Sutransyah Minta PWI Pusat Tujau Ulang Keanggotaan
Laporan: Alfrid U
PALANGKA RAYA- Konfrensi cabang (Konfercab) PWI Cabang Kalteng, pada tanggal 30 Mei lalu berkahir deadlock. Pimpinan sidang, yang terdiri dari tiga orang, yakni Valerien JK. Boy, Syaifudin dan Yohanes Silam menyerahkan hasil Konfercab untuk diputuskan PWI Pusat. Keputusan pimpinan sidang tersebut, mengundang kritik dari sejumlah mantan pengurus PWI Cabang Kalteng, salah satunya Barthel B. Usin.
Menurut Barthel yang mengaku pernah menjadi pengurus selama dua periode ini. Menyebutkan, keputusan pimpinan sidang tersebut merupakan keputusan yang tidak bijak, terkesan tidak memahami anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PWI, dan juga tidak memahami proses yang berjalan sesuai dengan tataterib (tatib) Konfercab yang berlaku saat itu.
”Menurut pemikiran saya menyerahkan hasil konfercab PWI Cabang Kalteng yang kita ketahu hasilnya deadlock ke PWI Pusat merupakan tindakan yang tidak bijaksana. Khususnya keputusan yang diambil ketiga pimpinan sidang yang sudah dipercarakan oleh peserta Konfercab,” ujarnya, di Palangka Raya, Selasa (2/6) kemarin.
Dikemukakannya, masalah yang terjadi ditubuh PWI Cabang Kalteng sat ini merupakan pengalaman terburuk selama sepanjang sejarah perkembangan PWI Cabang Kalteng. Hal tersebut merupakan pelajaran yang paling berharga bagi PWI Cabang Kalteng kedepan. ”Pengalaman ini merupakan pengalaman yang paling berharga. Sekaligus sejarah yang paling buruk bagi perkembangan PWI Cabang Kalteng saat ini,” ucapnya.
Barthel menyebutkan, PWI adalah kumpulan orang-orang kritis terhadap masalah, akrena terdiri dari orang-orang yang memiliki intelektual tinggi, yang selalu berkomitmen komitmen terhadap demokrasi, karena memang PWI itu juga merupakan pilar keempat dari demokrasi, selain eksekutif, legislatif dan yudikatif.
”Namun sangat disayangakn, di dalam Konfercab PWI Cabang Kalteng, hal tersebut seolah-olah tidak mencermikan adanya demokratisasi. Nah, hal ini sya kira merupakan kekeliruan yang tidak perlu terulang lagi didalam tubuh PWI Cabang Kalteng, dan ini harus menjadi pelajaran bersama,” ucapnya.
Kembali menyinggung keputusan pimpinan sidang yang menyerahkan hasilnya Konfercab ke PWI Pusat. Nampaknya mantan Ketua DKD PWI Cabang Kalteng tersebut tak sependapat. Menurut dia alangkah baiknya masalah kalteng tidak perlu diputuskan secara nasional dengan kemauan pusat.
Kenapa demikian, katanya, biar bagaimanapun baik atau tidak hasilnya nanti diputuskan pusat, belum tentu baik bagi anggota PWI Cabang Kalteng. Terkait dengan hal tersebut, alangkah baiknya, secara bijaksana kedua calon dengan masing-masing pendukung jangan memaksakan kehendak. Kalau tetap memaksakan kehendak, dengan menyerahkan kepusat merupakan keputusan yang tidak bijak.
”Kembalikan ke PWI Cabang Kalteng. Masing-masing dengan kepala dingin, untuk melanjutkan proses yang terputus, langsung masuk pada materi pemilihan. Namun, sebelunya kedua bakal calon ditetapkan sebagai calon ketua terlebih dulu. Ini sesuai dengan tatib. Apapun hasilnya nanti, semua pihak harus menghormatinya, karena sudah melalui proses yang benar,” pungaksnya.
Terpisah bakal calon (balon) Ketua PWI Cabang Kalteng, Sutransyah, secara resmi telah mengirimkan surat ke PWI Pusat. Dalam surat tersebut, ia menyampaikan sikap dan usulan kepada PWI Pusat yang ditujukan kepada Ketua Umum PWI Pusat.
Sutransyah, Balon Ketua PWI Cabang Kalteng, dalam suratnya tertanggal telah 31 Mei lalu. Mengutarakan, Konfercab yang tidak menghasilkan keputusan, akibat adanya pemaksaan kehendak dengan mengiring peserta Konfercab untuk mengakui tahap penjaringan Balon ketua, seolah-olah menjadi hasil pemilihan ketua.
Dalam suratnya tersebut juga, menjelaskan terkait tindakan kedua anggota PWI Cabang Kalteng, yakni Ririn Binti (SCTV) dan Hambli Tulis (ANTV) yang mengundur diri dari keanggotaan PWI dengan mengembalikan kartu anggota PWI kepada pimpinan sidang, semata-mata bentuk kekecewaan keberadaan Tarman Azzam mantan Ketua Umum PWI Pusat yang terkesan memihak Balon Ketua PWI Cabang Kalteng, Wahyudie F Dirun.
Hal lain surat tersebut juga mengusulkan agar pengurus PWI Pusat segera menetapkan pemegang mandat (careteker) pengusr PWI Cabang Kalteng kepada pihak netral, yaitu dengan mengangkat ketua PWI se-Kalteng secara kolektif.
Pemegang mandat selanjutnya bertugas mempersiapkan pelaksanaan Konfercab ulang dengan tenggang waktu maksimal 45 hari sesuai dengan AD/ART pasal 18 ayat (5). ”Kami juga meminta pengurus PWI Pusat meninjau ulang penerbitan kartu anggota terhadap orang-orang yang dinilai tidak tepat seperti yang terjadi pada harian Kalteng Pos,” imbuh Sutransyah, sebagaimana dikutip dalam suratnya kepada Ketua Umum PWI Pusat. (*)
4 Jun 2009
Gugatan Tiga Tersangka Korupsi Ditolak
PN Palangka Raya, Penahanan Oleh Kejati Sah
Laporan: Alfrid U
PALANGKA RAYA-Paraperadilan yang diajukan tiga pemohon tersangka dugaan korupsi dana SDM di sekretariat dewan sebesar Rp 2,8 miliar tahun anggaran 2006, terhadap Kejati Kalteng terkait keapsahan penahan, ditolak pengadilan negri (PN) Palangka Raya.
Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal, Suryanto, SH berlangsung singkat, dengan materi pembacaan keputusan akhir. Setelah sebelumnya beberapa kali sidang digelar. Dalam putusannya, hakim perpendapat, penahanan terhadap ketiga tersangka, tersebut sudah memenuhi prosedur yang sudah ditetapkan dalam KUHP.
Dengan demikian, katanya, sah menurut hukum. Karena tidak ada yang salah mapun menyimpang oleh penyidik Kejati Kalteng terkait penahahan terhadap ketiga tersangka, masing-masing Agus Romansyah, Juanaidi dan Hatir Sata Tarigan.
”Itulah ojek dari Praperadilan. Akan tetapi oleh kuasa pemohon, dalam esepsinya sudah masuk dalam materi pokok, yang seharusnya masuk dalam pokok perkara pada sidang berikutnya,” ujar Suryanto, dalam putusan akhirnya di PN Palangka Raya, Rabu (3/6) kemarin.
Oleh karenya, kata Suryanto, PN Palangka Raya menyatakan menolak permohonan kuasa pemohon-pemohon tetang Praperadilan yang diajukan oleh pemohon terhadap Kejati Kalteng. ”Seluruhnya menyatakan penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon-pemohon sah menurut hukum,” pungkasnya.
Dalam putusan tersebut Hakim PN Palangka Raya juga menghukum pemohon-pemohon dengan membayar biaya perkara. ”Dalam hal ini biaya perkaranya nihil, karena tidak ada biaya perkaranya. Karena ini merupakan keputusan dari Praperadilan,” imbuh Hakim.
Sementara itu kuasa hukum ketiga pemohon-pemohon, Rahmadi G Lentam dalam kereterangan persnya usai sidang, Mengatakan, dari beberapa pertimbangan hakim ada beberapa pointer yang ia sepakat sepakat dengan pendapat hakum. Namun, demikian ada juga yang tidak sepakat dan menjadi pertanyan.
Pertanyaan tersebut. Menurut Rahmadi G Lentam, terkait pertimbangan mengani surat bukti P-1 sampai dengan P-11 yang dinyatakan tidak berhubungan dengan pokok perkara Praperadilan. Padahal katanya, jelas-jelas disana sangat berhubungan bahkan ada berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama Juanadi yang dinilainya cacat administrasi hukum.
”Juanadi baru diperiksa sebagai saksi pada tanggal 28 Januari 2009, sementara permintaan suarat penahanan sudah dilayangkan pada tanggal 27 Januari 2009. Artinya pada saat itu status Juanai masih belum jelas, apakah sebagai saksi, tersanka atau apa. Tetapi fakta menunjukan, tanggal 28 Januari diperiksa sebagai saksi, inilah beberapa hal yang menjadi tanda tanya besar,” jelasnya.
Hal lain, terkait dengan izin penahanan. Kuasa hukum ketiga pemohon tersebut mengaku sependapat dengan hakim. Misalnya ketika penyidik meminta pejabat yang berwenang untuk menerbitkan izin, dan izin tersebut tidak diterbikan selama 60 hari maka penyidik berhak melakukan penyidikan. Baik itu melakukan pemeriksaan saksi, mapun penahanan, hal itu sah-sah saja dan sudah diatur dalam KUHP.
”Hanya yang menjadi pertanyaan sampai hari ini ada salah satu anggota dewan, yang kebetulan sekarang sebagai Wakil Walikota Palangka Raya, belum juga dilakukan pemeriksaan. Terkait dengan itu, yang menjadi pertanyaan besar sekarang adalah, apakah Kejati Kalteng sudah mengirimkan surat permohonan izin penyidikan ke Presiden, melalui mendagri atau memang belum?” ucap Rahmadi yang akrap dipanggil Guhup ini.
Guhup menambahakan, ada beberapa yang mendasar dalam Praperadilan yang diajukannya. Terutama terkait dengan mantan Sekwan, Beker Simon dan manatan Bendahara Kahirunimah yang hingga saat ini belum juga ditahan, meski sudah menyandang status tersangka.
”Ada beberapa pertimbangan juga terkait Sekwan dan bendahara dewan, itu dinyatakan kewenangan penyidiklah yang meningkatkan status sebagai tersangka, atau sebagai saksi. Namun, fakta menunjukan bahwa keduanya sudah tersangka, tetapi belum juga ditahan,” beber Guhup. (*)
Laporan: Alfrid U
PALANGKA RAYA-Paraperadilan yang diajukan tiga pemohon tersangka dugaan korupsi dana SDM di sekretariat dewan sebesar Rp 2,8 miliar tahun anggaran 2006, terhadap Kejati Kalteng terkait keapsahan penahan, ditolak pengadilan negri (PN) Palangka Raya.
Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal, Suryanto, SH berlangsung singkat, dengan materi pembacaan keputusan akhir. Setelah sebelumnya beberapa kali sidang digelar. Dalam putusannya, hakim perpendapat, penahanan terhadap ketiga tersangka, tersebut sudah memenuhi prosedur yang sudah ditetapkan dalam KUHP.
Dengan demikian, katanya, sah menurut hukum. Karena tidak ada yang salah mapun menyimpang oleh penyidik Kejati Kalteng terkait penahahan terhadap ketiga tersangka, masing-masing Agus Romansyah, Juanaidi dan Hatir Sata Tarigan.
”Itulah ojek dari Praperadilan. Akan tetapi oleh kuasa pemohon, dalam esepsinya sudah masuk dalam materi pokok, yang seharusnya masuk dalam pokok perkara pada sidang berikutnya,” ujar Suryanto, dalam putusan akhirnya di PN Palangka Raya, Rabu (3/6) kemarin.
Oleh karenya, kata Suryanto, PN Palangka Raya menyatakan menolak permohonan kuasa pemohon-pemohon tetang Praperadilan yang diajukan oleh pemohon terhadap Kejati Kalteng. ”Seluruhnya menyatakan penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon-pemohon sah menurut hukum,” pungkasnya.
Dalam putusan tersebut Hakim PN Palangka Raya juga menghukum pemohon-pemohon dengan membayar biaya perkara. ”Dalam hal ini biaya perkaranya nihil, karena tidak ada biaya perkaranya. Karena ini merupakan keputusan dari Praperadilan,” imbuh Hakim.
Sementara itu kuasa hukum ketiga pemohon-pemohon, Rahmadi G Lentam dalam kereterangan persnya usai sidang, Mengatakan, dari beberapa pertimbangan hakim ada beberapa pointer yang ia sepakat sepakat dengan pendapat hakum. Namun, demikian ada juga yang tidak sepakat dan menjadi pertanyan.
Pertanyaan tersebut. Menurut Rahmadi G Lentam, terkait pertimbangan mengani surat bukti P-1 sampai dengan P-11 yang dinyatakan tidak berhubungan dengan pokok perkara Praperadilan. Padahal katanya, jelas-jelas disana sangat berhubungan bahkan ada berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama Juanadi yang dinilainya cacat administrasi hukum.
”Juanadi baru diperiksa sebagai saksi pada tanggal 28 Januari 2009, sementara permintaan suarat penahanan sudah dilayangkan pada tanggal 27 Januari 2009. Artinya pada saat itu status Juanai masih belum jelas, apakah sebagai saksi, tersanka atau apa. Tetapi fakta menunjukan, tanggal 28 Januari diperiksa sebagai saksi, inilah beberapa hal yang menjadi tanda tanya besar,” jelasnya.
Hal lain, terkait dengan izin penahanan. Kuasa hukum ketiga pemohon tersebut mengaku sependapat dengan hakim. Misalnya ketika penyidik meminta pejabat yang berwenang untuk menerbitkan izin, dan izin tersebut tidak diterbikan selama 60 hari maka penyidik berhak melakukan penyidikan. Baik itu melakukan pemeriksaan saksi, mapun penahanan, hal itu sah-sah saja dan sudah diatur dalam KUHP.
”Hanya yang menjadi pertanyaan sampai hari ini ada salah satu anggota dewan, yang kebetulan sekarang sebagai Wakil Walikota Palangka Raya, belum juga dilakukan pemeriksaan. Terkait dengan itu, yang menjadi pertanyaan besar sekarang adalah, apakah Kejati Kalteng sudah mengirimkan surat permohonan izin penyidikan ke Presiden, melalui mendagri atau memang belum?” ucap Rahmadi yang akrap dipanggil Guhup ini.
Guhup menambahakan, ada beberapa yang mendasar dalam Praperadilan yang diajukannya. Terutama terkait dengan mantan Sekwan, Beker Simon dan manatan Bendahara Kahirunimah yang hingga saat ini belum juga ditahan, meski sudah menyandang status tersangka.
”Ada beberapa pertimbangan juga terkait Sekwan dan bendahara dewan, itu dinyatakan kewenangan penyidiklah yang meningkatkan status sebagai tersangka, atau sebagai saksi. Namun, fakta menunjukan bahwa keduanya sudah tersangka, tetapi belum juga ditahan,” beber Guhup. (*)
2 Jun 2009
Menhut Jangan Permainkan Daerah
Laporan: Alfrid U
PALANGKA RAYA-Janji berulang-ulang yang dilontarkan Mentri Kehutanan (Menhut) MS Kaban terkait penyelesaian RTRWP Kalteng mengundang rekasi keras dari anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Jihan LH. Bangkan. Terakhir Menhut berjanji, dengan Gubernur Kalteng, bulan Oktober 2009 RTRWP Kalteng sudah disahkan.
Menurut politisi kawakan Partai Golkar ini, pemerintah pusat dalam hal ini Menhut jangan sekali-kali mempermaikan Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng, dengan janji-janji yang tidak pasti, oleh karenanya ia meminta kepastian penyelesaain sebelum masa tugas kabinet berakhir.
”Terkait dengan berlarut-larutnya pembahasan RTRWP oleh pemerintah pusat, apalagi dengan janji-janji yang berulangkali. Kami harapkan pemerintah pusat jangan mempermainkan pemerintah daerah. Oleh karena itu segera disahkan oleh pemerintah pusat agar segera di perdakan oleh DPRD Kalteng,” ujarnya, ketika ditemui diruang kerjanya, Senin (1/6) kemarin.
Dikemukakannya, RTRWP adalah salah satu landasan hukum pembangunan di Kalteng. Tanpa kejelasan tata ruang, pemrintah daerah mendapat kesulitan membangun Provinsi Kalteng, tak hanya itu investorpun sangat kesulitas menanamkan investasinya di Kelteng lantaran belum ada kejelasan status tata ruang wilayah.
”Sekalilagi saya tegaskan, pemerintah pusat dalam hal ini Departemen Kehutanan jangan sampai mempermainkan pemerintah daerah. Kalau memang tidak ada masalah lain terkait dengan pembahasan RTRWP tersebut, segera diselesaikan paling tidak sebelum masa tugas kabinet berakhir,” tegasnya.
Lebih lanjut ia mengutarakan, Kabinet sekarang jangan sekali-kali meninggalkan pekerjaan rumah, terutama terkait dengan RTRWP Kalteng. Kalau memeng sudah selesai, segera disahkan dan diserahkan kembali ke Pemda Kalteng secepatnya.
”Harapan kami pengesahan RTRWP harus sebelum berakhirnya masa tugas kabinet. Demikian halnya untuk DPRD Provinsi Kalteng juga tidak meninggalkan pekerjaan rumah sebelum berakhir masa tugas. Sehingga meninggalkan tugas ke anggota dewan yang baru,” imbuhnya.
Dia menandaskan, dengan lambatnya pengesahan RTRWP Kalteng oleh Menhut seolah-olah DPRD Kalteng tidak bekerja dan tidak berupaya agar RTRWP segera disahkan. ”Sekalilagi saya tegaskan Kabinet yang ada ini jangan sekali-kali meninggalkan pekerjaan rumah terkait dengan RTRWP Kalteng. Sebabab RTRWP ini sudah memakan waktu dan tenaga yang begitu besar. Kalteng sangat memerlukan keputusan dari pusat terkait RTRWP itu,” tansadnya.
Terkait dengan ancaman Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang yang akan ngeluruk ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan memboyong seluruh pejabat di se-Kalteng untuk meminta segera RTRWP Kalteng disahkan. Johan mendukung penuh.
”Kita juga mendukung bejikanan gubernur mendesak pemerintah pusat terkait penyelesaian RTRWP Kalteng. Sebab Perda RTRWP Kalteng itu sebenarnya tinggal diperdakan. Namun, sayangnya terkendala RTRWP sebgai lampiran Perda belum juga disahkan,” jelasnya.
Diakuinya, jadwal DPRD Kalteng saat ini memeng sudah tidak masuk pada agenda rapat paripurna pengesahan Perda RTRWP. Namun deminikian, ia berharap RTRWP tersebut sudah disahkan oleh pusat dan sudah diserahkan ke Pemda Kalteng, dan anggota yang baru tinggal mengesahkannya saja.
”Kami harapkan sebelum bulan Agustus sudah ada keputusan dari pemerintah pusat. Sehingga anggota yang baru, tanpa membahasnya berulang-ulang kali, langsung kepokok pengesahan menjadi Perda RTRWP yang baru,” pungkasnya.
Johan menambahkan, akibat terkatung-katungnya pengesahan RTRWP ini, berdampak luas bagi pembangunan di Kalteng. Dia mencontohkan, i Kota Palangka Raya, BPN tidak bisa mengeluarkan sertifikat tanah bagi masyarakat kota Palangka Raya.
”Sebagai contoh saja, dikota Palangka Raya banyak pengajuan minta tanahnya dikeluarkan sartifikat, karena terkendala RTRWP, hal tersebut tidak bisa dipenuhi oleh BPN.Jadi pemerintah harus melihat kepentingan masyarakat kecil, hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan menyangkut perlindungan hukum atas kekayaan tanah yang dimiliki masyarkat di Kalteng,” bebernya.
”Jangan hanya melihat kepentingan pengusaha besar saja, akan tetapi dipikirkan juga dampaknya terhadap masyarakat kecil, yang hingga saat ini belum mendapat sertifikat tanah, lantaran belum disahnya RTRWP Kalteng,” ucapnya menimpali. (*)
PALANGKA RAYA-Janji berulang-ulang yang dilontarkan Mentri Kehutanan (Menhut) MS Kaban terkait penyelesaian RTRWP Kalteng mengundang rekasi keras dari anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Jihan LH. Bangkan. Terakhir Menhut berjanji, dengan Gubernur Kalteng, bulan Oktober 2009 RTRWP Kalteng sudah disahkan.
Menurut politisi kawakan Partai Golkar ini, pemerintah pusat dalam hal ini Menhut jangan sekali-kali mempermaikan Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng, dengan janji-janji yang tidak pasti, oleh karenanya ia meminta kepastian penyelesaain sebelum masa tugas kabinet berakhir.
”Terkait dengan berlarut-larutnya pembahasan RTRWP oleh pemerintah pusat, apalagi dengan janji-janji yang berulangkali. Kami harapkan pemerintah pusat jangan mempermainkan pemerintah daerah. Oleh karena itu segera disahkan oleh pemerintah pusat agar segera di perdakan oleh DPRD Kalteng,” ujarnya, ketika ditemui diruang kerjanya, Senin (1/6) kemarin.
Dikemukakannya, RTRWP adalah salah satu landasan hukum pembangunan di Kalteng. Tanpa kejelasan tata ruang, pemrintah daerah mendapat kesulitan membangun Provinsi Kalteng, tak hanya itu investorpun sangat kesulitas menanamkan investasinya di Kelteng lantaran belum ada kejelasan status tata ruang wilayah.
”Sekalilagi saya tegaskan, pemerintah pusat dalam hal ini Departemen Kehutanan jangan sampai mempermainkan pemerintah daerah. Kalau memang tidak ada masalah lain terkait dengan pembahasan RTRWP tersebut, segera diselesaikan paling tidak sebelum masa tugas kabinet berakhir,” tegasnya.
Lebih lanjut ia mengutarakan, Kabinet sekarang jangan sekali-kali meninggalkan pekerjaan rumah, terutama terkait dengan RTRWP Kalteng. Kalau memeng sudah selesai, segera disahkan dan diserahkan kembali ke Pemda Kalteng secepatnya.
”Harapan kami pengesahan RTRWP harus sebelum berakhirnya masa tugas kabinet. Demikian halnya untuk DPRD Provinsi Kalteng juga tidak meninggalkan pekerjaan rumah sebelum berakhir masa tugas. Sehingga meninggalkan tugas ke anggota dewan yang baru,” imbuhnya.
Dia menandaskan, dengan lambatnya pengesahan RTRWP Kalteng oleh Menhut seolah-olah DPRD Kalteng tidak bekerja dan tidak berupaya agar RTRWP segera disahkan. ”Sekalilagi saya tegaskan Kabinet yang ada ini jangan sekali-kali meninggalkan pekerjaan rumah terkait dengan RTRWP Kalteng. Sebabab RTRWP ini sudah memakan waktu dan tenaga yang begitu besar. Kalteng sangat memerlukan keputusan dari pusat terkait RTRWP itu,” tansadnya.
Terkait dengan ancaman Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang yang akan ngeluruk ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan memboyong seluruh pejabat di se-Kalteng untuk meminta segera RTRWP Kalteng disahkan. Johan mendukung penuh.
”Kita juga mendukung bejikanan gubernur mendesak pemerintah pusat terkait penyelesaian RTRWP Kalteng. Sebab Perda RTRWP Kalteng itu sebenarnya tinggal diperdakan. Namun, sayangnya terkendala RTRWP sebgai lampiran Perda belum juga disahkan,” jelasnya.
Diakuinya, jadwal DPRD Kalteng saat ini memeng sudah tidak masuk pada agenda rapat paripurna pengesahan Perda RTRWP. Namun deminikian, ia berharap RTRWP tersebut sudah disahkan oleh pusat dan sudah diserahkan ke Pemda Kalteng, dan anggota yang baru tinggal mengesahkannya saja.
”Kami harapkan sebelum bulan Agustus sudah ada keputusan dari pemerintah pusat. Sehingga anggota yang baru, tanpa membahasnya berulang-ulang kali, langsung kepokok pengesahan menjadi Perda RTRWP yang baru,” pungkasnya.
Johan menambahkan, akibat terkatung-katungnya pengesahan RTRWP ini, berdampak luas bagi pembangunan di Kalteng. Dia mencontohkan, i Kota Palangka Raya, BPN tidak bisa mengeluarkan sertifikat tanah bagi masyarakat kota Palangka Raya.
”Sebagai contoh saja, dikota Palangka Raya banyak pengajuan minta tanahnya dikeluarkan sartifikat, karena terkendala RTRWP, hal tersebut tidak bisa dipenuhi oleh BPN.Jadi pemerintah harus melihat kepentingan masyarakat kecil, hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan menyangkut perlindungan hukum atas kekayaan tanah yang dimiliki masyarkat di Kalteng,” bebernya.
”Jangan hanya melihat kepentingan pengusaha besar saja, akan tetapi dipikirkan juga dampaknya terhadap masyarakat kecil, yang hingga saat ini belum mendapat sertifikat tanah, lantaran belum disahnya RTRWP Kalteng,” ucapnya menimpali. (*)
Langganan:
Postingan (Atom)