Oleh: Haris L (Radar Sampit)
PALANGKA RAYA- Rencana investasi besar-besaran investor asal India, Ram Saraogi, ke Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah disambut Bupati Lamandau Marukan dengan wajah tersenyum. Menurut Marukan, adalah wajar investor kelas dunia itu melirik Lamandau untuk membangun pabrik baja, karena memang potensi yang terpendam di sana cukup besar.
Bupati berkumis tipis lalu menyebutkan, dari delapan kecamatan yang ada di Kabupaten Lamandau, lima di antaranya memiliki potensi besar di bidang pertambangan. Yakni mengandung bijih besi, glena dan bauksit. “Jadi, wajar kalau investor India menanam investasi di sana membuat pabrik baja,” katanya usai penyerahan DIPA dan DPA 2009 oleh Gubernur Kalteng A Teras Narang di Aula Jayang Palangka Raya, Selasa (6/1).
Kecamatan berpotensi tersebut antara lain; Kecamatan Delang, Kecamatan Sangkawang, Kecamatan Lamandau, Kecamatan Belantikan Raya, dan Kecamatan Mentobi Raya. Selain kaya hasil bumi, daerah pemekaran di bagian barat Kalteng ini juga mewah akan hasil hutan dan perkebunan.
Marukan mengemukakan, selain investor India yang baru-baru ini hangat bicarakan, sebenarnya cukup banyak investor lain yang berminat menanamkan investasinya di Bumi Bahaum Bakuba. Namun, sebagian masih terkendala karena terbentur masalah perizinan akibat RTRWP Kalteng belum disahkan.
“Kalau memang RTRWP sudah klir dan proses perizinan ini dapat kita teruskan, saya kira untuk industri baja yang dimaksud dari investor India itu kita optimis dapat terpenuhi. Kendalanya memang proses perizinan, mengalami hambatan terkait RTRWP,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Marukan, sejauh ini pengelolaan potensi tambang di Lamandau cukup banyak. Akan tetapi, lagi-lagi terkendala masalah perizinan. Dari sekian banyak yang sudah diusulkan, saat ini ada 12 KP eksploitasi sudah berjalan. Menanggapi rencana investasi besar dari India, Marukan mengatakan pihaknya telah melakukan rapat membahas pembuatan jalan angkutan tambang dari Lamandau menuju Kotawaringin Barat.
Seperti diketahui, akhir pekan tadi Gubernur Teras Narang membeberkan bahwa dalam waktu dekat Kalteng kedatangan investor besar dari India. Tidak tanggung-tanggung, Ram Saraogi yang tak lain Chairman and Managing Director perusahaan minyak dan energi Narayan dan Darshanaa menyatakan siap berinves sebesar U$ 5 miliar atau sekitar Rp 50 triliun untuk Kalteng.
“Semua proyek akan dikerjakan bersamaan, namun yang menjadi prioritas adalah pembangunan pabrik baja, infrastruktur dan transportasi,” kata gubernur.
Ram menandaskan, pabrik baja dimaksud rencananya akan dibangun di Lamandau, yang berdekatan dengan lokasi tambang bijih besi. Sedangkan pembangkit listrik tenaga batu bara, masih dalam penjajakan. Namun yang pasti, lokasinya berada di sekitar tambang batu bara. (***)
7 Jan 2009
Ganyang Israel!
Ratusan Massa HTI Kalteng Demo Serukan Jihad
Oleh: Haris L
PALANGKA RAYA- Aksi mengecam dan mengutuk kebrutalan Israel meluas. Ratusan massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kalimantan Tengah kemarin juga menggelar unjuk rasa. Dengan suara keras, mereka menyeru umat Islam untuk mengganyang Israel yang dengan biadab telah membantai ratusan umat Islam di Gaza, Palestina.
“Tindakan brutal Israel ini jelas merupakan tindakan biadab, yang bukan harus dikecam dan dikutuk dengan keras, tapi juga harus dihadapi dan dilawan dengan kekuatan yang sama. Sepuluh hari sudah Israel membantai umat Islam di Gaza. Lebih dari 450 orang gugur sebagai syuhada, dan 2.300 lainnya menderita luka,” teriak Khomeini, Humas HTI Kalteng lewat corong pengeras suara.
Aksi demonstrasi yang digelar di Bundaran Besar, persis di depan Rujab Gubernur Kalteng itu terbilang besar-besaran. Selain membawa puluhan poster dan spanduk yang nadanya bertulisan mengutuk Israel, HTI Kalteng juga memasang tenda sebagai pusat mimbar orasi.
Unjuk keprihatinan yang digelar usai salat Ashar kemarin petang, bukan cuma diikuti orang-orang dewasa. Anak-anak pesantren di bawah umur pun ikut turun ke jalan. Mengenakan khas busana muslim, mereka berteriak yel-yel mengajak semua pengendara yang melintas untuk berjihad melawan Israel.
“Kami menyerukan kepada umat Islam untuk secara sungguh-sungguh berjuang demi tegaknya khilafah. Karena hanya dengan khilafahlah yang mampu menyatukan 1,4 miliar umat Islam di seluruh dunia dengan segenap potensi yang dimilikinya. Dengan kekuatan inilah, kita akan memiliki kekuatan untuk melindungi diri, termasuk melawan kebiadaban seperti yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina sekarang ini,” lanjut Khomeini.
Dia mengatakan, Khilafah akan memobilisir tentara-tentara negeri-negeri Islam dan seluruh umat Islam dengan jihad fi sabilillah menghancurkan Israel dan negara-negara pendukungnya seperti AS dan sekutunya.
Dalam aksinya itu, HTI Kalteng sebenarnya mengeluarkan lima pernyataan sikap. Antara lain, menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk tidak sekadar mengecam kebiadaban Israel. Pemerintah Indonesia seharusnya mengirim Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Palestina tanpa menunggu instruksi dari PBB.
“Karena, PBB jelas tidak bisa diharapkan berpihak kepada umat Islam yang ditindas. Organisasi dunia ini terbukti lemah di hadapan Amerika Serikat dan sekutunya. PBB selama ini hanya justru dijadikan legitimasi kepentingan negara-negara penjajah seperti AS,” kata mereka.
HTI juga menyerukan kepada penguasa negeri-negeri muslim untuk segera mengerahkan kekuatan militernya untuk menghentikan kebiadaban Israel dan melindungi umat Islam di Palestina. Bila tidak, berarti para penguasa negeri-negeri muslim telah mengkhianati Allah, rasul dan orang-orang mukmin, dengan membiarkan terjadinya pembantaian terhadap warga Palestina.
Terhadap serangan brutal Israel, HTI menilai AS dan negara-negara barat justru memaklumi tindakan Israel. Padahal, tindakan serangan brutal ini nyata-nyata tindakan terorisme dan melanggar HAM. Ini membuktikan HAM hanyalah omong kosong, yang hanya diperuntukkan buat AS dan sekutunya, tapi tidak untuk Palestina dan umat Islam. “Serangan biadab Israel itu juga menunjukkan bahwa global war on terrorism itu hanyalah kedok untuk memerangi Islam. Bilan sungguh-sungguh ingin memerangi teroris, mengapa tindakan ini dibiarkan dan para pejabat Israel yang bertanggung jawab juga tidak disebut teroris?” timpal Khomeini diiyakan kawan-kawannya.(***)
Oleh: Haris L
PALANGKA RAYA- Aksi mengecam dan mengutuk kebrutalan Israel meluas. Ratusan massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kalimantan Tengah kemarin juga menggelar unjuk rasa. Dengan suara keras, mereka menyeru umat Islam untuk mengganyang Israel yang dengan biadab telah membantai ratusan umat Islam di Gaza, Palestina.
“Tindakan brutal Israel ini jelas merupakan tindakan biadab, yang bukan harus dikecam dan dikutuk dengan keras, tapi juga harus dihadapi dan dilawan dengan kekuatan yang sama. Sepuluh hari sudah Israel membantai umat Islam di Gaza. Lebih dari 450 orang gugur sebagai syuhada, dan 2.300 lainnya menderita luka,” teriak Khomeini, Humas HTI Kalteng lewat corong pengeras suara.
Aksi demonstrasi yang digelar di Bundaran Besar, persis di depan Rujab Gubernur Kalteng itu terbilang besar-besaran. Selain membawa puluhan poster dan spanduk yang nadanya bertulisan mengutuk Israel, HTI Kalteng juga memasang tenda sebagai pusat mimbar orasi.
Unjuk keprihatinan yang digelar usai salat Ashar kemarin petang, bukan cuma diikuti orang-orang dewasa. Anak-anak pesantren di bawah umur pun ikut turun ke jalan. Mengenakan khas busana muslim, mereka berteriak yel-yel mengajak semua pengendara yang melintas untuk berjihad melawan Israel.
“Kami menyerukan kepada umat Islam untuk secara sungguh-sungguh berjuang demi tegaknya khilafah. Karena hanya dengan khilafahlah yang mampu menyatukan 1,4 miliar umat Islam di seluruh dunia dengan segenap potensi yang dimilikinya. Dengan kekuatan inilah, kita akan memiliki kekuatan untuk melindungi diri, termasuk melawan kebiadaban seperti yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina sekarang ini,” lanjut Khomeini.
Dia mengatakan, Khilafah akan memobilisir tentara-tentara negeri-negeri Islam dan seluruh umat Islam dengan jihad fi sabilillah menghancurkan Israel dan negara-negara pendukungnya seperti AS dan sekutunya.
Dalam aksinya itu, HTI Kalteng sebenarnya mengeluarkan lima pernyataan sikap. Antara lain, menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk tidak sekadar mengecam kebiadaban Israel. Pemerintah Indonesia seharusnya mengirim Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Palestina tanpa menunggu instruksi dari PBB.
“Karena, PBB jelas tidak bisa diharapkan berpihak kepada umat Islam yang ditindas. Organisasi dunia ini terbukti lemah di hadapan Amerika Serikat dan sekutunya. PBB selama ini hanya justru dijadikan legitimasi kepentingan negara-negara penjajah seperti AS,” kata mereka.
HTI juga menyerukan kepada penguasa negeri-negeri muslim untuk segera mengerahkan kekuatan militernya untuk menghentikan kebiadaban Israel dan melindungi umat Islam di Palestina. Bila tidak, berarti para penguasa negeri-negeri muslim telah mengkhianati Allah, rasul dan orang-orang mukmin, dengan membiarkan terjadinya pembantaian terhadap warga Palestina.
Terhadap serangan brutal Israel, HTI menilai AS dan negara-negara barat justru memaklumi tindakan Israel. Padahal, tindakan serangan brutal ini nyata-nyata tindakan terorisme dan melanggar HAM. Ini membuktikan HAM hanyalah omong kosong, yang hanya diperuntukkan buat AS dan sekutunya, tapi tidak untuk Palestina dan umat Islam. “Serangan biadab Israel itu juga menunjukkan bahwa global war on terrorism itu hanyalah kedok untuk memerangi Islam. Bilan sungguh-sungguh ingin memerangi teroris, mengapa tindakan ini dibiarkan dan para pejabat Israel yang bertanggung jawab juga tidak disebut teroris?” timpal Khomeini diiyakan kawan-kawannya.(***)
4 Jan 2009
Polisi Pembuat BAP Palsu Dipolisikan
Iki Dulagin: Diduga Ada Konspirasi Dengan Pelapor
Oleh: Alfrid Uga
PALANGKA RAYA-Institusi Kepolisian kembali tercoreng. Oknum penyidik Satuan Reskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) Brigadir Harto dilaporkan oleh Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Pemalsuan Surat Keterang Tanah (SKT) ke Kantor P3D/Propam Polres Kobar pada Desember lalu.
PH terdakwa, Iki Dulagin mengatakan Brigadir Harto dilaporkan lantaran diduga memalsukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Terdakwa Syahridan Bin H. Mustamir dan memberi keterang palsu di persidangan.
”Brigadir Harto diduga telah melanggar Pasal 5 Huruf (a) Peraturan Pemerintah Tahun 2003 tentang peraturan Displin Anggota Polri,” ujar Iki Dulagin, SH, kepada Radar Sampit di Palangka Raya, Minggu (4/1) kemarin.
Menurut pengacara dari tim Advokasi Runtu, yakni IHCS, Walhi, Kontras dan Sawit Watch yang berkedudukan di Jakarta ini, terungkapnya pemalsuan BAP dan keterangan palsu tersebut pada saat proses persidangan terdakwa Syahrida Bin H. Mustamir dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negri Pangkalan Bun tanggal 1 Desember 2008 lalu.
”Saat itu Harto menjadi saksi perbal. Saya cocokkan dari BAP yang dipegang Pak Syahridan dengan BAP yang dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta surat pemeberitahun penangkapan dan penahanan dari Polres Kobar ke pihak keluarga Pak Syahridan, ternyata tidak sama,” jelas pengecara kelahiran Bengkulu 1982 ini.
Diungkapkannya, perbuatan penyidik Harto tersebut tergolong rapi dan dilakukan oleh penyidik profesionl dalam merekayasa BAP. Bila tidak diperhatikan secara seksama, dan tidak terungkap dalam persidangan, maka besar kemungkinan poin-poin yang dipalsukan dalam BAP tersebut dapat menjerat orang yang tidak bersalah menjadi salah dan meringkuk dalam penjara.
”Penyidik Harto memalsukan BAP tersangka Syahridan dengan cara menambah dan merekayasa jawaban dan pertanyaan pada poin sebelas dari BAP Pak Syahridan, sehingga BAP yang dipegang oleh Pak Syahridan berbeda dengan BAP yang diserahkan pada JPU,” ungkapnya.
Iki Dulagin, mengaku tak habis pikir apa motif, dan melatar belakangi penyidik Harto berani melakukan pemalsuan BAP, padahal sebagai seorang penyidik, tandasnya, Harto sadar apa yang dilakukannya tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum dan fropesi Polri itu sendiri.
”Saya tidak menuduh, ada apa Harto dengan PT. Surya Sawit Sejati (PT. SSS). Apakah ini yang namanya konspirasi penyidik dengan pengusaha yang mengatasnamakan hukum untuk menindas rakyat yang lemah?” tandas, pengecara yang berusia 26 tahun ini seraya bertanya.
Akibat perbuatan Harto tersebut, ucap Iki, jelas mencoreng citra institusi Kepolisian, dan telah menginjak-nginjak amanat Pimpinan Polri bahwa anggota Polri harus berlaku profesional dalam menjalan tugasnya.
”Saya berharap penyidik P3D/Propam Polres Kobar fropesional dalam memproses dan menindak lanjuti laporan saya. Jangan menjadi penyidik Harto yang kedua!” tegas Iki Dulagin, berang dengan sikap penyidik Harto yang dianggapnya tidak fropesional dalam menjalankan tugas namun fropesional dalam merekayasa. (***)
"Kutipan BAP Tersangka Pemalsuan SKT
BAP Asli yang Dipegang Terdakwa
Pertanyaan;
------Saudara jelaskan berapa luas lahan milik saudara yang terdapat dalam Surat Kepemilikan Tanah (Surat Pernyataan Tanah/SKT) milik Saudara tertanggal 10 Maret 2005 yang terdapat tanda tangan saudara AUJAR dan ABDUL SANI yang telah saudara palsukan dan telah digarap oleh perusahaan PT. SSS tanpa ganti rugi tersebut, dan apakah lahan tesebut adalah milik saudara dan apakah saudara dapat menunjukan surat bukti kepemilikan atas ladang atau tanah tersebut, jelaskan ? --------
Jabawan;
------Luas tanah atau bekas ladang milik saya yang terdapat tanda tangan dari Saudara AUJAR dan ABDUL SANI (sebagai saksi dalam Surat Pernyataan Tanah/SKT) yang telah saya palsukan tersebut adalah seluas 25 hektare yang berada di daerah Suakai dan bukti kepemilikan tanah tersebut adalah Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah yang ditandatangani oleh Kepala Desa Runtu Sdr. SAIFUL MUCHYAR, tanggal 10 Maret 2005, Nomor: 593.21/14/DR/AS/III/2003.Agr.-------
BAP Palsu/Rekayasa yang Diserahkan Penyidik ke JPU
Pertanyaan;
----Saudara jelaskan bagaimana cara saudara memalsukan tanda tangan saudara AUJAR dan ABDUL SANI dan saudara jelaskan proses pembuatannya, jelaskan ? ----------
Jawaban;
--------Cara Saya membuat Surat Pernyataan Tanah/SKT tersebut dengan cara saya memfoto copy blangko Surat Pernyataan Tanah/SKT yang sudah ada dari Kantor Desa, kemudian saya ketik dengan mesin ketik selanjutnya Saudara AUJAR dan ABDUL SANI saya jadikan saksi pada Surat Pernyataan Tanah/SKT tersebut dan kebetulan tanah yang saya maksud tersebut bersebelahan dengan tanahnya, kemudian saya tanda tangan pada Surat Pernyataan Tanah/SKT tersebut, selanjutnya AUJAR dan ABDUL SANI tanda tangannya saya palsukan atau saya tanda tangani sendiri setelah saksi saya palsukan kemudian saya meminta tanda tangan Ketua RT saudara H. JAINURI (Tanda Tangan Asli) dan tanda tangan Kepala Dusun saudara UMAR (Tanda Tangan Asli) setelah semua tanda tangan Surat Pernyataan Tanah/SKT saya ajukan kepada Kepala Desa Runtu saudara SAIFUL MUCHYAR, setelah semua tanda tangan Surat Pernyataan Tanah/SKT saya gunakan untuk proses ganti rugi dengan perusahaan PT. SSS, tetapi belum sampai saya mendapat ganti rugi saya sudah ditangkap oleh Polisi karena Pemalsuan tanda tangan. ------
Oleh: Alfrid Uga
PALANGKA RAYA-Institusi Kepolisian kembali tercoreng. Oknum penyidik Satuan Reskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) Brigadir Harto dilaporkan oleh Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Pemalsuan Surat Keterang Tanah (SKT) ke Kantor P3D/Propam Polres Kobar pada Desember lalu.
PH terdakwa, Iki Dulagin mengatakan Brigadir Harto dilaporkan lantaran diduga memalsukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Terdakwa Syahridan Bin H. Mustamir dan memberi keterang palsu di persidangan.
”Brigadir Harto diduga telah melanggar Pasal 5 Huruf (a) Peraturan Pemerintah Tahun 2003 tentang peraturan Displin Anggota Polri,” ujar Iki Dulagin, SH, kepada Radar Sampit di Palangka Raya, Minggu (4/1) kemarin.
Menurut pengacara dari tim Advokasi Runtu, yakni IHCS, Walhi, Kontras dan Sawit Watch yang berkedudukan di Jakarta ini, terungkapnya pemalsuan BAP dan keterangan palsu tersebut pada saat proses persidangan terdakwa Syahrida Bin H. Mustamir dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negri Pangkalan Bun tanggal 1 Desember 2008 lalu.
”Saat itu Harto menjadi saksi perbal. Saya cocokkan dari BAP yang dipegang Pak Syahridan dengan BAP yang dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta surat pemeberitahun penangkapan dan penahanan dari Polres Kobar ke pihak keluarga Pak Syahridan, ternyata tidak sama,” jelas pengecara kelahiran Bengkulu 1982 ini.
Diungkapkannya, perbuatan penyidik Harto tersebut tergolong rapi dan dilakukan oleh penyidik profesionl dalam merekayasa BAP. Bila tidak diperhatikan secara seksama, dan tidak terungkap dalam persidangan, maka besar kemungkinan poin-poin yang dipalsukan dalam BAP tersebut dapat menjerat orang yang tidak bersalah menjadi salah dan meringkuk dalam penjara.
”Penyidik Harto memalsukan BAP tersangka Syahridan dengan cara menambah dan merekayasa jawaban dan pertanyaan pada poin sebelas dari BAP Pak Syahridan, sehingga BAP yang dipegang oleh Pak Syahridan berbeda dengan BAP yang diserahkan pada JPU,” ungkapnya.
Iki Dulagin, mengaku tak habis pikir apa motif, dan melatar belakangi penyidik Harto berani melakukan pemalsuan BAP, padahal sebagai seorang penyidik, tandasnya, Harto sadar apa yang dilakukannya tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum dan fropesi Polri itu sendiri.
”Saya tidak menuduh, ada apa Harto dengan PT. Surya Sawit Sejati (PT. SSS). Apakah ini yang namanya konspirasi penyidik dengan pengusaha yang mengatasnamakan hukum untuk menindas rakyat yang lemah?” tandas, pengecara yang berusia 26 tahun ini seraya bertanya.
Akibat perbuatan Harto tersebut, ucap Iki, jelas mencoreng citra institusi Kepolisian, dan telah menginjak-nginjak amanat Pimpinan Polri bahwa anggota Polri harus berlaku profesional dalam menjalan tugasnya.
”Saya berharap penyidik P3D/Propam Polres Kobar fropesional dalam memproses dan menindak lanjuti laporan saya. Jangan menjadi penyidik Harto yang kedua!” tegas Iki Dulagin, berang dengan sikap penyidik Harto yang dianggapnya tidak fropesional dalam menjalankan tugas namun fropesional dalam merekayasa. (***)
"Kutipan BAP Tersangka Pemalsuan SKT
BAP Asli yang Dipegang Terdakwa
Pertanyaan;
------Saudara jelaskan berapa luas lahan milik saudara yang terdapat dalam Surat Kepemilikan Tanah (Surat Pernyataan Tanah/SKT) milik Saudara tertanggal 10 Maret 2005 yang terdapat tanda tangan saudara AUJAR dan ABDUL SANI yang telah saudara palsukan dan telah digarap oleh perusahaan PT. SSS tanpa ganti rugi tersebut, dan apakah lahan tesebut adalah milik saudara dan apakah saudara dapat menunjukan surat bukti kepemilikan atas ladang atau tanah tersebut, jelaskan ? --------
Jabawan;
------Luas tanah atau bekas ladang milik saya yang terdapat tanda tangan dari Saudara AUJAR dan ABDUL SANI (sebagai saksi dalam Surat Pernyataan Tanah/SKT) yang telah saya palsukan tersebut adalah seluas 25 hektare yang berada di daerah Suakai dan bukti kepemilikan tanah tersebut adalah Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah yang ditandatangani oleh Kepala Desa Runtu Sdr. SAIFUL MUCHYAR, tanggal 10 Maret 2005, Nomor: 593.21/14/DR/AS/III/2003.Agr.-------
BAP Palsu/Rekayasa yang Diserahkan Penyidik ke JPU
Pertanyaan;
----Saudara jelaskan bagaimana cara saudara memalsukan tanda tangan saudara AUJAR dan ABDUL SANI dan saudara jelaskan proses pembuatannya, jelaskan ? ----------
Jawaban;
--------Cara Saya membuat Surat Pernyataan Tanah/SKT tersebut dengan cara saya memfoto copy blangko Surat Pernyataan Tanah/SKT yang sudah ada dari Kantor Desa, kemudian saya ketik dengan mesin ketik selanjutnya Saudara AUJAR dan ABDUL SANI saya jadikan saksi pada Surat Pernyataan Tanah/SKT tersebut dan kebetulan tanah yang saya maksud tersebut bersebelahan dengan tanahnya, kemudian saya tanda tangan pada Surat Pernyataan Tanah/SKT tersebut, selanjutnya AUJAR dan ABDUL SANI tanda tangannya saya palsukan atau saya tanda tangani sendiri setelah saksi saya palsukan kemudian saya meminta tanda tangan Ketua RT saudara H. JAINURI (Tanda Tangan Asli) dan tanda tangan Kepala Dusun saudara UMAR (Tanda Tangan Asli) setelah semua tanda tangan Surat Pernyataan Tanah/SKT saya ajukan kepada Kepala Desa Runtu saudara SAIFUL MUCHYAR, setelah semua tanda tangan Surat Pernyataan Tanah/SKT saya gunakan untuk proses ganti rugi dengan perusahaan PT. SSS, tetapi belum sampai saya mendapat ganti rugi saya sudah ditangkap oleh Polisi karena Pemalsuan tanda tangan. ------
Langganan:
Postingan (Atom)