25 Apr 2012

 Lulus Verifikasi Tak Langsung Diangkat CPNS
 
Oleh: Alfrid Uga
 
KUALA KURUN - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Henuh Y Luhing mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh BKN RI dan BPKP, tenaga honorer Kategori 1 (K1) yang dinyatakan memenuhi kriteria sesuai dengan PP Nomor 48 tahun 2005 jo PP Nomor 43 tahun 2007, sebanyak 40 orang dan K2 sebanyak 180 orang. 
Menurut Henuh, sebagaimana ditambahkan Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai Ruhat M Rumbang, data tenaga honorer yang masuk di BKD Kabupaten Gumas, untuk K1 berjumlah 44 orang dan K2 berjumlah 218 orang. "Namun yang lulus verifikasi dan validasi oleh BKN RI dan BPKP, masing-masing K1 40 orang dan K2 180 orang," jelas Ruhat, kemarin siang. 
Henuh menambahkan, kendati nama-nama tersebut dinyatakan lulus dalam verifikasi dan validasi, tidak semata merta langsung diangkat jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), karena masih menunggu PP yang baru tentang pengangkatan CPNS, baik untuk K1 maupun K2. Karena PP tersebut masih dalam proses di tingkat pemerintah pusat.
 "Khusus untuk K2, walaupun dinyatakan telah memenuhi kriteria, tetapi harus mengikuti tahap seleksi. Oleh karena itu, bagi K2 diminta untuk mengisi formulir seleksi. Hanya saja sekarang belum bisa dilaksanakan, karena masih menunggu petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (juklak-juknis) seleksi yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia," jelas Henuh. 
Sementara itu, sejumlah tenaga honorer yang tidak lulus dalam verifikasi dan validasi data mengungkapkan kekecewaan, melalui perwakilannya yang tidak bersedia namanya dikorankan, lantaran sejumlah nama yang masuk dalam K2 dianggap pihaknya tidak sesuai dengan kriteria yang dicari. 
Sebab menurut dia, sejumlah nama yang lolos verifikasi dan validasi tersebut, baik mulai dari tingkat BKD, hingga BKN dan BPKP, adalah sebagainya tidak pernah menjadi tenaga honorer. "Masa ia ada yang masuk dalam K2, tetapi tidak pernah menjadi tenaga honorer. Sementara yang lainnya sudah 7 tahun jadi tenaga honorer, tidak masuk dalam K2," kata sumber Kalteng Pos. (http://www.kaltengpos.web.id/?menu=detail_atas&idm=8186)
Dewan Dukung Pemberlakukan Perda 8/2003
 
Oleh: Alfrid Uga
 
KUALA KURUN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mendukung pemberlakuan Perda Nomor 8 tahun 2003 tentang RTRWP Kalteng untuk setiap penerbitan izin investasi. Dukungan itu disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Gumas H Gumer. 
Menurut Gumer, siapapun pemimpin dan sebaik apapun pemimpin dalam memimpin pemerintahan, seperti Kabupaten Gumas yang baru dimekarkan sekitar 10 tahun lalu, tanpa dukungan dari investor yang menanamkan investasinya di wilayah itu, maka daerah itu sulit berkembang. 
Pembangunan pun akan berjalan lambat, karena membutuhkan modal pembangunan yang cukup besar, sementara kemampuan daerah sangat terbatas tanpa sumber pendanaan lain yang dari investasi di wilayah itu. "Kabupaten Gumas ini akan cepat maju dan masyarakatnya sejahtera, apabila ditunjang dengan investasi yang memadai terutama dari sektor perkebunan dan pertambangan," kata Gumer, Selasa (17/4). Karena, lanjutnya, semakin banyak investor masuk ke Kabupaten Gumas, maka multiplayer efek terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah ini semakin meningkat. "Dengan demikian daerah akan berkembang, pembangunan meningkat dan masyarakat ikut sejahtera," tukas Gumer. 
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Gumas Hambit Bintih mengungkapkan, dengan dimenangkannya judicial review yang diajukan lima bupati Kalteng oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 1 angka 3 dari Undang-undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, maka secara tidak langsung berdampak positif terhadap dunia investasi di Kalimantan Tengah. 
Pasalnya, dengan dimenangkannya judicial review yang dimotori Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Gumas terhadap UU 41/1999 tersebut, secara otomatis pemberian izin investasi bagi sejumlah perusahaan perkebunan besar swasta (PBS) kelapa sawit di seluruh wilayah Kalimantan Tengah yang mengacu kepada Perda 8 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng adalah sah.
Terkait dengan hal tersebut, lanjut bupati, dalam waktu dekat Gubernur Kalimantan Tengah akan mengundang Bupati/Walikota se-Kalteng, serta Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuat keputusan bersama, bahwa dalam setiap pemberian izin investasi mengacu kepada Perda 8/2003. (Kalteng Pos)
Pengangkut 2.200 Liter Solar Ditangkap
 
Oleh: Alfrid Uga
 
KUALA KURUN - Jajaran Polres Gumas kembali menangkap pengangkut bahan bakar minyak (BBM) illegal jenis solar sebanyak 2.200 liter. Sebelumnya, pada Maret lalu aparat Kepolisian Polres Gumas berhasil menangkap tersangka pengangkut Solar sebanyak 2.000 liter. 
Kapolres Gumas AKBP Sihar M Manurung mengungkap, tersangka Cuadi alias Cuad ditangkap setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaran-kendaraan bermuatan, baik dari arah Kuala Kurun, maupun dari arah Palangka Raya yang melintasi Pos Pelayanan Polisi di Desa Sepang Kota, Kecamatan Sepang, Kamis (12/4). 
"Dari hasil pemeriksaan petugas di Pos Pelayanan Sepang, tersangka Cuad sedang mengangkut BBM jenis Solar. Setelah dicek dokumen-dokumen terkait dengan keabsahan pengangkutan, ternyata beliau tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah dari pejabat berwenang," tukas Sihar, panggilan akrab dari Sihar M Manurung.
Dia merinci barang bukti turut diamankan bersama tersangka, 1 unit Mobil Mitsubhisi Strada warna hitam mika CR 2.8 A. SC GLX (4X4), KH 8497 AK berikut dengan STNK atas nama Lianie. Selain itu 2 buah tong plastik yang berisi BBM jenis Solar sebanyak 2000 liter dan 7 buah tangki ukuran 30 liter berisi minyak Solar sebanyak 200 liter.
 "Para pengangkut BBM ilegal ini modusnya tidak lagi menggunakan drum atau sepenuhnya tangki, tetapi sekarang menggunakan tong plastik besar. Dari dua tong yang diamankan, masing-masing berisi 5 drum BBM yang dibeli dari. UD Berkat Usaha, Desa Pambarunan, Kecamatan Kahayan Tengah," beber Sihar. Akibat perbuatannya melawan hukum dengan mengangkut ribuan liter Solar tanpa dilengkapi izin usaha pengangkutan, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, diancam maksimal 4 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 40 Miliar. 
"Cuad dibidik dengan Pasal 53 huruf (b), Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp 40 Miliar," tukas Sihar. (Kalteng Pos)