Temuan Tim Terpadu RTRWP Kalteng Bentukan Menhut
Laporan: Alfrid Uga
PALANGKA RAYA-Pernyataan pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menolak pengesahan RTRWP Kalteng oleh DPR RI, dengan alasan peruntukan kawasan yang direkomendasikan Tim Terpadu tidak sesuai dengen perkembangan wilayah dan takut berdampak hukum terhadap bupati/walikota yang mengeluarkan izin bermasalah.
Dinilai anggota Silvagama Jogjakarta, Rajes, gubernur salah kaprah. Pasalnya, meski Departemen Kehutanan (Dephut) menyetujui RTRWP Kalteng berdasarkan usulan Pemprov Kalteng yang menginginkan 56 persen untuk kehutanan dan 44 persen untuk kepentingan non kehutanan, tidak lantas menghilangkan masalah hukum.
“Kalau memperhatikan pernyataan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, menolak pengesahan RTRWP Kalteng, dengan alasan rekomendasi tim terpadu, 82 persen untuk kehutanan dan 18 persen untuk non kehutanan tidak sesuai dengan perkembangan wilayah, dan takut berdampak hukum terhadap bupati/walikota, itu pernyataan yang salah kaprah,” ujar Timer Manurung, SHut di Palangka Raya, Sabtu (10/10) lalu.
Pria yang akrap disapa Rajes ini, disela-sela perjalanan dinasnya ke Wilayah Kalteng, menyempatkan diri mampir di kantor perwakilan Radar Sampit di Palangka Raya, menandaskan, jika merujuk hasil laporan Tim Terpadu Paduserasi TGHK dan RTRWP Kalteng, menunjukkan adanya tumpang tindih dan ketidaksesuaian pemanfaatan sumberdaya alam seluas 7,8 juta hektar.
“Tumpang tindih terjadi akibat adanya berbagai bentuk perijinan dalam lokasi yang sama, seperti perkebunan dan atau tambang di atas HPH/HTI. Selain itu ketidaksesuaian pemanfaatan lahan terjadi dengan adanya perkebunan di atas hutan negara, baik hutan produksi, hutan produksi terbatas, hutan lindung, dan hutan konservasi. Inilah yang menjadi alasan Dephut menolak usulan RTRWP Kalteng,” tandasnya.
Dia membeberkan, tumpang tindih dan ketidaksesuaian pemanfaatan ini terjadi di seluruh kabupaten/kota di Kalteng, seperti di Barito Utara, di dalam kawasan konsesi HPH Austral Byna terdapat 23 ijin usaha perkebunan, seperti Citra Alam Perdana. Di konsesi yang sama, terdapat juga 43 ijin kuasa pertambangan, seperti PT. Swa Kelola Sukses atau lebih dikenal sebagai Pit Batara.
Kasus yang sama juga terjadi di Kabupaten Seruyan, Bupati Seruyan Darwan Ali mengeluarkan ijin usaha perkebunan kelapa sawit kepada PT. Kalimantan Unggul Centraltama Cemerlang (KUCC) yang kemudian berubah nama menjadi PT. Wana Sawit Subur Lestari (WSSL). Kepada PT. Graha Indosawit Andal Tangguh (GIAT), PT. Borneo Eka Sawit Tangguh (BEST) di dalam hutan negara.
“Terkait dengan tumpang tindihnya perjinan, dan ketidaksesuaian pemanfaatan sumberdaya alam. A Teras Narang lantas ingin menata semua ketidak beresan perijinan yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota, termasuk gubernur sebelumnya, dengan merevisi RTRWP Nomor 8 Tahun 2003,” bebernya.
“Untuk menata ketidak beresan perijinan yang diberikan oleh bupati/walikota kepada para investor, bukan kemudian merevisi RTRWP Kalteng. Tetapi yang dibutuhkan adalah penegakan hukum, melestarikan hutan dari konversi akibat penyalahgunaan wewengan oleh bupati/walikota,” tandasnya.
Dikemukakan Rajes, sebelum masuknya revisi RTRWP Kalteng ke Deparetemen Kehutanan (Dephut), Menteri Kehutanan MS Kaban pernah mengingatkan Pemda Kalteng melalui surat Nomor S.225/Menhut-II/07 tanggal 13 April 2007 yang isinya menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan bupati/walikota terancam pidana.
“Gubernur Kalteng sepertinya juga menyadari hal ini, terlihat dari dikeluarkannya surat edaran kepada bupati/walikota se-Kalteng bernomor 540/753/Ek/2008 yang pada bagian akhirnya mengutip pasal pidana perusakan hutan, yakni Pasal 38 ayat (3), Pasal 50 ayat (3) huruf a dan g, dan Pasal 78 UU 41/1999 tentang Kehutanan,” ungkapnya.
Surat edaran gubernur tersebut, ucap Rajes menambahkan. Menegaskan surat gubernur sebelumnya kepada bupati/walikota se-Kalteng bernomor 522.11/1089/EK/2007 pada tanggal 3 Juli 2007 yang isinya meminta penangguhan semua perizinan terkait pemanfaatan kawasan hutan sampai penyempurnaan RTRWP disahkan.
“Akan tetapi, surat ini pun tidak diindahkan. Di Kabupaten Kapuas saja, pasca diteritnya surat edaran gubernur kepada bupati/walikota tentang penangguhan semua perizinan terkait pemanfaatan kawasan hutan sampai penyempurnaan RTRWP disahkan, ternyata oleh bupati diterbitkan 46 ijin eksplorasi tambang pada areal seluas 186.823 hektar,” beber Rajes.
Perilaku konversi hutan oleh bupati di Kalteng ini pun tercermin dalam kerumitanperuntukan di Kawasan PLG yang berada di 4 daerah kabupaten/kota, yakni Kabupaten Kapuas, Pulang Pisau, Barito Selatan, dan Palangka Raya. Di kawasan yang dipercepat rehabilitasi dan revitalisasinya berdasarkan Inpres No. 2 tahun 2007 ini bahkan terdapat 23 ijin perkebunan (12 ijin oleh Bupati Kapuas, 10 ijin oleh Bupati Pulang Pisau, 1 ijin oleh Bupati Barito Selatan) dan 13 ijin pertambangan yang dikeluarkan Bupati Kapuas.
“Keseluruhan ijin perkebunan dan pertambangan ini berjumlah 410.936 ha. Artinya, hampir sepertiga dari kawasan ini telah dirubah menjadi peruntukan yang tidak semestinya. Adanya tumpang tindih perijinan ini diakui sebagai permasalah dalam pelaksanaan Inpres No. 2/2007 sebagaimana tertuang dalam laporan Gubernur Kalteng kepada Menteri Kordinator Bidang Perekonomian pada tanggal 28 Februari 2008,” ungkapnya. (*/Radar Sampit)
24 Okt 2009
KPK Segera Turunkan Tim Ke Kalteng
Upaya Tindak Lanjut Penyidikan Kasus Tipikor
Laporan: Alfrid Uga
PALANGKA RAYA-Pejabat korupsi di Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah masuk target Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Bulan depan lembaga superbodi itu menurunkan tim penyidiknya ke Kalteng untuk menindakalnjuti sejumlah kasus Tipikor.
Tim penyidik KPK juga akan mengadakan koordinasi sekaligus supervisi terhadap penanganan kasus Tipikor oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng dan Polda Kalteng. Penegsan ini disampaikan Wakil Ketua KPK, M. Jasin, menanggapi pertanyaan Radar Sampit, terkait tindak lanjut penyidikan terhadap 438 kasus di Kalteng yang mampir ke meja KPK.
”Kalau tahun lalu saya sendiri yang mimpin penyidikan. Tetapi karena kesiapan tim kami yang bersamaan dengan kegiatan ini, sehingga kami mengirimkan tim bulan depan,” ucapnya kepada sejumlah wartawan di sela-sela rapat evaluasi pelaksanan MoU program penyelenggaraan tata pmerintahan yang baik dilingkungan pemda se Kalteng, di Palangka Raya, Kamis (22/10) kemarin.
Jasin yang didampingi Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, dalam keterangan persnya, mengungkapkan, kasus korupsi yang ditangai oleh Polda Kalteng mapun yang ditangani oleh Kejati Kalteng ditingkat penyidikan semuanya akan dilakukan monitoring dan di evaluasi, dengan maksud agar korupsi yang sudah cukup bukti segera di proses ketingkat penuntutan.
”Tim yang turun nanti akan mengadakan koordinasi dan mengevalusasi hasil penyidikan yang dilakukan Polda dan Kejati. Kemudian kita mendorong agar kasus yang sudah masuk dalam penyidikan segera ditingkatkan ke penuntutan. Sedangkan nama-nama kasus tentunya akan dievaluasi saat kita berkunjung ke Kalteng bulan depan nanti,” tukasnya.
Seperti yang diberitakan koran ini sebelumnya, melalui juru bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan KPK dalam waktu yang tidak bisa ditebak, akan menindaklanjuti sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang masuk.
Saat ini sudah ada 438 laporan khusus di Kalteng yang masuk ke KPK. Dari jumlah laporan tersebut, terangnya, yang sudah ditelaah sebanyak 433. Hasil telaahan, 94 di antaranya terindikasi melanggar Tipikor.
Lebih lanjut dipaparkan, dari 94 kasus berbau tipikor itu, 62 kasus ditindaklanjuti berwenang pada instansi lain, 9 kasus diteruskan ke internal KPK, dan 23 kasus masih dalam permintaan keterangan tambahan.
Sayangnya, Johan tidak berkenan membeberkan lebih detail tentang kasus-kasus Kalteng yang sedang ditangani KPK tersebut. Saat ditanya lebih jauh, dia hanya menyebutkan angka-angkanya saja. Yang pasti, laporan korupsi itu mencakup 14 kabupaten/kota se-Kalteng.
Rincinya; Kota Palangka Raya 108 kasus, Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak 38 kasus, Kotawaringin Barat 14, Seruyan 28, Lamandau 7, Sukamara 7, Katingan 30, Kapuas 40, Pulang Pisau 21, Barito Utara 32, Barito Selatan 34, Baritor Timur 19, Murung Raya 31, serta Gunung Mas 19 kasus laporan.
Untuk menjaga kerahasiaan, KPK juga enggan memberitahu, daerah mana-mana saja yang termasuk dalam 94 kasus terindikasi tipikor hasil telaah. “Nanti ketahuan,” tepisnya ketika ditanya apakah 94 kasus yang mengerucut itu tersebar di semua kabupaten.
Laporan dugaan korupsi dari Kalteng yang masuk ke KPK itu tercatat sejak tahun 2004 hingga 2009. Johan membantah pihaknya membiarkan sejumlah laporan yang masuk ke KPK. Menurut dia, untuk menindaklanjutinya, perlu waktu dan ada tahapan-tahapannya. Sebagai langkah awal, yakni dengan meneelaah kasus per kasus.
“Fungsi telaah di KPK itu, melihat apakah pengaduan itu ada unsur tipikor atau nggak. Apakah data-data yang disampaikan ke kita itu cukup valid. Misalnya, bukan surat kaleng, atau hanya melampirkan kliping koran,” kata Johan Budi kepada Radar Sampit di gedung KPK, kemarin.
Setelah ditelaah ada yang mengarah ke tipikor, lanjut Johan, ditelaah lagi apakah ada kewenangan KPK atau tidak. Ditegaskannya, yang menjadi kewenangan KPK itu tipikor pasal 11 Undang-Undang 30 tahun 2002. “Jadi, minimal kerugian negaranya harus Rp 1 miliar. Kemudian ada penyelenggara negara di sana, kalau swasta dengan swasta kita nggak bisa,” tandasnya.
Usai menelaah, sambung Johan, KPK mengecek lagi apakah pengaduan itu disampaikan juga ke polisi atau jaksa. Kalau sudah ditangani kejaksaan dan kepolisian, maka KPK supervisi saja. Supervisi artinya, penanganan tetap di sana, tapi berkoordinasi bisa diambil-alih KPK.
Pria berkacamata itu mengatakan, kalau secara umum, dari 30 ribu laporan se-Indonesia yang masuk ke KPK, lebih dari 80 persen di antaranya bukan tindak pidana korupsi. Ini karena kasus-kasus yang mestinya perdata, juga dilapor ke KPK. Begitu juga dengan kasus yang kecil-kecil, masalah KUD yang cuma Rp 1 juta-Rp2 juta juga dilaporkan ke KPK.
Banyaknya laporan yang masuk ke KPK ini setidaknya menunjukkan besarnya apresiasi masyarakat terhadap kinerja KPK selama ini. Menyikapi hal itu, Johan Budi menegaskan, KPK akan bergerak turun bukan cuma di pusat. Tapi sesuai permintaan masyarakat, KPK bergerak dari Papua sampai Aceh.
“Sekarang kita ingin tangani satu provinsi itu paling tidak satu kota. Di Papua sudah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan juga sudah, di samping yang pusat juga harus ditangani. Untuk Kalteng, ada yang sedang disupervisi dan koordinasi KPK dengan Kapolda,” pungkas Johan Budi. (*/Radar Sampit)
Kasus Tipikor Kalteng
Daerah-----------------------------Jumlah Kasus
Kota Palangka Raya-----------------108
Kabupaten Kotawaringin Timur-------38
Kotawaringin Barat-----------------16
Seruyan----------------------------28
Lamandau---------------------------7
Sukamara---------------------------15
Katingan---------------------------30
Kapuas-----------------------------40
Pulang Pisau-----------------------21
Barito Utara-----------------------32
Barito Selatan---------------------34
Baritor Timur----------------------19
Murung Raya------------------------31
Gunung Mas-------------------------19
Jumlah-----------------------------438
Catatan:
• Sudah ditelaah KPK--------------433
• Kasus berbau Tipikor------------94
• Ditangai Polda dan Kejati-------62
• Ditangani KPK-------------------9
• Masih dalam pemeriksaan saksi---23
Sumber: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Laporan: Alfrid Uga
PALANGKA RAYA-Pejabat korupsi di Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah masuk target Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Bulan depan lembaga superbodi itu menurunkan tim penyidiknya ke Kalteng untuk menindakalnjuti sejumlah kasus Tipikor.
Tim penyidik KPK juga akan mengadakan koordinasi sekaligus supervisi terhadap penanganan kasus Tipikor oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng dan Polda Kalteng. Penegsan ini disampaikan Wakil Ketua KPK, M. Jasin, menanggapi pertanyaan Radar Sampit, terkait tindak lanjut penyidikan terhadap 438 kasus di Kalteng yang mampir ke meja KPK.
”Kalau tahun lalu saya sendiri yang mimpin penyidikan. Tetapi karena kesiapan tim kami yang bersamaan dengan kegiatan ini, sehingga kami mengirimkan tim bulan depan,” ucapnya kepada sejumlah wartawan di sela-sela rapat evaluasi pelaksanan MoU program penyelenggaraan tata pmerintahan yang baik dilingkungan pemda se Kalteng, di Palangka Raya, Kamis (22/10) kemarin.
Jasin yang didampingi Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, dalam keterangan persnya, mengungkapkan, kasus korupsi yang ditangai oleh Polda Kalteng mapun yang ditangani oleh Kejati Kalteng ditingkat penyidikan semuanya akan dilakukan monitoring dan di evaluasi, dengan maksud agar korupsi yang sudah cukup bukti segera di proses ketingkat penuntutan.
”Tim yang turun nanti akan mengadakan koordinasi dan mengevalusasi hasil penyidikan yang dilakukan Polda dan Kejati. Kemudian kita mendorong agar kasus yang sudah masuk dalam penyidikan segera ditingkatkan ke penuntutan. Sedangkan nama-nama kasus tentunya akan dievaluasi saat kita berkunjung ke Kalteng bulan depan nanti,” tukasnya.
Seperti yang diberitakan koran ini sebelumnya, melalui juru bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan KPK dalam waktu yang tidak bisa ditebak, akan menindaklanjuti sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang masuk.
Saat ini sudah ada 438 laporan khusus di Kalteng yang masuk ke KPK. Dari jumlah laporan tersebut, terangnya, yang sudah ditelaah sebanyak 433. Hasil telaahan, 94 di antaranya terindikasi melanggar Tipikor.
Lebih lanjut dipaparkan, dari 94 kasus berbau tipikor itu, 62 kasus ditindaklanjuti berwenang pada instansi lain, 9 kasus diteruskan ke internal KPK, dan 23 kasus masih dalam permintaan keterangan tambahan.
Sayangnya, Johan tidak berkenan membeberkan lebih detail tentang kasus-kasus Kalteng yang sedang ditangani KPK tersebut. Saat ditanya lebih jauh, dia hanya menyebutkan angka-angkanya saja. Yang pasti, laporan korupsi itu mencakup 14 kabupaten/kota se-Kalteng.
Rincinya; Kota Palangka Raya 108 kasus, Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak 38 kasus, Kotawaringin Barat 14, Seruyan 28, Lamandau 7, Sukamara 7, Katingan 30, Kapuas 40, Pulang Pisau 21, Barito Utara 32, Barito Selatan 34, Baritor Timur 19, Murung Raya 31, serta Gunung Mas 19 kasus laporan.
Untuk menjaga kerahasiaan, KPK juga enggan memberitahu, daerah mana-mana saja yang termasuk dalam 94 kasus terindikasi tipikor hasil telaah. “Nanti ketahuan,” tepisnya ketika ditanya apakah 94 kasus yang mengerucut itu tersebar di semua kabupaten.
Laporan dugaan korupsi dari Kalteng yang masuk ke KPK itu tercatat sejak tahun 2004 hingga 2009. Johan membantah pihaknya membiarkan sejumlah laporan yang masuk ke KPK. Menurut dia, untuk menindaklanjutinya, perlu waktu dan ada tahapan-tahapannya. Sebagai langkah awal, yakni dengan meneelaah kasus per kasus.
“Fungsi telaah di KPK itu, melihat apakah pengaduan itu ada unsur tipikor atau nggak. Apakah data-data yang disampaikan ke kita itu cukup valid. Misalnya, bukan surat kaleng, atau hanya melampirkan kliping koran,” kata Johan Budi kepada Radar Sampit di gedung KPK, kemarin.
Setelah ditelaah ada yang mengarah ke tipikor, lanjut Johan, ditelaah lagi apakah ada kewenangan KPK atau tidak. Ditegaskannya, yang menjadi kewenangan KPK itu tipikor pasal 11 Undang-Undang 30 tahun 2002. “Jadi, minimal kerugian negaranya harus Rp 1 miliar. Kemudian ada penyelenggara negara di sana, kalau swasta dengan swasta kita nggak bisa,” tandasnya.
Usai menelaah, sambung Johan, KPK mengecek lagi apakah pengaduan itu disampaikan juga ke polisi atau jaksa. Kalau sudah ditangani kejaksaan dan kepolisian, maka KPK supervisi saja. Supervisi artinya, penanganan tetap di sana, tapi berkoordinasi bisa diambil-alih KPK.
Pria berkacamata itu mengatakan, kalau secara umum, dari 30 ribu laporan se-Indonesia yang masuk ke KPK, lebih dari 80 persen di antaranya bukan tindak pidana korupsi. Ini karena kasus-kasus yang mestinya perdata, juga dilapor ke KPK. Begitu juga dengan kasus yang kecil-kecil, masalah KUD yang cuma Rp 1 juta-Rp2 juta juga dilaporkan ke KPK.
Banyaknya laporan yang masuk ke KPK ini setidaknya menunjukkan besarnya apresiasi masyarakat terhadap kinerja KPK selama ini. Menyikapi hal itu, Johan Budi menegaskan, KPK akan bergerak turun bukan cuma di pusat. Tapi sesuai permintaan masyarakat, KPK bergerak dari Papua sampai Aceh.
“Sekarang kita ingin tangani satu provinsi itu paling tidak satu kota. Di Papua sudah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan juga sudah, di samping yang pusat juga harus ditangani. Untuk Kalteng, ada yang sedang disupervisi dan koordinasi KPK dengan Kapolda,” pungkas Johan Budi. (*/Radar Sampit)
Kasus Tipikor Kalteng
Daerah-----------------------------Jumlah Kasus
Kota Palangka Raya-----------------108
Kabupaten Kotawaringin Timur-------38
Kotawaringin Barat-----------------16
Seruyan----------------------------28
Lamandau---------------------------7
Sukamara---------------------------15
Katingan---------------------------30
Kapuas-----------------------------40
Pulang Pisau-----------------------21
Barito Utara-----------------------32
Barito Selatan---------------------34
Baritor Timur----------------------19
Murung Raya------------------------31
Gunung Mas-------------------------19
Jumlah-----------------------------438
Catatan:
• Sudah ditelaah KPK--------------433
• Kasus berbau Tipikor------------94
• Ditangai Polda dan Kejati-------62
• Ditangani KPK-------------------9
• Masih dalam pemeriksaan saksi---23
Sumber: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Bukti Bupati Mengangkangi Gubernur
Laporan: Alfrid Uga
PALANGKA RAYA-Penerbitan empat izin kuasa pertambangan (KP) oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kepada investor tambang. Selain tidak prosedural, juga dinilai telah menabrak kebijakan pemerintah provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait penataan ruang wilayah provinsi.
Penilaian ini disampaikan Koordinator Save Our Borneo (SOB) Nordin. Pasalnya, izin KP di keluarkan Pemkab Kotim tahun 2008, sementara Surat Edaran Gubernur kepada bupati/walikota terkait penangguhan semua bentuk perizinan tahun 2007, sebelum Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng ditetapkan.
“Melihat empat izin KP yang ditandatangi Bupati Kotim Wahyudi K Anwar, tahun 2008, sementara gubernur mengeluarkan surat edaran tahun 2007, jelas sudah merupakan pembangkangan terhadap gubernur, sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat,” ungakp Nordin, kepada Radar Sampit di Palangka Raya, kemarin.
Menurut Nordin, terbitnya empat izin KP kepada investor tambang pada tahun 2008, merupakan salah satu bukti pangkal dari persoalan kekusruhan dan carut-marutnya RTRWP Kalteng selama ini. Fakta ini semakin menguatkan kekisruhan RTRWP ada ditingkat kabupaten.
“Ini baru perizinan dibidang pertambangan, belum lagi perizinan di bidang perkebunan yang dikeluarkan pasca surat edara gubernur. Perizinan yang dikeluarkan pasca surat edaran gubernur, dugaan saya hampir terjadi diseluruh daerah kabupaten/kota se Kalteng,” imbuhnya.
Terkait carut-marutnya RTRWP Kalteng, mantan Direktur Eksekutif Walhi dua periode ini, menegaskan, tak ada lain cara menyelesaikan masalah RTRWP yang hingga sekarang ini belum mendapat pengesahan dari pusat, selain harus diselesaikan secara hukum juga harus segara dicabut.
“Kalau diasumsikan perizinan yang dikeluarkan oleh bupati itu benar, dan akan dicabut. Maka perizinan yang lainnya juga harus dicabut. Terutama perijinan yang tidak benar, baik berkaitan dengan tata ruang, perizinan yang keluar tidak sesuai prosedur, semua harus dicabut” tegas Nordin.
Nordin mengingatkan pemerintah provinsi, kalau pomerintah kabupaten menolak mencabut perizinan yang bermasalah, maka pemerintah provinsi harus mengambil sikap berani mencabut izin-izin yang bermasalah tersebut, karena sudah berani mengangkangi kebijakan provinsi.
”Dalam hilarki hukum, yang namanya surat edara tidak ada kekuatan hukumnya. Sekalipun dikangkang tidak akan ada masalah dengan hukum. Jadi mau dikangkangi, atau dilanggar tidak ada masalah, karena memang tidak ada hilarki hukumnya,” ucap Nordin.
Anggota Dewan Nasional Walhi Nasional ini, mengaku heran banyak pernyataan pejabat setempat seakan tak mengetahui Surat Keputusan (SK) Bupati Kotim keluar. Karena KP tersebut sangat besar, tidak sebesar jarum. ”Jadi menurut keyakinan saya tidak mungkin pejabat dijajaran pemerintah Wahyudi tidak mengetahuinya,” tukasnya.(*/Radar Sampit)
PALANGKA RAYA-Penerbitan empat izin kuasa pertambangan (KP) oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kepada investor tambang. Selain tidak prosedural, juga dinilai telah menabrak kebijakan pemerintah provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait penataan ruang wilayah provinsi.
Penilaian ini disampaikan Koordinator Save Our Borneo (SOB) Nordin. Pasalnya, izin KP di keluarkan Pemkab Kotim tahun 2008, sementara Surat Edaran Gubernur kepada bupati/walikota terkait penangguhan semua bentuk perizinan tahun 2007, sebelum Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng ditetapkan.
“Melihat empat izin KP yang ditandatangi Bupati Kotim Wahyudi K Anwar, tahun 2008, sementara gubernur mengeluarkan surat edaran tahun 2007, jelas sudah merupakan pembangkangan terhadap gubernur, sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat,” ungakp Nordin, kepada Radar Sampit di Palangka Raya, kemarin.
Menurut Nordin, terbitnya empat izin KP kepada investor tambang pada tahun 2008, merupakan salah satu bukti pangkal dari persoalan kekusruhan dan carut-marutnya RTRWP Kalteng selama ini. Fakta ini semakin menguatkan kekisruhan RTRWP ada ditingkat kabupaten.
“Ini baru perizinan dibidang pertambangan, belum lagi perizinan di bidang perkebunan yang dikeluarkan pasca surat edara gubernur. Perizinan yang dikeluarkan pasca surat edaran gubernur, dugaan saya hampir terjadi diseluruh daerah kabupaten/kota se Kalteng,” imbuhnya.
Terkait carut-marutnya RTRWP Kalteng, mantan Direktur Eksekutif Walhi dua periode ini, menegaskan, tak ada lain cara menyelesaikan masalah RTRWP yang hingga sekarang ini belum mendapat pengesahan dari pusat, selain harus diselesaikan secara hukum juga harus segara dicabut.
“Kalau diasumsikan perizinan yang dikeluarkan oleh bupati itu benar, dan akan dicabut. Maka perizinan yang lainnya juga harus dicabut. Terutama perijinan yang tidak benar, baik berkaitan dengan tata ruang, perizinan yang keluar tidak sesuai prosedur, semua harus dicabut” tegas Nordin.
Nordin mengingatkan pemerintah provinsi, kalau pomerintah kabupaten menolak mencabut perizinan yang bermasalah, maka pemerintah provinsi harus mengambil sikap berani mencabut izin-izin yang bermasalah tersebut, karena sudah berani mengangkangi kebijakan provinsi.
”Dalam hilarki hukum, yang namanya surat edara tidak ada kekuatan hukumnya. Sekalipun dikangkang tidak akan ada masalah dengan hukum. Jadi mau dikangkangi, atau dilanggar tidak ada masalah, karena memang tidak ada hilarki hukumnya,” ucap Nordin.
Anggota Dewan Nasional Walhi Nasional ini, mengaku heran banyak pernyataan pejabat setempat seakan tak mengetahui Surat Keputusan (SK) Bupati Kotim keluar. Karena KP tersebut sangat besar, tidak sebesar jarum. ”Jadi menurut keyakinan saya tidak mungkin pejabat dijajaran pemerintah Wahyudi tidak mengetahuinya,” tukasnya.(*/Radar Sampit)
Langganan:
Postingan (Atom)