9 Des 2008

2008, Kejaksaan Tangani 41 Kasus Korupsi

Laporan: Alfrid Uga

PALANGKA RAYA-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, HM Syabrani Guzali, mengungkapkan hingga tahun 2008 Kejati menangani 18 kasus korupsi. Dari delapan belas kasus korupsi tersebut, 7 kasus dalam penuntutan di pengadilan negri (PN), dan 11 kasus dalam penyidikan .

Syabrani merinci, ketujuh kasus tersebut, 5 orang diantaranya langsung dalam penyidikan dan penyelidikan oleh Kejati Kalteng, sedangkan dua lainnya limpahan dari Polda Kalteng, yakni terkait kasus korupsi pembangunan pelabuhan kereng bangkirai dan penyuapan atau gratifikasi terhadap Polisi.

“Dengan demikian jumlah yang sudah dilimpahkan dan sudah dalam tahap penuntutan sebanyak 7 kasus. Sedangkan untuk tahun 2008,” ujarnya, kepada sejumlah wartawan usai upacara memperingati Hari Anti Korupsi sedunia, Selasa (9/12) kemarin.

Sementara itu, tutur Kepala Kejati Kalteng, ditingkat Kejaksaan Negri (Kejari) se-Kalteng sebanyak 23 kasus. Dari dua puluh tiga kasus tersebut juga ada yang sedang dalam penyelidikan dan penuntutan di PN setempat. “Dengan demikian kasus korupsi yang ditangani untuk seluruh Kalteng sebanyak 41 kausus,” tuturnya.

Akibat dari 41 kasus korupsi di Kalteng tersebut negara dirugikan sebanyak kurang lebih Rp 10 Milyar. “Total kerugian yang ditimbulkan akibat kasus-kasus tersebut berjumlah Rp 10 Milyar,” katanya yang didampingi sejumlah Asisten di lingkungan Kajati Kalteng.

Syabrani membeberkan, ada 7 nama yang terlibat korupsi yang kini sedang dalam penuntutan di PN untuk tahun 2008, yakni Hasanul Toembak mantan Sekwan dan Sunti, keduanya terlibat kasus korupsi di Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Kalteng.

Selain itu, Brata Jaya dan Bambang keduanya terlibat kasus dugaan korupsi bantuan rumah. Sedangkan yang kelima, adalah mantan Sekwan Kbaupaten Katingan Supardi DJ Nihin, terlibat kasus penyalaha gunaan dana auransi kesehatan.

“Dua nama lainya, seperti Burhanudin Hasibuan tersangka kasus dugaan korupsi pelabuhan bereng bengkel, dan yang satunya lagi terlibat kasus penyuapan terhadap anggota polisis,” beber Syabrani.

Sementara itu, pelaksanaan hari anti korupsi yang digelar oleh Kejati Kalteng berlangsung khidmat, acara juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Ahmad Diran, Ketua DPRD Propinsi Kalimantan Tengah R Atu Narang, Walikota Palangka Raya Riban Satia, serta sejumlah unsur muspida laiinya.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, mengatakan, hari anti korupsi sedunia tanggal 9 Desember ditetapkan menjadi hari anti korupsi seduania dalam kaitan dibukanya konfrensi Tingkat Tinggi untuk dimulainya penandatangan oleh beberapa negaera dan organisasi internasional atas konvensi anti korupsi.

Korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa, sehingga dalam upaya penanggulanganya pun tidak lagi dilakukan secara biasa melainya dengan cara yang luar biasa.

Selain melakukan Apel Hari anti Korupsi, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah juga membagi-bagikan stiker anti korupsi kepada para pengguna jalan, serta kaos anti korupsi. (***)

Pengangkatan Jaksa Tipikor Direspons Positif

Disarankan Fokus Memeriksa Anggota DPRD Provinsi

Laporan: Alfrid Uga

PALANGKA RAYA-Keseriusan Kejati Kalimantan Tengah memberantas tindak pidana korupsi tak perlu diragukan lagi, ini terbukti dengan diangkatnya 12 orang Jaksa tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kebijakan sekaligus gebrakan yang tergolong baru dalam penegakan tindak pidana korupsi di Kalimantan Tengah ini mendapat respos positif dari kalangan pengamat hukum dan Non Government Organisations (NGOs) di Kalteng. Namun demikian bukan berarti tak mendapat kritik.

Pengamat hukum dan politik Sugi Santosa, SH.MHum, menyambut baik dan mendukung gebrakan yang diambil Kejati Kalteng membongkar tindak pidana korupsi di Kalteng, dengan mengangkat 12 orang Jaksa Tipikor. Meski ia menyebutkan, belum mengetahui trek record Jaksa yang dipilih dan diangkat tersebut.

Pengecara senior yang juga Ketua DPD PNBK Indoensia Provinsi Kalteng ini berharap 12 Jaksa yang dipilih dan diangkat menjadi anggota Tim Tipikor dapat menarik pelajaran dari kasus yang menimpa Jaksa terbaik Urip Tri Gunawan, dimana telah mencoreng Crops Kejaksaan RI.

”Mudah-mudahan para Jaksa Tipikor ini tidak tersentuh suap, penyimpangan dimana menyebabkan kinerja kejaksaan menjadi lemah dan tercoreng kembali seperti yang dilakukan oleh Jaksa Urip,” ujarnya. Kepada Rada Sampit, ketika ditemui di kediamannya Jalan H Ikap, Selasa (9/12) kemarin.

Sugi mengaku, meski ia tidak mengetahui trek record Jaksa, namun ia tidak meragukan fropesionalisme kejaksaan, oleh karena itu ia berharap para kejaksaan tersebut mempunyai integritas yang tinggi dan ada kesungguhan memberantas korupsi yang sudah mengakar di lingkungan pemerintahan di Kalteng.

Dia berharap Tim Tipikor yang dibentuk dapat menggandeng lembaga independen lainnya seperti NGOs/LSM anti korupsi dan media masa untuk membantu mengungkapkan tindak pidana korupsi di Kalteng. ”Setidaknya peran NGOs/LSM dan media massa dapat memberi informasi awal tentang tindak pidana korupsi. Selanjutnya untuk penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Tipikor,” kata Sugi.

Dia menambahkan, bila melihat kejadian korupsi di DPR-RI yang terungkap selama ini, mungkin juga terjadi di DPRD Provinsi mapun di DPRD Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, ia berharap Tipikor bisa mempokuskan penyelidikan dan penyidikan terhadap anggota dewan.

Menurut dia ada banyak modusnya korupsi yang digunakan oleh anggota dewan, mulai dari penyalah gunaan anggaran dengan marup berbagai belanja dan biaya perjalanan, penyuapan, merekayasa anggaran belanja proyek padahal tidak dibutuhkan oleh rakyat, dan menggolkan proyek tertentu atas pesanan rekanan.

”Kalau Tim Tipikor kalah langkah dengan KPK, berarti rekrutmen yang sudah memakan biaya dan tenaga yang cukup besar itu tidak ada gunanya. Kami tunggu kinerja dalam tiga bulan, apakah mampu membongkar kasus korupsi yang baru, termasuk membongkar kasus korupsi yang mandek, seperti kasus kredit macet di Bank Pembangunan Kalteng dan menyeret sejumlah anggota dewan yang terlibat korupsi seperti di DPRD Provinsi, Kabupaten Katingan dan yang baru di DPRD Kota Palangka Raya,” pungkasnya.

Ditempat terpisah, Koordiantor Jaringan Independen Untuk Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan (JARi) Provinsi Kalteng, Heri Musatafa alis Akri, juga berpendapat yang sama, bahkan ia mendukung 100 persen pembentukan Tim Tipikor yang dibentuk Kajati Kalteng, HM Syabrani Guzali.

Namun demikian, pria keturunan Jawa dan Ambon (Jambon) ini menyayangkan, Tim Tipikor yang dibentuk hanya dari kalangan kejaksaan, menurut dia semestinya melibatkan kelompok NGOs, Media Massa, dan Kalangan Akademisi yang memiliki pandangan, visi dan misi dalam memberantas tindak pidana korupsi, meski tidak masuk dalam ranah penyidikan.

”Kelompok independen tersebut cukup berperan mengumpulkan informasi, bukti lapangan. Sedangkan, Jaksa yang melakukan penyidikan dan penuntutan di pengadilan,” imbuh Akri yang juga Anggota Dewan Daerah Walhi Kalteng, membidangi hukum dan politik. (***)

Kejati Serius Berantas Korupsi


12 Jaksa Dilantik Jadi Tim Penyidik Khusus Tipikor
Laporan: Haris L (Radar Sampit)

PALANGKA RAYA- Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalteng makin garang. Agar lebih serius dan lebih fokus memberantas tindak pidana korupsi (tipikor), Kajati Kalteng HM Syabrani Guzali kemarin melantik 12 orang jaksa pilihan sebagai tim penyidik khusus tipikor, di gedung Kejati lantai dua.
Duabelas jaksa andalan ini ditunjuk langsung oleh Jaksa Agung RI, setelah sebelumnya sebanyak 35 orang yang diajukan disaring pejabat Kejagung. ”Sebenarnya keputusan itu dari Jaksa Agung, saya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi hanya meng-SK-kan saja,” ujar Syabrani seusai melantik.
Dia menegaskan, meskipun yang dipilih hanya 12 orang, bukan berarti jaksa yang lain tidak ikut dilibatkan dalam penanganan kasus-kasus korupsi. Hanya saja, imbuh Kajati, tim yang baru saja dilantik ini merupakan jaksa prioritas untuk menyidik perkara-perkara tipikor di bumi Kalteng.
”Mereka adalah ujung tombak yang diberi kewenangan khusus dari Kejagung memberantas korupsi di daerah Kalimantan Tengah. Dengan adanya tim ini, kita bisa memantau kinerja masing-masing Kejari. Kajari yang dianggap belum mampu menuntaskan pidana korupsi di daerah, tim ini akan turun melihat. Jadi, targetnya pemberantasan korupsi sampai tuntas,” tandasnya.
Tim penyidik tipikor itu dibagi menjadi dua. Enam orang ditugaskan bergerak di sektor perbankan keuangan dan layanan umum. Sedang enam jaksa lainnya khusus di sektor informatika teknologi, barang dan jasa.
Keduabelas jaksa tersebut; Sudiyanto SH koordinator sektor perbankan keuangan dan layanan umum. Anggotanya antara lain Nur Slamet SH MH, Sriyanto SH, Yanti Kristiana SH, Herwan Purwoko SH, dan Dwi Setiawan SH.
Koordinator sektor informatika teknologi, barang dan jasa dipilih Agustinus Wijono D SH. Sementara para anggotanya, I Gde Ngurah Sriada SH, Kristiano SH, Endah Dwi Hastuti SH, Jonny Panggabean SH, dan I Putu Rudina Artana SH.
Kajati Kalteng berharap, tim penyidik tipikor ini dapat bekerja dengan baik sesuai perintah undang-undang dan aturan. Ia mengingatkan, jaksa penyidik harus selalu memperhatikan asas praduga tidak bersalah. Harus cermat, teliti dan korek dalam menangasi kasus.
”Tapi, kalau kita sudah punya alat bukti yang sah dan menghadirkan dua alat bukti, harus ditahan. Jangan sampai dibiarkan perkara itu mengendap bertahun-tahun dan menjadi tunggakan bagi kita Kejati Kalteng,” pintanya. (***)