Cap petani miskin ternyata tidak semua itu benar. Banyak diantara petani kaya raya, tanpa bekerja banting tulang, namun memiliki penghasilan tetap, bahkan penghasilan per bulan melebihi seorang pegawai negeri sipil (PNS). Contohnya, petani kelapa sawit di sejumlah daerah di Indonesia. Banyak petani kelapa sawit sukses, dari 2 hektar menjadi ratusan hektar. Ada juga penghasilannya mencapai puluhan juta rupiah per bulan. Tidak heran bila kemudian, banyak para PNS yang tinggal di kota, pada akhirnya berlombalomba membeli perkebunan kelapa sawit karena dinilai kebun sawit sebagai bentuk deposito yang menghasilkan uang secara mudah tiap bulan. Bagi yang tidak mampu, tak harus membeli lahan perkebun kelapa sawit. Terutama bagi masyarakat yang tinggal di sekitar areal perusahan besar swasta (PBS) kelapa sawit. Pasalnya, sudah menjadi kewajiban bagi PBS kelapa sawit membangun kebun bagi masyarakat seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan. Salah satu PBS kelapa sawi t yang memi l iki komitmen membangun kebun bagi masyarakat, adalah PT Berkala Maju Makmur (BMB). Lokasi perkebunan ini berada di dua kecamatan, Kecamatan Kurun dan Kecamatan Tewah yang mel iput i 13 desa, masing-masing Kecamatan Kurun 8 desa dan Kecamatan Tewah 5 desa. Sebagai bukti dari komitmen PT BMB, kendati belum beroperasi, Senin (6/8) lalu, PT BMB mengundang perwakilan dari 13 desa yang difasilitasi oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distambun) Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Kegiatan berlangsung di GPU Tampung Penyang Kuala Kurun. Acara yang dikemas dalam bentuk sosialisasi rencana pembangunan kepala sawit PT BMB tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten II Setda Gumas yang diwakili oleh Kepala Distambun, Ringkai R Dohong. Berkesempatan hadir Direktur Utama PT BMB beserta jajaran manajemen dan camat dari dua Kecamatan tersebut, beserta perangkat Lurah dan Kepala Desa dari 13 desa. Manejer Kebun, Saut M Pasaribu kepada Kalteng Pos menjelaskan, maksud dan tujuan dari acara sosialisasi tersebut untuk memberikan gambaran dan pemahaman kepada setiap pihak yang terkait dengan pembangunan perkebunan kelapa sawit PT BMB, terutama bagi masyarakat yang ada di sekitar lokasi pembangunan kebun "Terutama sekali masyarakat pemilik lahan untuk bisa mengetahui dan memahami secara detail rencana usaha dan atau kegiatan yang akan dilakukan oleh PT BMB yang berkaitan dengan rencana pembangunan kebun kelapa sawit di tempat itu," jelasnya. Dalam kesempatan itu juga disampaikan terkait dengan kewajiban PT BMB membangun perkebunan bagi masyarakat seluas 20 persen dari luas lahan yang dimiliki PT BMB, sebagaimana yang diatur dalam Permentan. Mekanismenya dengan sitem "Bapak Angkat" melalui Koperasi Kebun Plasma Kelapa Sawit. Masyarakat yang memiliki lahan di sekitar lokasi PBS kelapa sawit PT BMB akan dibantu pembiayaan pembangunannya, maksimal 2 hektare per kepala keluarga (KK), mulai dari pembuakaan lahan (land Clearing), pengadaan bibit, penanaman, pemeliharaan hingga sampai dengan panen nantinya. "Perusahan inti, atau Bapak Angkat, bertanggung jawab mengupayakan sumber dana perbankan untuk plasma dan bertindak selaku avalist, serta proses pengembalian utang petani plasma. Dalam melaksanakan pola kemitraan ini akan dibuat secara tertulis dalam bentuk perjanjian yang berisikan hak dan kewajiban dan penyelesaian perselisihan yang diketahui oleh Bupati Gumas," tukasnya Dengan demikian artinya, masyarakat tak memerlukan biaya untuk membangunan perkebunan kelapa sawit. Semua menjadi tanggung jawab dari Bapak Angkat yang memiliki perkebunan inti tersebut. Bagi masyarakat yang ingin memperoleh penghas i lan tambahan, bisa menjadi buruh dikebunnya sendiri. Tentunya tetap dibawah pengawasan pihak tenaga profesional dari PT BMB. Atas jasanya, pekerja sekaligus pemilik kebun upahnya dibayar melalui Koperasi Kebun Plasma Kelapa Sawit, sesuai dengan ketentuan dalam sistem pengupahan di Indonesia. Tapi bagi para petani kelapa sawit yang tak ingin menjadi buruh dikebunya sendiri dan memilih pekerjaan lain, kebun tetap terawat. Disaat kebun kelapa sawit panen, setiap kilogram tandan buah segar kelapa sawit yang dijual, pemilik tetap memperoleh pembagian keuntungan yang setiap tahunnya bertambah besar. (alf/al)
27 Agu 2012
Cap petani miskin ternyata tidak semua itu benar. Banyak diantara petani kaya raya, tanpa bekerja banting tulang, namun memiliki penghasilan tetap, bahkan penghasilan per bulan melebihi seorang pegawai negeri sipil (PNS). Contohnya, petani kelapa sawit di sejumlah daerah di Indonesia. Banyak petani kelapa sawit sukses, dari 2 hektar menjadi ratusan hektar. Ada juga penghasilannya mencapai puluhan juta rupiah per bulan. Tidak heran bila kemudian, banyak para PNS yang tinggal di kota, pada akhirnya berlombalomba membeli perkebunan kelapa sawit karena dinilai kebun sawit sebagai bentuk deposito yang menghasilkan uang secara mudah tiap bulan. Bagi yang tidak mampu, tak harus membeli lahan perkebun kelapa sawit. Terutama bagi masyarakat yang tinggal di sekitar areal perusahan besar swasta (PBS) kelapa sawit. Pasalnya, sudah menjadi kewajiban bagi PBS kelapa sawit membangun kebun bagi masyarakat seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan. Salah satu PBS kelapa sawi t yang memi l iki komitmen membangun kebun bagi masyarakat, adalah PT Berkala Maju Makmur (BMB). Lokasi perkebunan ini berada di dua kecamatan, Kecamatan Kurun dan Kecamatan Tewah yang mel iput i 13 desa, masing-masing Kecamatan Kurun 8 desa dan Kecamatan Tewah 5 desa. Sebagai bukti dari komitmen PT BMB, kendati belum beroperasi, Senin (6/8) lalu, PT BMB mengundang perwakilan dari 13 desa yang difasilitasi oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distambun) Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Kegiatan berlangsung di GPU Tampung Penyang Kuala Kurun. Acara yang dikemas dalam bentuk sosialisasi rencana pembangunan kepala sawit PT BMB tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten II Setda Gumas yang diwakili oleh Kepala Distambun, Ringkai R Dohong. Berkesempatan hadir Direktur Utama PT BMB beserta jajaran manajemen dan camat dari dua Kecamatan tersebut, beserta perangkat Lurah dan Kepala Desa dari 13 desa. Manejer Kebun, Saut M Pasaribu kepada Kalteng Pos menjelaskan, maksud dan tujuan dari acara sosialisasi tersebut untuk memberikan gambaran dan pemahaman kepada setiap pihak yang terkait dengan pembangunan perkebunan kelapa sawit PT BMB, terutama bagi masyarakat yang ada di sekitar lokasi pembangunan kebun "Terutama sekali masyarakat pemilik lahan untuk bisa mengetahui dan memahami secara detail rencana usaha dan atau kegiatan yang akan dilakukan oleh PT BMB yang berkaitan dengan rencana pembangunan kebun kelapa sawit di tempat itu," jelasnya. Dalam kesempatan itu juga disampaikan terkait dengan kewajiban PT BMB membangun perkebunan bagi masyarakat seluas 20 persen dari luas lahan yang dimiliki PT BMB, sebagaimana yang diatur dalam Permentan. Mekanismenya dengan sitem "Bapak Angkat" melalui Koperasi Kebun Plasma Kelapa Sawit. Masyarakat yang memiliki lahan di sekitar lokasi PBS kelapa sawit PT BMB akan dibantu pembiayaan pembangunannya, maksimal 2 hektare per kepala keluarga (KK), mulai dari pembuakaan lahan (land Clearing), pengadaan bibit, penanaman, pemeliharaan hingga sampai dengan panen nantinya. "Perusahan inti, atau Bapak Angkat, bertanggung jawab mengupayakan sumber dana perbankan untuk plasma dan bertindak selaku avalist, serta proses pengembalian utang petani plasma. Dalam melaksanakan pola kemitraan ini akan dibuat secara tertulis dalam bentuk perjanjian yang berisikan hak dan kewajiban dan penyelesaian perselisihan yang diketahui oleh Bupati Gumas," tukasnya Dengan demikian artinya, masyarakat tak memerlukan biaya untuk membangunan perkebunan kelapa sawit. Semua menjadi tanggung jawab dari Bapak Angkat yang memiliki perkebunan inti tersebut. Bagi masyarakat yang ingin memperoleh penghas i lan tambahan, bisa menjadi buruh dikebunnya sendiri. Tentunya tetap dibawah pengawasan pihak tenaga profesional dari PT BMB. Atas jasanya, pekerja sekaligus pemilik kebun upahnya dibayar melalui Koperasi Kebun Plasma Kelapa Sawit, sesuai dengan ketentuan dalam sistem pengupahan di Indonesia. Tapi bagi para petani kelapa sawit yang tak ingin menjadi buruh dikebunya sendiri dan memilih pekerjaan lain, kebun tetap terawat. Disaat kebun kelapa sawit panen, setiap kilogram tandan buah segar kelapa sawit yang dijual, pemilik tetap memperoleh pembagian keuntungan yang setiap tahunnya bertambah besar. (alf/al)
KUALA KURUN - Kendati bertugas di daerah pelosok, tetapi soal kemampuan
tidak jauh beda dengan mereka yang tinggal dan bertugas di kota.
Terbukti dari hasil uji kompetensi guru (UKG) online yang diikuti oleh
440 peserta guru dan pengawas di seluruh Kabupaten Gumas yang sebagian
besar berasal dari pelosok, namun hasilnya cukup maksimal.
Kepala Dinas Pendidikan Gumas Agung Sera melalui Kepala Bidang
Pengembangan Standar Nasional Pendidikan (PSNP) Didiansyah
mengungkapkan, berdasarkan hasil yang diterima Dinas Pendidikan
Kabupaten Gumas, nilai yang diraih para guru peserta UKG mampu memenuhi
standar nilai yang ditentukan yakni 4,3.
Hasil yang dicapai tersebut lanjutnya, sesuai dengan standar nasional.
Namun demikian katanya, apabila mengacu pada hasil pelaksanaan UKG di
Provinsi Bali, kemungkinan besar standar nilai mengalami penurunan yakni
sekitar 3,4 maka hasil pelaksanaan untuk wilayah Kabupaten Gunung Mas
sangat memuaskan.
Pasalnya, rata-rata nilai yang dicapai peserta di Bali mencapai 40
hingga 67. "Secara umum sesuai dengan hasil yang disampaikan lembaga
Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Untuk Kabupaten Gumas hasil UKG yang dicapai cukup memuaskan," tukas
Didiansyah kepada wartawan, Senin lalu.
Lebih lanjut dikatakannya, jika dilihat dari hasil pelaksanaan UKG
nilai yang dicapai rata-rata diatas 40. Maka diyakini peserta UKG di
Kabupaten Gumas, banyak yang berhasil. "Memang untuk pelaksanaan UKG
perdana yang diikuti guru dan pengawas dilaksanakan secara mendadak,
sehingga apabila sebagian mendapat hasil belum maksimal merupakan hal
yang wajar," imbuhnya.
Didiansyah menambahkan, pengumuman hasil pelaksanaan UKG nantinya akan
diserahkan kepada masing-masing peserta yang mengikuti UKG beberapa
waktu lalu, pihaknya terus berupaya untuk mempertahankan hasil yang
telah dicapai. Sekaligus mempertahankan hak-hak yang telah diperoleh
oleh guru dan pengawas yang telah memperoleh sertifikasi.
"Kita tetap berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan dukungan dan
bimbingan kepada guru maupun pengawas yang nantinya gagal dalam UKG.
Dengan, mengikutkan mereka pada pelatihan dan pendidikan yang
diselenggarakan," tukasnya. (alf)
PALANGKA RAYA - Ancaman yang dilontarkan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten
Gunung Mas Benie R Rasa kepada Wartawan Kalteng Pos Biro Gumas Alfried
Uga berbuntut panjang. Pasalnya, sebagai insan pers yang sudah
menjalankan tugasnya dengan benar, Uga membawa kasus tersebut ke ranah
hokum, dan secara resmi Uga menyampaikan laporannya ke Pores Gumas,
Selasa (31/7) kemarin.
"Hari ini saya menyampaikan berkas laporan ke Polres Gumas. Sebelumnya
sudah saya konsultasikan, ada dua pokok perkara yang dilaporkan. Pasal
335 dari KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 4 dari UU
No 40/1999 tentang Pers," terang Uga kepada Kalteng Pos, Selasa (31/7)
siang.
Terkait statmen bernada ancaman kepada Wartawan yang dilakukan wakil
rakyat tersebut, mendapat tanggapan dari beberapa tokoh Adat dan
Akademisi. Diantaranya datang dari Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng
Sabran Achmad yang sangat menyayangkan sikap dari seorang wakil Rakyat
yang seharusnya dijadikan panutan itu.
"DAD menyesalkan ancaman dari wakil ketua DPRD itu, karena tidak
sepantasnya untuk dikatakan olehnya sebagai seorang Wakil Rakyat yang
harus beretika dalam berbicara," tegas Ketua DAD Kalteng saat dibincangi
Kalteng Pos, Selasa (31/7) pagi.
Sabran juga mengatakan, sudah seharusnya kedua belah pihak bisa memahami
tugas masing-masing. "Dia juga harus memahami tugas wartawan, demikian
juga sebaliknya. Ya intinya harus memahami tugas masing-masing dan Kalau
wakil rakyat itu merasa keberatan dengan pemberitaan, silahkan gunakan
hak jawabnya sesuai yang diatur dalam UU Pers," kata Sabran.
Menyingkapi permasalahan ini, Sabran Acmad menyarankan sebaiknya
diselesaikan dengan baik, untuk mendapatkan solusi terbaik. "Sebaiknya
diselesaikan baik-baik dan jangan terlalu dipolemikan permasalahan ini,
apalagi hingga ke ranah hukum," tukas Sabran.
Secara terpisah, Akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai
(STIH-TB) Rudyanti D Tobing SH MHum mengatakan, kebebasan pers sudah
dilindungi UU Pers. Kepada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan,
punya hak jawab. "Seharusnya wakil ketua DPRD memakai hak jawabnya,
bukan mengancam dan melontarkan kata-kata yang tidak etis kepada
wartawan," ujar Rudyanti.
Dosen yang sedang menempuh program Doctor Ilmu Hukum ini menguraikan,
jika Indonesia merupakan negara hokum, sehingga semua aspek kehidupana
diatur oleh hukum dan semua warga negara harus tunduk kepada hukum.
"Tidak perduli apakah itu wartawan atau anggota dewan, dalam segala
tindakan harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan tidak boleh ada hukum rimba," kata Rudyanti.
Ditambahkannya, Wartawan itu jangan dijadikan musuh, karena memiliki
tugas untuk membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat, sehingga
jika ada informasi yang dianggap kurang benar, gunakan hak jawab dengan
cara yang elegan dan intelek. Jangan dengan sumpah serapah dan ancaman.
"Dengan mengancam dan berkata kasar sudah bisa dikategorikan tindak
pidana dan juga menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Suatu berita dimuat dalam surat kabar itu sudah melalui beberapa proses.
Jangan dong wartawannya yang diintimidasi, tetapi lihat dulu prosesnya
lalu baca secara lengkap konteks pemberitaannya, kalau kurang pas, ya
pakai hak jawab," ucap Yanti.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Kalteng Satriadi mengatakan,
jika di era keterbukaan informasi saat ini, masyarakat berhak memperoleh
informasi dan diatur melalui UU No.14/2008 ttg Keterbukaan informasi
public, sehingga selaku pejabat publik (wakil Ketua DPRD;red) tidak
berhak menghalang-halangi publik untuk mengetahui informasi karena
dengan sikap dan caranya yang mengancam wartawan tersebut, bisa
diartikan dengan upaya untuk mnghalangi keterbukaan informasi. Terlebih
informasi yang disampaikan bukan kategori yang dikecualikan ataupun yg
dirahasiakan sebagaimana pasal 17 UU 14/2008 tersebut.
"Selaku pejabat publik,tidak bisa menghindar dari sorotan publik meski
kasus ini belum dikategorikan sengketa informasi. Namun, upaya
menghambat dan menghalang-halangi publik untuk mendapatkan informasi
dengan upaya pengancaman, sudah masuk pelanggaran hukum dan KI Kalteng
juga mendukung upaya hukum yang akan ditempuh wartawan tersebut dalam
kasus ini," tegas Satriadi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gumas Benie R Rasa saat
dihubungi melalui phoneselnya masih belum berhasil dihubungi, karena
bernada tidak aktif. (tim)
PALANGKA RAYA - Kasus pelecehan terhadap profesi wartawan yang dialami
Alfrid Uga, Wartawan Kalteng Pos Biro Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang
dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gumas Benie R Rasa tak hanya
masuk ke ranah hukum positif dan telah dilaporkan ke Polres Gumas, tapi
juga masuk ke ranah hukum adat.
Hal ini disebabkan, dalam ancaman yang dikirim melalui pesan singkat
(SMS), diduga tidak hanya melanggar Pasal 335 dari Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 4
dari Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dengan
menghalang-halangi kebebasan pers memperoleh informasi. Namun, juga
terkait dengan kepatutatan sebagai suku yang berbudaya dan beradat.
Dimana dalam pesan singkat yang diterima saudara Alfrid Uga melalui
nomor 081352714295 yang dikirim menggunakan nomor 081310043662 yang
diyakini kebenaranya milik Benie R Rasa, berisikan kata-kata sumpah
serapah yang sangat menyinggung kehormatan seorang ibu dan seluruh
keluarga dari Alfrid Uga.
Oleh karena itu, ayah dari Alfrid Uga Dilay Gara berencana mengadukan
Benie R Rasa ke Kantor Kedemangan Kuala Kurun, terkait sumpah serapah
yang dilontarkan oknum anggota wakil rakyat yang terhormat tersebut.
"Siang tadi (kemaren siang, red) saya, orangtua Alfrid Uga telah
mendatangi Kantor Kedemangan di Jalan Sangkurun. Sayangnya kantor
tutup," ucap Dilay Gara, ketika dibincangi Kalteng Pos via telepon,
Kamis (2/8) sore.
Dikatakan Dilay, kata-kata tidak etis yang dilontarkan Benie sangat
menyinggung kehormatan keluarga dan patut mendapat sanksi adat (singer),
dari lembaga adat yang nantinya akan diputuskan oleh Demang Kepala
Adat.
"Soal sanksi, Damang Kepala Adat sangat memahami. Mudah-mudahan
keputusan Dmang berpihak kepada keadilan bukan kepada jabatan yang
diemban Benie R Rasa," tutur Dilay, seraya mengatakan hari ini berkas
laporan kepada Damang disampaikan bila kantornya buka.
Sementara itu, Kapolres Gumas AKBP Sihar M Manurung SH yang dihubungi
Kalteng Pos terkait tindaklanjut dari laporan Uga mengenai persoalan
acaman tersebut, masih belum berhasil dihubungi. (tim)
KUALA KURUN - Tiga Kecamatan, yakni; Kecamatan Kurun, Kecamatan Tewah
dan Kecamatan Mihing Raya dalam sebulan ini mengalami krisis energi
listrik. Tiap hari terjadi pemadaman. Pemadaman mendadak rata-rata
terjadi dua kali sehari, tak peduli siang ataupun malam antara 30 menit
sampai 60 menit per hari.
Kondisi ini mengundang kekecewaan pelanggan dari tiga
kecamatan tersebut. Apalagi sekarang bertepatan dengan bulan Ramadan
1433 H. Kebutuhan terhadap energi listrik meningkat, mengingat umat
muslim yang menjalankan ibadah puasa lebih banyak beraktivitas dalam
rumah, ketimbang di luar rumah terutama di siang hari.
Menanggapi hal ini, Kepala PLN Ranting Kuala Kurun Ginter Limin mengaku,
pihaknya tak bisa berbuat banyak agar tidak terjadi pemadaman mendadak.
Pemadaman itu disamping karena faktor alam juga faktor daya pembangkit
yang kurang. Terutama terjadi pada beban puncak, sehingga mau tak mau
terjadi pemadaman bergiliran untuk tiga wilayah kecamatan.
Pasalnya, menurut Ginter, dari jumlah kapasitas terpasang 9 unit mesin
dengan daya 3 Mega Watt (MW) hanya 8 unit yang beroperasi dengan daya
mampu 2,2 MW. Sedangkan 1 unit mengalami kerusakkan dan kini masih dalam
perbaikan oleh pihak kontraktor. Mengingat seluruh mesin pembangkit
untuk melayani 5.016 pelanggan di tiga kecamatan tersebut, merupakan
mesin sewaan.
"Sementara beban puncak 2 MW dan sisa cadangan 0,2 MW. Sehingga sangat
kritis dan berpotensi terjadi padam. Belum lagi karena faktor alam,
hujan dan angin. Sewaktu-waktu kabel jaringan alami gangguan, sehingga
secara otomatis terjadi pemadaman jaringan," jelas Ginter Kepada Kalteng
Pos, Jumat (3/8) lalu.
Pada kesempatan itu, Ginter berharap kepada pelanggan agar hemat energi
dengan mengurangi pemakaian listrik pada waktu beban puncak pada jam
18.00-22.00 WIB. "Dengan demikian resiko pemadaman dapat diminimalkan.
Kecuali memang terjadi karena faktor alam, itu diluar kemampuan," tukas
Ginter. (alf)
KUALA KURUN - Tiga Kecamatan, yakni; Kecamatan Kurun, Kecamatan Tewah
dan Kecamatan Mihing Raya dalam sebulan ini mengalami krisis energi
listrik. Tiap hari terjadi pemadaman. Pemadaman mendadak rata-rata
terjadi dua kali sehari, tak peduli siang ataupun malam antara 30 menit
sampai 60 menit per hari.
Kondisi ini mengundang kekecewaan pelanggan dari tiga
kecamatan tersebut. Apalagi sekarang bertepatan dengan bulan Ramadan
1433 H. Kebutuhan terhadap energi listrik meningkat, mengingat umat
muslim yang menjalankan ibadah puasa lebih banyak beraktivitas dalam
rumah, ketimbang di luar rumah terutama di siang hari.
Menanggapi hal ini, Kepala PLN Ranting Kuala Kurun Ginter Limin mengaku,
pihaknya tak bisa berbuat banyak agar tidak terjadi pemadaman mendadak.
Pemadaman itu disamping karena faktor alam juga faktor daya pembangkit
yang kurang. Terutama terjadi pada beban puncak, sehingga mau tak mau
terjadi pemadaman bergiliran untuk tiga wilayah kecamatan.
Pasalnya, menurut Ginter, dari jumlah kapasitas terpasang 9 unit mesin
dengan daya 3 Mega Watt (MW) hanya 8 unit yang beroperasi dengan daya
mampu 2,2 MW. Sedangkan 1 unit mengalami kerusakkan dan kini masih dalam
perbaikan oleh pihak kontraktor. Mengingat seluruh mesin pembangkit
untuk melayani 5.016 pelanggan di tiga kecamatan tersebut, merupakan
mesin sewaan.
"Sementara beban puncak 2 MW dan sisa cadangan 0,2 MW. Sehingga sangat
kritis dan berpotensi terjadi padam. Belum lagi karena faktor alam,
hujan dan angin. Sewaktu-waktu kabel jaringan alami gangguan, sehingga
secara otomatis terjadi pemadaman jaringan," jelas Ginter Kepada Kalteng
Pos, Jumat (3/8) lalu.
Pada kesempatan itu, Ginter berharap kepada pelanggan agar hemat energi
dengan mengurangi pemakaian listrik pada waktu beban puncak pada jam
18.00-22.00 WIB. "Dengan demikian resiko pemadaman dapat diminimalkan.
Kecuali memang terjadi karena faktor alam, itu diluar kemampuan," tukas
Ginter. (alf)
KUALA KURUN - Sebagain aset milik Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
(Pemkab Gumas), baik di wilayah ibu kota kabupaten, kecamatan dan desa
digugat keabsahannya oleh masyarakat. Kasus tanah tempat pembangunan
Pasar Baru dan Komplek pembangunan kantor pemerintah Kecamatan Kahayan
Hulu Utara misalnya, kini digugat oleh ahli waris pemilik tanah.
Bahkan, kasus Pasar Baru Kuala Kurun, gugatan dimenangkan oleh penggugat
dalam hal ini ahli waris tanah. Akibatnya Pemkab Gumas dihukum dengan
membayar ganti rugi kepada ahli waris hingga miliaran rupiah.
Agar hal ini tidak terjadi pada aset kecamatan dan desa, Bupati Gumas
Hambit Bintih mengingatkan kepada semua aparat pemerintah baik di desa
mau pun di kecamatan supaya secepatnya mendata keberadaan aset milik
Pemkab Gumas.
"Pendataan aset itu penting, supaya keberadaan aset tersebut jelas.
Dengan demikian dapat meminimalkan terjadinya gugat menggugat antara
masyarakat dengan pemerintah. Aset milik Pemkab Gumas, baik bangunan
sekolah, rumah ibadah, tanah dan sebagainya yang berada di desa maupun
di kecamatan di kelurahan, harus segera di inventarisasi," ucap Hambit.
Menurut bupati, dengan semakin berkembangnya Kabupaten Gumas, tentunya
segala sesuatu memiliki harga, sehingga sangat rawan terhadap gugatan,
tidak terkecuali gugatan terhadap aset milik Pemkab Gumas. "Dampak dari
Gumas ini semakin maju,bila statusnya tidak jelas, apalagi persoalan
hibah, maka akan rawan terhadap gugatan," ungkap Hambit.
Lebih lanjut bupati mengingatkan kepada masyarakat, terkait permasalahan
sengketa tanah, baik antara masyarakat dengan pemerintah maupun antara
sesama masyarakat. Alangkah bijaknya jika di selesaikan secara
musyawarah dan mufakat. Dengan demikian lanjut Hambit, akan mempermudah
dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
"Bila ada permasalahan tanah, jangan terburu-buru diselesaikan melalui
jalur hukum atau ke pengadilan. Sebab yang namanya berperkara tidak
mudah apalagi perkara perdata, tentu sangat menyita waktu dan pikiran
bagi pihak-pihak yang berperkara," pesan bupati. (alf)
KUALA KURUN - Dengan ditetapkannya Undang-undang (UU) Nomor 24Tahun 2007
tentang Penanggulangan Bencana, maka penyelenggaraan penanggulangan
bencana diharapkan akan semakin baik. Karena pemerintah pusat dan
pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan
penanggulangan bencana.
Penanggulangan bencana dilakukan secara terarah mulai pra bencana, saat
tanggap darurat, dan pasca bencana. Tahap awal dalam upaya ini adalah
mengenali/mengidentifikasi terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana.
Untuk tahap awal, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gumas telah melakukan
pemetaan wilayah rawan bencana di seluruh wilayah Kabupaten Gumas.
Menurut Kepala BPBD Kabupaten Gumas, M Rusdi, hasil dari pemetaan
wilayah tersebut kini telah dibuat dalam bentuk data base dan telah
dilaporkan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta.
Namun demikian lanjut Rusdi hingga sampai sekarang pihaknya belum
mendapat pemberitahuan secara resmi apakah format data base yang di
laporkan oleh pihaknya tersebut perlu ada perubahan atau tidak dari
BNPB. "Secara lisan pihak BNPB menilai positif data yang telah dibuat
tersebut. Untuk Kalimantan Tengah, baru Pemerintah Daerah Kabupaten
Gumas yang telah membuatkan peta rawan bencana di wilayahnya
masing-masing," jelas Rusdi, ketika dibincangi Kalteng Pos di ruang
kerjanya, Kamis (26/7).
Lebih lanjut dikatakan Rusdi, berdasarkan hasil pemetaan wilayah rawan
bencana yang di lakukan sejak bulan Maret lalu, hampir seluruh kecamatan
di Kabupaten Gumas masuk dalam kategori rawan bencana banjir dan
kebakaran. "Umumnya, Kabupaten Gumas rawan banjir dan kebakaran," rinci
Rusdi.
Mengenai rinci Desa/Kelurahan mana yang rawan banjir dan kebakaran,
Rusdi mengaku belum berani mengeksposnya mengingat hingga saat ini
dirinya belum menyampaikan laporan secara resmi kepada Bupati Gumas.
"Karena data ini untuk kepentingan publik, saya akan ekspos setelah
melapor kepada Bapak Bupati nantinya," tukasnya. (alf)
KUALA KURUN - Bupati Gunung Mas (Gumas) Hambit Bintih mengingatkan,
masyarakat di wilayah Kabupaten Gumas agar jangan cuma mengandalkan
usaha dari perkebunan karet. Dia menyarankan, mulai sekarang, sebaiknya
masyarakat harus mencari usaha alternatif lain untuk meningkatkan
perekonomian keluarga untuk lebih baik lagi.
Peringatan orang nomor satu di bumi 'Habangkalan Penyang Karuhei Tatau'
itu bukan tanpa alasan. Jika hanya andalkan karet, bisa-bisa masyarakat
tidak makan. Karena harga sejumlah kebutuhan pokok terus merangkak naik.
Sementara harga jual karet terus mengalami penurunan, seiring
terjadinya resesi ekonomi di Eropa yang belum juga membaik hingga saat
ini, sejak beberapa bulan lalu.
"Negera-negara di Eropa sekarang terjadi krisis ekonomi.
Akibatnya harga jual karet anjlok di pasar internasional. Masyarakat
jangan andalkan karet saja, bisa-bisa tidak makan. Masyarakat harus
punya usaha alternatif, sambil menunggu harga karet kembali membaik,"
tukas Hambit, saat menggelar dialog dengan masyarakat Kecamatan Rungan
Barat dan sekitarnya, Senin (23/7) lalu.
Menurut bupati, masih banyak potensi ekonomi yang menjanjikan di masa
akan datang, namun belum banyak masyarakat menggelutinya, yaitu usaha di
bidang perkebunan kelapa sawit, mengingat lahan di wilayah itu cukup
luas dan kosong. "Masyarakat hanya siapkan lahan, untuk bibit menanam
dan mengurusnya masyarakat bermitra dengan perusahaan melalui koperasi,"
saran bupati.
Usaha lain yang juga menjanjikan, lanjut bupati, masyarakat jangan lagi
mengandalkan semua kebutuhan sayur mayur mengandalkan pedagang dari
luar. Mulai saat ini masyarakat harus mampu mengelola pekarangan yang
kosong jadi tempat menanam sayur-mayur. "Sayur saja kita harus membeli
dari pedagang pendatang. Pekarangan luas, coba kita tanam, setidaknya
untuk kebutuhan keluarga. Bila lebih, baru dijual dan pasti laku," imbuh
bupati.
Pada kesempatan itu, bupati juga mengingatkan masyarakat
yang berusaha di bidang pertambangan rakyat agar tidak menambang di
jalur sungai yang menjadi sumber air minum masyarakat. Selain itu juga
dilarang menambang yang bisa mengancam atau merusak fasilitas umum,
seperti jalan dan jembatan. Seperti yang terjadi di beberapa daerah,
jembatan runtuh akibat penambangan.
"Masih diberi toleransi bagi masyarakat untuk menambang,
asalkan tidak di jalur sungai. Mengingat sungai merupakan sumber air
minum masyarakat. Jika sungai ikut tercemar, maka masyarakat yang
meminum air dari sungai juga menerima dampaknya bagi kesehatan. Terutama
dampak dari mercury yang sangat membahayakan bagi kesehatan untuk
jangka panjang," tandas bupati.
Untuk diketahui, Januari-Maret lalu harga karet di wilayah hulu
Kabupaten Gumas bertahan di Rp 10-13 ribu per kilogram. Sekarang terus
mengalami penurunan hingga mencapai Rp 6-7 ribu per kilogram. Tahun
2011 lalu harga karet relatif baik hingga mencapai Rp 15 ribu per
kilogram. (alf)
KUALA KURUN - Peringatan keras bagi masyarakat di wilayah Kabupaten
Gunung Mas (Gumas) agar tidak menjual lahannya ke investor, seperti
perusahaan perkebunan besar swasta (PBS) kelapa sawit dan perusahaan
hutan tanaman industri (HTI).
Peringatan keras tersebut datang dari Bupati Gumas Hambit Bintih,
ketika menyampaikan sambutan pada acara serah terima jabatan Camat
Mihing Raya dari pejabat lama Ukip U Gaman kepada Camat baru Selut di
Kelurahan Kampuri, Jumat (20/7) lalu.
Menurut bupati, kehadiran investor di Kabupaten Gumas menjadi tantangan
bagi masyarakat. Pasalnya keberadaan investor di wilayah itu, selain
dapat meningkatkan perekonoimian masyarakat, juga berdampak negatif
bagi lahan masyarakat di sekitar itu.
"Sebagian masyarakat yang tidak bisa memanfaatkan lahan yang ada di
sekitar kawasan investasi. Cenderung tergoda untuk menjual lahan
tersebut kepada investor. Sehingga pada akhirnya membuat lahan
masyarakat menjadi krisis, kejadian tersebut tentu akan menimbulkan
dampak buruk bagi kehidupan masyarakat ke depan," tukas bupati.
Agar masyarakat tidak menjual lahan kepada investor, bupati mengingatkan
masyarakat di Kabupaten Gumas, supaya mempertahankan lahan - lahan yang
ada di sekitar PBS dan HTI. Dengan demikian diharapkan, masyarakat
akan terlibat serta memanfaatkan keberadaan investasi.
"Kehadiran investor yang menanamkan investasinya di wilayah kita, kita
tidak boleh menjadi penonton, tapi bagaimana kita dan seluruh masyarakat
yang ada di sekitar itu bisa melibatkan diri dalam proses
pembangunan," saran bupati. (alf)
KUALA KURUN - Tuntutan masyarakat agar PT PLN (Persero) memberikan
pelayanan prima kepada masyarakat nampaknya tidak sebanding dengan
kepatuhan masyarakat membayar dalam tagihan rekening listrik kepada PT
PLN. Hal ini terbukti hampir setiap bulan tunggakan pelanggan kepada PLN
mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam tahun 2012 ini, sejak Januari sampai dengan bulan Mei, tunggakan
pelanggan mencapai kurang lebih Rp 1,1 miliar lebih. Padahal, PLN sangat
memerlukan dana dari pembayaran rekening listrik untuk meningkatkan
kualitas pelayanan.
Kepala PLN Ranting Kuala Kurun Ginter Limin membeberkan, tunggakan
terjadi tidak hanya dilakukan oleh pelanggan pribadi tetapi juga kerap
terjadi pada pelanggan instansi pemerintah di Kabupaten Gumas.
"Setiap bulan terdapat tunggakan pembayaran rekening listrik. Baik yang
dilakukan oleh pelanggan pribadi, maupun instansi pemerintah," ungkap
Ginter kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, belum lama ini.
Ginter merinci, tunggakan pelanggan PLN selama tahun 2012
mencapai Rp 1.120.099.000,00, terhitung sejak Januari sampai dengan Mei,
yakni bulan Januari sebesar Rp287, 455 juta, Februari Rp185,635 juta,
Maret Rp226,111 juta, April 193,256 juta dan Mei Rp227,642 juta.
Dari data jumlah tunggakan tersebut, sebagian tunggakan sudah di bayar
oleh pelanggan. "Pelanggan yang menunggak tidak selalu sama. Menunggak
selama dua atau tiga bulan, kemudian di bayar. Berikutnya pelanggan yang
lainnya yang menunggak, begitu dan seterusnya," ungkap Ginter.
Dia menambahkan, secara keseluruhan khusus di kota Kuala Kurun tunggakan
rekening listrik sangat kecil, jika dibandingkan daerah lain. Namun,
sambung dia beberapa bulan terakhir, tunggakan mengalami peningkatan.
"Akhir-akhir ini jumlah tunggakan semakin meningkat," tukasnya. (alf)
KUALA KURUN - Rencana PT Perusahaan Listrik Negera (PLN) pusat membangun
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya 2x 3 Megawatt (MW) di
Desa Tumbang Tariak, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas)
semakin kabur, bahkan terancam gagal.
Pasalnya, pemerintah pusat menjanjikan kepada pemerintah daerah,
pembangunan dimulai bulan Februari 2012 lalu, dengan diawali peletakan
batu pertama. Karena sudah ditenderkan pusat. Namun, hingga bulan Juli,
peletakan batu pertama tak kunjung terlaksana. Kabar yang beredar,
pembangunan dibatalkan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala PLN Ranting Kuala Kurun Ginter Limin
mengaku belum isa berkomentar terkait belum juga terlaksananya
pembangunan PLTU Tumbang Tariak sebagaimana dijanjikan pusat. Menurut
Ginter, hingga saat ini pihaknya belum mendapat kejelasan, mengingat
proyek tersebut merupakan proyek pusat.
"Apakah pembangunan dilanjutkan atau tidak, sesuai rencana sebelumnya.
Saya, bahkan PLN wilayah Kalsel-Kalteng saja belum mendapat konfirmasi
dari pusat. Apakah rencana pembangunan itu dilanjutkan atau dibatalkan,
hingga saat ini belum jelas," ungkap Ginter, kepada wartawan di ruang
kerjanya, Kamis (19/7) pagi.
Kendati dirinya mengaku belum mendapat konfirmasi secara resmi terkait
kejelasan tentang rencana pembangunan PLTU tersebut. Namun Ginter
mengatakan, bahwa ada isu miring, rencana pembangunan dibatalkan, karena
dianggap daya pembangkit sangat kecil.
"Sebenarnya bukan jadi alasan. Pada perencanaan, pemerintah daerah telah
mengusulkan 2x7 MW bahkan 2x10 MW. Pusat beranggapan terlalu besar dan
mubazir, sehingga disetujui 2x3 MW. Sekarang ada isu dibatalkan,
lantaran daya pembangkit sangat kecil, 2x3 MW," beber Ginter.
Sebelumnya, Bupati Gumas Hambit Bintih mengatakan, rencana
pembangunan PLTU di Kabupaten Gumas semakin mendekati kenyataan.
Rencananya, pada Februari 2012 mendatang pembangunan PLTU dengan daya
2x3 MW di Desa Tumbang Tariak, Kecamatan Kurun akan dimulai.
Sedangkan di wilayah rungan, DAS Manuhing juga akan dibangun PLTU
berskala besar dan yang terbesar di Kalimantan Tengah dengan kapasitas
terpasang 2 x 100 MW. Menurut Bupati Gunung Mas (Gumas) Hambit Bintih
PLTU tersebut dibangun di wilayah Kecamatan Manuhing dan diperkirakan
akan beroperasi pada 2016. (alf)
KUALA KURUN - Minat masyarakat menyekolahkan anaknya di sekolah menengah
kejuruan (SMK) untuk tahun ajaran 2012/2013 sangat berkurang
dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini terbukti lulusan SMP yang
masuk di SMK Negeri-1 Kuala Kurun hanya sekitar 64 orang siswa.
Jumlah tersebut, lebih sedikit jika dibandingkan tahun ajaran 2011/2012
lalu sebanyak 81 orang. Hal ini disampaikan Kepala SMKN 1 Kuala Kurun,
Lodim. Menurut Lodim, salah satu faktor yang menyebabkan berkurangnya
minat masuk SMK, karena masyarakat belum mengetahui tentang manfaat
yang di peroleh jika sekolah di SMK.
Padahal, menurut Lodim, lulusan SMK pun juga akan mendapat perlakuan
yang sama, jika ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan. "Masyarakat
banyak beranggapan bahwa setelah lulus SMK, kemungkinan sulit untuk
melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi," jelasnya kepada wartawan,
kemarin.
Lebih lanjut dikatakan Lodim mengatakan, secara kualitas pembelajaran
SMK sebenarnya tidak kalah dengan sekolah menengah atas (SMA). Bahkan
lanjut dia, banyak keuntungan yang di peroleh siswa saat menempuh
pendidikan di SMK, salah satunya siswa akan dibekali dengan berbagai
keterampilan setelah lulus dari SMK.
"Memang saat ini, di SMKN 1 Kuala Kurun, masih banyak mengalami beberapa
kekurangan baik sarana sekolah, sarana praktik, maupun tenaga pengajar.
Namun, pihak sekolah tetap berupaya semaksimal mungkin, agar kegiatan
belajar mengajar tetap berjalan dengan baik," jelasnya. (alf)
KUALA KURUN - Menyambut Hari Bakti Adhiaksa ke-52 tahun 2012, jajaran
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Kurun menggelar berbagai kegiatan. Salah
satunya, sosialisasi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan bekerjasama dengan Pemerintah
Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang akan dilaksanakan pada hari ini, Rabu
(17/7).
Menurut Kepala Kejari Kurun Bambang Supriambodo, dalam sosialisasi
tersebut juga berlangsung acara pembentukan Jaringan Masyarakat Anti
Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pelaksanaan kegiatan berlangsung di
Taman Kota Kuala Kurun, dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat yang
ada di Kota Kuala Kurun.
Adapun, elemen masyarakat yang terlibat, selain dari Korps Adhiaksa
sendiri, diantaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Polri, Anggota
DPRD Kabupaten Gumas, tokoh agama, tokoh masyarakat, pedagang, tukang
parkir hingga tukang ojek yang ada di Kuala Kurun.
"Dalam rangka menyambut Hari Bakti Adhiaksa ke-52, Kejari Kurun akan
menggelar acara sosialisasi, bekerjasama dengan Pemkab Gumas. Dalam
acara tersebut sekaligus pembentukan Jaringan Masyarakat Anti KKN di
Kabupaten Gumas," jelas Bambang, panggilan akrab dari Bambang
Supriambodo ketika dibincangi Kalteng Pos, di ruang kerjanya, Selasa
(17/7) pagi.
Lebih lanjut dijelaskan Bambang, acara sosialisasi tersebut dihadiri
Bupati Gumas, Hambit Bintih. Dalam kesempatan itu, bupati akan
menyampaikan sambutan singkatnya dihadapan masyarakat terkait dengan
Anti KKN. "Disela-sela acara dibagikan kaos dan stiker yang bertuliskan
himbauan anti KKN," ucap Bambang. (alf)
KUALA KURUN - Tingkat kepercayaan masyarakat adat terhadap lembaga
kedemangan di wilayah ini masih relatif baik. Hal ini terbukti dari
banyaknya kasus hukum yang didahului dengan penyelesaian secara adat.
Setidaknya, dalam sebulan ini, ada sekitar 11 perkara yang masuk ke meja
Demang Kepala Adat, Kecamatan Kurun.
Menurut Damang Kepala Adat Kecamatan Kurun Yehuda I Emun yang baru
dilantik pada 25 Juni lalu oleh Bupati Gunung Mas, hingga pertengahan
Juli, pihaknya menangani sedikitnya 11 perkara adat. Diantaranya; 10
kasus perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan 1 perkara tanah.
Lebih lanjut dia mengatakan, dari 10 perkara rumah tangga yang ditangani
tersebut, didominasi masalah kekerasan/atau penganiayaan terhadap istri
oleh suami, perceraian dan perselingkuhan, dimana kasus perselingkuhan
tersebut baik yang dilakukan oleh istri maupun oleh suami.
"Untuk perkara rumah tangga hanya satu yang berakhir dengan perceraian,"
jelas Yehuda I Emun, kepada wartawan di kantornya, Senin (16/7) siang.
Lebih lanjut Yehuda menjelaskan, terkait dengan kasus perceraian secara
adat yang ditangani oleh Kantor Lembaga Kedemangan Kurun, secara
kelembagaan pihaknya telah berupaya mendamaikan kedua belah pihak (suami
dan istri).
Namun, keduanya bersisikukuh bercerai. "Suami istri telah dipanggil.
Bahkan di hadapan anak-anaknya, dinasihati. Harapannya agar keduanya
menyadari tentang nasib anaknya bila bercerai nanti. Tapi justeru
keduanya di hadapan anak malah bersikeras bercerai," ucap Yehuda.
Pada kesempatan sebelumnya, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih menyebutkan,
tugas dan fungsi Demang sangat penting. Sebab Demang mempunyai beban
untuk melestarikan, memberdayakan dan mengembangkan adat istiadat,
kebiasaan-kebiasaan, hukum adat dan lembaga kedemangan yang dipimpinnya.
Selain itu, juga menegakan hukum adat dengan menangani kasus atau
sengketa berdasarkan hukum adat dan dengan menangani kasus dan atau
sengketa berdasarkan hukum adat yang merupakan peradilan adat terakhir.
"Demang juga sebagai penengah dan pendamai atas sengketa yang timbul
dalam masyarakat berdasarkan hukum adat," kata Hambit. (alf)
KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) melalui
Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten
Gumas memberikan bantuan 10 unit gerobak jualan kepada 10 pedagang kaki
lima (PKL) di wilayah itu.
Menurut Plt Kepala Diskoperindag Kabupaten Gumas, Margori
Limin, bantuan yang diberikan kepada PKL tersebut dimaksudkan untuk
mendukung, serta mengembangkan keberadaan usaha mikro dan kecil (UKM)
di wilayah itu.
"Bantan yang di berikan untuk satu pelaku UKM yakni satu set yang
terdiri dari satu gerobak jualan, satu tenda, dua meja dan delapan
kursi," jelas Margori yang juga Asisten II Setda Kabupaten Gumas ini,
ketika dibincangi wartawan di sela menyerahkan bantuan, Senin (13/8)
lalu.
Lebih lanjut dijelaskannya, bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian
Pemkab Gumas melalui Diskopperindag, untuk melakukan pembinaan terhadap
para pelaku UKM yang memiliki usaha tetapi belum memiliki sarana usaha
yang memadai. "Diharapkan bantuan tersebut dapat menunjang untuk
penguatan sarana usaha pelaku UKM yang sudah punya usaha, bukan pelaku
usaha pemula," imbuhnya.
Pasalnya, timpal Margori, sesuai visi dan misi dari Pemkab Gumas salah
satunya adalah pembangunan yang di laksanakan melalui pemberdayaan
ekonomi kerakyatan, yang di harapkan dapat mempercepat pertumbuhan
ekonomi masyarakat. "Melalui pemberdayaan masyarakat di sektor
pembangunan sarana usaha, perkuatan modal usaha dan jaringan usaha.
Merupakan salah satu indikator meningkatkan perekonomian," timpalnya.
Dia menambahkan, walau pun kegiatan pemberian sarana usaha bagi pelaku
UKM merupakan yang pertama di lakukan oleh Pemkab Gumas. Namun di
harapkan melalui program tersebut menjadi motivasi untuk para pelaku UKM
di daerah ini. "Bantuan ini menjadi awal untuk terus memberdayakan para
pelaku UKM, pemerintah berharap hal ini dapat berguna dan bermanfaat
untuk pengembangan UKM," ucapnya seraya berharap. (alf)
KUALA KURUN - Fraksi-fraksi pendukung DPRD Gunung Mas (Gumas) yang
terdiri dari Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat
Sejahtera dan Fraksi PDK menyetujui Raperda tentang Laporan Keterangan
Pertanggung Jawaban (LKPj) terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan
belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2011, untuk di tetapkan menjadi
Perda Kabupaten Gumas 2012.
Pemandangan umum dari fraksi-fraksi tersebut di sampaikan masing-masing
fraksi, melalui pendapat akhir fraksi pada rapat paripurna ke-4 masa
persidangan II tahun 2012, Rabu (15/8) pagi. Rapat dipimpin langsung
Ketua DPRD Gumas Haji Gumer dan didampingi wakil ketua I Andar Ardie.
Dari pihak eksekutif hadir Wakil Bupati Gumas Arton S Dohong, Sekretaris
Daerah Kabupaten Gumas Kamiar, anggota perwakilan FKPD, sejumlah Kepala
SKPD, instansi vartikal serta pimpinan BUMN dan BUMD.
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Akerman G Sahidar
mengatakan, mengaku puas atas jawaban eksekutif terhadap pertanyaan yang
di ajukan Fraksi PDIP dalam pemandangan umum fraksi terhadap pidato
pengantar bupati beberapa waktu lalu yang berkaitan dengan pelaksanaan
APBD 2011.
"Pihak eksekutif telah memberikan jawaban yang konkrit dan akuntabel
dalam rapat paripurna yang di gelar pada 3 Agustus 2012 lalu. Dengan
demikian Fraksi PDIP sangat menyambut baik keseriusan pemerintah dalam
melaporkan pelaksanaan APBD 2011 tersebut," kata Akerman.
Sementara itu, Fraksi Golkar pada pendapat akhir fraksi melalui juru
bicara Bambang Harapan mengatakan, walau pun Fraksi Golkar belum merasa
puas terhadap jawaban pemerintah mengenai pertanyaan Fraksi Golkar, yang
di sampaikan dalam pandangan umum fraksi beberapa waktu lalu.
Namun, katanya, pada prinsipnya Fraksi Golkar dapat menyetujui Raperda
tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2011, untuk di tetapkan
menjadi Perda. Hal senada yang di sampaikan Fraksi PDK melalui juru
bicara Murni.
"Walau pun menyetujui raperda untuk di tetapkan menjadi perda, namun
fraksi PDK lebih menekan kan pada saran dan pendapat kepada pihak
eksekutif. Supaya kedepan menunjukkan kinerja yang lebih maksimal lagi
dalam mengelola APBD," harap Murni.
Sementara itu, Fraksi Demokrat Sejahtera, melalui juru bicara Jagaun I
Bangas, mengatakan berdasarkan semua proses yang dilalui dalam
pembentukan raperda, menyetujui raperda tersebut untuk menjadi perda.
(alf)
KUALA KURUN - Jajaran Kepolisian segera bertindak cepat menertibkan
truk-truk pengangkut minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) yang
melintasi ruas Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. Pasalnya, akibat
kelalaian sopir truk, sejumlah pengendara alami kecelakaan lalu lintas
(lakalantas).
Baru-baru ini salah satu warga Kuala Kurun mengalami kecelakaan hingga
patah tulang lengannya lantaran melintasi secara tidak sengaja diatas
tumpahan minyak kelapa sawit dari truk CPO sejumlah Perusahaan
Perkebunan Besar Swasta (PBS) Kelapa Sawit yang ada di wilayah Kecamatan
Kurun.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Gumas Ditak Muchtar menyatakan sangat prihatin terhadap ulah
para pengemudi truk CPO yang tidak memperhatikan kebocoran pada tangki
truk.
Menurut dia, tetesan cairan CPO yang ada di badan jalan terutama di
tikungan dapat menimbulkan dampak buruk bagi pengguna jalan. Padahal
lanjut dia, lintas Palangkaraya-Kuala Kurun, merupakan akses utama bagi
masyarakat, terlebih memasuki arus mudik seperti saat ini. Jalur
tersebut akan banyak di lalui kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
"Saat ini cairan CPO banyak bertebaran di lintas Palangkaraya-Kuala
Kurun. Bila tidak berhati-hati saat melintasi cairan CPO yang berada di
badan jalan, dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas," ungkap Ditak
saat dibincangi sejumlah wartawan di kantor DPRD Kabupaten Gumas, Selasa
(14/8) siang.
Dibeberkannya, beberapa waktu lalu di ruas Jalan Palangka Raya-Kuala
Kurun, tepatnya di sekitar Desa Dahian Tambuk, Kecamatan Kurun, serang
pengendara sepeda motor, mengalami kecelakaan lalu lintas, saat
melintasi cairan CPO yang berhamburan di badan jalan. Akibatnya
pengendara tersebut mengalami luka yang cukup serius.
"Kebetulan yang kecelakaan saat melintasi cairan CPO, adalah keponakan
saya sendiri. Dia mengalami patah tangan dan saat ini kami (keluarga,
Red) mempertimbangkan untuk menuntut pihak yang bertanggung jawab,"
ujar Ditak.
Pada kesempatan itu, Ditak juga meminta kepada aparat kepolisian agar
bertindak cepat menertibkan truk-truk tanki CPO tersebut. Selain
membahayakan pengendara lain karena kebiasaan sopir yang selalu konvoi
dengan barisan yang panjang juga akibat tetesan dari minyak sawit
tersebut ke atas aspal sangat membahayakan pengendara lainnya. (alf)
KUALA KURUN - Peringatan keras bagi guru dan siswa se Kabupaten Gunung
Mas (Gumas), supaya jangan menambah libur dari ketentuan yang
diberlakukan. Khusus bagi guru pendidik dari semua jenjang pendidikan di
lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gumas yang tidak hadir
hari pertama masuk tanpa alasan yang jelas, akan diberi sanksi sesuai
dengan tingkat kesalahannya.
Peringatan keras tersebut disampaikan Kadisdik Kabupaten Gumas Agung
Sera, ketika dihubungi Kalteng Pos via telepon, Selasa (14/8) siang.
Agung yang meniti karirnya dari guru tersebut merinci, berdasarkan
kalender penetapan hari libur dalam rangka merayakan Hari Raya 1433 H
yang di keluarkan Disdik Provinsi, libur di tetapkan mulai tanggal 13-23
Agustus 2012.
Namun lanjutnya, karena terkait dengan peringatan HUT Republik Indonesia
ke-67 tahun 2012 yang dilaksanakan setiap tanggal 17 Agustus, maka
berkenaan dengan hal tersebut, diwajibkan kepada seluruh siswa dan guru
dari tingkat SMP dan SMA/SMK Sederajat, hadir dalam upacara yang
dimaksud.
Akan tetapi tukas mantan Camat Miri Manasa dan Camat Damang Batu,
Disdik Kabupaten Gumas yang di pimpinnya saat ini memiliki kebijakan
lain, bahwa pada tanggal 16-17 Agustus, mewajibkan guru dan siswa untuk
hadir ke sekolah.
Kebijakan tersebut, lanjut dia, bertujuan supaya para siswa dapat
mengikuti upacara peringatan HUT RI pada tanggal 17 Agustus. "Disdik
mengambil kebijakan untuk Kabupaten Gumas masa libur sekolah yaitu
tanggal 13, 14 dan 15. Kemudian pada 16 dan 17 kembali ke sekolah untuk
mengikuti upacara HUT RI. Kemudian sekolah libur, dan masuk kembali ke
sekolah pada 23 Agustus," kata Agung.
Kembali Agung menjelaskan, kebijakan masuk sekolah pada tanggal 16
Agustus, dimaksudkan untuk memastikan para siswa, kususnya yang ada di
Kuala Kurun, agar dapat mengikuti upacara peringatan HUT RI.
Sebagaimana instruksi dari Bupati Gumas. "Sesuai instruksi Bapak Bupati
Gumas, para siswa baik dari tingkat SMP, maupun SMA wajib mengikuti
upacara HUT RI yang akan dilaksanakan di halaman kantor bupati,"
imbuhnya. (alf)
KUALA KURUN - Kepala Kepolisian Resor Gunung Mas (Gumas) AKBP Sihar M
Manurung, melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) AKP Suratno
mengingatkan pengendara kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun roda
empat, agar selalu hati-hati saat mengendarai kendaraan di jalan raya.
Utamakan faktor keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu jalan.
Dikemukakan Suratno, berdasarkan hasil survei pihaknya terhadap
kondisi jalan, ruas Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, khususnya di
wilayah hukum Polres Gumas rawan terjadi kecelakaan. Pasalnya, kontur
tanah di ruas Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya berbukit dan memiliki
tikungan yang rapat dan tajam.
Selain itu badan jalan yang beraspal terlalu sempit untuk dua kendaraan
roda empat berpapasan dan permukaan aspal dengan tanah cukup tinggi.
Akibatnya, lanjut Suratno, salah satu kendaraan yang berpapasan tersebut
sering terjadi alami kecelakaan.
Karena disebabkan bahu dari permukaan jalan beraspal lebih tinggi dari
permukaan tanah. "Biasanya yang sering kecelakaan saat kendaraan dengan
kecepatan tinggi. Tiba-tiba ada kendaraan roda empat dari arah yang
berlawanan. Untuk menghindari tabrakan, sopir banting setir ke kiri,
tapi ternyata malah alami kecelakaan akibat badan jalan yang beraspal
lebih tinggi dari jalan tanah," beber Suratno, Jumat (10/8) lalu.
Terkait dengan kondisi jalan yang kurang bersahabat, Suratno
mengingatkan kepada para pengendara kendaraan agar mengutamakan
keselamatan, patuhi rambu-rambu, kurangi kecepatan, terutama saat berada
di tikungan apalagi tikungan tanjakan atau turunan. "Karena sangat
berbahaya bagi pengendara, apabila dengan kecepatan tinggi saat bertemu
dengan pengendara lain dari arah yang berlawanan," tukasnya.
Berdasarkan hasil survei arus lalu lintas lanjutnya, untuk ruas Jalan
Kuala Kurun-Palangka Raya, di beberapa titik rawan kecelakaan sekitar
Bukit Seliron, hendaknya lampu penerangan jalan untuk malam hari tetap
berfungsi. Selain itu, sejumlah tikungan tajam tidak dilengkapi dengan
pagar pengaman yang dilengkapi rambu mata kucing, sehingga sangat rawan
bagi pengendara.
"Banyak tikungan tajam tidak dilengkapi dengan pagar
pengaman dan rambu-rambu. Tidak heran ada korban kecelakaan yang los
masuk jurang. Selain itu juga patok kilometer jalan tidak tersedia.
Sehingga menyulitkan saat mengidentifikasi lokasi kecelakaan. Selalu
memakai daerah desa terdekat, karena tidak diketahui kilometer jalan,"
imbuhnya. (alf)
KUALA KURUN - Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) yang belum mencapai
target dalam perolehan pendapatan asli daerah (PAD) terancam akan diberi
sanksi. Semua SKPD, pada triwulan kedua tahun ini minimal harus
mencapai target 50 persen dari target yang ditetapkan pada 2012 ini.
Oleh karena itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten
Gumas Rein R Cypier berharap, kepada semua SKPD bisa memenuhi target
sebagaimana yang diharapkan.
Dibeberkannya, berdasarkan hasil rekapitulasi PAD Kabupaten Gumas tahun
2012 sampai dengan 29 Juni lalu, ada sejumlah SKPD yang belum mencapai
target minimal 50 persen dari target yang dibebani.
SKPD yang belum mencapai target, yakni; Dinas PU, ditargetkan sebesar
Rp580 juta, baru terealisasi 13,73 persen. Berikutnya, Dinas Koperasi
Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), dari ditargetkan sebesar
Rp200 juta, capaian realisasi 0 persen.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) ditargetkan sebesar
Rp400 juta, realisasi baru tercapai Rp39,71 persen. Distemben dari
target sebesar Rp2,02 miliar, realisasi baru tercapai Rp 19,38 persen.
Selanjutnya, Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) ditargetkan
sebesar Rp15 juta, realisasi baru tercapai 4 persen. Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (Bappeda) ditargetkan sebesar Rp30 juta, realisasi
baru tercapai 30,67 persen. Badan Lingkungan Hidup (BPH) di targetkan
sebesar Rp75 juta, capaian realisasi 48,68 persen.
"Dinas Pendidikan, ditargetkan sebesar Rp20 juta, capaian realisasi nol
persen dan Sekretariat Daerah Kabupaten Gumas ditargetkan sebesar Rp10
juta, realisasi penerimaan baru mencapai 42,92 persen," beber Kadispenda
Kabupaten Gumas, Rein R Cypier, Jumat (10/8) lalu.
Rein menambahkan, khusus kepada SKPD yang dibebani target yang cukup
besar, selain dinas yang dipimpinnya, yang hingga Triwulan II belum
mencapai target setoran ke kas daerah untuk meningkatkan PAD, seperti
Dinas PU dan Distamben agar berupaya keras untuk, agar target bias
tercapai.
"Kalau Diskoperindag, berdasarkan penjelasan dari Plt Kadisperindag,
Bapak Margori Limin, kendala belum tercapai target lantaran Perda
tentang pengaturan penjualan Minuman Beralkohol yang hingga saat ini
belum juga disahkan. Namun, Diskoperindag yakin, hingga akhir tahun
realisasi tercapai 100 persen," tutur Rein, seraya mengatakan apa yang
diungkapkan Plt Diskoperindag saat rapat beberapa waktu lalu.
Kepada Dinas PU, Rein berharap agar peningkatan PAD melalui penerimaan
retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) di tingkatkan. Pasalnya,
pembangunan perumahan, khususnya di dalam kota Kuala Kurun cukup marak.
"PU harus agresif. Begitu melihat orang menumpuk batu belah saja,
langsung didatangani dan ditanyakan, apakah sudah mengurus IMB atau
belum. Kalau belum diarahkan agar mengurus IMB," ucap Rein. (alf)
KUALA KURUN - Hingga memasuki minggu ke tiga bulan Ramadhan 1433 H/2012
M, harga berbagai kebutuhan pokok di Kota Kuala Kurun, Kabupaten Gumas,
masih relatif normal, atau tidak mengalami lonjakan harga yang begitu
signifikan. Hal ini diperkuat dari data hasil pemantauan Dinas Koperasi,
Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gumas beberapa
waktu sebelumnya.
Sementara itu, pantauan Kalteng Pos, Rabu (8/8) di Pasar Lama Kuala
Kurun terhadap sejumlah bahan pokok seperti beras, minyak goreng, gula,
bawang merah, bawang putih dan beberapa sembako lainnya belum ada
kenaikan. Bahkan ada sejumlah kebutuhan yang mengalami penurunan harga.
Siti (30), salah satu pedagang di Pasar Lama Kuala Kurun mengatakan,
harga telur ayam ras turun dari Rp32 menjadi 30 per tabak. Beras jenis
Daun Pandan berat 25 kilogram tetap pada posisi harga Rp230 ribu, minyak
goreng curah Rp11 ribu per botol, gula Rp15 ribu, bawang merah Rp15
ribu/kilogram, bawang putih Rp20 ribu.
Harga ikan dan sayur masih normal. Untuk harga ikan, seperti ikan Baung
Rp60 ribu/kilogram, ikan mas Rp40 ribu/kilogram, patin Rp27
ribu/kilogram, ikan nila Rp45 ribu/kilogram, ikan bawal Rp24
ribu/kilogram.
Jika harga sembako, ikan dan sayur masih normal. Sementara harga ayam
di Kuala Kurun telah mengalami kenaikan sebesar Rp5 ribu. Dari
sebelumnya Rp35 ribu menjadi Rp40 ribu. "Harga ayam mengalami kenaikan
sudah dua pekan," ungkap Beti, pedagang ayam di pasar Kuala Kurun.
Sementara itu, pedagang lainnya mengatakan, selama harga sembako dari
agen belum ada kenaikan, pihaknya juga tidak akan menaikkan harga jual
sembako. "Harga jual sembako, kita menyesuaikan dengan harga beli dari
agen. Untuk pasokan sembako tetap normal," jelas dia. (alf)
KUALA KURUN - Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten Gumas, melalui juru bicaranya
Haji Rahmasyah membeberkan, masih ada beberapa catatan dan penjelasan
dari rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan
Tengah yang hingga tahun 2011 lalu belum diselesaikan oleh Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Gumas.
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Gumas yang disampaikan Wakil Bupati
Gumas Arton S Dohong mengatakan yang menjadi kendala untuk penyelesaian
tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan
Kalimantan Tersebut tahun 2010, hanya semata-mata terkait waktu yang
tersedia.
Waktu yang tersedia dimaksud, yaitu waktu yang diberikan BPK RI untuk
menerima rekonsiliasi dari Pemerintah Kabupaten Gumas sangat terbatas.
Sehingga mengakibatkan tertundanya penyelesaian tindak lanjut tersebut.
Di samping itu, ada rekomendasi yang memerlukan waktu untuk
penyelesaiannya. "Terkait tindakan-tindakan kesalahan berulang kali yang
dilakukan oleh SKPD, berdasarkan hasil pemantauan BPK-RI terhadap LKPD,
telah diperbaiki oleh Pemerintah Kabupaten yang mana di dalam
pelaksanaannya harus melalui tahapan-tahapan proses sesuai dengan
ketentuan keuangan dan kepegawaian," jelas Arton, belum lama tadi.
Menanggapi pertanyaan Fraksi PDI-P terkait dengan penurunan target PAD
tahun 2011 dari Rp20 miliar lebih menjadi Rp17 milyar lebih, diakibatkan
dari transisi antara Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 dengan
keluarnya Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi
Daerah.
"Ada beberapa komponen pajak daerah dan retribusi daerah yang tidak
dapat dipungut lagi oleh Pemerintah Kabupaten Gumas, antara lain;
pelayanan administrasi (leges), label minuman beralkohol, SIUP, SITU dan
TDP," jelas wabup di hadapan para peserta rapat paripurna. (alf)
KUALA KURUN - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDP) DPRD
Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui juru bicaranya Haji Rahmansyah
mengapresiasi kepemimpinan Bupati Gumas Hambit Bintih dan Wakil Bupati
Arton S Dohong.
Sebagaimana diketahui, untuk kedua kalinya Kabupaten Gumas mendapat
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
Perwakilan Kalimantan Tengah atas laporan keuangan pemerintah daerah
Kabupaten Gumas dengan opini Wjar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Penilaian dari BPK ini patut kita apresiasi atas keberhasilan
Pemerintah Kabupaten Gumas tersebut dan untuk tahun anggaran agar lebih
memperhatikan catatan-catatan dari BPK, sehingga ada peningkatan dan
perbaikan dalam Manajemen Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Gumas," kata Rahmansyah, belum lama tadi.
Kendati demikian, imbuh Rahman panggilan akrab Haji Rahmansyah, masih
ada beberapa catatan dan penjelasan dari temuan dan rekomendasi BPK
tahun sebelumnya yang belum atau tidak diselesaikan dengan baik oleh
Pemerintah Kabupaten Gumas pada tahun 2011 lalu.
Misalnya, temuan BPK-RI terhadap APBD Kabupaten Gumas tahun 2010 yang
dalam buku III atas kepatuhan terhadap Peraturan dan Perundang-undangan.
Terutama terkait dengan pemantauan tindak lanjut hasil temuan BPK-RI
tahun 2011 mengenai Pemeriksaan LKPD tahun 2010, ada beberapa
rekomendasi dari BPK yang belum sesuai atau belum selesai di tahun 2011.
Selain itu, lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPD
terhadap beberapa kesalahan berulang, untuk itu perlu dilakukan upaya
pencegahan agar tidak terjadi kesalahan berulang. Upaya pencegahan
tersebut salah satunya dengan cara menindaklanjuti dengan memberikan
sangsi tegas terhadap SKPD terkait.
"Sampai sejauh ini, bagaimana tindakan pemerintah dalam hal ini Saudara
Bupati terhadap SKPD yang melakukan kesalahan yang berulang dan
bagaimana upaya dalam perbaikan ke depan. Selain itu kendala apa yang
menyebabkan rekomendasi BPK tersebut belum atau tidak bisa diselesaikan
pada tahun anggaran 2011, mohon penjelasan" ucapnya. (alf)
KUALA KURUN - Tiga Kecamatan, yakni; Kecamatan Kurun, Kecamatan Tewah
dan Kecamatan Mihing Raya dalam sebulan ini mengalami krisis energi
listrik. Tiap hari terjadi pemadaman. Pemadaman mendadak rata-rata
terjadi dua kali sehari, tak peduli siang ataupun malam antara 30 menit
sampai 60 menit per hari.
Kondisi ini mengundang kekecewaan pelanggan dari tiga
kecamatan tersebut. Apalagi sekarang bertepatan dengan bulan Ramadan
1433 H. Kebutuhan terhadap energi listrik meningkat, mengingat umat
muslim yang menjalankan ibadah puasa lebih banyak beraktivitas dalam
rumah, ketimbang di luar rumah terutama di siang hari.
Menanggapi hal ini, Kepala PLN Ranting Kuala Kurun Ginter Limin mengaku,
pihaknya tak bisa berbuat banyak agar tidak terjadi pemadaman mendadak.
Pemadaman itu disamping karena faktor alam juga faktor daya pembangkit
yang kurang. Terutama terjadi pada beban puncak, sehingga mau tak mau
terjadi pemadaman bergiliran untuk tiga wilayah kecamatan.
Pasalnya, menurut Ginter, dari jumlah kapasitas terpasang 9 unit mesin
dengan daya 3 Mega Watt (MW) hanya 8 unit yang beroperasi dengan daya
mampu 2,2 MW. Sedangkan 1 unit mengalami kerusakkan dan kini masih dalam
perbaikan oleh pihak kontraktor. Mengingat seluruh mesin pembangkit
untuk melayani 5.016 pelanggan di tiga kecamatan tersebut, merupakan
mesin sewaan.
"Sementara beban puncak 2 MW dan sisa cadangan 0,2 MW. Sehingga sangat
kritis dan berpotensi terjadi padam. Belum lagi karena faktor alam,
hujan dan angin. Sewaktu-waktu kabel jaringan alami gangguan, sehingga
secara otomatis terjadi pemadaman jaringan," jelas Ginter Kepada Kalteng
Pos, Jumat (3/8) lalu.
Pada kesempatan itu, Ginter berharap kepada pelanggan agar hemat energi
dengan mengurangi pemakaian listrik pada waktu beban puncak pada jam
18.00-22.00 WIB. "Dengan demikian resiko pemadaman dapat diminimalkan.
Kecuali memang terjadi karena faktor alam, itu diluar kemampuan," tukas
Ginter. (alf)
Oleh: Alfrid Uga
KUALA KURUN - Realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)
Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tahun 2012 pada triwulan I dan II, belum
mencapai 50 persen. Triwulan I baru mencapai 7,14 persen dan triwulan II
baru mencapai 19,13 persen, sehingga total jumlah persentase target
belanja langsung baru mencapai 26,27 persen.
Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasil Pengendalian (Rakordal)
Kegiatan Pembangunan Daerah Kabupaten Gumas Semester I tahun 2012 di
Aula Pertemuan Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
Kabupaten Gumas, Selasa (31/7).
Menanggapi hal tersebut Bupati Gumas Hambit Bintih dalam sambutan
tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati Gumas Arton S Dohong mengaku
kecewa. Dibeberkannya, dari seluruh belanja langsung yang tertuang dalam
APBD tahun anggaran 2012, realisasi keuangan baru mencapai 19,14
persen.
Sementara realisasi fisik setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
rata-rata baru mencapai 31,35 persen. "Dengan capaian tersebut, tentunya
mengecewakan. Dari fakta rendahnya serapan anggaran pada semester I.
Hal ini menunjukkan kinerja masing-masing SKPD di lingkup Pemkab Gumas,
dalam mengelola anggaran masih belum maksimal," kata Arton membacakan
sambutan Hambit.
Arton mengingatkan, memasuki triwulan III tahun anggaran 2012, dirinya
minta agar kegiatan pembangunan yang bersifat fisik, dapat segera
diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Supaya serapat anggaran pada
semester II dapat mencapai target.
Lebih lanjut dia mengingatkan, melalui Rakordal yang dilaksanakan itu,
SKPD yang menemui kendala atau persoalan khusus yang menghambat proses
pelaksanaan kegiatan pada tahun anggaran 2012, baik dana alokasi khusus
(DAK) dan dana tugas pembantuan maupun dana urusan bersama yang
menemukan masalah agar di sampaikan pada rakordal.
"Bila ada permasalahan dalam penggunaan anggaran, segera di laporkan
untuk mencari jalan keluar," pesan bupati.
Wakil bupati kembali
mengingatkan, untuk kegiatan yang sudah berjalan serta kegiatan yang
akan di laksanakan supaya dikendalikan, dimonitor dan diawasi dengan
baik oleh instansi terkait.
Agar kegiatan tersebut tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran. "Semua
pekerjaan fisik harus secepatnya dilakukan pelelangan, jangan di
tunda-unda lagi," tegasnya. (Kalteng Pos)
BUMD Belum Sumbang PAD
KUALA KURUN - Empat fraksi-fraksi pendukung DPRD Kabupaten Gunung Mas
(Gumas) pada prinsipnya menyetujui Pemandangan Umum Terhadap Pidato
Pengantar Bupati Gunung Mas tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
Kabupaten Gumas tahun 2011 lalu. Pemandangan fraksi disampaikan dalam
Rapat Paripurna DPRD Gumas, Kamis (2/8).
Dari pihak eksekutif dihadiri Wakil Bupati Gumas Arton S Dohong
didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Gumas Ir Kamiar serta Asisten I
dan II, serta sejumlah Kepala SKPD Kabupaten Gumas. Selain itu juga
dihadiri wakil dari Anggota Forum Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten
Gumas, diantaranya Wakapolres Gumas Kompol Idham Mahdi SIK.
Dalam pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Haji
Rahmansyah mengkritisi dari sumber kekayaan daerah yang dipisahkan,
terlihat tidak ada dinamika yang menggembirakan dari dua BUMD.
Masing-masing PDAM Tirta Bahalap dan BUMD Gunung Mas Perkas.
"Kedua BUMD
ini belum bisa menyumbangkan pendapatan asli daerah seperti yang kita
harapkan. Mohon penjelasan," Pinta Rahmansyah.
Dari lemahnya kontribusi BUMD terhadap peningkatan PAD, Fraksi PDI
Perjuangan, DPRD Kabupaten Gumas mendorong agar ada evaluasi khusus
mengenai BUMD Gunung Mas Perkasa. "Dengan dievaluasi, kita tahu
permasalahan apa yang terjadi, dengan harapan ada solusi apa yang dapat
kita berikan guna mengatasi permasalahan yang dimaksud," tukasnya.
Sementara itu, Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Bambang Harapan
menyorot terkait jumlah hasil pendapatan daerah dan jumlah belanja
daerah tahun anggaran 2011. Karena menurut pandangan fraksinya sudah
jelas dalam pidato pengantar bupati yang lalu merupakan hasil kegiatan
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2011 sudah di
audit BPK.
"Hanya pada kesempatan ini yang sangat disesalkan yaitu mengenai
Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2011, seingat kami sewaktu
pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah murni tahun 2011
bersama pihak Tim Eksekutif sudah disepakati dan sudah disetujui. Bahwa
PAD tahun anggaran 2011 ditargetkan Rp 20 miliar lebih," bebernya.
Akan tetapi, lanjutnya, hingga saat ini pengajuan Rancangan Perubahan
Anggaran Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah tahun 2011 pihak Tim
Eksekutif dalam rapat pembahasan mengusulkan agar target PAD yang
nilainya Rp 20 miliar lebih tersebut diturunkan menjadi Rp17 miliar
lebih.
"Diturunkanya target dengan alasan bisa tercapai, tetapi
kenyataannya tidak bisa terealisasi juga. Hingga akhir tahun hanya Rp
15 miliar lebih, sehingga dari target berkurang menjadi Rp 1 miliar
lebih. Fraksi kami menilai SKPD yang dibebani target tidak
sungguh-sungguh melaksanakan tugasnya," cetus Bmabang Harapan. (Kalteng Pos)
Muluskan Jalan, Perlu Dana Rp 245 T
Oleh: Alfrid Uga
KUALA KURUN - Sejak dimekarkan 21 Juni 2002 lalu, hingga 21 Juni 2012 mendatang, genap satu dekade Pemerintahan Kabupaten Gumas. Sepuluh tahun perjalanan pemerintahan kabupaten, pembangunan dibidang infrastruktur jalan dan jembatan dalam rangka membuka keterisolasian terus digalakkan. Bupati Gumas Hambit Bintih mengatakan, dalam kurun waktu yang relatif muda itu, sedikitnya 700 kilometer jalan telah dibangun di wilayah Kabupaten Gumas dalam rangka membuka keterisolasian. "Dari panjang jalan yang telah dibangun itu, tidak semuanya beraspal. Namun demikian dapat difungsikan dengan segala keterbatasannya," jelas bupati belum lama ini. Dikatakan bupati, dana pembangunan infrastruktur jalan untuk setiap 1 kilometer jalan yang beraspal dengan kapasitas tonase 8 ton, dibutuhkan dana sebesar Rp 3,5 miliar. Maka dengan demikian, dana pengaspalan 700 kilometer jalan di wilayah Kabupaten Gumas dibutuhkan dana Rp 245 triliun (T). "Sekarang kalau ada jalan yang beraspal sana sini, disyukuri saja. Karena memang biaya pengaspalan jalan untuk 1 kilometer dibutuhkan Rp 3,5 Miliar," ucap Hambit. Lebih lanjut dikatakannya, untuk tahun ini, pemerintahan di bawah kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Arton S Dohong telah dianggarkan dana pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan sebesar Rp 200 miliar lebih. "Untuk membuka keterisolasian tentunya harus di tunjang dengan sarana infrastruktur baik jalan maupun jembatan," tukas bupati. Dengan terbukanya keterisolasian daerah, ucapnya, maka secara otomatis meningkatkan perekonomian daerah. Dengan begitu akses masyarakat untuk memenuhi kebutuhan lebih mudah dan murah dengan terbukanya keterisolasian taraf hidup masyarakat akan semakin meningkat. Kendati saat ini berbagai infrastruktur di wilayah kabupaten Gumas, belum sepenuhnya memadai. "Dalam waktu 10 tahun, kita telah berhasil membangun sekitar 700 kilometer jalan di seluruh wilayah kecamatan. Namun, ada beberapa daerah yang belum difungsikan dengan maksimal. Dalam artian badan jalan sudah terbangun, tapi belum berfungsi secara maksimal," ungkap bupati.(Kalteng Pos)
Jembatan Sei Kunjui Runtuh
Oleh: Alfrid Uga
KUALA KURUN - Ruas Jalan Linau yang menghubungkan Kuala Kurun, ibu kota
Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dengan Desa Linau Kecamatan Rungan putus
selama beberapa hari ini. Putusanya ruas jalan tersebut lantaran
Jembatan Sei Kunjui runtuh.
Menurut salah seorang warga, penyebabnya jembatan yang
terbuat dari konstruksi kayu tersebut diperkirakan ambruk akibat
intensitas curah hujan sepekan lalu cukup tinggi, sehingga air Sungai
Kunjui meluap dan menenggelamkan jembatan hingga jembatan ambruk.
"Hingga saat ini belum ada perbaikan jembatan. Untuk
sementara tidak bisa dilewati oleh kendaraan roda empat dan hanya dapat
dilalui oleh kendaraan roda dua, itu pun sangat riskan dan berbahaya
bila tergelincir ke dasar sungai," ucap Herdi kepada Kalteng Pos, Selasa
(31/7) pagi.
Karena jalan itu merupakan akses cepat menuju Tumbang Jutuh Kecamatan
Rungan, dengan menggunakan kendaraan roda dua, ia berharap agar dinas
terkait segera melakukan perbaikan. "Baik masyarakat Kuala Kurun maupun
masyarakat Desa Linau, Tumbang Jutuh, Kecamatan Rungan, setiap hari
menggunakan jalan tersebut. Karena relatif dekat dibandingkan melalui
ruas jalan Kuala Kurun-Tewah-Rahuyan-Tumbang Jutuh," tukasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PU Kabupaten Gumas Gerhard J Daman
mengatakan, akan ditangani secepatnya dengan menggunakan dana Unit
Perawatan Rutin (UPR) tahun anggaran 2012. "Akan segera ditangani
menggunakan anggaran UPR," tukas Gerhard.
Untuk diketahui, Ruas jalan Kuala Kurun-Linau yang mempunyai
panjang 43,6 Kilometer yang diukur mulai dari Bundaran pertigaan ke
Desa Tumbang Miwan sampai pinggir sungai Rungan dan ruas jalan ini sudah
dikerjakan atau pengerasan sepanjang 11,9 kilometer sementara yang
masih berupa tanah sepanjang 31 kilometer lebih dan akan dibantu oleh
Dinas pekerjaan Umum (PU) Provinsi untuk pengerjaannya. (Kalteng Pos)