Pemberian Izin Bagi Perkebunan dan Pertambangan Tidak Prosedural
Laporan: Alfrid U
PALANGKA RAYA-Kementrian Kehutanan (Kemenhut) tidak akan mentolerir kepala daerah yang terbukti terlibat dalam penerbitas izin bagi perusahan perkebunan dan pertambangan di atas kawasan hutan tanpa memperoleh izin alih fungsi kawasan dari Kemenhut sesuai dengan Undang-Undang.
Laporan tim terpadu Rencana Tata Ruang Provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah yang dibentuk Kemenhut menemukan, dari 7 juta hektar yang telah diberikan izin oleh kepala daerah kepada perusahan perkebunan dan pertambangan, terdapat 960 ribu hektar kawasan hutan telah beralih fungsi tanpa proses yang sah.
“Kementrian Kehutanan tidak akan memberi toleransi bagi pejabat daerah yang telah melanggar hukum,” kata Dirjan Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kemenhut Darori, di sela-sela pelaksanaan rapat kerja koordinasi teknis kehutanan dan rapat koordinasi perencanaan pembangunan kehutanan daerah di Palangka Raya, Rabu (24/3).
Untuk wilayah Kalteng, beber Darori, hampir seluruhnya kepala daerah seperti bupati dan gubernur terlibat dalam pemberian izin bagi perusahan perkebunan dan pertambangan yang bermasalah. Terutama di wilayah daerah yang banyak terdapat perkebunan dan pertambangannnya.
“Kalau terkait dengan pidana umum, maka yang menyidik adalah polisi, dan korupsi ditangani oleh Jaksa. Sedangkan kalau ada izin yang dikeluarkan oleh kepala daerah bermasalah, karena terkait kebijakan maka yang menyidiknya adalah kewenangan KPK,” beber Darori yang mengaku selama 12 tahun menjadi Kepala Dinas Kehutanan.
Dia menjelaskan, bumi negara ini diatur oleh undang-undang. Undang-undang yang mengatur ada dua undang-undang. Untuk kawasan hutan diatur Undang-Undang Nmor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan di luar kawasan hutan diatur Undang-Undang 5 tahun 1960 tentang Agraria.
“Jadi semua yang menggunakan kawasan hutan harus seiizin Menteri Kehutanan. Dalam pelaksanaannya sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990, khususnya untuk kawasan konservasi, taman nasional, dan cagar alam diawasi oleh Dirjen PHKA bersama balai-balainya, seperti BKSDA dan Balai Taman Nasional,” jelas Darori.
“Sedangkan untuk hutan lindung dan hutan produksi diawasi oleh gubernur dan bupati. Nah dalam pelaksanaannya diatur didalam tata guna hak kesepakatan (TGHK), dan yang membuat ini adalah daerah. Hanya saja untuk wilayah kalteng, karena Kalteng terlena saat itu sampai-sampai di wilayah Kalteng ini kantor gubernur saja berada di wilayah kawasan hutan,” ujarnya menimpali.
Terkait dengan masalah perizinan yang diterbitkan gubernur dan bupati/walikota bermasalah. Menteri Kehutanan sudah mengeluarkan surat edaran kepada gubernur untuk mengiventarisir permasalahan yang ada di daerah masing-masing. Mulai dari pertambangan dan perkebunan yang bermasalah.
“Nah hasil inventarisasi ini, kemudian gubernur di undang untuk di presentasi di Kemenhut. Yang menarik, laporan ini nanti ditembuskan ke Kejaksaan Agung, KPK dan Mabes Polri, dan ini akan dibahas bersama. Dari kesepakatan bersama untuk penegakan hukum, maka apabila pendudukan kawasan tanpa memperoleh izin yang sa,h hukumannya 10 tahun penjara, denda 5 miliar dan kebunnya disita untuk negara,” tegas Darori. (Radar Sampit)
28 Mar 2010
DPRD Kalteng Jadwalkan Panggil Bupati Kotim
Terkait Laporan PT. TMJ, Ada Diskriminatif Pelayanan Perizinan
Laporan: Alfrid U
PALANGKA RAYA-Investor tambang yang akan menanamkan investasinya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengeluh ke DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng). Bupati Kotawaringin Timur Wahyudi K. Anwar dituding diskriminatif , perlayanan tidak profesional dan tidak berkeadilan dalam pelayanan publik terkait perizinan.
Menanggapi keluhan investor PT. Telawang Megah Jaya (TMJ), melalui surat yang dikirim tertangal 16 Maret 20010 ke DPRD Kalteng. Sejumlah anggota DPRD Kalteng dari Komisi B, bereaksi keras. Mereka pun berencana akan menjadwalkan agenda dengar pendapat (hiring) dengan pemerintah daerah Kabupaten Kotim.
Salah seorang anggota Komisi B DPRD Kalteng Rahmat Nasution Hamka, meminta kepada Bupati Kotim untuk tidak melakukan diskriminatif , dan bekerja profesional dalam melayani permohonan izin dari para investor yang menanamkan investasinya di daerah, khsusunya di Kotim.
“Jika dalam pelayanan publik terjadi diskriminatif, dan tidak profesional. Maka terhadap surat PT. TMJ yang diterima oeh DPRD Kalteng pada tanggal 16 Maret 2010. Dewan akan menjadwalkan agenda hiring dengan pemda Kotim,” kata Rahmat, didampingi sejumlah anggota Komisi B, kepada sejumlah wrtawan di ruang kerjanya, Selasa (23/3).
Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan dari daerah pemilihan wilayah Kalteng III, Kotawaringin Barat, Sukamara dan Lamandau ini. Pemberian izin merupakan kebijakan secara teknis yang seharusnya sudah ada keputusan yang bisa dipertanggungjawabkan dalam rangka untuk meningkatkan investasi di wilayah ini.
“Harus ada kerangka berpikir dari pejabat publik , seperti bupati. Untuk meningkatkan investasi di daerah, oleh karena itu seharusnya jangan sampai terjadi diskriminatif pelayanan perizinan bagi para investor yang ingin menanamkan investasinya di daerah, seperti yang terjadi di Kotim,” imbuh Rahmat.
Kepada pihak-pihak yang merasa tidak puas atas pelayanan pemerintah daerah. Rahmat menganjurkan, selain melapor kepada dewan juga bisa melaporkan keluhannya kepada Komisi Ombudsman Daerah Kalteng. “Kita minta kepada pemerintah daerah, apapun situasinya, harus lah pemda berpikir kedepan untuk percepatan inverstasi bagi daerah,” pungkas Rahmat.
Dalam surat PT. TMJ yang dikirimkan ke DPRD Kalteng dan Gubernur Kalteng. Perihal mohon bantuan penyelesaian masalah, terkait belum tuntasnya masalah perizinan kuasa pertambangan PT. TMJ yang dikeluarkan Bupati Kotim sejak tahun 2006 hingga sampai sekarang.
PT. TMJ pada tanggal 8 November 2006 mengajukan permohonan izin kuasa pertambangan (KP) bijih besi di wilayah Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Antang Kalang kabupaten Kotim, seluas 576 hektar. Namun tanpa alasan yang jelas, tanggal 3 Maret 2007 , kuas areal direvisi oleh Distemben Kotim menjadi 396, 59 hektar.
“Ketika titik koordinat dan luasan 369,59 hektar ditetapkan dan disiapkan draf SK-nya. Kembali tanpa alasan yang jelas direvisi kembali oleh Distemben Kotim menjadi 157 hektar, dengan alasan luasan masuk hutan produksi,” ucap Direktur PT TMJ, Alfriano dalam suratnya.
Akan tetapi, lanjut Alfriano. Disaat Distamben Kotim mempersiapkan draf SK Bupati Kotim untuk luas KP 157 hektar. Bupati Kotim menolak menandatangani dengan alasan berbenturan dengan Surat Edaran Gubernur Kalteng , memimta kepala daerah untuk menangguhkan perizinan sebelum RTRWP tuntas.
“Tapi anehnya, kendati Surat Edaran Gubernur diedarkan mulai tanggal 3 Juli 2007. Pemkab Kotim, pada tanggal 23Agustus 2007 b kembali memproses permohonan izin dari PT TMJ dan sejumlah perusahan tambang lainnya. Tetapi untuk PT TMJ, luas KP kembali direvisi dari 157 hektar menjadi 100 hektar. Dan pada tanggal 19 Oktober 2009, Bupati Kotim menunda menerbitkan izin, dengan alsan terkait dengan UU Nomor 4 tahun 2009, dan surat edaran Minerba,” jelas Alfriano.
Sebelumnya, Direktur PT TMJ juga pernah mengirim surat ke gubernur sebanyak dua kali, dan mendapat tanggapan gubernur melalui suratnya yang dikirimkan kepada Bupati Kotim, tertanggal 7 Januari 2008. Dalam surat Gubernur Kalteng yang ditujukan kepada Bupati Kotim, meminta agar bupati menyelesaikan permohonan KP PT. TMJ.
Karena tidak mendapat tanggapan dari Bupati Kotim, gubernur kembali menulis surat pada tanggal 11 oktober 2008, juga tidak mendapat tanggapan. “Bahkan surat dari Menteri Sekretaris Negara Bidang Pengawasan yang dikirimkan ke Bupati Kotim terkait pengaduan PT. TMJ juga tidak mendapat tanggapan,” ungkapnya. (Radar Sampit)
Laporan: Alfrid U
PALANGKA RAYA-Investor tambang yang akan menanamkan investasinya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengeluh ke DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng). Bupati Kotawaringin Timur Wahyudi K. Anwar dituding diskriminatif , perlayanan tidak profesional dan tidak berkeadilan dalam pelayanan publik terkait perizinan.
Menanggapi keluhan investor PT. Telawang Megah Jaya (TMJ), melalui surat yang dikirim tertangal 16 Maret 20010 ke DPRD Kalteng. Sejumlah anggota DPRD Kalteng dari Komisi B, bereaksi keras. Mereka pun berencana akan menjadwalkan agenda dengar pendapat (hiring) dengan pemerintah daerah Kabupaten Kotim.
Salah seorang anggota Komisi B DPRD Kalteng Rahmat Nasution Hamka, meminta kepada Bupati Kotim untuk tidak melakukan diskriminatif , dan bekerja profesional dalam melayani permohonan izin dari para investor yang menanamkan investasinya di daerah, khsusunya di Kotim.
“Jika dalam pelayanan publik terjadi diskriminatif, dan tidak profesional. Maka terhadap surat PT. TMJ yang diterima oeh DPRD Kalteng pada tanggal 16 Maret 2010. Dewan akan menjadwalkan agenda hiring dengan pemda Kotim,” kata Rahmat, didampingi sejumlah anggota Komisi B, kepada sejumlah wrtawan di ruang kerjanya, Selasa (23/3).
Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan dari daerah pemilihan wilayah Kalteng III, Kotawaringin Barat, Sukamara dan Lamandau ini. Pemberian izin merupakan kebijakan secara teknis yang seharusnya sudah ada keputusan yang bisa dipertanggungjawabkan dalam rangka untuk meningkatkan investasi di wilayah ini.
“Harus ada kerangka berpikir dari pejabat publik , seperti bupati. Untuk meningkatkan investasi di daerah, oleh karena itu seharusnya jangan sampai terjadi diskriminatif pelayanan perizinan bagi para investor yang ingin menanamkan investasinya di daerah, seperti yang terjadi di Kotim,” imbuh Rahmat.
Kepada pihak-pihak yang merasa tidak puas atas pelayanan pemerintah daerah. Rahmat menganjurkan, selain melapor kepada dewan juga bisa melaporkan keluhannya kepada Komisi Ombudsman Daerah Kalteng. “Kita minta kepada pemerintah daerah, apapun situasinya, harus lah pemda berpikir kedepan untuk percepatan inverstasi bagi daerah,” pungkas Rahmat.
Dalam surat PT. TMJ yang dikirimkan ke DPRD Kalteng dan Gubernur Kalteng. Perihal mohon bantuan penyelesaian masalah, terkait belum tuntasnya masalah perizinan kuasa pertambangan PT. TMJ yang dikeluarkan Bupati Kotim sejak tahun 2006 hingga sampai sekarang.
PT. TMJ pada tanggal 8 November 2006 mengajukan permohonan izin kuasa pertambangan (KP) bijih besi di wilayah Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Antang Kalang kabupaten Kotim, seluas 576 hektar. Namun tanpa alasan yang jelas, tanggal 3 Maret 2007 , kuas areal direvisi oleh Distemben Kotim menjadi 396, 59 hektar.
“Ketika titik koordinat dan luasan 369,59 hektar ditetapkan dan disiapkan draf SK-nya. Kembali tanpa alasan yang jelas direvisi kembali oleh Distemben Kotim menjadi 157 hektar, dengan alasan luasan masuk hutan produksi,” ucap Direktur PT TMJ, Alfriano dalam suratnya.
Akan tetapi, lanjut Alfriano. Disaat Distamben Kotim mempersiapkan draf SK Bupati Kotim untuk luas KP 157 hektar. Bupati Kotim menolak menandatangani dengan alasan berbenturan dengan Surat Edaran Gubernur Kalteng , memimta kepala daerah untuk menangguhkan perizinan sebelum RTRWP tuntas.
“Tapi anehnya, kendati Surat Edaran Gubernur diedarkan mulai tanggal 3 Juli 2007. Pemkab Kotim, pada tanggal 23Agustus 2007 b kembali memproses permohonan izin dari PT TMJ dan sejumlah perusahan tambang lainnya. Tetapi untuk PT TMJ, luas KP kembali direvisi dari 157 hektar menjadi 100 hektar. Dan pada tanggal 19 Oktober 2009, Bupati Kotim menunda menerbitkan izin, dengan alsan terkait dengan UU Nomor 4 tahun 2009, dan surat edaran Minerba,” jelas Alfriano.
Sebelumnya, Direktur PT TMJ juga pernah mengirim surat ke gubernur sebanyak dua kali, dan mendapat tanggapan gubernur melalui suratnya yang dikirimkan kepada Bupati Kotim, tertanggal 7 Januari 2008. Dalam surat Gubernur Kalteng yang ditujukan kepada Bupati Kotim, meminta agar bupati menyelesaikan permohonan KP PT. TMJ.
Karena tidak mendapat tanggapan dari Bupati Kotim, gubernur kembali menulis surat pada tanggal 11 oktober 2008, juga tidak mendapat tanggapan. “Bahkan surat dari Menteri Sekretaris Negara Bidang Pengawasan yang dikirimkan ke Bupati Kotim terkait pengaduan PT. TMJ juga tidak mendapat tanggapan,” ungkapnya. (Radar Sampit)
Tiga Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Dalam Kasus DAK/DR Di Kotim
Laporan: Alfrid U
PALANGKA RAYA-Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) sedang menangani tiga kasus korupsi besar di Sampit Kotawaringin Timur (Kotim). Dua kasus dari tiga kasus korupsi, diindikasi melibatkan orang nomor satu di bumi habaring hurung itu, yakni Bupati Kotim Wahyudi K anwar.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah M. Jasman Panjaitan melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Ponco Santoso, ketiga kasus tersebut, yaitu kasus korupsi Dana Alokasi Khusus dan Dana Reboisasi (DAK-DR) tahun 2004, kasus proyek piktif Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) dan kasus dum rumah dinas Pemda Kotim.
“Untuk kasus korupsi DAK/DR sudah masuk dalam tahap penyidikan dan sudah ditetapkan tiga tersangka. Sekarang tinggal ditingkatkan statusnya menjadi penuntutan. Sedangkan kasus proyek Gerhan piktif dan dum rumah pemda masih dalam tahap penyelidikan,” beber Ponco kepada sejumlah wartawan ketika di temui di ruang kerjanya, Senin (22/3).
Dikemukakan Ponco, kasus korupsi DAK/DR di Dinas Kehutanan melibatkan Kepala Dinas Kehutanan yang sekarang ini telah menjabat sebagai anggota DPRD Kotim, ketua tim pengawas proyek dan Direktur PT Unisari Adi Prima dari Jakarta yang merupakan rekanan Dinas Kehutanan.
“Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun karena masih belum selesai pemeriksaan terhadap saksi-saksi, makanya ketiga tersangka belum kami tahan. Ada kemungkinan kalau sudah tuntas pemeriksaan saksi-saksi, daftar tersangka bertambah,” ungkap Kasi Penkum.
Menyinggung tumpang tindihnya lokasi DAK-DR dengan lokasi perkebunan kelapa sawit yang izinnya diterbitkan Bupati Kotim Wahyudi K Anwar. Ponco menyebutkan, salah satu saksi yang belum diperiksa, adalah Bupati Kotim.
“Kalau memang sudah tuntas pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Apalagi terkait izin yang dikeluarkan bermasalah, bisa jadi saksi berubah menjadi tersangka. Tetapi sekarang Bupati Wahyudi K Anwar belum bisa kita periksa karena terkendala izin pemeriksaan,” imbuh ponco, seraya mengatakan meski tidak menyebutkan waktunya, Wahyudi K anwar akan segera dipanggil sebagai saksi.
Selain kasus korupsi DAK-DR di Dinas Kehutanan Kotim, kasus yang akan segera di buka dan sekarang dalam tahap penyelidikan adalah kasus proyek piktif Gerhan, dengan modus pihak Dinas Kehutanan setempat membentuk beberapa kelompok tani piktif yang seolah-olah proyek sudah dilaksanakan oleh kelompok tani namun pelaksanaannya dilapangan tidak ada alias piktif.
“Ini masih tahap penyelidikan. Kita masih belum bisa buka siapa saja yang terlibat, nanti kalau sudah masuk tahap penyidikan dan saksi-saksi sudah panggil untuk diperiksa, baru bisa kita buka ke publik. Yang pasti, kasus ini menjadi prioritas Kajati Kalteng. Tidak hanya itu, kasus-kasus DAK-DR diseluruh Kalteng juga akan dibuka nantinya,” jelas Ponco.
Selanjutnya yang juga diseriusi Kajati Kalteng di Kotim terkait dengan kasus penyimpangan dana dum (ambil alih dengan ganti rugi) 44 rumah dinas Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kotim. Dimana sejumlah rumah dinas Pemda tersebut telah berubah kepemilikannya menjadi pribadi atas nama sejumlah pejabat daerah setempat dengan harga murah.
“Untuk kasus dum rumah dinas Pemda Kotim, Kajati sudah minta Kejari setempat untuk membuat laporan ke Kajati sendiri, sejauh mana penyelidikannya dan penyidikannya. Sampai sekarang Kajati masih menunggu laporan Kajari setempat,” pungkas Ponco. (Radar Sampit)
Laporan: Alfrid U
PALANGKA RAYA-Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) sedang menangani tiga kasus korupsi besar di Sampit Kotawaringin Timur (Kotim). Dua kasus dari tiga kasus korupsi, diindikasi melibatkan orang nomor satu di bumi habaring hurung itu, yakni Bupati Kotim Wahyudi K anwar.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah M. Jasman Panjaitan melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Ponco Santoso, ketiga kasus tersebut, yaitu kasus korupsi Dana Alokasi Khusus dan Dana Reboisasi (DAK-DR) tahun 2004, kasus proyek piktif Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) dan kasus dum rumah dinas Pemda Kotim.
“Untuk kasus korupsi DAK/DR sudah masuk dalam tahap penyidikan dan sudah ditetapkan tiga tersangka. Sekarang tinggal ditingkatkan statusnya menjadi penuntutan. Sedangkan kasus proyek Gerhan piktif dan dum rumah pemda masih dalam tahap penyelidikan,” beber Ponco kepada sejumlah wartawan ketika di temui di ruang kerjanya, Senin (22/3).
Dikemukakan Ponco, kasus korupsi DAK/DR di Dinas Kehutanan melibatkan Kepala Dinas Kehutanan yang sekarang ini telah menjabat sebagai anggota DPRD Kotim, ketua tim pengawas proyek dan Direktur PT Unisari Adi Prima dari Jakarta yang merupakan rekanan Dinas Kehutanan.
“Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun karena masih belum selesai pemeriksaan terhadap saksi-saksi, makanya ketiga tersangka belum kami tahan. Ada kemungkinan kalau sudah tuntas pemeriksaan saksi-saksi, daftar tersangka bertambah,” ungkap Kasi Penkum.
Menyinggung tumpang tindihnya lokasi DAK-DR dengan lokasi perkebunan kelapa sawit yang izinnya diterbitkan Bupati Kotim Wahyudi K Anwar. Ponco menyebutkan, salah satu saksi yang belum diperiksa, adalah Bupati Kotim.
“Kalau memang sudah tuntas pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Apalagi terkait izin yang dikeluarkan bermasalah, bisa jadi saksi berubah menjadi tersangka. Tetapi sekarang Bupati Wahyudi K Anwar belum bisa kita periksa karena terkendala izin pemeriksaan,” imbuh ponco, seraya mengatakan meski tidak menyebutkan waktunya, Wahyudi K anwar akan segera dipanggil sebagai saksi.
Selain kasus korupsi DAK-DR di Dinas Kehutanan Kotim, kasus yang akan segera di buka dan sekarang dalam tahap penyelidikan adalah kasus proyek piktif Gerhan, dengan modus pihak Dinas Kehutanan setempat membentuk beberapa kelompok tani piktif yang seolah-olah proyek sudah dilaksanakan oleh kelompok tani namun pelaksanaannya dilapangan tidak ada alias piktif.
“Ini masih tahap penyelidikan. Kita masih belum bisa buka siapa saja yang terlibat, nanti kalau sudah masuk tahap penyidikan dan saksi-saksi sudah panggil untuk diperiksa, baru bisa kita buka ke publik. Yang pasti, kasus ini menjadi prioritas Kajati Kalteng. Tidak hanya itu, kasus-kasus DAK-DR diseluruh Kalteng juga akan dibuka nantinya,” jelas Ponco.
Selanjutnya yang juga diseriusi Kajati Kalteng di Kotim terkait dengan kasus penyimpangan dana dum (ambil alih dengan ganti rugi) 44 rumah dinas Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kotim. Dimana sejumlah rumah dinas Pemda tersebut telah berubah kepemilikannya menjadi pribadi atas nama sejumlah pejabat daerah setempat dengan harga murah.
“Untuk kasus dum rumah dinas Pemda Kotim, Kajati sudah minta Kejari setempat untuk membuat laporan ke Kajati sendiri, sejauh mana penyelidikannya dan penyidikannya. Sampai sekarang Kajati masih menunggu laporan Kajari setempat,” pungkas Ponco. (Radar Sampit)
Langganan:
Postingan (Atom)