15 Mar 2009

20 Papol Terancam Tidak Bisa Kampanye



Belum Menyerahkan Daftar Tim Kampanye

Laporan: Alfrid Uga

PALANGKA RAYA-Sebanyak 20 partai politik (parpol) dan 25 calon anggota DPD RI terancam dilarang kampanye. Pasalanya, hingga hari terakhir penyerahan daftar tim kampanye, Sabtu (14/3) siang, parpol dan calon anggota DPD RI tersebut belum juga menyerahkan daftar tim kampanye ke KPU Kalteng.
Menurut anggota KPU Kalteng bidang Divisi Teknis Penyelenggaraan Seleksi Calon Anggota Legislatif Kalteng, Awonggnda W Halijar, parpol dan calon anggota DPD RI yang belum menyerahkan daftar tim kampanye dilarang kampanye baik dalam bentuk rapat umum terbuka mapun tertutup.
”Berdasarkan Peraturan KPU nomor 19 tahun 2008, dengan tegas menyebutkan parpol dan calon anggota DPD RI, 7 hari sebelum kamapanye digelar harus menyerahkan daftar tim kampanye ke KPU setempat dan Kepolisian yang ditembuskan ke Panwaslu,” ujar Awongganda, ketika ditemui diruang kerjanya, kemarin.
”Bagi yang tidak menyerahkan daftar tim kampanye, pihak Kepolisian tidak akan mengeluarkan izin kampanye, bila ditemukan Parpol dan calon anggota DPD RI berkampanye, maka pihak Kepolisian dapat membubarkannya dengan paksa,” tegas Awongganda menimpali.
Parpol yang belum menyerahkan daftar tim kampanye ke KPU Kalteng, yakni Partai Pengusaha dan Pekerja Indoensia (PPPI), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Keadilan Sejahtra (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN).
Selanjutnya, Partai Perjuangan Indoensia Baru (Partai PIB), Partai Kedaulatan, Partai Persatuan Daerah, Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP), Partai Karya Perjuangan, Partai Matahari Bangsa (PMB), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Republik Nusantara (Republikan).
Berikutnya, Partai Pelopor, Partai Nasional Banteng Kerakyatan Indoensia (PNBK Indoensia), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Patriot, Partai Persatuan Nahdatul Umah (PPNU) dan Partai Sarikat Indoensia.
Sedangkan caloan anggota DPD RI yang juga terancam tidak bisa berkampanye karena belum menyerahkan daftar tim kampanye ke KPU Kalteng, yaitu A Darmaji, Drs. H. A.Djuardjani, Bernadus, SE, Hj. Daris Sulawati, SE.MM, Drs. F Sion Ibat, Drs. Godhard A. Nion, Hamdani, S.IP, dan Drs. Harianto Garang, MS.
Calon berikutnya, Prof. KMA. M. Usop, MA, Drs. Lukas Tingkes, Masyah Syafriel Syaffioedin, Drs. Matlim Alang, Drs. Muhamad Yamin Mukhtar, Lc, Drs. Nahson Taway, Drs. Noor Ivansyah, Hj. Permana Sari, S.Si,MM,MBA, Pujo Purnomo, SH, Drs. Romansyah Sanusi, dan Pdt. DR. Rugas Binti, BD, M.Div. D.Min.
Selain itu, H. Said AkhmadFawzy Zain Bahsin, SHI, Drs. H. Sofyan Chairul, Tjiwie Sjamsudin, SH, Ir, Untung Torang, Zain Fajeri Zainuddin Masran dan yang terakhir H. Zulkarnain Yahya, S.PKP.
Seperti peberitaan sebelumnya, hari ini pendaftaran tim kampanye partai politik (parpol) dan calon anggota DPD RI ditutup. Sehari menjelang penutupan, kemarin sebagian Parpol dan calon anggota DPD RI belum menyerahkan daftar tim kampanye.
Anggota KPU Kalteng membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan Seleksi Calon Anggota Legislatif Kalteng, Awonggnda W Halijar menegaskan, pendaftaran tim kampanye wajib dilakukan berdasarkan peraturan KPU Pusat Nomor 19 tahun 2008 tentang Ketentuan Kampanye.
”Parpol dan Calon Anggota DPD-RI yang tidak menyerahkan daftar tim kampanye tidak bisa melakukan kamapanye. Kalapun mereka melakukan kampanye, Polisi akan bertidak dan membubarnya, sebeb yang mengeluarkan izin kamapnye adalah kewenangan Polisi,” ujar Awong, ketika dihubungi melalui telepon.
”Pengajuan izin kamapanye kepada pihak Kepolisisian 7 hari sebelum kamapanye dilaksanakan. Oleh karena itu Parpol dan Calon anggota DPD-RI harus menyerahkan daftar tim kampanyenya ke KPU dan disampaikan juga kepada Panwaslu setempat,” ungkapnya menimpali. (***)

Ratusan Warga Babat Tanaman Sawit


Kecewa Jalan Penghubung Antardesa Ditanami Perusahaan

Laporan: Agus Zaka

SAMPIT-Akibat akses jalan penghubung antardesa di Kecamatan Telawang dan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim ditanami sawit, ratusan warga dari beberapa desa membabati tanaman sawit milik perusahaan PT. Buana Artha Sejahtera (BAS), Sabtu (28/2).
Massa yang berjumlah sekitar 300-an orang itu bergerak pada siang hari dari arah Desa Biru Maju, Kecamatan Telawang. Menggunakan arit, parang, mandau, kapak, dan cangkul, mereka membabati ratusan pohon sawit yang baru berumur sekitar 2 tahun. Meski terlambat, kedatangan anggota Dalmas Polres Kotim yang dipimpin Wakapolres Kompol Eko Irianto dan Kabag Ops AKP Jemi Junaedi berhasil menghentikan aksi pembabatan. Aparat juga menyita senjata tajam yang digunakan warga untuk membabat tanaman sawit.
Mengapa mereka berbuat seperti itu? Mewakili rekan-rekannya, Handoyo mengungkapkan perbuatan yang mereka lakukan sebagai bentuk kekecewaan mereka atas penutupan akses jalan oleh pihak perusahaan.
Warga, kata dia, sejak Februari 2008 lalu sudah secara baik-baik mengusulkan kepada perusahaan maupun pemerintah daerah agar akses jalan andalan mereka jangan ditutup atau ditanami. Bahkan pengaduan juga sudah mereka sampaikan pada saat beberapa anggota dewan melakukan reses ke daerah mereka.
”Pengaduan kami itu percuma, tidak ada tindaklanjutnya. Kesabaran masyarakat sudah habis,” ujar Handoyo, perwakilan warga yang juga ketua Kelompok Tani Harapan Makmur ini.
Aksi spontanitas membabat tanaman sawit dilakukan warga karena kesal menunggu terlalu lama tim dari pemda, kecamatan, dan perusahaan yang sebelumnya berjanji menggelar pertemuan sekitar pukul 09.00 pagi.
”Sebelum ke lapangan, kita sudah sepakat, baik dengan camat maupun tim dari Pemda untuk menggelar pertemuan di Desa Biru Maju. Tetapi lewat tengah hari mereka baru datang. Mereka malah datang ke perusahaan lebih dahulu, itu yang membuat kami kecewa,” tandas Handoyo.
Tasik, warga Kuala Kuayan menceritakan jalan akses masyarakat yang kini ditanami sawit awalnya merupakan jalan perusahaan HPH Kayu Mas Group sejak tahun 1978 silam.
”Jalan itu urat nadi perekonomian kami dan sudah menghubungkan beberapa desa dari Simpang Sebabi, Biru Maju, Pantap, Tangar, sampai Kecamatan Mentaya Hulu sejak dulu. Pokoknya kami minta jalan itu jangan ditutup, itu saja,” paparnya.
Meski pihak perusahaan sudah menyediakan jalan alternatif, warga tetap keberatan karena dianggap jalan alternatif yang dibuat memutar dan lebih jauh, serta sering membuat warga tersesat. Selain itu warga juga tidak bebas melewatinya selama 24 jam karena pada jam tertentu sudah diportal oleh perusahaan.
Saat menenangkan warga, Kabag Ekonomi Setda Kotim Sanggul Lumban Gaol didampingi Camat Telawang Atimarahini berjanji permasalahan ini akan dibawa pada forum pertemuan tingkat kabupaten.
Rabu (3/3) nanti, kata Lumban Gaol, perwakilan warga akan diundang ke Pemda untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan jalan musyawarah bersama pihak pihak perusahaan.
”Jalan tersebut memang masuk areal perusahaan, tetapi dalam hal ini perusahaan juga dituntut bisa mengayomi warga sekitar. Segera untuk menyelesaikan ini kita akan melakukan investigasi, apakah nantinya warga bersedia diberikan jalan alternatif atau tidak. Kita ingin tahu alasannya,” pungkas mantan Camat Mentawa Baru Ketapang ini. (gus)

13 Mar 2009

Penerbitan Izin Tambang Dihentikan

Oleh: Alfrid Uga

PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak akan mengeluarkan izin usaha pertamabngan (IUP) batubara yang baru pada tahun ini. Sementara itu dari sekitar 646 izin pertambangan dalam berbagai bentuk perizinan yang ada di Kalteng akan dievaluasi.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran Gubernur Kalteng, Agustin Teras Narang, pada tanggal 12 Maret 2009 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota Se-Kalteng menindaklanjuti surat edaran Mentri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 03.E/31/DJB/2009 tentang Perizinan Pertamabngan Mineral dan Batubara sebelum terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai pelaksana UU nomor 4 tahun 2009.
”Untuk tahun 2009 tak ada izin baru. Bahkan bagi 646 izin pertamabngan yang ada di Kalteng sebelum dikeluarkannya UU Nomor 4 tahun 2009 berlaku akan dievaluasi,” ujar Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalteng, Moses Nicodemus, di Palangka Raya, Kamis (12/3) kemarin.
Dia mengemukakan, sebeleum diberikan izin baru kepada investor pertambangan dan kepada masyarakat, pemerintah terlebih dulu menata wilayah pertamabngan. Terkait rencana penataan wilayah pertambangan tersebut, menurut Moses, Mentri melalui Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi (Minerba) mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Gubernur, Bupati/Walikota tanggal 30 Januari lalu.
”Dalam rangka penataan ini Gubernur segera menulis surat ke Bupati/Walikota Se-Kalteng agar menyampaikan data tentang izin pertambangan diwilayahnya masing-masing sebagai bahan Gubernur melalporkan kepada pemerintah pusat,” ungkap mantan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kalteng ini.
Lebih jauh Moses mengemukakan, sejak tanggal 12 Januari tidak boleh lagi diterbitkan izin usaha pertamabngan baru oleh Bupati/Walikota kepada siapapun, dan kalau ada izin usaha pertambangan diterbitkan setelah tanggal 12 januari 2009 maka dibatalkan demi hukum.
Sedangkan, pemohonan yang sudah masuk sebelum tanggal 12 januari agar segera disampaikan kepada Mentri Pertambangan Up. Dirjen Minerba, paling lambat satu bulan setelah surat edaran tangal 30 Januari 2009 tersebut.
”Sekarang tanggal 12 Maret, artinya sudah lambat. Jika ada permohonana terlamabat dilaporkan maka tidak bisa diproses oleh Dirjen Minerba. Namun Gubernur menulis surat dan meminta disvensasi penyampaian data hingga 30 Maret ini,” katanya.
Sementara itu, permohonan baru surat izin pertambangan daerah bagahan galian golongan C termasuk perpanjangannya yang diajukan sebelum berlakunya UU PMB 2009, tetap diproses menjadi IUP sesuai dengan UU PMB 2009.
Moses menambahkan, keuntungan UU Nomor 4 tahun 2009 bagi pemerintah Kalteng sangat berintegrasi dengan rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) Kalteng, baik peruntukannya mapun rencana peruntukan lainnya. ”Ini yang salah satu keutungan dari UU yang baru tersebut,” tambahnya.
Keutungan lain menurut Moses, dilihat dari aspek lingkungan, UU yang baru tersebut mengatur dengan jelas tentang sangsi hukum bila terjadi kerusakan mapun pencemaran lingkungan oleh perusahan pertamabngan, sehingga setiap pelanggar akan dikenakan sangsi administrasi, mapun sangsi pidana perdata sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada.
Dilihat dari kepedulian terhadap masayarakat setempat, moses menimpali. UU tersebut dengan jelas memberi tanggungjawab terhadap perusahan untuk melaksanakan program pemberdayaan masyarkat atau commodity development (CD).
”Didalam UU yang baru ini program CD merupakan program wajib, kalau dulukan program sukarela. Inalah hal-hal yang cukup memeberikan harapan baru bagi kepedulian pilar sosial mapun pilar lingkungan,” timpal Moses.
Sebagaimana diketahui di Kalteng terdapat 646 izin pertambangan dalam berbagai bentuk perizinan, namun hanya puluhan saja yang telah operasional. Dari 646 izin pertambangan terdapat sebanyak 6 perusahaan kontrak karya (KK), 15 perushaan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B), 454 kuasa pertambangan (KP), 137 surat izin pertambangan rakyat daerah, dan 34 surat izin pertambangan daerah.
Sedangkan perusahaan yang telah operasional eksploitasi resmi, yakni satu perusahaan pemegang izin KK, dua PKP2B, dan 91 KP, terdiri dari tambang batubara, emas, zirkon, kuarsa, emas, dan bijih besi. (***)