Cap petani miskin ternyata tidak semua itu benar. Banyak diantara petani kaya raya, tanpa bekerja banting tulang, namun memiliki penghasilan tetap, bahkan penghasilan per bulan melebihi seorang pegawai negeri sipil (PNS). Contohnya, petani kelapa sawit di sejumlah daerah di Indonesia. Banyak petani kelapa sawit sukses, dari 2 hektar menjadi ratusan hektar. Ada juga penghasilannya mencapai puluhan juta rupiah per bulan. Tidak heran bila kemudian, banyak para PNS yang tinggal di kota, pada akhirnya berlombalomba membeli perkebunan kelapa sawit karena dinilai kebun sawit sebagai bentuk deposito yang menghasilkan uang secara mudah tiap bulan. Bagi yang tidak mampu, tak harus membeli lahan perkebun kelapa sawit. Terutama bagi masyarakat yang tinggal di sekitar areal perusahan besar swasta (PBS) kelapa sawit. Pasalnya, sudah menjadi kewajiban bagi PBS kelapa sawit membangun kebun bagi masyarakat seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan. Salah satu PBS kelapa sawi t yang memi l iki komitmen membangun kebun bagi masyarakat, adalah PT Berkala Maju Makmur (BMB). Lokasi perkebunan ini berada di dua kecamatan, Kecamatan Kurun dan Kecamatan Tewah yang mel iput i 13 desa, masing-masing Kecamatan Kurun 8 desa dan Kecamatan Tewah 5 desa. Sebagai bukti dari komitmen PT BMB, kendati belum beroperasi, Senin (6/8) lalu, PT BMB mengundang perwakilan dari 13 desa yang difasilitasi oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distambun) Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Kegiatan berlangsung di GPU Tampung Penyang Kuala Kurun. Acara yang dikemas dalam bentuk sosialisasi rencana pembangunan kepala sawit PT BMB tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten II Setda Gumas yang diwakili oleh Kepala Distambun, Ringkai R Dohong. Berkesempatan hadir Direktur Utama PT BMB beserta jajaran manajemen dan camat dari dua Kecamatan tersebut, beserta perangkat Lurah dan Kepala Desa dari 13 desa. Manejer Kebun, Saut M Pasaribu kepada Kalteng Pos menjelaskan, maksud dan tujuan dari acara sosialisasi tersebut untuk memberikan gambaran dan pemahaman kepada setiap pihak yang terkait dengan pembangunan perkebunan kelapa sawit PT BMB, terutama bagi masyarakat yang ada di sekitar lokasi pembangunan kebun "Terutama sekali masyarakat pemilik lahan untuk bisa mengetahui dan memahami secara detail rencana usaha dan atau kegiatan yang akan dilakukan oleh PT BMB yang berkaitan dengan rencana pembangunan kebun kelapa sawit di tempat itu," jelasnya. Dalam kesempatan itu juga disampaikan terkait dengan kewajiban PT BMB membangun perkebunan bagi masyarakat seluas 20 persen dari luas lahan yang dimiliki PT BMB, sebagaimana yang diatur dalam Permentan. Mekanismenya dengan sitem "Bapak Angkat" melalui Koperasi Kebun Plasma Kelapa Sawit. Masyarakat yang memiliki lahan di sekitar lokasi PBS kelapa sawit PT BMB akan dibantu pembiayaan pembangunannya, maksimal 2 hektare per kepala keluarga (KK), mulai dari pembuakaan lahan (land Clearing), pengadaan bibit, penanaman, pemeliharaan hingga sampai dengan panen nantinya. "Perusahan inti, atau Bapak Angkat, bertanggung jawab mengupayakan sumber dana perbankan untuk plasma dan bertindak selaku avalist, serta proses pengembalian utang petani plasma. Dalam melaksanakan pola kemitraan ini akan dibuat secara tertulis dalam bentuk perjanjian yang berisikan hak dan kewajiban dan penyelesaian perselisihan yang diketahui oleh Bupati Gumas," tukasnya Dengan demikian artinya, masyarakat tak memerlukan biaya untuk membangunan perkebunan kelapa sawit. Semua menjadi tanggung jawab dari Bapak Angkat yang memiliki perkebunan inti tersebut. Bagi masyarakat yang ingin memperoleh penghas i lan tambahan, bisa menjadi buruh dikebunnya sendiri. Tentunya tetap dibawah pengawasan pihak tenaga profesional dari PT BMB. Atas jasanya, pekerja sekaligus pemilik kebun upahnya dibayar melalui Koperasi Kebun Plasma Kelapa Sawit, sesuai dengan ketentuan dalam sistem pengupahan di Indonesia. Tapi bagi para petani kelapa sawit yang tak ingin menjadi buruh dikebunya sendiri dan memilih pekerjaan lain, kebun tetap terawat. Disaat kebun kelapa sawit panen, setiap kilogram tandan buah segar kelapa sawit yang dijual, pemilik tetap memperoleh pembagian keuntungan yang setiap tahunnya bertambah besar. (alf/al)
Warta KALTENG ONLINE
Reference Informasi Terkini Seputar Kalimantan Tengah
27 Agu 2012
Cap petani miskin ternyata tidak semua itu benar. Banyak diantara petani kaya raya, tanpa bekerja banting tulang, namun memiliki penghasilan tetap, bahkan penghasilan per bulan melebihi seorang pegawai negeri sipil (PNS). Contohnya, petani kelapa sawit di sejumlah daerah di Indonesia. Banyak petani kelapa sawit sukses, dari 2 hektar menjadi ratusan hektar. Ada juga penghasilannya mencapai puluhan juta rupiah per bulan. Tidak heran bila kemudian, banyak para PNS yang tinggal di kota, pada akhirnya berlombalomba membeli perkebunan kelapa sawit karena dinilai kebun sawit sebagai bentuk deposito yang menghasilkan uang secara mudah tiap bulan. Bagi yang tidak mampu, tak harus membeli lahan perkebun kelapa sawit. Terutama bagi masyarakat yang tinggal di sekitar areal perusahan besar swasta (PBS) kelapa sawit. Pasalnya, sudah menjadi kewajiban bagi PBS kelapa sawit membangun kebun bagi masyarakat seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan. Salah satu PBS kelapa sawi t yang memi l iki komitmen membangun kebun bagi masyarakat, adalah PT Berkala Maju Makmur (BMB). Lokasi perkebunan ini berada di dua kecamatan, Kecamatan Kurun dan Kecamatan Tewah yang mel iput i 13 desa, masing-masing Kecamatan Kurun 8 desa dan Kecamatan Tewah 5 desa. Sebagai bukti dari komitmen PT BMB, kendati belum beroperasi, Senin (6/8) lalu, PT BMB mengundang perwakilan dari 13 desa yang difasilitasi oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distambun) Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Kegiatan berlangsung di GPU Tampung Penyang Kuala Kurun. Acara yang dikemas dalam bentuk sosialisasi rencana pembangunan kepala sawit PT BMB tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten II Setda Gumas yang diwakili oleh Kepala Distambun, Ringkai R Dohong. Berkesempatan hadir Direktur Utama PT BMB beserta jajaran manajemen dan camat dari dua Kecamatan tersebut, beserta perangkat Lurah dan Kepala Desa dari 13 desa. Manejer Kebun, Saut M Pasaribu kepada Kalteng Pos menjelaskan, maksud dan tujuan dari acara sosialisasi tersebut untuk memberikan gambaran dan pemahaman kepada setiap pihak yang terkait dengan pembangunan perkebunan kelapa sawit PT BMB, terutama bagi masyarakat yang ada di sekitar lokasi pembangunan kebun "Terutama sekali masyarakat pemilik lahan untuk bisa mengetahui dan memahami secara detail rencana usaha dan atau kegiatan yang akan dilakukan oleh PT BMB yang berkaitan dengan rencana pembangunan kebun kelapa sawit di tempat itu," jelasnya. Dalam kesempatan itu juga disampaikan terkait dengan kewajiban PT BMB membangun perkebunan bagi masyarakat seluas 20 persen dari luas lahan yang dimiliki PT BMB, sebagaimana yang diatur dalam Permentan. Mekanismenya dengan sitem "Bapak Angkat" melalui Koperasi Kebun Plasma Kelapa Sawit. Masyarakat yang memiliki lahan di sekitar lokasi PBS kelapa sawit PT BMB akan dibantu pembiayaan pembangunannya, maksimal 2 hektare per kepala keluarga (KK), mulai dari pembuakaan lahan (land Clearing), pengadaan bibit, penanaman, pemeliharaan hingga sampai dengan panen nantinya. "Perusahan inti, atau Bapak Angkat, bertanggung jawab mengupayakan sumber dana perbankan untuk plasma dan bertindak selaku avalist, serta proses pengembalian utang petani plasma. Dalam melaksanakan pola kemitraan ini akan dibuat secara tertulis dalam bentuk perjanjian yang berisikan hak dan kewajiban dan penyelesaian perselisihan yang diketahui oleh Bupati Gumas," tukasnya Dengan demikian artinya, masyarakat tak memerlukan biaya untuk membangunan perkebunan kelapa sawit. Semua menjadi tanggung jawab dari Bapak Angkat yang memiliki perkebunan inti tersebut. Bagi masyarakat yang ingin memperoleh penghas i lan tambahan, bisa menjadi buruh dikebunnya sendiri. Tentunya tetap dibawah pengawasan pihak tenaga profesional dari PT BMB. Atas jasanya, pekerja sekaligus pemilik kebun upahnya dibayar melalui Koperasi Kebun Plasma Kelapa Sawit, sesuai dengan ketentuan dalam sistem pengupahan di Indonesia. Tapi bagi para petani kelapa sawit yang tak ingin menjadi buruh dikebunya sendiri dan memilih pekerjaan lain, kebun tetap terawat. Disaat kebun kelapa sawit panen, setiap kilogram tandan buah segar kelapa sawit yang dijual, pemilik tetap memperoleh pembagian keuntungan yang setiap tahunnya bertambah besar. (alf/al)
KUALA KURUN - Kendati bertugas di daerah pelosok, tetapi soal kemampuan
tidak jauh beda dengan mereka yang tinggal dan bertugas di kota.
Terbukti dari hasil uji kompetensi guru (UKG) online yang diikuti oleh
440 peserta guru dan pengawas di seluruh Kabupaten Gumas yang sebagian
besar berasal dari pelosok, namun hasilnya cukup maksimal.
Kepala Dinas Pendidikan Gumas Agung Sera melalui Kepala Bidang
Pengembangan Standar Nasional Pendidikan (PSNP) Didiansyah
mengungkapkan, berdasarkan hasil yang diterima Dinas Pendidikan
Kabupaten Gumas, nilai yang diraih para guru peserta UKG mampu memenuhi
standar nilai yang ditentukan yakni 4,3.
Hasil yang dicapai tersebut lanjutnya, sesuai dengan standar nasional.
Namun demikian katanya, apabila mengacu pada hasil pelaksanaan UKG di
Provinsi Bali, kemungkinan besar standar nilai mengalami penurunan yakni
sekitar 3,4 maka hasil pelaksanaan untuk wilayah Kabupaten Gunung Mas
sangat memuaskan.
Pasalnya, rata-rata nilai yang dicapai peserta di Bali mencapai 40
hingga 67. "Secara umum sesuai dengan hasil yang disampaikan lembaga
Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Untuk Kabupaten Gumas hasil UKG yang dicapai cukup memuaskan," tukas
Didiansyah kepada wartawan, Senin lalu.
Lebih lanjut dikatakannya, jika dilihat dari hasil pelaksanaan UKG
nilai yang dicapai rata-rata diatas 40. Maka diyakini peserta UKG di
Kabupaten Gumas, banyak yang berhasil. "Memang untuk pelaksanaan UKG
perdana yang diikuti guru dan pengawas dilaksanakan secara mendadak,
sehingga apabila sebagian mendapat hasil belum maksimal merupakan hal
yang wajar," imbuhnya.
Didiansyah menambahkan, pengumuman hasil pelaksanaan UKG nantinya akan
diserahkan kepada masing-masing peserta yang mengikuti UKG beberapa
waktu lalu, pihaknya terus berupaya untuk mempertahankan hasil yang
telah dicapai. Sekaligus mempertahankan hak-hak yang telah diperoleh
oleh guru dan pengawas yang telah memperoleh sertifikasi.
"Kita tetap berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan dukungan dan
bimbingan kepada guru maupun pengawas yang nantinya gagal dalam UKG.
Dengan, mengikutkan mereka pada pelatihan dan pendidikan yang
diselenggarakan," tukasnya. (alf)
PALANGKA RAYA - Ancaman yang dilontarkan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten
Gunung Mas Benie R Rasa kepada Wartawan Kalteng Pos Biro Gumas Alfried
Uga berbuntut panjang. Pasalnya, sebagai insan pers yang sudah
menjalankan tugasnya dengan benar, Uga membawa kasus tersebut ke ranah
hokum, dan secara resmi Uga menyampaikan laporannya ke Pores Gumas,
Selasa (31/7) kemarin.
"Hari ini saya menyampaikan berkas laporan ke Polres Gumas. Sebelumnya
sudah saya konsultasikan, ada dua pokok perkara yang dilaporkan. Pasal
335 dari KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 4 dari UU
No 40/1999 tentang Pers," terang Uga kepada Kalteng Pos, Selasa (31/7)
siang.
Terkait statmen bernada ancaman kepada Wartawan yang dilakukan wakil
rakyat tersebut, mendapat tanggapan dari beberapa tokoh Adat dan
Akademisi. Diantaranya datang dari Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng
Sabran Achmad yang sangat menyayangkan sikap dari seorang wakil Rakyat
yang seharusnya dijadikan panutan itu.
"DAD menyesalkan ancaman dari wakil ketua DPRD itu, karena tidak
sepantasnya untuk dikatakan olehnya sebagai seorang Wakil Rakyat yang
harus beretika dalam berbicara," tegas Ketua DAD Kalteng saat dibincangi
Kalteng Pos, Selasa (31/7) pagi.
Sabran juga mengatakan, sudah seharusnya kedua belah pihak bisa memahami
tugas masing-masing. "Dia juga harus memahami tugas wartawan, demikian
juga sebaliknya. Ya intinya harus memahami tugas masing-masing dan Kalau
wakil rakyat itu merasa keberatan dengan pemberitaan, silahkan gunakan
hak jawabnya sesuai yang diatur dalam UU Pers," kata Sabran.
Menyingkapi permasalahan ini, Sabran Acmad menyarankan sebaiknya
diselesaikan dengan baik, untuk mendapatkan solusi terbaik. "Sebaiknya
diselesaikan baik-baik dan jangan terlalu dipolemikan permasalahan ini,
apalagi hingga ke ranah hukum," tukas Sabran.
Secara terpisah, Akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai
(STIH-TB) Rudyanti D Tobing SH MHum mengatakan, kebebasan pers sudah
dilindungi UU Pers. Kepada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan,
punya hak jawab. "Seharusnya wakil ketua DPRD memakai hak jawabnya,
bukan mengancam dan melontarkan kata-kata yang tidak etis kepada
wartawan," ujar Rudyanti.
Dosen yang sedang menempuh program Doctor Ilmu Hukum ini menguraikan,
jika Indonesia merupakan negara hokum, sehingga semua aspek kehidupana
diatur oleh hukum dan semua warga negara harus tunduk kepada hukum.
"Tidak perduli apakah itu wartawan atau anggota dewan, dalam segala
tindakan harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan tidak boleh ada hukum rimba," kata Rudyanti.
Ditambahkannya, Wartawan itu jangan dijadikan musuh, karena memiliki
tugas untuk membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat, sehingga
jika ada informasi yang dianggap kurang benar, gunakan hak jawab dengan
cara yang elegan dan intelek. Jangan dengan sumpah serapah dan ancaman.
"Dengan mengancam dan berkata kasar sudah bisa dikategorikan tindak
pidana dan juga menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Suatu berita dimuat dalam surat kabar itu sudah melalui beberapa proses.
Jangan dong wartawannya yang diintimidasi, tetapi lihat dulu prosesnya
lalu baca secara lengkap konteks pemberitaannya, kalau kurang pas, ya
pakai hak jawab," ucap Yanti.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Kalteng Satriadi mengatakan,
jika di era keterbukaan informasi saat ini, masyarakat berhak memperoleh
informasi dan diatur melalui UU No.14/2008 ttg Keterbukaan informasi
public, sehingga selaku pejabat publik (wakil Ketua DPRD;red) tidak
berhak menghalang-halangi publik untuk mengetahui informasi karena
dengan sikap dan caranya yang mengancam wartawan tersebut, bisa
diartikan dengan upaya untuk mnghalangi keterbukaan informasi. Terlebih
informasi yang disampaikan bukan kategori yang dikecualikan ataupun yg
dirahasiakan sebagaimana pasal 17 UU 14/2008 tersebut.
"Selaku pejabat publik,tidak bisa menghindar dari sorotan publik meski
kasus ini belum dikategorikan sengketa informasi. Namun, upaya
menghambat dan menghalang-halangi publik untuk mendapatkan informasi
dengan upaya pengancaman, sudah masuk pelanggaran hukum dan KI Kalteng
juga mendukung upaya hukum yang akan ditempuh wartawan tersebut dalam
kasus ini," tegas Satriadi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gumas Benie R Rasa saat
dihubungi melalui phoneselnya masih belum berhasil dihubungi, karena
bernada tidak aktif. (tim)
Langganan:
Komentar (Atom)