4 Apr 2009

Menjelang Diresmikan, Jembatan Kapuas Ambruk


Satu Meninggal, Puluhan Lainya Luka Ringan dan Berat

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-Tragis. Tiga hari menjelang diresmikan Gubernur Kalteng, Agustin Teras Narang. Jembatan yang menghubung Kota Palangka Raya dengan empat kabupaten di wilayah Kalimantan Tengah, yakni Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara dan Murung Raya, Jumat (3/4) pagi dilaporkan ambruk.
Kejadian tersebut menyebabkan satu orang tewas, lima orang pekerja laiinya mengalami luka-luka. Jembatan yang berada di atas sungai Timpah Kabupaten Kapuas tersebut memiliki panjang sekitar 180 meter. Rencananya akan diresmikan oleh Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, Senin (6/4) mendatang.
Informasi yang diperoleh Radar Sampit di lapangan, ambruknya jembatan yang berlokasi di jalan provinsi poros tengah, sekitar 130 kilomter dari kota Palangka Raya, tersebut terjadi sekitar jam 10.00 WIB, di saat sejumlah pekerja menyelasaikan pekerjaannya.
Para korban yang terluka belum diketahui identitasnya tersebut, saat ini tengah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Doris Sylvanus Palangka Raya. Sedangkan yang meninggal dunia sudah dievakuasi. Penyebab kematian korban, diperkirakan terjepit bahan material jembatan yang roboh ke sungai.
Jembatan Timpah Kapuas ini mengalami patah bentang tengahnya serta dua bentang laiinya, sehingga harus direcovery ulang secara keseluruhan pembangunanya. Jembatan ini dibangun sejak tahun 2007 lalu dan rencananya akan diresmikan dan digunakan pada tanggal 6 April 2009. Pembangunan jembatan ini menghabiskan anggaran pada tahap II sebesar Rp 28 Milyar lebih.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Kalimantan Tengah Ben brahim S Bahat yang tiba di lokasi, enggan berkomentar terkait robohnya jembatan yang menyebabkan korban tewas tersebut. “Belum diketahui dengan pasti penyebab robohnya jembatan tersebut, karena menunggu tim tehnis depertemen pekerjaan umum pusat,” katanya.
Sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemprov Kalimantan Tengah tampak terlihat meninjau lokasi musibah, seperti Asisten II Pemprov Kalteng Tagah Pahoe, serta pejabat di lingkungan Dinas PU Provinsi Kalimantan Tengah. Sementara itu Gubernur Kalimantan Tengah sedang dalam perjalan menuju lokasi kejadian.
Terkait dengan peristiwa tersebut, Kapolda Kalteng, Brigjen Pol. Drs Syamsuridzal, menyatakan pihaknya akan melakukan pengusutan, apalagi peristiwa tersebut menyebabkan korban jiwa. ”Pasti kita akan melakukan penyelidikan,” katanya. (***)

Pemilu di Kalteng Rawan Kedua Setelah Papua

Laporan: Alfri U


PALANGKA RAYA-Pemilihan umum (Pemilu) di Kalimantan Tengah (Kalteng) paling rawan setelah Papua. Penilaian yang mengejutkan tersebut diungkakan langsung oleh Mentri Dalam Negri (Mendagri) Mardiyanto, ketika meninjau persiapan pelaksanaan Pemilu di Kantor KPU Provinsi Kalteng dan KPU Kota Palangkaraya, Jumat (3/4) kemarin.
Menurut Mardiayanto, persiapan pelaksanaan Pemilu 2009 di Kalteng termasuk kategori dua yang paling rawan setelah Papua. "Saya mengambil contoh di Kalteng karena daerah ini masuk kategori dua yang paling rawan dan paling banyak tantangannya di Indonesia," ujarnya kepada sejumlah wartawan.
Kedatangan Mendagri yang juga mantan Gubernur Jawa Tengah ini, ke Kantor KPU setempat didampingi Dirjen Otonomi Daerah Depdagri, Sodjuangon Situmorang yang juga mantan Plt Gubernur Kalteng tahun 2005 beserta Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang dan Wakil Wali Kota Palangkaraya Maryono.
Dikemukannya, kerawanan Kalteng itu didasarkan pada kondisi geografis wilayah yang relatif sulit dengan banyaknya sungai. Meski demikian, Mendagri mengatakan, semuanya telah direncanakan dengan baik didukung masuknya logistik Pemilu 2009 yang datang lebih awal sehingga memungkinkan penyelenggara bekerja dengan baik.
"Hari ini saya lihat sendiri rencana pengiriman logistik terakhir ke satu kecamatan di Palangkaraya. Jadi walaupun dikategori rawan kedua setelah Papua, semuanya dapat diatasi dengan pendistribusian yang lebih awal," ungkap Mardiyanto.
Terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan tengah mengemukakan, pendistribusian logistik Pemilu 2009 untuk seluruh kabupaten dan kota hingga ke kecamatan se-Kalimantan Tengah (kalteng) telah rampung hingga 95 persen.
Anggota KPU Kalteng, Awongganda W. Halijar, dari laporan KPU se-kabupaten dan kota di Kalteng, dapat dipastikan pendistribusian logistik untuk pemilu 9 April mendatang berjalan lancar dan paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara.
”Dari hasil laporan KPU sekabupaten/kota, logistik kini sudah berada di tingkat PPK atau di tingkat kecamatan. Bahkan di beberapa daerah logistik pemilu telah berada di tingkat desa atau PPS. Paling lambat tiga hari sebelum hari pemilihan seluruh logistik dipastikan telah sampai di tingkat desa atau PPS,” ujar Awongganda.
Penilaian Mendagri tersebut, bertolak belakang seratus delapan puluh derajat dengan penilaian Komandan Korem 102 Panju-Panjung, Kolonel Inf. Judy Harianto. Menurut Judy, dari hasil evaluasi pihaknya Pemilu di Kalteng masuk kategori aman.
”Tidak ada yang rawan, semuanya standar-standar saja, termasuk pendistrian logistik berjalan lancar. Bahkan saya melihat kampanye tahun ini tidak semeriah tahun 2004 lalu,” pungkasnya, ketika disambangi usai upacara peringatan hari ulang tahun ke 35 Korem 102 Panju-Panjung, di Palangka Raya, baru-baru ini. (***)

Teras Narang Terancam Dipidana


Janjikan Kepala Desa Rp 5 juta Melanggar UU Pemilu

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-Janji Rp 5 juta untuk biaya operasional kepala desa/lurah yang dilontarkan Fungsionaris PDIP, Agustin Teras Narang pada saat kampanye di Kabupaten Katingan mulai diseriusi penyelidikannya oleh pihak Panwaslu setempat.
Ketua Panwaslu Kabupaten Katingan, Sardini, S.Hut mengungkapkan, terkait dengan pernyatan Fungsionaris PDIP tersebut, pihaknya sudah mengambil langkah dan telah membicarakannya ditingkat Gakumdu. Namun sayangnya, pihak Gakumdu kesulitan alat bukti pendukung, meski demikian pihaknya terus mengumpulkan bukti termasuk rekaman pernyataan pada saat kampanye.
”Kalau memang terbukti, sesuai pasal 247 UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu. Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 24 bulan, dan denda paling sedikit Rp 6 juta dan paling banyak Rp 24 juta,” ujarnya, ketika dikonfirmasi melalui telepon dari ruang kerja Ketua Panwaslu Kalteng, Tantawi Jauhari, Jumat (3/4) kemarin.
Menyinggung nyali Panwaslu dan aparat Kepolisian setempat menindak tegas Teras Narang. Menurut Sardini, berani atau tidak berani itu hanya relatif yang penting alat buktinya cukup untuk menjerat Fungsionaris PDIP tersebut.
”Kalau memeng alat buktinya cukup, saya kira tidak ada alasan tidak berani. Saat ini alat bukti yang ada pada kami hanya berupa kliping koran,” tegas Sardini, seraya menimpali, rekaman yang dimiliki wartawan dapat dijadikan bukti pendukung, bahkan wartawan yang bersangkutan dapat diminta keterangan sebagai saksi.
”Kita belum tau persis seperti apa isi rekaman tersebut, kita harus mempelajarinya lebih lanjut. Bisa saja isi rekaman dengan bahasa koran itu sangat berbeda, oleh karena itu kita harus selektif dan apa isi rekaman yang benar-benar diucapkannya,” timpal Sardini.
Ditanya soal calon anggota DPD RI, Prof. KMA Usop yang disebut-sebut melakukan kampanye di Katingan, dengan mengumpulkan orang banyak tanpa izin kampanye. Sardini menyebutkan hal itu hanya salah persepsi, kehadiran Usop yang juga anggota DPD RI tersebut dalam kapasitas sebagai anggota DPD RI, bukan dalam kapasitas calon anggota DPD RI.
”Betul Bapak Usop telah mengumpul orang banyak, tetapi dalam kapasitas sebagai anggota DPD RI. Kehadirannya juga diketahui oleh pemda setempat, karena ia juga dibekali surat dari lembaganya untuk mensosialisasikan kelembagaan DPD RI. Kalau toh ia ada membagi buku, dan dalam koper buku tersebut ada photonya, namun didalamnya semua terdapat photo anggota DPD RI dan disertai dengan informasi tentang DPD RI,” jelas Sardini.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kalteng Tantawi Jauhari, menambahkan. Panwaslu Kabupaten Katingan sedang melakukan tugas dan kewenangannya, terkait dengan data dan informsi yang didapat hingga saat ini.
”Karena ini lokasi kasusnya terjadi di Kabupaten Katingan, maka yang berhak melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tersebut adalah Panwaslu dan aparat Kepolisian setempat. Untuk itu kita serahkan kepada pihak-pihak terkait untuk menindaknya lebih lanjut, yang pasti saat ini Panwaslu setempat sedang melakukan tugas dan kewenangannya,” tambah mantan aktivis kampus ini.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Koordinator Wilayah Kalimantan, Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPD berlambang payung, Jefferson Dau menilai, pernyataan A. Teras Narang tersebut tidak pada tempatnya dan syarat muatan politik memanfatkan kekuasaan. ”Janji yang menyatakan, saya akan membantu Rp 5 Juta biaya operasional, apabila Kepala Desa/Lurah membantu PDIP untuk memenangkan pemilu legislatif, merupakan suatu pernyataan yang tidak pada tempatnya,” ujarnya.
Akan berbeda, lanjut Jefferson menimpali, kalau dana yang dijanjikan tersebut merupakan dana dari partai sendiri. Sebab, dana yang dijanjikan tersebut merupakan dana dari pemerintah, oleh karenanya sangat ironis apabila dilontarkan disaat kampanye, apalagi meminta dukungan penuh dari Kepala Desa/Lurah.
”Pernyataan ini saya nilai sudah salah, terlepas konteknya ia berbicara sebagai Fungsionaris PDIP, tetapi orang tau dia adalah Gubernur Kalteng. Nah yang menjadi pertanyaan, Fungsionaris PDIP menjajikan akan membantu Rp 5 Juta untuk biaya operasional Kepala Desa/Lurah, apakah mungkin, darimana duitnya PDIP? Ujung-ujungnya duit pemerintah,” timpal Jefferson. (***)