabupaten Kotawaringin Timur, Barito Selatan dan Kabupaten Seruyan, baru Kabupaten Kotim yang telah ada tersangkanya.
Seperti diberiakan sebelumnya, Kejati Kalteng sedang menangani tiga kasus korupsi besar di Sampit Kotawaringin Timur (Kotim). Dua kasus dari tiga kasus korupsi, diindikasi melibatkan orang nomor satu di bumi habaring hurung, yakni Bupati Kotim Wahyudi K anwar.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah M. Jasman Panjaitan melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Ponco Santoso, ketiga kasus tersebut, yaitu kasus korupsi Dana Alokasi Khusus dan Dana Reboisasi (DAK/DR) tahun 2004, kasus proyek piktif gerakan rehabilitasi hutan dan lahan (Gerhan) dan kasus dum rumah dinas.
“Untuk kasus korupsi DAK/DR sudah masuk dalam tahap penyidikan, sekarang tinggal ditingkatkan statusnya menjadi penuntutan. Sedangkan kasus proyek gerhan piktif dan dum rumah pemda masih dalam tahap penyelidikan,” beber Ponco kepada sejumlah wartawan ketika di temui di ruang kerjanya, Senin (22/3).
Dikemukakan Ponco, kasus korupsi DAK/DR di Dinas Kehutanan melibatkan Kepala Dinas Kehutanan yang sekarang ini telah menjabat sebagai anggota DPRD Kotim, ketua tim pengawas proyek dan Direktur PT Unisari Adi Prima dari Jakarta yang merupakan rekanan Dinas Kehutanan.
“Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun karena masih belum selesai pemeriksaan terhadap saksi-saksi, makanya ketiga tersangka belum kami tahan. Ada kemungkinan kalau sudah tuntas pemeriksaan saksi-saksi, daftar tersangka bertambah,” ungkap Kasi Penkum.
Menyinggung tumpang tindihnya lokasi DAK/DR dengan lokasi perkebunan kelapa sawit yang izinnya diterbitkan Bupati Kotim Wahyudi K Anwar. Ponco menyebutkan, salah satu saksi yang belum diperiksa, adalah Bupati Kotim.
“Kalau memang sudah tuntas pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Apalagi terkait izin yang dikeluarkan bermasalah, bisa jadi saksi berubah menjadi tersangka. Tetapi sekarang Bupati Wahyudi K Anwar belum bisa kita periksa karena terkendala izin pemeriksaan,” imbuh ponco, seraya mengatakan meski tidak menyebutkan waktunya, Wahyudi K anwar akan segera dipanggil sebagai saksi.
Selain kasus korupsi DAK/DR di Dinas Kehutanan Kotim, kasus yang akan segera di buka dan sekarang dalam tahap penyelidikan adalah kasus proyek piktif Gerhan, dengan modus pihak Dinas Kehutanan setempat membentuk beberapa kelompok tani piktif yang seolah-olah proyek sudah dilaksanakan oleh kelompok tani namun pelaksanaannya dilapangan tidak ada alias piktif.
“Ini masih tahap penyelidikan. Kita masih belum bisa buka siapa saja yang terlibat, nanti kalau sudah masuk tahap penyidikan dan saksi-saksi sudah panggil untuk diperiksa, baru bisa kita buka ke publik. Yang pasti, kasus ini menjadi prioritas Kajati Kalteng. Tidak hanya itu, kasus-kasus DAK/DR diseluruh Kalteng juga akan dibuka nantinya,” jelas Ponco.
Selanjutnya yang juga diseriusi Kajati Kalteng di Kotim terkait dengan kasus penyimpangan dana dum (ambil alih dengan ganti rugi) 44 rumah dinas Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kotim. Dimana sejumlah rumah dinas Pemda tersebut telah berubah kepemilikannya menjadi pribadi atasnama sejumlah pejabat daerah setempat dengan harga murah.
“Untuk kasus dum rumah dinas Pemda Kotim, Kajati sudah minta Kejari setempat untuk membuat laporan ke Kajati sendiri, sejauh mana penyelidikannya dan penyidikannya. Sampai sekarang Kajati masih menunggu laporan Kajari setempat,” pungkas Ponco. (Radar Sampit)

Bantah Pupuk Illegal Masuk PBS

Laporan: Alfrid U

PAlANGKA RAYA-
Ditpolair Polda Kalimantan Tengah yang bermarkas di Sampit Kotawaringin Timur (Kotim), terus melakukan penyelidikan kepemilikan 1.253,75 ton pupuk illegal berasal dari Mendan Belawan Sumatera Utara yang ditangkap di perairan Mentaya Kotim, Jumat lalu.
Para pihak pun menduka, ribuan ton pupuk tanpa nomor register produksi (NRP) yang di produksi Malaysia tersebut, bakal masuk ke sejumlah PBS kelapa sawit yang beroperasi di Kotim, anak perusahan yang berkantor pusat di Medan Sumatera Utara dan PBS yang berasal dari Malaysia.
General Manager (GM) Perusahan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Musi Mas Group (MM Group) untuk wilayah Kalteng Salim Rusli membantah, bahwa ribuan ton pupuk illegal tersebut dipasok dari perusahan induknya di Medan untuk sejumlah perusahan anak cabang di Kotim.
“Wah saya baru tau informasinya dari bapak. Nanti saya cek lagi, tapi yang jelas ngga mungkin masuk keperusahn kita, kendati kemi punya perusah induk di Medan,” kata Salim Rusli yang akrap di panggil Atong, ketika dikonfirmasi Radar Sampit, Sabtu lalu.
Sementara itu, Koordinator Save Our Borneo (SOB) Nordin, saat dikonfirmasi menolak menyebutkan kemungkinan besar nama-nama perusahan penerima ribuan ton pupuk illegal yang ditangkap Ditpolair Polda Kalteng tersebut. Namun demikian, ia membeberkan berdasarkan data SOB hingga Desember 2009 terdapat 25 perusahan kelapa sawit yang dimiliki Malaysia.
Sedangkan untuk perusahan kelapa sawit yang berkator pusat di Medan, Sumtra Utara adalah PT. Musi Mas Group dengan anak perusahan yang beropersi di Kotim sebanyak empat perusahan perkebunan kelapa sawit, yakni PT. Sukajadi Sawit Mekar (SSM), PT. Maju Aneka Sawit (MAS), PT. Bakung Mas (BM) dan PT. Globalindo Alam Perkasa (GAP).
“Kita tunggu hasil penyidikan dari pihak kepolisian. Apakah pihak kepolisian mampu membongkar kasus ribuan pupuk illegal ini atau tidak? Kemungkinan kasus ini akan hilang begitu saja. Tetapi kalau bisa mengungkapkan, nanti saya akan membantu pihak kepolisian membongkar borok PBS yang ada di Kalteng ini,” tukas Nordin.
Lebih lanjut Nordin mengatakan, jika pihak kepolisian menemukan kesulitan siapa distributor pupuk tersebut. Pihak kepolisian bisa berangkan penyelidikannya dari perusahan distributor pupuk yang ada di Kalteng. “Di Kalteng salah satu distributor pupuk adalah anggota legislatif,” ungkapnya singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polisis perairan Kalteng menangkap 1.253,75 ton pupuk illegal dari Medan Sumatera Utara, Sabtu (20/3), di sungai Mentaya sampit Kotim, pada pukul 15.00 WIB sore. Barang diangkut menggunakan kapal KM Samudro Endah dengan jumlah ABK 15 orang.
Penangkapan berawal ketika Ditpolair Polda Kalteng berpatroli di sepanjang sungai Mentaya. Terlihat KP Samudro Endah berhenti di Pelabuhan Sampit. Kapal tertutup dengan rapi, sehingga menimbulkan kecurigaan petugas patroli. Dengan waktu yang cepat, petugas langsung melakukan pengecekan terhadap muatan kapal.
Sewaktu penyelidikan dilakukan, beberapa ABK langsung menjawab, muatan kapal tersebut dari Medan Belawan dengan tujuan perusahan perkebunan di Sampit dan Kalimantan Selatan. Dengan melihat jumlah pupuk yang banyak di kapal tersebut, petugas langsung menyelidiki lebih dalam lagi.
Dokumen asli dan jenis pupuk serta nomor registrasi produk (NRP) diperiksa. Didalam kapal tersebut terdapat tiga jenis pupuk, yakni pupuk NPK 65, NPK 44 dan NPK 25. “Setelah kami selidiki terdapat tiga jenis pupuk, yang tidak memiliki NRP dan tidak dilengkapi dokumen dari Medan belawan Sumatera Utara,” jelas AKP Agung. (Radar Sampit)

Ada Markus Di Polda Kalteng?

Dilaporkan Ke Mabes dan Satgas Mafia Hukum

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Direktur Utama PT Sumber Borneo Yufanda (SBY) Jahrian terus melakukan perlawanan hukum atas Polda Kalteng. Melalui kuasa hukumnya, Jahrian mempraperadilankan Polda Kalteng ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, karena dinilai penahanan terhadap Jahrian tidak sah dan menuai banyak kejanggalan.
Selain mempraperadilankan Polda Kalteng ke PN Palangka Raya, yang baru saja sidang perdananya digelar Kamis lalu. Melalui kuasa hukumnya, Jahrian melaporkan Polda Kalteng ke Mabes Polri serta ke LSM Center Studi Antikorupsi Kalimantan (CSAK), yang kemudian dilanjutkan oleh CSAK ke Satgas Mafia Hukum.
“Hari Senin nanti kita akan gelar perkara di Mabes Polri. Pihak-pihak yang diundang, selain PT SBY yang didampingi kami sebagai kuasa hukumnya, juga di undang penyidik Polda Kalteng yang menangani kasus Jahrian, serta PT. PAK,” kata Syarifuddin Jusuf, kuasa hukum Jahrian dari Kantor Advokat Asmar Oemar Saleh dan Partners, kepada Radar Sampit melalui telepon, Jumat (26/3).
Menurut Syarifuddin Jusuf yang akrap disapa Arif ini, dari awal penetapan dan penahan Dirut PT SBY oleh Penyidik Polda Kalteng, memang terjadi kejanggalan proses hukum. Dimana Jahrian belum pernah di periksa dan ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan atas tuduhan korupsi dengan merugikan negara senilai Rp 19 miliar.
Dalam sangkaan penyidik Polda Kalteng, penyidik menjerat Jahrian dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 12 hurf (g) dan (f), Pasal 5 ayat 1 dan kesatu Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 56 KUHP penyertaan, yang artinya turut serta.
“Nah kalau turut serta, artinya ada pelaku utama. Sekarang pelaku utama siapa orangnya? Belum pernah dijadikan tersangka apalagi di periksa sebagai saksi. Sementara Direktur PT SBY belum ditetapkan sebagai tersangka baru diperiksa langsung ditahan,” ungkapnya.
Kejanggalan lain dalam kasus jahrian, ucap Arif. Jahrian merupakan investor yang menanamkan modalnya untuk pembangunan jalan khusus batu bara ddi Kabupaten Barito Timur dengan modal Rp 42 miliar. Dalam kesepakatan dengan Pemda Barito Timur, PT SBY diberi kewenangan mengelola untuk jangka waktu beberapa tahun.
Namun saat proyek tersebut belum selesai, kendati telah melakukan pungutan terhadap pengguna jalan, tiba-tiba pihak pemerintah setempat menghentikan kontrak sebelum masa waktunya berakhir. Pemda beralasan, PT SBY tidak serius menjalankan kontrak, uang hasil pungutan diterima namun tidak diserahkan ke pemda.
“Belum selesai berakhir masa kontrak, tiba-tiba dihentikan dan diserahkan pengelolaan kepada perusahan kontraktor lainnya. Hal ini kelihatan sekali, ketika kontrak itu kemudian di alihak ke pihak perusahan lain tanpa ditender tetapi langsung penunjukan. Inilah dasar dugaan bahwa ada terjadi mafia kasus di Polda kalteng,” jelas Arif.
Lebih lanjut Arif menjelaskan, bagaimana mungkin PT SBY dituduhkan melakukan penggelapan uang. Sebab dalam kasus Jahrian ini tidak ada satu pihakpun yang melapor, mapun saksi yang telah diperiksa oleh pihak Polda Kalteng yang menyatakan ada kerugian sesorang atau lembaga yang dirugikan.
“Di sangkakan kepada Direktur PT SBY menggelapkan uang berdasarkan deposito sebesar Rp 19 miliar. Padalah PT SBY sudah menyetor ke pemda sebanyak delapan kali, empat kali melalui rekening pemda dan empat kali melalui rekening PT. Puspita Alam Kurnia dengan total nilai sekitar Rp 8 miliar,” jelasnya.(Radar Sampit)

Tunggakan PSDH-DR Rp. 67,2 Miliar

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Pengelolaan hutan di Kalimantan Tengah diselimuti masalah. Tak hanya masalah alih fungsi kawasan hutan menjadi lokasi pertambangan dan perkebunan tanpa melalui proses izin, tetapi juga meninggalkan maslah tunggakan pembayaran provisi sumberdaya hutan/Dana reboisasi (PSDH/DR) yang cukup besar di wilayah ini.
Data Save Our Borneo, tunggakan PSDH/DR Provinsi Kalteng sampai dengan Desember 2009 lalu mencapai Rp. 67,2 miliar lebih. Tunggakan terbesar dari izin pemanfaatan kayu (IPK) dari pembukaan lahan perkebunan dan kawasan pertambangan sebedsar Rp. 65,4 milyar, sisanya HPH.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Anung Setyadi mengakui bahwa tunggakan PSDH/DR Provinsi Kalteng sangat tinggi. Namun demikian ia mengatakan, pihaknya
akan tetap melakukan penagihan kepada perusahan HPH dan perusahan pemegang IPK.
Dari data pihaknya, ada tiga perusaha HPH yang sudah tidak aktif tidak membayar PSDH/DR. Kenadti demikian pihaknya akan tetap melakukan penagihan. “Soal sanksi tentunya ada tahapannya, karena ini sifatnya perdata,” kata Anung kepada wartawan di Palangka Raya beberapa waktu lalu.
lebih lanjut dikemukakan Anung, ada beberapa tahapan sangsi yang akan diberikan kepada perusahan penunggak PSDH/DR. Namun, saat ini pihaknya baru sampai pada tahap ketiga, sementara kalau perusahaan yang aktif tidak melakukan pembayaran PSDH/DR sanksinya bisa sampai pencabutan izin.
“Kewenangan pencabutan izin ada pada menteri Kehutanan. Saat ini kita masih berusaha melakukan penagihan, apabila dalam penagihan nanti belum juga ada realisasinya, setelah melalui beberapa tahapan, kita tinggal melaporkan kepada menteri Kehutanan, dan kewenangan pencabutan ada di tangan menteri Kehutanan,” jelas Anung.
Ditanya apa nama perusahan dan beroperasi dimana yang belum membayar tunggakan PSDA/DR. Anung enggan merinci nama-nama perusahan yang melakukan penunggakan. “Yang terpenting adalah ada upaya untuk melakukan penagihan. Dan pihak perusahan yang menunggak dapat segera membayarnya,” ucapnya.
Lebih lanjut Anung mengemukakan, pihaknya mengalami kesulitan melakukan penagihan terhadap beberapa perusahan alamatnya sudah tidak jelas, lantaran pindah tempat dan tidak melaporkan alamat yang baru kepihaknya. “Namun kami akan tetap berusaha untuk mencari keberadaan alamat mereka, ini sebagai bentuk komitmen kita,” tegas Anung.
Pada kesempatan sebelumnya, Koordinator Save Our Borneo menyebutkan bahwa sampai dengan bulan Desember 2009 lalu, tunggakan PSDH/DR di Kalteng mencapai Rp67.234.646.426. Tunggakan tersebut bersifat akumulatif bahkan ada yang sudah bertahun-tahun yang dilakukan baik oleh perusahaan HPH maupun pengusaha pemegang IPK.
Menurutnya tren yang terjadi di Kalteng tunggakan dilakukan sangat signifikan oleh IPK dengan besaran tunggakan mencapai Rp65,4 milyar. “Tren ini menunjukan bahwa konversi hutan di daerah ini lebih besar untuk perkebunan kelapa sawit dan tambang. Hal ini karena didalam peraturan bahwa pembukaan kedua sektor tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemberian IPK,” katanya. (Radar Sampit)