Kasus Hukum Dibalik Revisi RTRWP Kalteng
Laporan: Alfrid U
PALANGKA RAYA-Tudingan dua kelompok lingkungan, seperti Wahana Lingkungan Hidup Indoensia (Walhi) Kalteng dan Save Our Borneo (SOB). Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2003 tentang RTRWP Kalteng, sebagai upaya pemutihan kasus hukum. Akhirnya, ditanggapi juga oleh Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang.
Dua kelompok pro lingkungan tersebut menuding, revisi RTRWP Kalteng merupakan upaya pemerintah provinsi melindungi para investor dan sejumlah kepala daerah kabupaten/kota terkait penyalahan wewenang dalam pemberian izin kawasan hutan menjadi kawasan perkebunan dan pertambangan.
Tudiang kedua kelompok pemerhati lingkungan tersebut disangkal gubernur. Dalam klarifikasi gubernur, tak ada maksud pemrintah daerah dalam revisi RTRWP Kalteng sebagai upaya pemutihan kasus hukum, baik terhadap investor mapun kepala daerah terkait pemberian izin kawasan hutan menjadi kawasan perkebunan mapun pertambangan. Justeru, revisi RTRWP bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada para investor.
Menurutnya, izin-izin yang dikeluarkan pemrintah daerah, baik oleh gubernur sebelumnya mapun kepala daerah kabupaten/kota tidak melanggar hukum dan sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Dimana, ketentuan tersebut telah diatur melalui Surat Kepala Badan Planalogi (Baplan) Kehutanan dan Perkebunan, Nomor 778/VIII-KP/2000 tanggal 12 September 2000.
Dalam suarat tersebut, ucap gubernur, dengan tegas menyatakan bahwa kawasan pengembangan produksi (KPP) dan kawasan pemukiman dan penggunaan lain (KPPL) pada dasarnya merupakan areal penggunaan lain, dan berdasarkan peta padu serasi RTRWP Kalteng dan tata guna hutan kesepakatan (TGHK) Provinsi Kalteng tidak lagi memerlukan proses pelepasan kawasan hutan.
”Bukan pemutihan, justeru kita akan membuat payung hukum. Payung hukumnya adalah revisi Perda No. 8 Tahun 2003 tentang RTRWP Kalteng. Nah, kenapa kemudian sejumlah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah. Bukan gubernur ya, tetapi oleh bupati/walikota, kemudian dianggap tidak sah dan kemudian surat Kepala Baplan dicabut oleh Menhut berdasarkan surat No. S.575/Menhut-II/2006 tanggal 11 September 2006,” ujarnya di Palangka Raya, kemarin.
”Sebagai kepala daerah, saya wajib melindungi investasi di Kalteng. Apalagi izin yang dikeluarkan sudah beroperasi. Jadi berdasarkan Surat Kepala Baplan tidak ada yang melanggar hukum, kecuali izin yang dikeluarkan setelah surat Kepala Baplan dicabut oleh Menhut tertanggal 11 September 2006. Masa ia, surat Menhut berlaku surut kebelakang,” timpalnya.
Menanggapi pertanyaan Radar sampit, agar pemerintah daerah membuka data kawasan mana saja yang dilepas dalam revisi RTRWP Kalteng yang diminta berdasarkan luas kawasan non hutan sebesar 44 persen, dan apa saja izin yang ada dalam kawasan yang diusulkan untuk dilepas. Gubernur nampaknya sulit memberi penjelasan, dengan alasan belum mengetahui secara rinci. Namun demikian, secara tak langsung gubernur mengakui bahwa kawasan non hutan yang diminta sebesar 44 persen adalah untuk mengakomodir izin yang sudah dikeluarkan.
”Memang berdasarkan usulan pemrintah daerah dengan hasil tim terpadu, ada perbedaan. Tim terpadu melihat ada beberapa lahan yang sudah diberikan izin kepada investor perkebunan, dan investor pertambangan. Nah, kenapa kita ngotot minta 44 persen kawasan non hutan, berarti 44 persen itu sudah termasuk didalamnya kawasan-kawasan yang sudah dikeluarkan izinnya oleh pemerintah kabupaten,” jawab gubernur.
”Sekarang yang jadi masalah berdasarkan unsulan tersebut, apakah Dephut setuju atau tidak, karena ini menyangkut pelepasan kawasan hutan. Jadi perbedaannya disitu, kalau di setujui berarti ada perkebunan dan ada juga pertambangan sesuai izin kawasn diberikan berjalan atau beroperasi. Kalau tidak setujui berarti ada proses pencabutan izin yang tidak disetujui oleh tim terpadu dan kehutanan dengan memperhatikan masalah kelestarian hutan,” pungkasnya menimpali.
Seperti diberitakan sebelumnya, ditengah keinginan pemerintah daerah yang berharap revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTWRP) segera disahkan,
justru ada pendapat berbeda yang dilontarkan oleh Save Our Borneo (SOB).
Direktur SOB, Nordin mensinyalir revisi atau lebih tepatnya bongkar ulang RTRWP ini merupakan upaya pemutihan atas izin-izin lokasi yang sudah dikeluarkan namun menyalahi RTRWP yang berlaku. “Tentu saja jalan pintasnya adalah revisi,” tuding Nordin.
Langkah revisi ini menurut Nordin, untuk menghindari resiko dan konsekwensi hukum yang bisa berakibat penjara. Karena itu secara berjamaah digulirkan rencana revisi RTRWP dengan berbagai argumentasi yang seringkali tidak masuk akal.
Padahal RTRWP yang mau direvisi baru seumur jagung karena baru disahkan tahun 2003. Hal ini menunjukan bahwa telah tejadi kesalahan fatal dalam penyusunan RTRWP 2003 atau sebaliknya telah terjadi pelanggaran fatal dan kriminal atas RTRWP 2003 tersebut. (*)
13 Jul 2009
12 Jul 2009
Suara JK Makin Terperosok
SBY dan Megawati Kejar-Kejaran
Laporan: Alfrid U
PALANGKA RAYA-Suara pasangan calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres) JK-Wiranto, pada pemilu presiden 8 Juli lalu semakin terperosok diurutan ketiga, jauh tertinggal dari dua pasangan calon lainnya, pasangan SBY-Boediono dan Megawati-Prabowo.
Berdasarkan data dari pusat tabulasi data KPU Provinsi Kalteng, Sabtu (11/7) kemarin, pukul 11.15 WIB, pasangan nomor urut tiga yang diusung partai Golkar dan Hanura ini, pada hari ketiga pasca pencontrengan hanya mampu meraup 82.133 suara atau sekitar 9,28 persen.
Sementara pasangan Capres-Cawapres SBY-Boediono dengan Capres-Cawapres Megawati-Prabowo saling kejar-mengejar. Meski demikian, pasangan SBY-Boediono yang diusung lima partai koalisi, Demokrat, PKS, PAN, PPP dan PKB terus memimpin puncak teratas perolehan suara sementara.
Pasangan SBY-Boediono meraup 427.048 suara atau sekitar 48,25 persen dari 885.073 suara sah yang masuk atau sekitar 55 persen pemilih yang terdaftar di DPT sebesar 1.607.969 pemilih. Jumlah suara pasangan SBY-Boediono beda tipis dengan perolehan suara pasangan Capres-Cawapres Megwati-Boediono, yakni sekitar kurang lebih 51 ribu suara dari 55 persen suara yang masuk di pusat data tabulasi data KPU Provinsi Kalteng.
Pasangan Capres-Cawapres Megawati-Prabowo berada diurutan kedua tangga perolehan suara sementara, dengan perolehan 375.892 suara atau sekitar 42,47 persen. Anjloknya suara pasangan nomor urut pertama ini, yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Gerindra mengejutkankan kubu tim kampanye pasangan Megawati-Prabowo di Kalteng.
Bahakan secara inplisit dalam keterangan persnya baru-baru ini, Ketua Tim Kampanye Nasional Megawati-Prabowo Wilayah Kalimantan Sgustin Teras Narang, mengakui keunggulan pasangan SBY-Boediono. Meski ia menyebutkan masih menunggu hasil final perhitungan riel count KPU Provinsi Kalteng.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Agustin Teras Narang yang juga Gubernur Kalteng mengakui keungulan pasangan Capres-Cawapres SBY-Boediono di Kalteng. Namun demikian ia menyatakan hasil tersebut belum final, mengingat perbedaan suara hanya beda tipis dengan pasangan Megawati-Prabowo.
”Walpun demikian ini hasilnya belum final, pasangan mana pemenangnya di Kalteng, karena kalau kita melihat angka-angka perbedaannya antra Megawati-Prabowo dengan SBY-Boediono sangat kecil, jadi kita tunggu hasil finalnya,” ucap ketua tim kampanye nasional wilayah Kalimantan di Palangka Raya, Senin (10/7) kemarin.
Ia mengatakan, tim kampanye pasangan Megawati-Prabowo sudah berupaya bekerja keras dan secara maksimal untuk memenangkan pasangan Capres-Cawapres Megawati-Prabowo di wilayah Kalteng. ”Itulah hasil yang dicapai. Apa boleh buat karena itu merupakan pilihan rakyat Kalteng,” katanya.
Meski perolehan suara pasangan Megawati-Prabowo tidak memuaskan, dan kalah unggul dari pasangan SBY-Boediono, A Teras Narang tetap bersukur, karena masyarakat Kalteng ternyata mampu melaksanakan tugasnya menggunakan hak pilih dengan baik. Namun demikian, ia merasa bersedih bila kemudian angka pratisipasi msayrakat dalam pemilu presiden dan wakil presiden turun dibandingkan pemilu legislatif (pileg) lalu.
”Nanti kita cek sejauh mana tingkat partisipasi masyarakat terhadap pemilu ini. Apakah berkurang dari pileg, kalau berkurang dari pileg saya sedih sekali. Karena pada saat pileg lalu tingkat partisipasi masyarakat lebih dari 50 persen. Kalau ternyata kurang dari 50 persen, saya sangat sedih sekali, artinya harus bekerja keras mensosialiasikannya lagi pemilihan umum ini,” pungkasnya. (*)
Warga Gumas Diduga Terserang Polio
Pasien Mendadak Lumpuh, Sejak Lahir Belum Diimunisasi
Laporan: Alfrid U
PALANGKA RAYA-Diduga terserang Virus Polio, Reska (12) asal desa Tanjung Karitak Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas tergolek tak berdaya diatas tempat tidur ruang intalsi gawat darurat (IGD) RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya.
Reska yang duduk di Kelas V SD Tanjung Karitak, mengalami kelumpuhan secara mendadak. Misran orang tua korban, saat ditemui di IGD RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya, Sabtu (11/7) kemarin sore, menuturkan, Reska mendadak lumpuh sejak sejak tiga hari lalu, tapa diketahui sebabnya, bahkan saat itu Reska sehat tidak pernah mengeluh sakit.
Melihat kejadian aneh pada anaknya, Misran kemudian membawa anaknya ke pihak Mantri di Desa Sepang Kecamatan Sepang Simin. Setelah mendapat perwatan darurat, kemudian Reska dirujuk ke RSUD Kuala Kurun. Selama dua hari perawatan di RSUD Kuala Kurun, tutur Misran, dari hasil pemeriksaan pihak RS tidak menemukan jenis penyakit yang diderita Resska.
”Tadi siang (kemaren, red) anak saya dirujuk ke RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya. Kata dokter yang memriksa, belum ditemukan jenis penyakitnya, tetapi juga disebutkan kemungkinan terserang Virus Polio, makanya pihak RS mengirimkan anak saya untuk diperiksa di Palangka Raya mengambil sampel darah untuk diperiksa,” ujarnya.
Di akui Misran, riwayat kesehatan anaknya selama dalam kandungan hingga berusia 12 tahun dan kemudian menderita kelumpuhan secara mendadak, anaknya sama sekali belum pernah mendapat imunisasi polio, termasuk imunisasi lainnya.
”Awalnya anak saya sehat tidak ada penyakit yang dideritanya. Tiba-tiba, tiga hari lalu langsung mengalami kelumpuhan. Alanya mulai kaki dan sekarang hingga seluruh tubuhnya sulit bergerak seperti biasanya. Dari hasil pemeriksaan pihak RS, pihak rumah sakit belum menemukan jenis penyakit yang diderita anak saya,” ungkapnya, seraya meminta tidak menuliskan namanya.
Belum ada keterangan resmi dari pihak RSUD Kuala Kurun, demikian juga dari pihak RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya, saat dikonfirmasi menolak memberi keterangan. Namun dari sumber Radar Sampit, salah seorang perawat RSUD Kuala Kurun, menuturkan melalui pesan singkat SMS-nya. Dari ciri-ciri penyakit yang dialami Reska dan riwayat kesehatan sebagaimana yang diakui oleh orang tuanya, sejak dalam kandungan hingga berusia 12 tahun belum pernah mendapat imunisasi, diduga kuat pasien terserang Virus Polio.
Akan tetapi, ucap perawat tersebut, untuk kepastiannya masih menunggu hasil tes sampel darah dan kotoran pasien yang akan diambil sampel oleh pihak RSUD dr Doris Sylvanus. ”Jika hasilnya nanti positiv. Maka kemungkinan yang terjadi akan dilakukan imunisasi polio ulang di Kalteng, mengingat Virus Polio merupakan penyakit menular yang bisa menular,” tuturnya.
Dijelaskannya, penularan Virus Polio terutama terjadi langsung dari manusia ke manusia melalui fekal-oral (dari tinja ke mulut). Atau melalui Fekal-oral yaitu melalui minuman atau makanan yang tercemar virus polio yang berasal dari tinja penderita masuk ke mulut manusia sehat lainnya.
”Bisa juga, meski jarang terjadi melalui oral-oral (dari mulut ke mulut). Nah, Virus Polio sangat tahan terhadap alkohol dan lisol, namun peka terhadap formaldehide dan larutan chlor. Suhu tinggi cepat mematikan virus, tetapi pada keadaan beku dapat bertahan bertahun-tahun,” pungkasnya. (*)
Langganan:
Postingan (Atom)