4 Jan 2009

Syahridan, Terdakwa Pemalsuan SKT Minta Dibebaskan

Dakwaan JPU Tidak Terbukti, Diduga Memakai BAP Palsu
Oleh: Alfrid Uga

PALANGKA RAYA-Sidang putusan kasus pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Syahridan Bin Mustamir (56) digelar 6 Januari nanti. Sidang tersebut telah digelar sejak tanggal 3 November 2008 lalu.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negri Pangkalan Bun Sateno SH, mendakwa terdakwa Syahridan Bin Mustamir 20 bulan atau satu tahun enam bulan penjara dikurangi masa tahanan 3 bulan dan membebani terdakwa membayar perkara Rp 1000.
”Terdakwa Syahridan Bin Mustamir terbukti secara syah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 163 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Sateno, dalam surat dakwaannya.
Menanggapi hal tersebut, Penasehat hukum (PH) terdakwa Iki Dulagin, SH meyakini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa Syahridan Bin Mustamir tidak bersalah dan bebas demi hukum.
Iki menguraikan, sebagaimana terungkap dalam persidangan, terdakwa Syahridan Bin Mustamir tidak pernah membuat Surat Pernyataan Tanahm (SKT) Nomor: 593.21/14/DR/AS/III/2005/Agr tanggal 10 Maret 2005 tersebut, hal ini dibuktikan oleh Keterangan saksi dari Jaksa yaitu Saksi Saiful Muchyar selaku Kepala Desa Runtu Tahun 2005.
Dalam kesaksiannya dihadapan majelis hakim, Saksi Saiful Muchyar, menyebutkan SKT yang dimiliki terdakwa Syahridan Bin Mustamir adalah benar alias tidak dipalsukan, dan saksi mengakui ia adalah pejabat waktu itu yang membuat SKT atas pengajuan dari terdakwa pada waktu itu yang telah digarap sejak tahun 1975.
”Ini membuktikan bahwa dakwaan JPU yang menyatakan bahwa terdakwa Syahridan Bin Mustamir telah memalsukan SKT tersebut adalah tidak benar/tidak terbukti,” tegas PH terdakwa, kepada Radar Sampit, di Palangka Raya, Kamis (1/1) kemarin.
Fakta lain, ucap Iki, yang juga menguatkan bawha terdakwa Syahridan Bin Mustamir tidak bersalah, bahwa Pertemuan pada tanggal 24 Juli 2008 bertempat di Kantor Bupati Kotawarigin Barat, sebagaimana disebut Jaksa dalam Dakwaan Tersebut adalah tidak benar, ini terbukti dari Keterangan Saksi Sapuani, Saksi Juliansyahri serta dikuatkan Keterangan Terdakwa dan Surat Klarifikasi dari KOMNASHAM.
Dijelaskannya, bahwa yang betul pertemuan di Kantor Bupati Kotawarigin Barat dlaksanakan pada Senin, 4 Agustus 2008 jam 14.20 s.d 17.30 Wib, dengan agenda Permintaan Masyarakat Desa Runtu yang tanahnya dirampas oleh PT. Surya Sawit Sejati (PT. SSS) dikembalikan kepada masyarakat dan dalam pertemuan ini sama sekali tidak pernah membicarakan tentang tuntutan ganti rugi.
”Ini membuktikan bahwa dakwaan JPU yang menyatakan bahwa terdakwa telah menggunakan surat tersebut dan minta ganti rugi kepada PT. SSS dalam pertemuan di Kantor Bupati pada 24 juli 2008 adalah tidak benar/tidak terbukti, sebab pertemuannya saja tidak ada, apa lagi terdakwa meminta ganti rugi,” katanya.
Yang menguatkan bahwa terdakwa tidak salah, tegas Iki, dalam persidangan juga terungkap telah terjadi rekayasa alias pemalsuan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh petugas penyidik dari Reskrim Polres Kotawarigin Barat yang diketahui namanya Harto.
Dalam BAP, Penyidik telah memeriksa terdakwa pada Senin, 4 Agustus 2008 dari jam 15.00 Wib s.d 17.00 Wib di Ruang Reskrim Polres KOBAR, padahal pada tanggal dan jam yang sama tersebut terdakwa sedang berada di Kantor Bupati Kobar hadir dalam pertemuan yang dimuali dari jam 14.20 Wib s.d 17.30 Wib.
”Ini diperkuat oleh surat pemberitahuan penangkapan dari Polres Kobar yang dikirimkan ke keluarga yang menyatakan bahwa Pak Saridan telah di tangkap pada Senin, 4 Agustus 2008, jam 17.30 Wib di Halaman Kantor Bupati KOBAR,” imbuhnya.
Kemabali dijelaskannya, kenapa disebutkan BAP rekayasa alias palsu, menurut PH Terdakwa, karena Penyidik telah mengubah Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa (BAP) dengan cara menambahkan poin tertentu pada bagian pertanyaan dan jawaban dalam BAP yang diserahkan ke JPU tersebut, sementara BAP asli yang dipegang terdakwa tidak demikian bunyinya.
”Untuk dugaan Rekayasa dan Pemalsuaan BAP ini Kami selaku Kuasa Hukum Pak Saridan akan melaporkannya ke PROPAM dan KOMPOLNAS. Karena tindakan penyidik ini jelas bertentangan dengan KUHAP dan perbuatannya merupakan tindak pidana,” tegasnya.
PH Terdakwa, menyatakan berdasarkan itu semua, terdakwa tidak bersalah oleh karenanya PH meminta kepada majelis hakim agar terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum. ”Namun mari kita tunggu putusan yang adil dari Majelis Hakim nanti yang akan dibacakan pada Selasa, 6 Januari 2009,” pungkasnya. (***)

2 Jan 2009

DPD RI Bantu Loby Pemerintah Pusat

Oleh: Alfrid Uga

PALANGKA RAYA-Pembangunan di Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (Waket DPD) RI, Irman Gusman kepada sejumlah wartawan di Palangka Raya, mengungkapkan pihaknya akan mendorong semaksimal mungkin pembangunan di Kalimantan khususnya Kalteng.
Menurut dia, Kalteng memiliki sumber daya alam yang melimpah sehingga dinilai sebagai masa depan pembangunan ekonomi Indoensia. “Sudah saatnya perhatian pemerintah pusat difokuskan ke Kalteng. Investasi berskala besar harus diarahkan, karena potensi SDA nya yang luar biasa,” ujarnya, Rabu (30/12) kemarin.
Irman Gusman, yang didampingi Sekjen DPD RI Siti Nurbaya dan DPD Dapil Kalteng Hamdani saat menggelar jumpa pers bersama Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang SH di Rumah Jabatan Gubernur, akan menjembatani keinginan Kalteng ke Pemerintah Pusat yang tentunya bertujuan untuk kemajuan masyarakat Kalteng.
“Yang menjadi persoalan bangsa selama ini sebenarnya adalah keadilan daerah dengan pusat, untuk itu kami akan memfasilitasi antara Kalteng dengan pusat,” katanya, turut diamini Siti Nurbaya dan Hamdani.
Diungkapkannya, walaupun pihaknya memiliki kewenangan terbatas jika dibandingkan lembaga Negara lain, namun, DPD RI bisa mempengaruhi pemerintah pusat melalui lobi atau kegiatan lain seperti seminar, workshop, dan lainnya terkait potensi daerah tersebut sehingga perlu mendapat perhatian serius.
Irman, mengakui kemajuan pembangunan Kalteng dibawah kepemimpinan Teras Narang terutama perekonomian terus menunjukkan peningkatan yang signifikan, hal ini dibuktikan dengan semakin lancarnya arus barang/jasa yang keluar masuk Kalteng.
“Ini tak lain hasil dari kebijakan Gubernur yang memprioritaskan pembangunan di bidang infrastruktur,” kata Irman yang mengaku baru dua kali datang ke Kalteng, yakni saat pelantikan Teras menjadi Gubernur tahun 2004 lalu dan menghadiri pemakaman anggota DPD Kalteng, KH Haderani Senin (29/12) kemarin.
Ditambahkannya, atas keberhasilan Gubernur dan Wakil Gubernur merintis kemajuan pembangunan Kalteng, DPD RI memberikan penghargaan Regional Trade, Tourism And Investment (RTTI) Award atau penghargaan bidang Perdagangan, Pariwisata dan Investasi Daerah dalam penyelenggaraan forum investasi daerah bertajuk Indonesian Regional Investment Forum (IRIF) tanggal 18-20 Maret 2008 lalu.
“Kemajuan suatu daerah tergantung leadership (kepemimpinan) kepala daerahnya. Terobosan serta kebijakan yang diambil oleh kepala daerah yang memiliki jiwa kepemimpinan yang tinggi serta berpihak pada rakyat, menjadikan daerah tersebut mengalami kemajuan luar biasa,” ungkap Irman.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Gubernur Kalteng, Agustin Teras Narang, SH menyambut positif kemauan Wakil Ketua DPD RI tersebut. Menurutnya, DPD RI merupakan jembatan emas bagi Kalteng untuk meminta perhatian ke Pemerintah Pusat.
“Kalteng meminta agar Pemerintah Pusat memberikan keleluasaan tentang kebijakan pengelolaan SDA. Untuk memuluskan langkah ini, DPD merupakan tempat untuk mengadu,”ucapnya.
Gubernur berharap banyak agar DPD RI melakukan pendekatan ke Pemerintah Pusat sehingga keinginan pemerintah daerah bisa terealisasi. Walapun demikian Gubernur sadar, dari segi kewenangan DPD RI masih terbatas, namun telah berperan baik untuk menyuarakan pembangunan di daerah.
“Dengan sisa waktu yang tinggal beberapa bulan lagi, saya menantang DPD RI, khususnya Dapil Kalteng untuk bisa memberikan tinta emas bagi Kalteng sebelum masa jabatannya berakhir,” imbuhnya. (***)

2009, Tahun Bencana Magi Masyarakat Kalteng

Prediksi Walhi Kalteng Bencana Lebih Dahsyat Dari Tahun 2008


Oleh: Alfrid Uga


PALANGKA RAYA-Wahana Lingkungan Hidup Indoensia (Walhi) Kalimantan Tengah (Kalteng) memprediksi tahun 2009 sebagai tahun bencana bagi masyarakat Kalteng. Bahkan, bencana tahun 2009 lebih dahsyat empat kali lipat dari bencana yang terjadi pada tahun 2008 dan tahun-tahun sebelumnya.

”Kerusakan lingkungan hidup di Kalteng kemungkinan besar akan terjadi seperti halnya di Kalsel atau Kaltim jika kebijakan pengelolaan sumber daya alam masih berkiblat pada asas eksploitasi besar-besaran demi peningkatan PAD,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Satriadi, di Palangka Raya, Jumat (2/1) kemarin.

Satriadi mengungkapkan berdasarkan hasil analisis Walhi Kalteng jika dikalkulasikan untuk target produksi tambang batu bara adalah 20 juta ton per tahun mulai 2009 maka konsekwensi yang akan diterima masyarakat adalah menanggung bencana empat kali lipat lebih berat dibandingkan tahun 2008, artinya diprediksikan terjadi perluasan daerah bencana.

Selain itu cost yang harus disiapkan oleh pemerintah sebagai dana tanggap darurat juga harus lebih besar. Hal ini menjadi sebuah refleksi tentang apa yang sudah diambil dari alam Kalteng dengan apa yang di dapat oleh masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya. ”Itu baru dinilai dari pertambangan batu bara, bagiamana dengan pertambangan sumber mineral lainnya?”ungkap Satriadi, seraya bertanya.

Sementara itu, ucapnya, sektor perkebunan sawit juga menjadi ancaman bencana kedepan. Jika data tahun 2007 menunjukkan bahwa 1.682.060 hektare konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah operasional, ditambah 2.461.930 hektare ijin perusahaan perkebunan yang belum operasional, maka masyarkat juga menanggung akibatnya.

”Artinya konsekwensi yang harus ditanggung masyarakat adalah bencana akibat pembukaan lahan dan hilangnya vegetasi sebagai penyimpan air maupun cathment area sebesar 1,5 kali lipat dari tahun ini,” beber mantan Direktur Eksekutif Yayasan Betang Borneo ini.

Selain terjadi bencana banjir, dampak lain sebagai ikutan kebijakan tersebut adalah terjadinya konflik status tanah dengan masyarakat lokal, pelanggaran HAM atas hak-hak masyarakat oleh perusahaan-perusahaan besar tersebut karena sudah mengantongi surat ijin atas nama Negara.

Bahkan kenyataan yang terjadi dilapangan tidak sedikit perusahaan-perusahaan besar yang menyalahi aturan dengan memperluas ekspansi masuk ke wilayah kelola masyarakat. ”Maka upaya kriminalisasi terhadap rakyat diprediksikan akan semakin meningkat,” imbuhnya. (ga)