Laporan: Alfrid U
PALANGKA RAYA-Kewenangannya didaerah diperkuat. Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang nampak tersenyum, ia-pun menyambut baik atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah.
“Saya lihat produk hukum ini sangat bagus,” ucap guebrnur ketika diminta wartawan tanggapannya terkait terbitnya PP Nomor 19 tahun 20019, di Palangka Raya, Kamis (25/3). Seraya mengatakan, sebelum terbitnya PP tersebut pemerintah pusat telah telah meminta pertimbangan gubernur.
Menurut A. Teras Narang saat ini melalui Menteri Dalam Negeri, gubernur seluruh Indonesia sebagai wakil pemerintah pusat di daerah telah mengajukan usulan tentang mekanisme pemberhentian bupati dan walikota yang melanggar konstitusi dan sumpah jabatannya.
“Kita juga mempertegas dari kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk mengusulkan mekanisme pemecatan bupati/walikota. Karena kewenangan pemecatan itu ada di DPRD, sedangkan gubernur hanya bisa mengusulkan pemecatan,” beber gubernur.
Lebih lanjut dijelaskannya, ada beberap ketentuan bisa memecat seseorang dari jabatannya sebagai bupati/walikota. Yang pertama kepala daerah terbukti melanggar undang-undang dan melanggar sumpah/janji jabatan. “Kalau dia ternyat melanggar undang-undang, dan sudah melalui proses hukum, maka selesai lah di dipecat. Kalau melanggar sumpah janji jabatan, maka selesai jugalah dia diecat” ungkapnya.
Ditanya apakah pemecatan tersebut sah tanpa harus dinyatakan bersalah dalam delik pidana. Guebrnur mengatakan kalau delik pidana, berarti bicara proses hukum. Bicara proses hukum, maka harus ada kekuatan hukum yang tetap. Jika demikian bebarti ada proses hukum di pengadilan, sebelum ke pengadilan ada penyelidikan, dan ada penyidikan oleh aparat penegak hukum.
“Tetapi yang ini hal yang lain lagi. Ini kita berbicara yang sipatnya terkait kewenangan gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat di daerah. Kepala daerah bisa mengusulkan pemecatan terhadap bupati/walikota ke DPRD. Jadi pemecatan hanya ada kewenangan di DPRD, kita hanya mengusulkan,” pungkas gubernur.
Seperti diberitakan, kewenangan gubernur di daerah semakin diperkuat. Setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2010 dirilis, Kementerian Dalam Negeri berencana mengajukan mekanisme pemberhentian bupati-wali kota oleh gubernur.
''Nanti kami lihat, bahkan kami susun tata caranya. Tapi, dalam kerangka ini tetap mekanisme yang ada dalam Undang-Undang 32 Tahun 2004 yang dipakai,'' kata Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sodjuangon Situmorang di sela-sela rapat kerja nasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Hotel Sahid, Jakarta, kemarin (24/3).
Menurut Sodjuangon, UU 32 Tahun 2004 sudah mengakomodasi pemecatan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Namun, itu tak bisa dilakukan serta merta. Ada beberapa kondisi yang harus terpenuhi. Di antaranya, tidak mampu menjalankan tugas berkelanjutan secara berturut-turut selama enam bulan, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah, dan melanggar larangan bagi kepala daerah/wakil kepala daerah.
Namun, kata Sodjuangon, pemberhentian itu tak bisa secara langsung dilakukan gubernur. Tetap melalui proses di DPRD dan MA. Yakni, diusulkan kepada presiden oleh MA atas pendapat DPRD.
Peran gubernur dalam memberhentikan bupati atau wali kota itu, kata dia, akan dibahas kemudian. Yang jelas, gubernur akan memiliki kewenangan itu. Sebab, gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah memiliki fungsi pengawasan, pembinaan, dan evaluasi terhadap bupati dan wali kota. ''Nanti kami buat tata caranya. Kami mengharapkan itu perpres (peraturan presiden, Red). Mungkin nanti juga peraturan Mendagri,'' katanya.
Sebelumnya, dalam PP Nomor 19 yang keluar tahun ini, gubernur bisa memberikan sanksi kepada bupati-wali kota. Itu berdasar evaluasi kinerja mereka. ''Kalau bagus, diberi penghargaan. Kalau jelek, kan diberi sanksi,'' kata Sodjuangon.
Selain itu, gubernur akan selalu dilibatkan dalam koordinasi dengan instansi vertikal dan pemerintah kabupaten-kota. Itu membuat pemkab-pemkot tak bakal bisa bergerak sendiri. Kementerian sektoral yang melaksanakan pembangunan di wilayah tersebut harus berkoordinasi dengan gubernur.
PP tersebut juga mengatur soal pendanaan. Misalnya, rapat koordinasi antarinstansi vertikal. Rapat itu akan dibiayai dari APBN, bukan APBD. PP itu juga mengubah mekanisme pelantikan gubernur. Gubernur yang biasanya dilantik menteri dalam negeri akan dilantik langsung oleh presiden. Itu sebagai perwujudan perwakilan pemerintah pusat di daerah. (Radar Sampit)
28 Mar 2010
Pemprov Segera Inventarisir Izin Bermasalah Di Kalteng
Izin Perusahan Perkebunan dan Pertambangan
Laporan: Hairul S
PALANGKA RAYA –Menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan Nomor : S.95/Menhut-II/2010 tertanggal 25 Februari 2010 , yang ditujukan kepada gubernur untuk membuat laporan penggunaan kawasan hutan yang tidak prosedural. Gubernur Kalimantan Tengah (kalteng) Agustin Teras Narang akan segera menginventarisir perusahan tambang dan perkebunan di kawasan hutan di wilayah ini.
“Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah akan melakukan inventarisasi terhadap semua perusahaan tambang dan kebun yang ada di kalteng,” ujar gubernur dalam sambutannya pada Rapat Kerja Koordinasi Teknis Kehutanan dan Rapat Koordinasi Perencanan Pembangunan Kehutanan Daerah di gedung aula Jayang Tingang Kantor Gubernur, Rabu ( 24/3).
Menurut gubernur, hasil dari data yang di inventarisasikan tersebut akan di serahkan kepada aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan jaksa, untuk diperiksa dan ditelaah apakah ada perusahaan yang menggarap kawasan hutan Kalteng di luar prosedural, sebagaimana yang diatur dilam ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
“Data inventarisasi yang pemerintah daerah Kalteng peroleh akan di serahkan kepada kejaksaan dan polisi untuk di periksa apakah ada perusahaan tambang dan kebun yang melanggar perizinan, apabila ada maka aparat penegak hukum dapat memproses berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” kata gubernur.
Sebelumnya, gubernur dalam sambutan pada pembukaan rakoor menyebutkan saat ini di wilayah Kalteng terdapat 300 izin perkebunan besar swasta dengan luas lebih dari 4 juta hektar, dan izin usaha pertambangan terdapat lebih dari 600 izin dengan luas lebih dari 3 juta hektar, berpotensi terjadi pelanggaran.
“Pengembangan usaha perkabunan dan pertambangan sebagian besar menggunakan kawasan hutan yang berpotensi terjadinya pelanggaran terhadap penggunaan kawasan hutan. Untuk itu saya menghimbau kepada semua pihak yang terkait dapat mengikuti dan mentaati peraturan perundangan yang berlaku,” ungkapnya.
Kendati demikian, gubernur tetap menghimbau kepada sekuruh jajaran yang berperan untuk tetap optimis dan terus berkomitmen kuat untuk terus melakukan yang terbaik bagi penbangunan sektor kehutanan khususnya di daerah Provinsi Kalteng.
Lebih lanjut dikemukakannya, sesuai dengan perkembangan yang terjadi pada masa kini, era pembangunan kehutanan telah mengalami pergeseran ke arah penekanan pada upaya rehabilitasi hutan dan lahan serta program – program yang pro rakyat, oleh karena itu gubernur meminta kepada semua pihak yang terkait intuk melestarikan hutan sekaligus mensejahterakan rakyat.
Menghadapi kondisi tantangan yang di hadapi, gubernur berharap Koordinasi Teknis Kehutanan dapat menjadi wahana dan kesempatan untuk melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi kegiatan pembangunan kehutanan dari jajaran rimbawan di kalteng.
Khususnya mengenai isu – isu penting pembangunan kehutanan di Kalteng yang meliputi kebakaran hutan, rehabilitasi hutan, ekosistem lahan gambut, pemberdayaan masyarakat, kelangkaan kayu bagi kebutuhan lokal, wisata alam, flora dan fauna yang di lindungi serta penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan non kehutanan yang tidak prosedural.
Gubernur juga mengharapkan dan menghimbau dengan peran multi pihak yang di sinerjikan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, di harapkan penyelenggaraan pembangunan kehutanan di Kalteng tidak salah arah dan langkah, sehingga dapat mencapai sasran dan tujuan yang di tetapkan. ( Radar Sampit )
Laporan: Hairul S
PALANGKA RAYA –Menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan Nomor : S.95/Menhut-II/2010 tertanggal 25 Februari 2010 , yang ditujukan kepada gubernur untuk membuat laporan penggunaan kawasan hutan yang tidak prosedural. Gubernur Kalimantan Tengah (kalteng) Agustin Teras Narang akan segera menginventarisir perusahan tambang dan perkebunan di kawasan hutan di wilayah ini.
“Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah akan melakukan inventarisasi terhadap semua perusahaan tambang dan kebun yang ada di kalteng,” ujar gubernur dalam sambutannya pada Rapat Kerja Koordinasi Teknis Kehutanan dan Rapat Koordinasi Perencanan Pembangunan Kehutanan Daerah di gedung aula Jayang Tingang Kantor Gubernur, Rabu ( 24/3).
Menurut gubernur, hasil dari data yang di inventarisasikan tersebut akan di serahkan kepada aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan jaksa, untuk diperiksa dan ditelaah apakah ada perusahaan yang menggarap kawasan hutan Kalteng di luar prosedural, sebagaimana yang diatur dilam ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
“Data inventarisasi yang pemerintah daerah Kalteng peroleh akan di serahkan kepada kejaksaan dan polisi untuk di periksa apakah ada perusahaan tambang dan kebun yang melanggar perizinan, apabila ada maka aparat penegak hukum dapat memproses berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” kata gubernur.
Sebelumnya, gubernur dalam sambutan pada pembukaan rakoor menyebutkan saat ini di wilayah Kalteng terdapat 300 izin perkebunan besar swasta dengan luas lebih dari 4 juta hektar, dan izin usaha pertambangan terdapat lebih dari 600 izin dengan luas lebih dari 3 juta hektar, berpotensi terjadi pelanggaran.
“Pengembangan usaha perkabunan dan pertambangan sebagian besar menggunakan kawasan hutan yang berpotensi terjadinya pelanggaran terhadap penggunaan kawasan hutan. Untuk itu saya menghimbau kepada semua pihak yang terkait dapat mengikuti dan mentaati peraturan perundangan yang berlaku,” ungkapnya.
Kendati demikian, gubernur tetap menghimbau kepada sekuruh jajaran yang berperan untuk tetap optimis dan terus berkomitmen kuat untuk terus melakukan yang terbaik bagi penbangunan sektor kehutanan khususnya di daerah Provinsi Kalteng.
Lebih lanjut dikemukakannya, sesuai dengan perkembangan yang terjadi pada masa kini, era pembangunan kehutanan telah mengalami pergeseran ke arah penekanan pada upaya rehabilitasi hutan dan lahan serta program – program yang pro rakyat, oleh karena itu gubernur meminta kepada semua pihak yang terkait intuk melestarikan hutan sekaligus mensejahterakan rakyat.
Menghadapi kondisi tantangan yang di hadapi, gubernur berharap Koordinasi Teknis Kehutanan dapat menjadi wahana dan kesempatan untuk melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi kegiatan pembangunan kehutanan dari jajaran rimbawan di kalteng.
Khususnya mengenai isu – isu penting pembangunan kehutanan di Kalteng yang meliputi kebakaran hutan, rehabilitasi hutan, ekosistem lahan gambut, pemberdayaan masyarakat, kelangkaan kayu bagi kebutuhan lokal, wisata alam, flora dan fauna yang di lindungi serta penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan non kehutanan yang tidak prosedural.
Gubernur juga mengharapkan dan menghimbau dengan peran multi pihak yang di sinerjikan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, di harapkan penyelenggaraan pembangunan kehutanan di Kalteng tidak salah arah dan langkah, sehingga dapat mencapai sasran dan tujuan yang di tetapkan. ( Radar Sampit )
Gubernur Mengalah, RTRWP Kalteng Segera Disahkan Menhut
Laporan: Alfrid U
PALANGKA RAYA-Tarik ulur kepentingan pusat dan daerah terkait pengesahan rencana tata ruang provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah (Kalteng) berakhir anti klimak. Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang akhirnya “manut” dengan keputusan Kementrian Kehutanan, RTRWP Kalteng pun segera di sahkan.
Menurut Dirjen Pengawasan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementrian Kehutanan (Kemenhut) Danori, kepastian RTRWP Kalteng akan segera disahkan Menhut setelah Gubernur Kalteng bertemu dengan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, beberapa waktu lalu di Jakarta.
“Setelah dijelaskan akhirnya gubernur juga mengerti. Karena pada dasarnya Kemenhut tidak bisa merubah hasil dari laporan tim terpadu, namun diambil solusi jalan tengah, dan gubernur menerima keputusan menteri,” ungkap Danori kepada sejumlah wartawan di sela-sela pelaksanaan rapat kerja koordinasi teknis dan rapat koordinasi perencanaan pembangunan kehutanan daerah di Palangka Raya, Rabu (24/3).
Dijelaskan Danori, pada tahun 2006 Gubernur Kalteng mengajukan revisi RTRWP Kalteng Nomor 8 tahun 2003 untuk minta persetujuan menteri Kehutanan. Dalam revisi tersebut gubernur mengajukan untuk kawasan non hutan 45 persen dan kawasan hutan 65 persen.
Namun, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 kalau ada perubahan sangat mendasar yang menyangkut kawasan hutan maka harus ada persetujuan dari DPR-RI, yang selanjutnya diteliti oleh tim terpadu bentukan Menteri Kehutanan (Menhut) yang terdiri dari orang-orang indefenden.
“Nah, hasil dari tim terpadu itu menemukan ada 960 ribu hektar kawasan hutan di Kalteng telah beralih fungsi menjadi kawasan perkebunan dan pertambangan, tanpa melalui prosedural. Hal ini tentunya tidak boleh terjadi dan melanggar UU Kehutanan, sehingga tim terpadu merekomendasikan untuk kawasan non hutan 18 persen dan 89 persen untuk kawasan hutan,” ungkap Danori.
Ditanya apakah penyebab berlarut-larutnya pengesahan RTRWP Kalteng oleh Menteri Kehutanan terkait dengan 960 ribu hektar kawasan hutan yang beralih fungsi menjadi kawasan pertambangan dan perkebunan. Dengan tegas Danori mengatakan ia, akan tetapi persoalan RTRWP sudah tuntas dan akan segera disahkan Menhut.
“Gubernur telah bertemu dengan Menhut dan Menhut telah menjelaskan, gubernur juga mengerti. Dari usulan revisi yang diajukan kawasan non hutan 44 persen dan kawasan hutan 56 persen, disetujui hanya 33,29 persen untuk kawasan non hutan dan 66,71 persen untuk kawasan hutan,” jelasnya.
Terkait dengan perkebunan dan pertambangan yang terlanjur diberikan izinnya oleh kepala daerah diatas kawasan hutan tanpa izin pelepasan dari kemenhut, yang kini sudah beroperasi. Danori kembali menegaskan, tidak ada pemutihan bagi perusahan yang menduduki kawasan hutan, bagi kepala daerah yang memberi izin akan ditindak.
Terkait pidana umum diserahkan kepolisi, korupsi diserahkan ke Jaksa dan terkait kebijakan di serahkan ke KPK. “Tidak ada toleransi. Berdasarkan undang-undang kehutanan, apabila pendudukan kawasan tanpa memperoleh izin yang sah, hukumannya 10 tahun penjara, denda 5 miliar dan kebunnya disita untuk negara,” tegas Danori. (Radar Sampit)
PALANGKA RAYA-Tarik ulur kepentingan pusat dan daerah terkait pengesahan rencana tata ruang provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah (Kalteng) berakhir anti klimak. Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang akhirnya “manut” dengan keputusan Kementrian Kehutanan, RTRWP Kalteng pun segera di sahkan.
Menurut Dirjen Pengawasan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementrian Kehutanan (Kemenhut) Danori, kepastian RTRWP Kalteng akan segera disahkan Menhut setelah Gubernur Kalteng bertemu dengan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, beberapa waktu lalu di Jakarta.
“Setelah dijelaskan akhirnya gubernur juga mengerti. Karena pada dasarnya Kemenhut tidak bisa merubah hasil dari laporan tim terpadu, namun diambil solusi jalan tengah, dan gubernur menerima keputusan menteri,” ungkap Danori kepada sejumlah wartawan di sela-sela pelaksanaan rapat kerja koordinasi teknis dan rapat koordinasi perencanaan pembangunan kehutanan daerah di Palangka Raya, Rabu (24/3).
Dijelaskan Danori, pada tahun 2006 Gubernur Kalteng mengajukan revisi RTRWP Kalteng Nomor 8 tahun 2003 untuk minta persetujuan menteri Kehutanan. Dalam revisi tersebut gubernur mengajukan untuk kawasan non hutan 45 persen dan kawasan hutan 65 persen.
Namun, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 kalau ada perubahan sangat mendasar yang menyangkut kawasan hutan maka harus ada persetujuan dari DPR-RI, yang selanjutnya diteliti oleh tim terpadu bentukan Menteri Kehutanan (Menhut) yang terdiri dari orang-orang indefenden.
“Nah, hasil dari tim terpadu itu menemukan ada 960 ribu hektar kawasan hutan di Kalteng telah beralih fungsi menjadi kawasan perkebunan dan pertambangan, tanpa melalui prosedural. Hal ini tentunya tidak boleh terjadi dan melanggar UU Kehutanan, sehingga tim terpadu merekomendasikan untuk kawasan non hutan 18 persen dan 89 persen untuk kawasan hutan,” ungkap Danori.
Ditanya apakah penyebab berlarut-larutnya pengesahan RTRWP Kalteng oleh Menteri Kehutanan terkait dengan 960 ribu hektar kawasan hutan yang beralih fungsi menjadi kawasan pertambangan dan perkebunan. Dengan tegas Danori mengatakan ia, akan tetapi persoalan RTRWP sudah tuntas dan akan segera disahkan Menhut.
“Gubernur telah bertemu dengan Menhut dan Menhut telah menjelaskan, gubernur juga mengerti. Dari usulan revisi yang diajukan kawasan non hutan 44 persen dan kawasan hutan 56 persen, disetujui hanya 33,29 persen untuk kawasan non hutan dan 66,71 persen untuk kawasan hutan,” jelasnya.
Terkait dengan perkebunan dan pertambangan yang terlanjur diberikan izinnya oleh kepala daerah diatas kawasan hutan tanpa izin pelepasan dari kemenhut, yang kini sudah beroperasi. Danori kembali menegaskan, tidak ada pemutihan bagi perusahan yang menduduki kawasan hutan, bagi kepala daerah yang memberi izin akan ditindak.
Terkait pidana umum diserahkan kepolisi, korupsi diserahkan ke Jaksa dan terkait kebijakan di serahkan ke KPK. “Tidak ada toleransi. Berdasarkan undang-undang kehutanan, apabila pendudukan kawasan tanpa memperoleh izin yang sah, hukumannya 10 tahun penjara, denda 5 miliar dan kebunnya disita untuk negara,” tegas Danori. (Radar Sampit)
Langganan:
Postingan (Atom)