2 Jun 2009

Agus Romansyah Menolak Diperiksa


"Bila Aris M. Narang Belum Masuk Rutan"

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Tersangka dugaan korupsi dana SDM di sekretariat dewan sebesar Rp 2,8 miliar tahun anggran 2006, Agus Romansyah menolak diperiksa penyidik Kejati Kalteng. Agus Romansyah bersama kedua tersangka lainnya, Hatir Sata Tarigan dan Juanaidi, Senin (1/6) kemarin diperiksa penyidik Kejati Kalteng sebagai saksi atas tiga tersangka lainnya, yakni Aris M. Narang, Yurikus Dimang dan Djambran Kurniawan.
Penolakan diperiksa penyidik Kejati Kalteng sebagai bentuk protes tersangka Agus Romansyah terhadap sikap Kejati Kalteng, yang hingga sampai saat ini tiga pimpinan dewan, meski sudah bersatatus tersangka belum juga ditahan, semetara mereka (Agus Romansyah, Hatir Sata Tarigan dan Juanaidi, red) ditahan begitu setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut pria yang akrap disapa Utuh ini, kepada sejumlah wartawan, mengatakan sikap penolakan memberi keterangan sebagai saksi kepada penyidik Kejati Kalteng, setelah ia mendapat kepastian informasi dari Asisten Pidana Kusus (Aspidsus) Yuqayum Hasib, yang menyebutkan hingga hari ini ketiga pimpinan dewan yang sudah ditetapkan tersangka, Kejati Kalteng belum juga mengirimkan surat permohonan izin penehanan dari Gubernur Kalteng terhadap tiga pimpinan dewan.
”Pernyataan Aspidsus ini membuat hati saya miris. Ada scenario apa yang dimainkan oleh Kejati, padahal pernyataan Kasipenkum Kejati Kalteng, Johnnyzal P. Salim, menyebutkan pada tanggal 28 Mei lalu, Kejati sudah melayangkan surat penahahan terhadap tiga tersangka lainnya, sementara Aspidsus mengatakan belum,” ujara Utuh.
”Terlebih lagi Jaksa penyidik, Nurslamet mengatakan kepada kita dengan memberi angin surga bahwa surat izin sudah dilayangkan lima hari sebelum ketiga pimpinan dewan, Aris M. Narang, Yurikus Dimang dan Djambran Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka,” timpalnya.
Utuh mempertanyakan, keadilan hukum yang ditegakkan Kejati Kalteng dalam menangani kasus korupsi di DPRD Kota Palangka Raya. Bahkan Utuh menyebutkan, ada diskriminatif hukum terhadap mereka bertiga yang yang sekarang ditahan, padahal ada 8 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
”Ada alasan apa, ada ketakkutan apa, yang ada dilembaga penyidik Kejati Kalteng. Banci semua saya liat, kok takut sekali menahan ketiga pimpinan dewan. Mana yang namanya keadilan hukum, dan tidak membeda-bedakan latar belakanga sesorang, karena semuanya sama didepan hukum,” tegasnya.
Kembali Utuh mempertnyakan, sikap Kejati Kalteng yang hingga saat ini belum juga menahan ketiga pimpinan dewan. Dia menandaskan, bila mereka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, kemudian langsung ditahan. Seharusnya tiga pimpinan dewan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga ditahan.
”Skenario besar apa, ketakutan apa sih lembaga yudikatif ini. Apakah karena Aris M Narang itu keponakan Gubernur Kalteng, apakah karena Aris M. Narang itu banyak duit, sehingga Kejati Kalteng takut menhanahannya. Itulah yang kita pertanyakan, keadilan hukum apa ini,” tandasnya.
Tak hanya soal ketiga pimpinan dewan, Utuh juga mempertanyakan sikap Kejati Kalteng yang hingga saat ini belum juga memeriksa Wakil Walikota Palangka Raya Maryono, yang juga mantan anggota DPRD Kota Palangka Raya yang saat itu juga turut menikmati uang yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.
”Maryono itu juga jelas-jelas ikut terlibat menikmati, tapi kok kenapa hingga saat ini tidak diperiksa oleh Kejati Kalteng, dengan alasan belum mendapat izin dari Mendagri. Apakah semuanya tidak tersentuh hukum karena punya power, karena kami tidak punya power lalu kami saja yang menjadi tumbalnya,” ucap Utuh.
Utuh menegaskan, terkait dengan kerugian negara, sehingga menyeret mereka ke kausu korupsi, yang paling bertanggungjawab tak lain adalah pengguna anggaran, dan yang menyetujui keluarnya anggaran, dalam hal ini Sekretaris Dewan dan Ketua Dewan. ”Merekalah aktor dari penyimpangan dana, sehingga kami lah menjadi korbannya,” beber Utuh.
Hal senada yang disampaikan tersangka Juanidi, administrasi di lingkup dewan, dimanapun di Indoensia ini, yang paling bertanggungjawab adalah pengguna anggaran, dalam hal ini adalah Sekwan dan Ketua Dewan yang menyetujui keluarnya anggaran.
Juaniadi beralasan, tanpa persetujuan Ketua Dewan, dana tidak bisa keluar demikian tanpa Sekwan, dana juga tidak bisa keluar, karena rencana anggaran disusun oleh Sekwan. ”Hal yang aneh saja, ketika terjadi penyelewengan yang melibatkan seluruh anggota dan Sekwan. Justru yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan adalah anggota,” jelasnya.
”Padahal anggota hanya menjalankan tugas dari ketua, dan menggunakan anggaran, sebagaimana anggaran yang sudah diajukan oleh sekretaris dewan dan sudah disetujui ketua dewan. Jadi, dengan demikian semestinya kalau anggota ditahan, ketua dan sekretaris sebagai pihak yang paling bertanggungjawab juga ditahan,” timpalnya, seraya mengaku heran dengan sikap Kejati Kalteng.


Kejati Batal Periksa Tiga Pimpinan Dewan
HINGGA
sore kemarin tidak ada tanda-tanda Kejati Kalteng bakal memeriksa kembali tiga pimpinan DPRD Kota Palangka Raya, Aris M. Narang (Ketua), Yurikus Dimang (Waket I) dan Djambran Kurniawan (Waket II). Padahal sebelumnya Kepala Kejati Kalteng, M Farella melalui Kasipenkum Kejati Kalteng, Johnnyzal P. Salim menyebutkan hari ini (kemaren, red), ketiga pimpinan dewan yang sudah ditetapkan tersangka diperiksa kembali.
Tak ada penjelasan dari Johnnyzal P. Salim, meski ia menyebutkan kemarin agenda pemeriksaan oleh penyidik Kejati Kalteng terhadap ketiga pimpinan dewan. Namaun, dari pantaaun Radar Sampit, kemarin yang diperiksa, bukan pimpinan dewan justru tiga tersangka lainnya, yakni Agus Romansyah (Ketua Komisi I), Juanaidi (Ketua Kimisi II) dan Hatir Sata Tarigan (Ketua Komisi III) diperiksa sebagai saksi.
Menurut Johnnyzal P. Salim ketiga tersangka diperiksa sebagai saksi atas tiga tersangka lainnya, yakni tiga unsur pimpinan DPRD Palangka Raya. Ketiganya diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan terhadap ketiga pimpinan dewan sebelumnya yang diperiksa sebagai tersangka.
Menyinggung terkait belum ditahannya ketiga pimpinan dewan, bahkan menuai protes keras dari tiga tersangka anggota dewan yang sudah ditahan begitu statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Johnnyzal menybutkan masih dalam proses penyidikan.
”Kan masih dalam proses penyidikan. Merekakan belum masuk dalam tahap penuntutan, beda dengan tiga tersangka anggota dewan, mereka diperiksa sudah masuk tahap penuntutan. Wajar bila kemudian ditahan,” jelas Johnnyzal.
Kemabli ditanya, kenapa tiga pimpinan dewan tidak ditahan, apakah ada permainan Kejati Kalteng, seperti yang dituduhkan ketiga tersangka lainnya yang sudah ditahan. Johnnyzal dengan tegas menolak disebut ada permainan, bahkan ia menjamin tidak ada permainan antara Kejati dengan para tersangka.
”Masa ia kami ada permainan dengan para tersangka. Kalau pun mereka tidak ditahan, hanya semata soal proses. Saat ini merekakan masih diperiksa sebagai tersangka belum masuk pada penyidikan tahap tuntutan. Makanya ikuti aja prosesnya, kalau memeng sudah waktunya, dan memenuhi alasan untuk ditahan ketiganya juga dihan nantinya,” tepisnya.
Kalau beberapa waktu lalu Bapak menyebutkan Kejati Kalteng sudah mengirimkan surat izin penahanan terhadap tiga pimpinan dewan ke Gubernur Kalteng. Sementara Yuqayum mengatakan belum dikirim, ditanya demikian. Jonnyzal nampaknya menjawab dengan nada sedikit kebingungan.
”Masa, waktu itu dia (Yuqayum, red) bilang seperti itu. Bahkan sudah dipersiapkan mau dikirim pada tanggal 28 Mei. Mungkin batal dikirim kali, karena masih menunggu proses selanjutnya. Memang Yuqayum bilang waktu itu mau dikirim,” jelas Jonnyzal, yang terlihat menarik napas panjang, saat menjawab pertanyan. (*)

Hari Ini Tiga Pimpinan Dewan Kembali Diperiksa

Kejati Menunggu Ijin Penahanan Dari Gubernur Kalteng

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Hari ini tiga pimpinan DPRD Kota Palangka Raya kembali diperiksa penyidik Kejati Kalteng. Ketiganya yang sudah menyandang status tersangka, diperiksa terkait keterlibatan dugaan korupsi dana SDM di sekretariat dewan Rp 2,8 miliar, tahun anggaran 2006.
Menurut Kepala Kejati Kalteng, M Farella melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Johnnyzal P. Salim, ketiga tersangka tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan, setelah diperiksa sebelumnya, pada tanggal 27 Mei lalu selama 10 jam. ”Hari Senin (hari ini, red). Ketiga tersangka, kita panggil kembali untuk diperiksa lanjutan,” katanya, kemarin.
Menyinggung apakah ketiganya diperiksa dengan status pemeriksaan untuk melengkapi berkas penuntutan. Johnnyzal, hanya mengatakan pemriksaan ketiga tersangka hanya melengkapi berkas tersangka. Namun demikian, ia menyebutkan Kejati Kalteng telah mengirim surat permohonan ijin penahanan ketiga tersangka kepada Gubernur Kalteng.
“Surat ijin penahanan sudah diajukan ke Gubernur pada tanggal 28 Mei, atas nama Aries M Narang, Yurikus Dimang dan Jamran Kurniawan. Namun, kami belum mendapat jawaban,” bebernya.
Dikemukakannya, surat ijin tersebut diperlukan untuk menahan ketiga tersangka, hal tersebut sesuat aturan dan mekanisme yang diatur oleh undang-undang. ”Biasanya setelah dikirim membutuhkan waktu sekitar 10 hari. Tetapi itu semua tergantung dengan Gubernurm, kalau dia mau cepat, dalam beberapa hari sudah keluar surat ijin penahanan,” jelas Johnnyzal.
Dalam pemeriksaan ketiga tersangka nanti (hari ini, red) diperiksa juga saksi yang meringkan. Saksi tersebut diajukan oleh ketiga tersangka dalam pemeriksaan sebelumnya. Namun demikian, ia mengakui belum mengetahui siapa saksi yang dimaksud para tersangka.
“Saksi yang meringankan merupakan kewenangan tersangka untuk meringankan dia dalam kasus ini. Bisa diajukan pada saat pemeriksaan, juga bisa diajukan pada saat persidangan berlangsung, karena itu merupakan hak dari para tersangka,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sinyal Kalteng Kalteng untuk segera menahan tiga unsur pimpinan DPRD Kota Palangka Raya, yang ditetapkan tersangka pada tanggal 22 Mei lalu oleh Kejati Kalteng, terkait dugaan korupsi dana SDM di sekretariat dewan sebesar Rp 2,8 miliar, tahun anggaran 2006 belum terwujut.
Ketiga tersangka yang diduga terlibat skandal penggelapan uang rakyat tersebut, Rabu (27/5) kemarin, setelah diperiksa selama kurang lebih 10 jam, Aris M. Narang (Ketua), Yurikus Dimang (Waket I) dan Djambran Kurniawan (Waket II) masih bisa melenggang pulang setelah diperiksa penyidik Kejati Kalteng untuk pertamakalinya sebagai tersangka.
Mereka datang ke-Kejati Kalteng memenuhi panggilan penyidik, masing masing tersangka dengan interpal waktu 30 menit sampai 1 jam, dengan didampingi pengacaranya masing-masing. Tersangka Yurikus Dimang datang paling pertama sekitar Pukul 08.00 WIB, didampingi pengacaranya Rahmadi G Lentam.
Sementara itu, setengah jam kemudian disusul tersangka Djambran Kurniawan. Ia datang menggunakan mobil plat hitam. Meski ia satu pengacara dengan tersangka Yurikus Dimang, namun politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hanya datang ditemani sopir pribadinya.
Sedangkan tersangka berikutnya, yang disebut-sebut paling banyak menggelapkan uang negara, yakni sekitar Rp 300 juta dari Rp 2,8 Miliar yang dikorupsi, adalah Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Aris M. Narang. Ia datang sekitar pukul 09.00 WIB, menggunakan mobil plat hitam, dengan nomor polisi KH 7034 AZ, didampingi pengacara dari Kantor Pengacara OC Kaligis and Associates, Nariga, SH. MH.
Menurut pengacara tersangka Aris M. Narang, Nariga. Klayennya dijejal 22 pertanyaan oleh penyidik Kejati Kalteng, mulai pagi hingga malam sekitar pukul 17.00 WIB. Meski demikian ia tak merinci materi pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik Kejati Kalteng.
”Klayen saya ditanya, dengan 22 pertanyaan. Pertanyan yang ditanyakan semuanya umum dan nanti ada pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya, tak menyebutkan kapan waktu pemeriksaan lanjutan tersebut, ketika ditanya sejumlah wartawan.
Terpisah, pengacara Yurikus Dimang dan Djambran Kurniawan, Rahmadi G Lentam, mengatakan untuk kedua klayennya dijejal masing-masing, untuk tersangaka Yurikus Dimang 39 pertanyaan, sedangkan tersangka Djambran Kurniawan 31 pertanyan. Namun demikian, Rahmadi G. Lentam menolak menyampaikan materi keterangan secara rinci.
”Kedua Kalayen saya, masing-masing mendapat pertanyaan. Untuk Yurikus Dimang 39 pertanyaan, dengan point pokok pertanyaan ada di butir 38 dan Djambran Kurniawa 31 pertanyaan, dengan butir yang paling iti adalah butir ke 30, tentang siapa yang paling bertanggungjawab,” katanya.
Dikemukakannya, butir-butir tersebut dihubungkan dengan UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara, kemudian UU Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara. Selain itu juga dihubungkan dengan UU Nomor 17 tahun 2003tentang Keuangan Negara.
Terkait dengan hal itu semua, maka yang paling bertanggungjawab dengan pengelolaan keuangan adalah perangkat daerah, yakni SKPD dalam hal ini adalah Sekretaris Daerah dan Bendahara Daerah. ”Nah berkaitan dengan hal tersebut, katanya ada dana Rp 2,5 juta bantuan untuk kelurahan, namun diselewengkan. Proyek tersebut tidak tercantum didalam aitem proyek dewan, justru tercantum didalam proyek sekretariat dewan. Maka dengan demikian yang paling bertanggungjawab adalah Sekretaris Dewan dan Bendahara dewan,” tegas Rahmadi. (*)

Konfercab PWI Kalteng Ricuh

Hasil Deadlock, Calon Incumbent Tolak Pemilihan Putaran Kedua

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Konferenci cabang (Konfercab) VI PWI Cabang Kalteng, Sabtu (30/5) lalu berlangsung ricuh. Masing-masing kubu, kubu Sutransyah dan kubu Wahyudie F. Dirun (Incumbent) tolak hasil pleno pemilihan bakal calon (Balon), hingga akhirnya deadlock.
Hasil pleno pemilihan balon, Sutransyah memperoleh 101 suara, dan Wahyudie F Dirun memperoleh 128 suara, dari 230 suara yang berhak memilih. Sedangkan satu suara dinyatakan rusak, lantaran ditulis dua nama dalam satu lembar surat suara. Hal tersebut sesuai dengan tata tertib pleno.
Kericuhan yang nyaris berakhir dengan baku hantam. Bermula ketika pimpinan sidang menetapkan Wahyudie F Dirun sebagai Ketua PWI Cabang terpilih. Pimpinan sidang berpendapat, penetapan Wahyudie F Dirun sebagai ketua terpilih sesuai dengan tatib Pasal 17 tentang Tatacara Perhitungan Suara, ayat (4).
”Apabila dalam putaran pertama terdapat bakal calon yang memperoleh suara mayoritas 50 persen plus 1 maka calon tersebut dinyatakan sebagai Ketua PWI Cabang terpilih,” jelas pimpinan sidang.
Keputusan sepihak pimpinan sidang dinilai kubu Sutransyah menyalahi tatib. Saat itu dilontarkan oleh Ririn Binti. Menurut Ririn, pimpinan sidang menterjemahkan tatib tersebut hanya sepenggal dari keseluruhan kalimat tatib yang ada pada ayat (4). Dalam ayat (4) tersebut kalimat lanjutan menyebutkan. ”Berlaku apabila bakal calon melebihi dua orang,” katanya.
”Dengan demikian, maka kedua bakal calon hanya ditetapkan sebagai calon, untuk kemudian masuk pada proses pemilihan calon sebagai Ketua PWI Cabang Kalteng untuk periode 2009-2014,” timpal Ririn. Yang saat itu langsung disetuji oleh pimpinan sidang dengan ketokan palu, sebagai tnda sah untuk masuk pada proses pemilihan calon.
Dari kubu pendukung Wahyudie F. Dirun, nampaknya tak menerima proses pemilihan calon. Lukman Hakim Siregar, pendukung Wahyudie F Dirun, berpendapat sekalipun masuk pada proses pemilihan calon, suara tak berubah karena perbedaannya begitu jauh. Oleha karenanya ia minta pimpinan sidang untuk mengesahkan Wahyudie F Dirun sebagai calon Ketua PWI terpilih.
Demikian juga, pendapat dari Efendi Jinu, pro Wahyudie F Dirun. Tak harus kembali memilih calon ketua, hasil pemilihan balon dapat langsung ditetapkan sebagai ketua terpilih, mengingat suara yang diperoleh Wahyudie F Dirun sudah memenuhi 50 persen psul 1 bahkan suara Sutransyah yang hanya memperoleh suara 101, tertinggal jauh.
Kubu pendukung Sutransyah, meski menyadarai sura tertinggal jauh, tetap menginginkan proses berlanjut sesuai dengan tatib yang berlaku. Kedua balon yang terpilih ditetapkan sebagai calon ketua, apalagi palu ketua sudah diketok memandai sahnya kedua balon bertanding sebagai calon ketua.
Pimpinan sidang yang dianggap kubu Sutransyah, tidak tegas dan plin-plan, semakin membuat suasana sidang pleno semakin panas. Pimpinan sidang kemudian meminta pendapat dari Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Tarman Azzam. Meski, mantan Ketua Umum PWI Pusat tersebut mengaku tak memihak siapa-siapa, namun ia menyiratkan bahwa mendukung keputusan pimpinan sidang yang menetapkan Wahyudie F Dirun sebagai ketua terpilih.
Bahkan iapun sempat melontarkan, kalau hasilnya deadlock dan kemudian diserahkan ke PWI Pusat, hasilnyapun tak jauh beda. ”Saya minta semua pihak berpikir tenang dan legowo menghadapi hasil pemilihan tersebut. Suaranya sangat jauh beda, kalaupun di lanjutkan keputaran kedua, saya rasa tak jauh beda hasilnya,” ucapnya.
”Kalaupun, tetap tak ada keputusan dan diserahkan ke pusat. Keyakinan saya 100 persen, pusat pasti menetapkan hasil yang sudah ada,” timpalnya seraya menyebutkan ia tak memihak siapa-siapa dan hanya memberi pandangan, sesuai yang diminta pimpinan sidang.
Pandangan yang disampaikan Tarman Azzam tersebut, dinilai kubu pendukung Sutransyah tak berkeadilan, karena mengedepankan hasil yang tidak sesuai dengan tatib yang berlaku, dan cendrung merugikan Sutransyah. Suasana semakin panas, akhirnya pimpinan sidang menscor sidang selama 30 menit, untuk meredamkan ketegangan dari kedua pendukung.
Sidang kemudian dilanjutkan, tanpa minta pendapat dari flour, pimpinan sidang tiba-tiba mengambil keputusan sepihak untuk kesekian kalinya dengan memutuskan menyerahkan hasil ke PWI Pusat. Dan kepada flour, pimpinan sidang mengharapak apapun hasil dari pusat harus legowo menerimanya.
”Atas kesepakatan pimpinan sidang. Kami memutuskan, mengingat hasil pleno pemilihan deadlock maka kami memutuskan menyerahkan ke PWI Pusat,” imbuh pimpinan sidang, langsung memantik api amarah kubu pendukung Sutransyah, bak setitik api kecil yang disiramkan bensin.
Kemarahan dari kubu pendukung Sutransyah dengan keputusan sepihak pimpinan sidang, juga memantik kemarahan dari kubu Wahyudie F Dirun. Lukman Hakim Siregar, angkat bicara, iya tetap menudkung keputusan pimpinan sidang. Namun, ia pun tak kuasa menahan diri, dan berkata-kata menyerang pribadi Sutransyah.
Kalimat-kalimat yang dilontarka Lukman Hakin Siregar terhadap Sutransyah tersebut, dianggap kubu pendukung Sutransyah sudah tidak etis. Salah satu pendukung Sutransyah tiba-tiba menyerang balik, karena tidak terima dengan perkataan yang dilontarkan pendukung Wahyudie F Dirun tersebut yang juga berfropesi sebagai Dosen FKIP Unpar tersebut.
Untung tak sempat terjadi adu fisik, karena beberapa pihak tak terpancing, baik dari pendukung Sutransyah, maupun pendukung Wahyudie F Dirun tetap dengan kepala jernih melihat masalah dan kemudian melerainya. Pimpinan sidangpun kemudian menscor sidang dan memberi kedua yang berkompetisi untuk bertemu selama 15 menit.
Scor telah berakhir, sidangpun kembali dilanjutkan. Kedua calon masing masing menyampaikan pendapatnya. Sutransyah mendapat giliran pertama, kepada peserta sidang, Sutransyah berpendapat tetap pada keputusannya, yakni melanjutkan proses pemilihan calon ketua, sesuai taib sidang.
”Saya tetap menginginkan proses dilanjutkan. Sebagaimana tatib, kedua bakal calon ditetapkan sebagai calon ketua, dan setelah ditetapkan menyampaikan visi dan misi sebelum masuk pada pemilihan calon ketua. Apapun hasilnya nanti, sekalipun saya yang kalah, saya menerima dengan legowo dan mendukung calon terpilih,” ucap singkat Sutransyah.
Kemudian dilanjutkan, Wahyudie F Dirun. Ia juga tetap pada keputusannya, menurutnya, berdasarkan hasil pemungutan suara. Sesuai dengan tata tertib, ia memperoleh suara terbanyak dan berhak ditetapkan sebagai ketua terpilih. Jika mau dilanjutkan, ia mempersilahkan dilanjutkan, namun ia meminta pendukung untuk keluar dari ruang sidang.
”Saya minta kepada semua pendukung saya, keluar dari ruangan karena semuanya sudah selesai. Saya minta maaf ini adalah konsekuensi sebuah proses demokrasi yang kita hadapi. Kita serahkan semuanya, apapun hasilnya nanti apakah deadlock, terserah tetapi itulah keputusan saya sebagai orang yang dipercayakan yang mendapat dukungan 128 suara. Demikian mohon maaf,” pungkasnya, seraya mengakhiri pembicaraan.
Lagi-lagi, pimpinan sidang yang terdiri dari tiga orang, yakni Valerien JK. Boy, Syaifudin dan Yohanes Silam membuat keputusan sepihak, dan menyatakan sidang pleno pemilihan calon ketua PWI Cabang Kalteng deadlock, oleh karenanya menyerahkan keputusan ke PWI Pusat dan langsung menutup sidang. Sidang pun ditutup sekitar pukul 19.30 WIB.
Padahal, dalam aturannya, kedua kandidat yang belum menemukan kata sepakat saat melakukan loby-loby seharusnya pimpinan sidang mengambil keputusan dengan melempar kembali ke flour untuk diambil keputusan. Dalam hal ini, mengingat proses loby tidak menemukan kata sepakat, harus diambil keputusan dengan cara poting. Namun, keburu ditup, tanpa meminta pendapat flour. (*)