3 Des 2008

Jalan Khusus Perusahaan, 2009 Fungsional

Laporan: Alfrid Uga

PALANGKA RAYA-Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang memastikan, tahun 2010 tidak ada lagi truk perusahaan pengangkut CPO, Tandan Buah Kelapa Sawit, Biji Besi dan truk pengangkut hasil hutan berupa kayu lalu lalang dijalan negara.

Menurut Gubernur Kalteng, jalan khusus pengangkut hasil produksi ketiga jenis perusahan tersebut selesai dibangun dan sudah fungsionl tahun 2009, terutama di tiga wilayah kabupaten, yakni Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Gungung Mas.

Kepastian tersebut, disampaikan Gubernur usai memimpin rapat koordiansi pemerintah provinsi Kalteng dengan pemerintah Kobar, Lamandau Gunung Mas dan investor bidang kehutanan, perkebunan dan pertambangan, tentang pembangunan jalan khusus, di Palangka Raya, Rabu (3/12) Kemarin.

Dalam rapat koordinasi tersebut, ditandatangi kesepakatan bersama anatara Pekab Kobar, Pemkab Lamandau, Pemkab Gunung Mas, Ketua DPRD Lamandau, Ketua DPRD Kobar, Ketua DPRD Gunung Mas dan ketiga dari perwakilan perusahan pertamabangan, perkebunan dan kehutanan, bahwa sepakat finalisasi rencana pembanguan jalan selesai 31 Desember 2008.

”Kita tidak lagi berbicara teknis di tahun 2009, semua habis ditahun 2008. Untuk tahun 2009 kita buka lembaran baru bagaiaman memulai pembangunan jalan hingga selesai,” ungkap Teras.

Teras menyebutkan, karena kesepakatan sudah ditandatangi oleh masing-masing kepala daerah dan juga Ketua DPRD setempat. Maka ia berencana kesepakatan tersebut dapat menjadi dasar Pemprov mengeluarkan Peraturan Gubernur. ”Hasil kesepakatan yang sudah ditandatangi menjadi Peraturan Gubernur. Saya menargetkan Peraturan Gubernur selesai 14 Januari 2009,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng, Ir Ober Gultom dalam paparannya, berdasarkan hasil rapat koordinasi sebelumnya antara Pemkab Kobar, Lamandau dan dengan ketiga jenis perusahan mengatakan. Panjang jalan yang akan dibangun mulai dari Kobar hingga Lamandau kurang lebih 373 Km.

Dijelaskan Ober, panjang jalan yang direncakana untuk dibangun daerah Kobar kurang lebih 197 KM yaitu terdiri dari jalan HPH, baik yang aktif mapun non aktif, kemudian ada juga jalan perkebunan dan juga ada pembuatan jalan baru dengan lebar rata-rata 15 meter.

Sedangkan terase untuk wilayah Kotawaringin Barat, menurut Ober, khususnya ruas A dari Rantau Pulut menuju Samanggang yang menggunakan jalan HPH aktif 19 KM dan yang non aktif 20 KM sehingga jumlahnya 39 KM. Kemudian ruas B yaitu dari Nanga Mua menuju Semanggang eks HPH sepanjang 16 KM dan yang masih aktif panjangnya 29 KM dan ditambah jalan kebun 8,41 KM sehingga total panjang 51 KM.

Kemudian ruas C dari Seamanggang menuju Pabrik Bubur Kertas di Bumi Harjo merupakan jalan baru kurang lebih 19 KM. ”Ini dinamakan menrod khusus wilayah timur dari pada Kotawaringin Barat,” ktanya.

Selanjutnya, ruas D dari Rangda menuju Simpang Sungai Rangit panjangnya jalan 27 KM yang merupakan eks HPH dan jalan kebun kurang lebih 25 KM sehingga totalnya 52 KM dan kemudian ruas E dari Semanggang menuju Sungai Rangit Jaya yang merupakan eks HPH 49 KM dan jalan Kebun 10 KM ditambah jalan baru direncanakan 19 Km, sehingga total panjang 78 Km.

” Untuk ruas F dari Sungai Rangit menuju Bumi Harjo total jalan baru 8,47 KM sehingga panjang jalan untuk Kotawaringin Barat eks HPH 65 Km, HPH aktif 48 Km, kebun 43 km dan jalan baru 41 Km sehingga totalnya kurang lebih 1 97 KM,” jelasnya.

Selanjutnya tambah, Ober, untuk Kabupaten Lamandau, sudah disepakati ada 3 ruas jalan menrod, dengan panjang jalan kurang lebih 56 KM sedangkan ke arah atas yang merupakan jalan cabang panjangnya sekitar 120 KM. Jadi dengan demikian total panjang jalan di Lamandau 176 Km semua jalan ini merupakan HPH aktif. ”Biasanya jalan semakin keatas semakin mengecil. Untuk simpang jalan ketas ini lebar jalannya kurang lebih 10 meter sedangkan dibawahnya 15 meter,” tutur Ober.

Mantan Kepala Dinas PU Provinsi Kalteng ini kembali menjelaskan secara rinci. Menurutnya jalan khsusu di Lamdau terdiri daritiga ruas jalan. Untuk ruas A, mulai dari simpang Baruta ke simpang Perigi panjangnya kurang lebih 10 KM. Selanjutnya, ruas Bmulai dari simpang Perigi menuju Simpang Korindo III dengan pajang jalan 21 Km.

”Untuk ruas jalan C Simpang Korindo III menuju Bumi Harjo, kemudian dihubungkan lagi keatas, kita beri nama sekunder road danyang menarik bahwa daerah Lamandau keatas merupakan daerah HPH aktif dari daripada Kabupaten Seruyan yang ternyata Seruyan juga memiliki potensi perkebunan dan menghubungkan dengan Kotawaringin Timur dan bahkan ke Gunung Mas,” pungkasnya. (***)

2 Des 2008

Akhir Desember, RTRWP Tuntas

Tim Terpadu dari Pusat akan Turun ke Kalteng
Laporan: Haris Lesmana (Radar Sampit)

PALANGKA RAYA- Mudahan saja kabar ini bukan isapan jempol. Setelah terkatung hampir dua tahun dan janji-janji pemerintah selalu molor, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah diyakini akan tuntas selambatnya akhir Bulan Desember 2008.
Untuk memastikan kabar tersebut, tanggal 19-20 Desember mendatang, tim terpadu percepatan penyelesaian RTRWP dari pusat dijadwalkan turun ke Kalteng. Tim yang terdiri dari berbagai elemen mulai Dephut, peneliti LIPI, maupun anggota DPR RI itu akan melakukan verifikasi lahan-lahan bermasalah di Bumi Tambun Bungai.
“Tim terpadu akan memverifikasi lahan seluas 2,6 juta dari lahan bermasalah 7,4 juta hektare di Kalteng. Kenapa hanya 2,6 juta yang diverifikasi, karena mungkin lahan-lahan itulah yang dianggap paling bermasalah, sedangkan yang lain masih agak ringan,” kata anggota Komisi IV DPR RI, H Rusnain Yahya kepada Radar Sampit di kediamannya di Palangka Raya, kemarin.
Anggota Fraksi PPP dari Dapil Kalteng itu menginformasikan, antara Gubernur Kalteng A Teras Narang dan Menteri Kehutanan sudah ada kesepakatan. Keduanya sepakat agar RTRWP Kalteng segera diselesaikan. Kedatangan tim terpadu ini menurut Rusnain juga sudah berkoordinasi dengan Pemprov Kalteng melalui Ketua Bapedda Provinsi, Syahrin Daulay.
“Harapan Komisi IV, mudah-mudahan akhir Desember ini semua bisa diselesaikan. Lahan-lahan yang sudah clear, tetap disepakati bersama menjadi lahan clear. Lahan yang bermasalah, penyelesaian ditempuh menurut aturan hukum yang berlaku,” terangnya seraya menyebutkan jumlah lahan di Kalteng seluruhnya mencapai 15 juta hektare.
Ia menandaskan, masalah RTRWP yang belum tuntas ini memang menimbulkan dampak yang sangat besar. Selain Provinsi Kalteng, juga ada 12 provinsi lain di Indonesia yang pembangunannya mengalami stagnan gara-gara RTRWP belum disahkan. Banyak investor yang mau masuk menanam investasi menjadi ragu-ragu, akibat tumpang tindih lahan dan terbentur masalah perizinan.
Rusnain yang juga anggota Majelis Pertimbangan PPP Pusat menambahkan, tim terpadu nanti tidak turun di Palangka Raya. Begitu terbang dari Jakarta, rombongan akan mendarat di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat. Selanjutnya, menyisir ke beberapa daerah kabupaten baru kemudian masuk ke ibu kota Provinsi Kalteng, Palangka Raya.
Pada saat bersamaan, lanjut dia, sejumlah anggota Komisi IV DPR RI juga akan datang ke Kobar. Komisi IV DPR akan mengadakan pertemuan bersama Pemkab setempat membahas evaluasi pelaksanaan APBD tahun anggaran 2008 yang sudah berjalan. (***)

Giliran Pejabat Katingan Ditahan Kejati

Bersama Seorang LSM Diduga Korupsi Proyek
Laporan: Haris Lesmana (Radar Sampit)

PALANGKA RAYA- Satu per satu pejabat terindikasi koruptor diciduk. Setelah Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Gunung Mas Siwer W Goening Silly, Senin (1/12) siang kemarin giliran pejabat Kabupaten Katingan ditahan aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalteng.
Ir Yabinhad, Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Katingan langsung dijebloskan ke Rutan Klas II-A Palangka Raya usai menjalani pemeriksaan selama tiga jam di ruang penyidik. Selain Yabinhad, Kejati juga menahan seorang pengurus lembaga swadaya masyarakat (LSM), Soyeng Asang. Keduanya diduga terlibat kasus korupsi proyek di lingkungan Pemkab Katingan.
Informasi yang diperoleh Radar Sampit menyebutkan, Yabinhad diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan benih unggul di Dinas Pertanian dan Perkebunan pada tahun 2006 lalu. Proyek itu bernilai sebesar Rp 800 juta. Namun, karena diselewengkan, akibatnya negara mengalami kerugian sekitar Rp 200 juta.
Para tersangka ditahan setelah pihak Kejaksaan melakukan pemanggilan terhadap keduanya. Yabinhad dan Soyeng Asang menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Kedua tersangka diperiksa di ruangan pidana khusus.
Usai menjalani pemeriksaan, Yabinhad yang saat itu mengenakan kemeja lengan pendek dan dikawal petugas Kejati, masuk ke dalam mobil kijang Innova warna perak langsung menuju Rutan. Mereka menutup wajah dan berusaha menghindar saat sejumlah wartawan berusaha mewawancarai. Bahkan, salah satu tersangka sempat memukul kamera seorang wartawan elektronik yang saat itu sedang meliput.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng Yuqaiyum Hasib mengatakan, keduanya ditahan karena telah memenuhi tiga unsur alat bukti atas keterlibatannya dalam kasus tersebut. Keduanya sementara dititipkan di Rutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (***)